Resume Buku Pendidikan Pancasila | Prof Dr. Kaelan, MS.

Tugu Pancasila, data:image


BAB I
PENDAHULUAN
   A.    Landasan Pendidikan Pancasila
Pancasila dilandasi dengan beberapa landasan yang penting, diantaranya landasan historis yang merupakan sejarah bangsa ini dalam menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Dan landasan kultural yang merupakan landasan yang berasal dari pandangan hidup dalam bermasyarakat. Kemudian landasan yuridis yang merupakan landasan yang berdasarkan pada pendidikan kewarganegaraan. Contohnya adalah pendidikan Pancasila yang menjadi mata kuliaah wajib di perguruan tinggi. Dan terakhir ada landasan filosofis yang merupakan dasar-dasar filsafat negara yang tertuang di Pancasila. Seperti asas bangsa secara filosofis yang berketuhanan dan berkemanusiaan.

   B.     Tujuan Pendidikan Pancasila
Dijelaskan disini bahwa tujuan Pancasila yaitu mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

   C.    Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila termasuk filsafat Pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagaimana yang dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno yang merinci syarat-syarat ilmiah yaitu berobjek, bermetode, bersistem dan bersifat universal.

   D.    Beberapa Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila secara etimologis berasal dari Sansekerta dan India, serta digabung dengan bahasa Jawa yaitu “panca” dan “susila” yang berarti dasar yang memiliki lima unsur. Ada juga pengertian secara historis yaitu seperti yang dirumuskan Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI dan yang dirumuskan dalam piagam Jakarta oleh panitia sembilan. Juga pengertian secara terminologi dalam konstitusi RIS, UUDS dan yang beredar di kalangan masyarakat yang masing-masing punya rumusan tersendiri.
           


BAB II
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH BANGSA INDONESIA

A.    Nilai-nilai Pancasila dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Nilai-nilai ini terdapat pada zaman Kutai oleh Raja Mulawarman yang memberikan yupa  sebagai terima kasih raja kepada Brahmana yang menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan. Kedua pada zaman Sriwijaya yang sudah mengembangkan tata politik pemerintahan yang mampu ditaati oleh rakyat di wilayah kekuasaannya. Ketiga pada zaman Majapahit telah muncul lambang burung garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang saat ini menjadi semboyan bangsa kita ini.

B.     Zaman Penjajahan
Pada zaman ini tampak pada kegigihan bangsa ini dalam perjuangannya menghadapi kekuasaan penjajah dengan semangat kebangsaan mereka meskipun masih bersifat kedaerahan.

C.    Kebangkitan Nasional
Inilah masa-masa perjuangan bangsa yang mulai menyeluruh dan tidak kedaerahan  dengan munculnya organisasi-organisasi pergerakan nasional, tiga serangkai dan PNI yang dipelopori oleh Soekarno.

D.    Zaman Penjajahan Jepang
Pada masa ini bangsa juga berjuang menghadapi penjajahan secara gigih dengan banyaknya tekanan dari berbagai sisi. Pada masa ini yang menonjol adalah organisasi BPUPKI yang sebenarnya didirikan oleh pihak Jepang sendiri.

E.     Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Yaitu masa-masa penting dalam sejarah bangsa ini dengan pengikraran kemerdekaan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dengan dukungan PPKI  dengan keempat sidangnya.

F.     Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Terdapat beberapa perubahan bentuk negara ini menjadi RIS dan akhirnya pada tahun 1950 kembali menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden dan terdapat juga orde lama dan orde baru pada masa itu.



BAB III
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A.    Rumusan Kesatuan Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dan kesatuan sila-sila Pancasila terdiri dari susunan-susunan yang bersifat organis, hierarkhis berbentuk piramidal sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi

B.     Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan makna, dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.

C.    Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis.

D.    Inti Isi Sila-sila Pancasila
Pancasila yang berisi lima dasar itu memiliki inti masing-masing. Sila pertama  mengandung makna bahwa kita sebagai manusia yang bertuhan. Sila kedua bermakna menjunnjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Sila ketiga berisi penyatuan manusia yang bersifat monodualis yang menyayukan bangsa dari berbagai suku daerah dan etnis yang bermacam-macam. Sila keempat bermakna demokrasi yang amat sangat diperlukan dalam menjaga keutuhan bangsa ini. Dan sila kelima berisi tentang kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang menerapkan nilai-nilai keadilan.



BAB IV
ETIKA POLITIK BERDASARKAN PANCASILA
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan sumber  dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya.dan nilai ini terdiri dari nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis yang tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.



BAB V
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

A.    Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia
Yaitu Pancasila bukanlah terbentuk secara mendadak dan bukan dari ideologi orang-orang, tetapi berasal dari proses yang cukup panjang hasil dari kebudayaan bangsa ini secara kongkret dan hasil dari aktivitas manusia dalam masyarakat. 

B.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Yaitu Pancasila yang memiliki kedudukan luhur dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C.    Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil konsensus filsafat karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara, dan konsenses politik.

D.    Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila menjadi pandangan hidup dan filsafat hidup di atas basis dengan asas politik negara dan menjadi sumber hukum, meliputi suasana kebatinan, mewujudkan cita-cita hukum, mengandung norma dan merupakan sumber semangat dari UUD 1945.

E.     Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi yang tidak kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan agar pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.

F.     Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Sebagai negara dengan berbagai kebudayaan dari suku-suku dan etnis yang bermacam-macam, Pancasila merupakan asas pemersatu dan asas hidup bersama.

G.    Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Pancasila memiliki tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain.




BAB VI
REALISASI PANCASILA
A.    Realisasi Pancasila yang Objektif
Yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila salam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

B.     Penjabaran Pancasila yang Objektif
Adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara baik dalam bidang legislatif, eksekutif ataupun yudikatif yang bentuk realisasinya dalam bentuk perundang-undangan negara Indonesia.

C.    Realisasi Pancasila yang Subjektif
Adalah pelaksanaan pada setiap warga negara berupa pengamalan yang diperlukan usaha dan kesadaran serta pengalaman dalam realisasinya.

D.    Internalisasi Nilai-nilai Pancasila
Tentang realisasi dengan jalan pendidikan yang menghasilkan pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan kehendak, watak dan hati nurani serta strategi dan metode dalam prosesnya.



BAB VII
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
(NKRI)
NKRI merupakan negara yang terdiri berbagai macam unsur yang membentuknya, yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.sintesis persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Dan dari keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dengan penerapan Pancasila NKRI telah menjadi negara kebangsaan yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.



BAB VIII
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM STAATSFUNDAMENTALNORM

Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.



BAB IX
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A.    Undang-Undang Dasar
Pada prinsipnya, mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badaan Yudikatif.
Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.

B.     Konstitusi
Kata konstitusi memiliki arti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi kostitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercangkup dalam Undang-Undang Dasar. Tapi dalam praktek ketatanegaran negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan Undang-Undang Dasar.

C.    Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi yang dipilih negara Republik Indonesia ini merupakan pemerintahan yang dari rakyat. Demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika”, berdasar pada moral Persatuan, Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.



BAB X
BHINNEKA TUNGGAL IKA
Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana yang terkandung dalam lambang negara Garuda Pancasila merupakan jati diri dan identitas NKRI dan merupakan cerminan kedaulatan negara dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan eksistensi negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Dalam hubungan dengan lambang Negara Garuda Pancasila yang didalamnya terdapat seloka Bhinneka Tunggal Ika telah diatur dalam UUD 1945. Dalam pasal 36A disebutkan disebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal tersebut merupakan dasar yuridis konstitusional sekaligus merupakan pengakuan dan penegasan secara yuridis formal dan resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan dari identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika juga sebagai Local Wisdom bangsa Indonesia yang melambangkan realitas bangsa yang tersusun dari berbagai unsur rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat, golongan, bahasa, wilayah dan agama yang menyatu menjadi bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat majemuk tunggal. Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
(a)   Kesatuan Sejarah
(b)   Kesatuan Nasib
(c)   Kesatuan Kebudayaan
(d)   Kesatuan Wilayah
(e)   Kesatuan Asas Kerohanian

Baca Juga: Maqasid Syari'ah

Makna filosofis Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan sintesis persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Hal ini mengandung nilai-nilai etis bahwa setiap manusia apapun ras, etnis, golongan, agama adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila I), pada hakikatnya sama berdasarkan harkat dan martabat manusia yang beradab (sila II). Oleh karena itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendasarkan pada kesadaran teah memiliki kesamaan pandangan untuk mempersatukan diri sebagai suatu bangsa yaitu bangsa Indonesia (sila III), memiliki kebebasan disertai tanggung jawab dalam hidup bersama (sila IV), untuk mewujudkan suatu cita-cita bersama yaitu kesejahteraan seluruh rakyat warga bangsa Indonesia (sila V).



Irfan Hamid
15120066

3 comments: