Showing posts with label EKONOMI SYARIAH. Show all posts
Showing posts with label EKONOMI SYARIAH. Show all posts
Kantor Pengadaian Wilayah 11 Semarang, media.suara.com


Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “Kunjungan Pegadaian Wilayah 11 Semarang”. Laporan ini sebagai perwujudan dari kunjungan ke kantor Pegadaian wilayah 11 yang berada di Semarang Jawa Tengah pada tanggal 4 Desember 2018. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Dr.H. Abdul Mujib, M. Ag. selaku dosen pembimbing dalam kunjunan dan laporan kali ini.
Penyusun mengharapkan agar laporan ini dapat memberi manfaat kepada kita semua, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga penyusun mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempeurnaan laporan ini. 

11 Desember 2018

Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................................i
Daftar Isi ..............................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan ..............................................................................................................1
A.    Latar Belakang .......................................................................................................1
B.     Tujuan Kunjungan .................................................................................................1
C.     Manfaat Kunjungan ...............................................................................................1
Bab II Pembahasan .............................................................................................................2
A.    Sejarah Pegadaian .................................................................................................2
B.     Produk dan Jasa Pegadaian ..................................................................................3
C.     Perkembangan Pegadaian ....................................................................................5
Bab III Penutup ...................................................................................................................6
A.    Kesimpulan ............................................................................................................6
Daftar Gambar ....................................................................................................................7 

BAB I
PENDAHULUAN
            A.    Latar Belakang
Kegiatan kunjungan ke kantor PT. Pegadaian Wilayah 11 Semarang didasari oleh tugas mata kuliah Ekonomi Syari’ah mengenai lembaga keuangan, khususnya mengenai lembaga keuangan bukan bank. Menurut keputusan menteri keuangan No. Kep-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank ada beberapa macam jenis, diantaranya adalah Pegadaian.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus, yaitu hukum gadai, salah satu lembaga pegadaian adalah PT. Pegadaian. Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan, yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa. Pegadaian adalah adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam KUHPdt Pasal 1150.

           B.     Tujuan Kunjungan
1.      Memperluas pengetahuan mahasiswa tentang lembaga Pegadaian
2.      Memberi informasi tentang pengoprasian Pegadaian
3.      Mengetahui perkembangan dan persoalan yang dihadapai Pegadaian

           C.     Manfaat Kunjungan
Diharapkan mahasiswa dapat mengambil manfaat dalam kesempatan kunjungan ke PT. Pegadaian wilayah 11 Semarang terkait informasi mengenai Pegadaian dan hal-hal yang berhubungan dengannya.


BAB II
PEMBAHASAN
            A.    Sejarah Pegadaian
Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leenig milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapatkan lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode “liecentie stelsel” diganti menjadi “pacth stelsel”, yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu mebayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “cultuur stelsel”, dimana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162 Jakarta dijadikan tempat tawanan perang tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut “sitji Eigeikyuku”. Pada saat itu pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakrta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) seja 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10/1990 (yang diperbaruhi dengan Peraturan Pemerintah No. 103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang pada tanggal 1 April 2012.

            B.     Produk dan Jasa Pegadaian
1.      Kredit Cepat Aman (KCA)
Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sitem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhna produktif. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa angunan berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop dan barang bergerak lainnya. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 s.d. Rp. 500.000 atau lebih dengan jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan.
2.      Krasida
Krasida merupakan kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai. Angunan yang dijadikan jaminan berupa perhiasan emas dan kendaraan bermotor. Pinajaman mulai dari Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 250.000.000 dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel dengan pilihan waktu 6, 12, 24 dan 36 bulan.
3.      Kreasi
KREASI adalah kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusa. Sistem Fidusa berarti angunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 200.000.000. dengan jangka waktu 12, 18, 24 dan 36 bulan.
4.      Mulia
Mulia adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Mulia dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk masa depan. Pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 5 gram s.d. 1 kilogram dengan uang muka minimal 10% dan jangka waktu angsuran dari 3 bulan s.d. 36 bulan.
5.      Tabungan Emas
Tabungan emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga terjankau. Pembelian emas mulai dari berat 0,01 gram.
6.      Remittance
Pegadaian Remittance adalah layanan pengiriman dan penerimaan yang dari dalam dan luar negeri dengan biaya kompetitif, bekerjasama dengan beberapa remiten berskala nasional dan internasional.
7.      Multi Pembayaran Online (MPO)
Multi Pembayaran Online melayani berbagai tagihan seperti listrik, telepon, pulsa ponsel, air minum, pembelian tiket kereta api dan lain sebagainya secara online tanpa harus memiliki rekening di Bank.
8.      Rahn
Rahn merupakan salah satu produk pembiayaan berprinsip syariah kepada nasabah dari Pegadaian Syariah. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 s.d. Rp. 500.000.000 dengan jangka waktu angsuran 4 bulan.
9.      Amanah
Pembiayaan Amanah pada Pegadaian Syariah memudahkan pembelian kendaraan bermotor dengan pinjaman sesuai syariah untuk karyawan dan pengusaha mikro. Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan s.d. 60 bulan.
10.  Arrum
Arrum merupakan kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas, sehingga kendaraan tetap bisa digunakan untuk keperluan usaha. Dengan pinjaman mulai dari Rp. 3.000.000 s.d. Rp. 400.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 12 s.d. 36 bulan.


11.  Arrum Haji
Arrum Haji merupakan layanan pembiayaan haji kepada nasabah dengan menggunakan sitem gadai emas. Pinjaman biaya haji maksimal Rp. 25.000.000 dengan angunan emas senilai Rp. 7.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 1 s.d. 5 tahun.

            C.     Perkembangan Pegadaian
Seiring dengan perkembangan zaman, suatu perusahaan harus bisa menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut. Jika suatu perusahaan tidak bisa melayani perkembangan zaman yang kian pesat ini, besar kemungkinan terjadi ketertinggalan pada perusahaan tersebut dan mengarah kepada kebangkrutan. Berbeda dengan perusahaan yang bisa beradaptasi dengan peubahan zaman yang pesat dengan berbagai transformasinya. Hal itulah yang terjadi pada Pegadaian sekarang.
Pegadaian berkembang mengikuti keadaan zaman. Pelayanan pegadaian berkembang, tidak hanya melayani kredit gadai saja. Perluasan produk layanan menjadi alat transformasi Pegadaian, dari yang awalnya hanya bisnis gadai berkembang ke jasa keuangan lainnya. Hal tersebut terlihat dari meluasnya produk-produk Pegadaian yang bersifat pembiayaan, seperti kredit berbasis fudisa, pembiayaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), pembiayaan investasi emas dan lain sebagainya.
Pegadaian juga berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya, dalam perkembang pesatnya teknologi misalnya. Layanan Pegadaian kini tidak harus datang ke kantor layanan, cukup dengan Pegadaian Digital semua proses gadai bisa dikendalikan lewat smartphone nasabah. Hal tersebut merupakan metode beyond customer need, semula nasabah mendatangi Pegadaian, sekarang Pegadaian yang mendatangi nasabah, semula nasabah harus membawa barang ke Pegadaian, sekarang Pegadaian yang menjemput. Pegadaian juga bertransformasi dari perusahaan gadai saja menjadi perusahaan finansial (multifinance), terbukti dari produknya, yaitu MPO atau Multi Pembayaran Online. MPO merupakan layanan pembayaran yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan finansial seseorang secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan kondisi zaman yang serba online dan semakin sibuknya seseorang, MPO merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan.
Peekembangan Pegadaian juga merambah ke rana syariah, dengan mendirikan Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah memberikan layanan produk-produk gadai berprinsip syariah bagi kalangan muslim. Terdapat beberapa produk Pegadaian Syariah, diantaranya adalah Arrum Haji. Arrum Haji merupakan layanan pembiayaan haji kepada nasabah dengan menggunakan sistem gadai emas.

BAB III
PENUTUP
            A.    Kesimpulan
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pembiayaan keuangan kepada masyatakat dengan cara khusus, yaitu gadai. Namun dalam perkembangannya, pegadaian harus berkemang mengikuti keadaan zaman dan teknologi agar tidak tergerus dari persaingan bisnis. PT. Pegadaian terbukti berhasil menyesuaikan dengan kondisi tersebut lewat produk-produk dan jasa yang dikeluarkan agar tetap eksistensi dalam persaingan bisnis. 

      Baca Juga: Asuransi Dalam Ekonomi Syariah
Asuransi Dalam Ekonomi Syari’ah, s.republika.co.id

    
         A.    Latar Belakang
Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu, telah disediakan oleh Allah SWT, beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebut, tidak mungkin dapat diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, ia harus bekerja sama dengan orang lain. Hal itu bisa dilakukan, tentunya harus didukung oleh suasana yang tentram. Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai.[1]
Untuk mewujudkan tercapainya keseimbangan hidup di masyarakat dibutuhkan aturan-aturan yang menjadi batasan dalam melakukan segala tindakan. Aturan tersebut mempertemukan kepentingan manusia sebagai individu dengan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah perubahan yang dimulai dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya melakukan tindakan ekonomi dengan pandangan Islam. Karena di dalamnya terdapat  prinsip-prinsip dari al-Qur’an dan Hadits yang mengarahkan kepada kesejahteraan bersama.
Salah satu instrumen pendukung dalam memberikan pemahaman ekonomi syariah adalah lembaga/badan ekonomi syariah atau lebih terkenal dikalangan ekonom adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Lembaga Keuangan Syariah merupakan instrumen untuk mengatur aturan-aturan dalam ekonmi syariah. Keberadaannya tentu sangat berpengaruh dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Salah satu lembaga keuangan syariah adalah asuransi syariah yang memiliki konsep yang berbeda dengan asuransi konvensional.
        B.     Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Apa pengertian asuransi syariah?
2.      Apa saja landasan hukum asuransi syariah?
3.      Aspek apa saja yang bisa menjadikan asuransi menjadi syariah?
4.      Sejarah perkembangan asuransi syariah?

    
            C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian asuransi dengan prespektif syariah.
2.      Mengetahui sumber-sumber hukum yang dijadikan landasan asuransi syariah.
3.      Mengetahui apa saja aspek-aspek yang menjadikan asuransi menjadi syariah.
4.      Mengetahui perkembangan asuransi syariah

BAB II
PEMBAHASAN
          A.    Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latindisebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut bahasa Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Asuransi dinamakan at-ta’min telah disebabkan pemegan polis sedikit banyak telah merasa aman begitu mengikatkan dirinya sebagai anggota atau nasabah asuransi. Pengertian lain dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang.
Dari semua bentuk kata dan pengertian tersebut bahwa maksud dan tujuan dari kata itu adalah sama. Jadi, yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah asuransi yang sumber hukum, akad, jaminan, pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.


     B.     Sejarah Asuransi
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan makanan terjadi pada zaman Msir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Fir’aun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa tujuh tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.

        C.    Landasan Hukum
a.       Landasan Syariah
1.      Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an memang tidak dijelaskan secarah utuh tentang praktik asurnasi Islam. Akan tetapi, dalam al-Qur’an terdapat ayat yang memuat tentang nilai-nilai asuransi Islam, seperti QS. al-Hasyr ayat 18 yang menjelaskan tentang mempersiapkan hari depan, QS. al-Maidah ayat 2 yang menjelaskan perintah untuk saling menolong dan bekerjasama.
2.      Sunnah Nabi SAW
·         Hadits tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang muslim, maka Allah SWT. akan menghilangkan kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat (HR. Muslim)
·         Hadits tentang menghindari resiko. Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. tentang (untanya): “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakal pada pp SWT?” Bersabda Rasulullah SAW: “Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakallah kepada Allah SWT. (HR. At-Tirmidzi)
3.      Ijtihad
Fatwa sahabat,praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilakukan oleh khalifah kedua umar bin khatab mereka berkata orang orang yang mana tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima satu sama lain dan harus menymbang untuk bembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat mereka “umar lah orang petama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional perwilayah, dan orang oran yang terdaftar di wajibkan saling menanggung beban.

b.      Landasan yuridis
Peraturan tentang asuransi islam masih menginduk ke Peraturan perundng undangan tentang peransurasian secara umum di indonesia antara lain di atur dalam kitab undang undang hukum dagang,dan undang undang No.2 Tahun 1992 twntang usaha perasuransian dan peraturan pemrintah No.63 Tahun 1999,tentang peraturan atas peraturan pemerintah No.73 Tahun 992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
      Ada pun peraturan yang secara tegas menjelaskan tentang asuransi islam beru pada surat keputusan dirktur jendral lembaga keuangan No. Kep.4499/LK/2000  dam etentang jenispenilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reansurasi dengan sistem syariah

     D.    Prinsip asuransi
1.      Insurable interenst
            Merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan,yang diakui sah secara hukum antara tertanggu dan suatu yang dipertanggungkan.Selain itu,setatu yang dipertanggungkan semata mata menyangkut kepentingan dan menimbulkan kerugian tergantung atas segala sesuatu yang di pertanggungkan tersubut.

2.       Uthmost Good Faith (iktikad baik)
            Dalam meltakakukan kontrak asuransi ,kedua belah pihak harus memiliki iktikad baik.pihak penanggung menjelaskan secara lengkap hak dan kewajiban selama masa asuransi.saat ada resiko yang menimpa tertanggung,pihak penanggung harus konsisten harus konsisten terhadap hak dan kewaindejiban yang pernah di sampaikan pada tertanggung dan dicantumkan dalam kontrak (polis),termasuk batasan batasan yang ada sehingga jelas apabila ada resiko yang tidak di sebutkan dalam asuransi.pihak tertanggu harus mengungkap kan secara terperinci agar pihak penanggung dapat gambaran yang memadai untuk mendapatkan persetujuan.

3.      Indemnity
            konsep penangungan untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial.prinsip ini tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian.dalam kedua jeis asuransi piham penanggu tidk dapat mengganti nyama yang hilang atau anggota tubuh yang cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.indemnity dapat dilakukan dengan cara ,yaitu pembayaran tunai,penggantian,perbaikan,dan pembangunan kembali.

4.      Proximate Cause
            Suatu sebab aktif,efesien yang mengkibatkan terjadinya peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa invertasi suatu ketentuan lain,diawali dan bekerja dengan aktif dsri suatu sumber baru dan independen.

5.      Subrogation
Subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntun pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asurnasinya mengalami sustu peristiwa kerugian. Dengan prinsip subrogation, tertanggung tidak mungkin menerima ganti rugi yang lebih besar dari kerusakan yang dideritanya.

6.      Contribution
Prinsip contribution merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity, yaitu penanggung berhak mengajak penanggung lain yang memiliki kpentingan yang sama untuk ikut brsama membayar ganti rugi kepada seorang terrtanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.


          E.     Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terutama terletak pada prinsip ta’awun (tanggung menanggung) yang menjadi tulang punggung bagi asuransi syariah; dibanding dengan asuransi konvensional yang lebih mendasarkan pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Dari segi objek asuransi syariah membatasi dirinya pada objek-objek asuransi yang halal dan baik menurut prinsip syariah, berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membataskan diri pada hal tersebut.
Dapat dipahami juga bahwa asuransi syariah adalah asuransi yang bersumber pada ajaran Islam tentu berbeda dengan asurasi konvensional yang tidak menyentuh sepenuhnya ajaran Islam. Perbedaan itu harus dipahami sebagai sebuah keyakinan bahwa asuransi Islam itu merupakan solusi bagi umat Islam yang selama ini merasa ragu akan keabsahan asuransi konvensional menurut syariat Islam.

          F.     Akad Asuransi Syariah
Akad yang ada dalam konsep asuransi syariah adalah akad tijarah dan juga akada tabarru’. Akad tijarah yang dipakai adalah akad mudarabah, sedang akad tabarru’ yang digunakan merupakan hibah. Dalam akad tijarah perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dari peserta, semntara peserta bertindak sebagai shahibul maal. Sementara dalam akad tabarru’ peserta asuransi memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sementara perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Akad musyarakah. Musyarakah, berarti perjanjian anatara dua pihak atau lebih dalam melaksanakan suatu usaha tertentu. Adapun landasan dari akad musyarakah dalam muamalah adalah QS. an-Nisa ayat 12 dan juga QS. Shaad ayat 24. Konsep asuransi syariah pada dasarnya merupakan konsep musyarakah dimana terdapat perusahaan asuransi yang memiliki tenaga dan keahlian, serta peserta asuransi yang memiliki dana dan juga modal. 

          G.    Permasalahan Asuransi Syariah
1.      Regulasi
Dari sisi regulasi, asuransi syariah belum memiliki aturan hukum tersendiri yang mengatur mengenai asuransi syariah. Aturan yang berkaitan dengan asuransi syariah masih menginduk pada aturan hukum tentang asuransi secara umum, yang notabenya masih konvensional. Padahal, asuransi syariah memiliki nilai yang cukup khas, unik, dan berbeda apabila diperbandingkan dengan asuransi konvensional.
2.      Internal Industri Asuransi Syariah
Industri asuransi syariah dalam operasionalnya belum sepenuhnya siap mengimbangi asuransi konvensional karena masih minimnya permodalan yang dimiliki. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan promosi, publisitas, dan ekspansi yang dilakukan oleh asurnasi syariah menjadi terbatas. Keterbatasan ini menyebabkan informasi tentang asuransi syariah belum tersampaikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat, yang berimplikasi pada asumsi asuransi syariah yang terkesan eksklusif.
3.      Masyarakat
Pandangan masyarakat indonesia terhadap asuransi syariah terlalu berlebihan yang mengakibatkan timbul pandangan bahwa asuransi syariat itu rumit, tidak menguntungkan dan tidak fleksibel. Pertimbangan masyarakat terhadap asuransi syariah hanya untung-rugi, harus murah, mudah dan tidak ada penalti. Padahal semuanya tetap bergantung pada akad yang dibuat diawal.

          H.    Solusi Permasalahan
1.      Mengenai regulasi, sebelum regulator membuat regulasi tentang asuransi syariah, harus ada konsep yang jelas tentang tujuan yang ingin dicapai oleh industri asuransi syariah di Indonesia. Dalam hal ini diharapkan pemerintah memiliki kemauan keras dalam menyusun suatu rancangan berkaitan dengan perkembangann asurasnsi syariah pada masa yang akan datang.
2.      Selain itu, pemerintah diharapkan mengalokasikan anggaran dana yang cukup kepada industri asuransi syariah seperti yang sudah dilakukan pada perbangkan syariah. Tentu hal tersbut akan mendongkrak asuransi syariah dalam mengimbangi asuransi konvensional.
3.      Kedepannya asuransi syariah diharapkan mampu memposisikan didinya secara baik kepada masyarakat, yaitu bukan sebagai institusi keuangan yang menjual produk, melainkan harus mampu memposisikan diri sebagai institusi yang berusaha membantu keuangan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Asusansi syariah merupakan asuransi yang menggunakan prinsip-prinsip Islam sebagai pedoman yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits. Asuransi syariah mengedepankan konsep at-ta’awun (tanggung menanggung) dalam pelaksanaannya, berbeda dengan asuransi konvensional yang mengedepankan untung-rugi. Initnya dalam asuransi syariah baik perusahaan maupun peserta harus mengedepankan sikap slaing tolong-menolong yang diperintahkan Allah SWT. dalam QS. al-Maidah ayat 2.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Rumusan Masalah
3.      Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Auransi Syariah
B.     Sejarah Asuransi
C.     Landasan Hukum
D.    Prinsip Asuransi
E.     Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
F.      Akad Asuransi Syariah
G.    Permasalahan Asuransi Syariah
H.    Solusi Permasalahan
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan

Baca Juga: Makalah dan Refrensih Lainya


[1] Abdullah Abd al-Husain al-Tariqi, Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar dan Tujuan, Terjemahan, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), hlm.14