Hadis, blogspot.com |
Menurut
‘Ajjaj al-Khatib para ulama telah memberikan perhatian yang serius terhadap
ilmu mukhtalaful hadis sejak masa sahabat. Mereka melakukan ijtihad mengenai
berbagai hukum, memadukan antara berbagai hadis, menjelaskan dan menerangkan
maksudnya. Kemudian generasi demi generasi mengikuti jejak mereka,
mengkompromikan antar hadis yang tampak saling bertentangan dan menghilangkan
kesulitan dalam memahaminya. Dengan demikian ilmu mukhtalaful hadis merupakan
salah satu cabang ilmu hadis yang perlu diketahui oleh semua umat islam
khususnya para fukaha dan ahli hadis dalam usaha untuk mempertahankan
kewibawaan hadis nabi saw sebagai sumber hukum islam.[1]
Sejalan
dengan pendapat diatas, imam an-nawawi berkomentar dalam at-taqrib” ini adalah salah satu disiplin ilmu dirayat
yang terpenting. Semua ulama dari berbagai golongan perlu mengetahuinya.
Jelasnya, seumpama ada dua hadis yang saling bertentangan makna lahirnya,
kemudian dapat diambil jalan tengahnya atau diutamakan salah satu diantaranya.”[2]
Untuk
lebih jelasnya berikut kami sampaikan beberapa urgensi dari ilmu mukhtalaful
hadis, yaitu :
2. Salah
satu fungsinya lagi ialah untuk memepertemukan dua atau lebih hadis yang
bertentangan secara lahir.[4]
3. Membahas
hadis-hadis yang
sulit dipahami atau sulit digambarkan agar hilang kesulitan itu dan menjadi
jelas hakikatnya.[5]
4. Sebagai
alat panduan dalam memahami hadis-hadis nabi.
5. Membantu
ulama dalam menghindari dari kekeliruan dan kesalahan dalam memahami
ajaran-ajaran yang dikandung oleh hadis-hadis mukhtalif.[6]
Itulah beberapa urgensi dari ilmu
mukhtaklaful hadis, satu hal yang dapat kita tangkap adalah bahwa sebelum
menghakimi suatu hadis tersebut termasuk sebagai hadis mukhtalif, maka pengkaji
Hadis harus mengembangkan sikap hati-hati dan cermat, dalam bahasa Yusuf
al-Qaradhawi,” Wujuub at-tasabbut qabla
al-hukm fi at-ta’arud” (wajib melakukan verifikasi sebelum menghukumi bahwa
hadis itu bertentangan atau kontradiktif).
[1]
Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalaif
Al-hadis (Tulungagung: STAIN Tulungagung Press.2013), hlm. 26-27
[2]
Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis
( Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2013), hlm. 114
[3]
Miftahul Asror dan Imam Musbikin, Membedah
Hadis Nabi SAW. ( Madiun: Jaya Star Nine, 2015), hlm. 373
[4]
Muhammad Ma’shum Zein, Ulumul Hadis Dan
Musthalah Hadis ( Jombang: Darul-hikmah, 2008), hlm. 101
[5]
Misbah A.B, Mutiara Ilmu Hadis (
Gresik: Mitra Pesantren, 2014), hlm. 332
[6]
Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif
Al-Hadis ( Tulungagung: STAIN Tulungagung Press, 2013), hlm. 27
0 komentar:
Post a Comment