Fungsi Ilmu Mukhtalaful Hadis

Hadis, blogspot.com


Menurut ‘Ajjaj al-Khatib para ulama telah memberikan perhatian yang serius terhadap ilmu mukhtalaful hadis sejak masa sahabat. Mereka melakukan ijtihad mengenai berbagai hukum, memadukan antara berbagai hadis, menjelaskan dan menerangkan maksudnya. Kemudian generasi demi generasi mengikuti jejak mereka, mengkompromikan antar hadis yang tampak saling bertentangan dan menghilangkan kesulitan dalam memahaminya. Dengan demikian ilmu mukhtalaful hadis merupakan salah satu cabang ilmu hadis yang perlu diketahui oleh semua umat islam khususnya para fukaha dan ahli hadis dalam usaha untuk mempertahankan kewibawaan hadis nabi saw sebagai sumber hukum islam.[1]
Sejalan dengan pendapat diatas, imam an-nawawi berkomentar dalam at-taqrib”  ini adalah salah satu disiplin ilmu dirayat yang terpenting. Semua ulama dari berbagai golongan perlu mengetahuinya. Jelasnya, seumpama ada dua hadis yang saling bertentangan makna lahirnya, kemudian dapat diambil jalan tengahnya atau diutamakan salah satu diantaranya.”[2]
Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan beberapa urgensi dari ilmu mukhtalaful hadis, yaitu :
  1.       Untuk menyelesaikan hadis yang tampak bertentangan secara lahir.[3]
  2.      Salah satu fungsinya lagi ialah untuk memepertemukan dua atau lebih hadis yang bertentangan secara lahir.[4]
  3.      Membahas hadis-hadis yang sulit dipahami atau sulit digambarkan agar hilang kesulitan itu dan menjadi jelas hakikatnya.[5]
  4.      Sebagai alat panduan dalam memahami hadis-hadis nabi.
  5.      Membantu ulama dalam menghindari dari kekeliruan dan kesalahan dalam memahami ajaran-ajaran yang dikandung oleh hadis-hadis mukhtalif.[6]
Itulah beberapa urgensi dari ilmu mukhtaklaful hadis, satu hal yang dapat kita tangkap adalah bahwa sebelum menghakimi suatu hadis tersebut termasuk sebagai hadis mukhtalif, maka pengkaji Hadis harus mengembangkan sikap hati-hati dan cermat, dalam bahasa Yusuf al-Qaradhawi,” Wujuub at-tasabbut qabla al-hukm fi at-ta’arud” (wajib melakukan verifikasi sebelum menghukumi bahwa hadis itu bertentangan atau kontradiktif).



[1] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalaif Al-hadis (Tulungagung: STAIN Tulungagung Press.2013), hlm. 26-27
[2] Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis ( Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2013), hlm. 114
[3] Miftahul Asror dan Imam Musbikin, Membedah Hadis Nabi SAW. ( Madiun: Jaya Star Nine, 2015), hlm. 373
[4] Muhammad Ma’shum Zein, Ulumul Hadis Dan Musthalah Hadis ( Jombang: Darul-hikmah, 2008), hlm. 101
[5] Misbah A.B, Mutiara Ilmu Hadis ( Gresik: Mitra Pesantren, 2014), hlm. 332
[6] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif Al-Hadis ( Tulungagung: STAIN Tulungagung Press, 2013), hlm. 27

0 komentar:

Post a Comment