SUMBER POKOK AJARAN ISLAM

al-quran
BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Islam memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya tersendiri sebagai pedoman dan pelaksanaanya. Namun semestinya sumber ajaran islam tersebut tidak hannya dijadikan sebagai pusat pengetahuan saja tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Maka dari itu dalam makalah ini kita akan membahas mengenai sumber pokok ajaran Islam. 

  1. Rumusan Masalah

1.      Apa sumber pokok ajran Islam ?
2.      Bagaimana Al Qur’an sebagai  sumber pokok ajaran Islam  ?
3.      Bagaimana Al Sunnah sebagai sumber pokok ajaran Islam  ?

  1. Tujuan

1.      Mengetahui sumber pokok ajaran Islam
2.      Mengetahui Al Qur’an sebagai sumber pokok ajran Islam
3.      Mengetahui Al Sunnah sebagai sumber pokok ajaran Islam

















BAB II
PEMBAHASAN
Sumber atau dalam bahasa Arab disebut masadir adalah wadah yang darinya digali segala dsesuatu atau tempat merujuk sesuatu[1]. Secara Istilah adalah mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT, bukan berasal dari manusia dan bukan pula berasal dari nabi Muhammad[2]. Kemudian kalangan ulama sepakat bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah, sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT.
Agama Islam memiliki aturan–aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan manusia dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum Islam atau syariat Islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai sumber-sumber syariat Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari hukum dan hukum Islam atau syariat Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Al-Quran dan Hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
B.Al-Qur’an Sebagai Sumber Pokok Ajaran Islam
            Secara etimologi Al-Qur’an berasal dari kata “qara’a, yaqra’u, qira’atan, qur’anan” yang berarti mengumpulkan dan menghimpun huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur[3]. Ada juga sumber lain mengatakan bahwa Al-Qur’an secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat, karena tiada satu bacaanpun yang dapat menandingi Al-Qur’an al-Karim, secara terminologi Al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Tuhan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang disampaikan lewat malaikat jibril, yang dikomunikasikan dengan bahasa Arab, harus dipercayai tanpa syarat dan menjadi pedoman utama bagi umat Islam diseluruh dunia[4].
Kandungan Al Qur’an
Kandungan umum Al Qur’an dapat dikelommpokan ke dalam 2 fase , yaitu fase Makkah dan fase Madinah. Pada fase Makkah. Yang bermula dari diangkatnya Muhammad menjadi Rosul hingga hijrahnya Rasul dan umat Islam ke Madinah, wahyu yang turun berhubungan dengan pembangfunan dasar-dasar ajaran Islam. Topik –topik wahyu yang turun meliputi masalah tauhid, eksistensi Allah SWT, masalah kehidupan setelah mati,kisah-kisah umat terdahulu,salat, dan tantangan bagi orang kafir.
  Fase Madinah,yang dimulai sejak awal hijrah hingga wafatnya Rosul ,wahyu yang turun berbeda topiknya dengan masa sebelumnya. Pada fase ini kebanyakan wahyu yang turun berhubungan dengan masalah hukum yang dibutuhkan guna pembangunan masyarakat Islam yang baru terbentuk tersebut.


Dalam memehami kandungan-kandungan Al Qur’an ada beberapa hal yang poerlu diperhatikan:
a.Al Qur’an adalah satu kesatuan
b.sebagian besar ayat Al Qur’an memiliki asbabun nuzul
c.Terdapat penghapusan berita atau ketentuan yang berasal dari masa sebelumnya
d.pemahaman komprehensif  terhadap hukum yang di tewtapkan secara bertahap[5].
Nama-nama,sifat dan fungsi Al Qur’an :
1.Al Qur’an
              Dinamai Al Qur’an karena kitab suci terakhir yang diturunkan Allah SWT ini berfungsi sebagi bacaan sesuai arti kata Qur’an itu sendiri yang artinya bacaan.
2.Al Kitab
              Al kitab secara bahasa berarti al jam’u (mengumpulkan). Menurut As suyuti dinamai al kitab karena Al Qur’an karena Al Qur’an mengumpulkan berbagai macam ilmu, kisah dan berita.
3.Al- Furqan
              Al Furqan masdar dari asal kata faraqa dam wazan fu’lan ,mengambil bentuk shifat musyabahah dengan arti ‘yang sangat memisahkan’.dinamai demikian karena Al Qur’an memisahkan dengan tegasantara haq dan batil ,antara benar dan salah, dan antara baik dan buruk.
            4.Adz-Dzikr
               Adz-Dzikr artinya ingat, mengingatkan. Dinamai Adz-Dzikr karena di dalam kitab suci ini terdapat pelajaran dan nasehat dan kisah umat masa lalu.
5.At-Tanzil
               At-tanzil artinya yang benar-benar diturunkan. Dinamai demikian karenma Al Qur’an adalah kitab suci yang diturunkaqn oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril[6].   

Al-Sunnah berkedudukan sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Selain didasarkan pada keterangan-keterangan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat[7], baik itu dalam hal perintah ataupun larangan.


Al-Syatibiy dalam kaitan ini mengajukan tiga argumen.Pertama, sunnah merupakan penjabaran dari Al-Qur’an. Secara rasional, sunnah sebagai penjabaran (bayan) harus menempati posisi lebih rendah dari yang dijabarkan (mubayyan) yakni Al-Qur’an. Apabila Al-Qur’an sebagai mubayyan tidak ada, maka hadits sebagai bayyan tidak diperlukan. Akan tetapi jika tidak ada bayyan, maka mubayyan tidak hilang.
Kedua, Al-Qur’an bersifat qat’iy al-subut, sedangkan sunnah bersifat zanniy al-subut. Ketiga, secara tekstual terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan kedudukan sunnah setelah Al-Qur’an seprti hadits yang sangat populer mengenai pengutusan Mu’az Ibn Jabal menjadi hakim di Yaman. Semuanya menunjuka subordinasi sunnah sebagai dalil terhadap Al-Qur’an[8]. Dalam Menjelaskan kitabullah, Hadits berfungsi sebagai berikut:
a.       Bayan at-Tafsir
Bayan At-Tafsir adalah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan mustarak. Fungsi hadits dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qurán yang masih mujmal, memberikan taqyid  ayat-ayat yang masih mutlaq  dan memberikan takhshish ayat-ayat yang masih umum.
b.      Bayan at-Taqrir
Bayan At-taqrir atau sering juga disebut bayan at-Ta’kid (penegasan) dan bayan al-isbat (penetapan) adalah hadits yang berfungsi untuk memperkokoh  dan memperkuat pernyataan Al-Quran. Dalam hal ini hadits hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qurán.
c.       Bayan Tasyri’
Bayan Tasyri’ yaitu hadis yang menetapkan berlakunya hukum baru yang belum ada ketetapannya di dalam Al Qur’an.




























BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
           
            Kalangan ulama sepakat bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah, sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT. Secara terminologi Al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Tuhan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang disampaikan lewat malaikat jibril.
            Al-Sunnah berkedudukan sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Selain didasarkan pada keterangan-keterangan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat, baik itu dalam hal perintah ataupun larangan.


B.Saran
Penulis menyadari bahwa makalah dengan beberapa buku rujukan ini mungkin masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis memerlukan kritik dan saran yang membangun dari pembaca dalam rangka menopang kekurangan dalam daya pikir makalah ini agar menjadi lebih baik lagi.
















Daftar Pustaka
Ilyas,Yunahar,Ulumul Qur’an,Yogyakarta: ITQAN Publising, 2013
Sodiqin,Ali.Fiqh Ushul Fiqh sejarah metodologi dan Implementasinya di Indonesia,Yogyakarta: BERANDA, 2012
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, Semarang: CV. Aneka ilmu, 2000
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Studi Islam, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,1998
Muhaimin, dkk. Studi Islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, Jakarta: kencana, 2012

Didik ahmad supadi dan sarjuni, Pengantar studi Islam, Semarang: Rajawali Pers, 2011






[1] DR.Ali Sodiqin,fiqh ushul fiqh,sejarah metodologi dan implementasinya di Indonesia,Yogyakarta,hlm:65
[2] Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 65
[3] Muhaimin, dkk. Studi Islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, (Jakarta: kencana, 2012)  hlm. 81
[4] Didik ahmad supadi dan sarjuni, Pengantar studi Islam, (Semarang: Rajawali Pers, 2011) hlm. 169
[5] DR.Ali Sodiqin,fiqh ushul fiqh,sejarah metodologi dan implementasinya di Indonesia,Yogyakarta,hlm:68-70
[6] Yunahar Ilyas,ulumul Qur’an,Yogyakarta,hlm:20-22
 [7] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, jilid 1,  hlm. 72

[8] Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, (Semarang: CV. Aneka ilmu;2000), hlm. 80

0 komentar:

Post a Comment