Asuransi Dalam Ekonomi Syari’ah

Asuransi Dalam Ekonomi Syari’ah, s.republika.co.id

    
         A.    Latar Belakang
Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu, telah disediakan oleh Allah SWT, beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebut, tidak mungkin dapat diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, ia harus bekerja sama dengan orang lain. Hal itu bisa dilakukan, tentunya harus didukung oleh suasana yang tentram. Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam masyarakat tercapai.[1]
Untuk mewujudkan tercapainya keseimbangan hidup di masyarakat dibutuhkan aturan-aturan yang menjadi batasan dalam melakukan segala tindakan. Aturan tersebut mempertemukan kepentingan manusia sebagai individu dengan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah perubahan yang dimulai dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya melakukan tindakan ekonomi dengan pandangan Islam. Karena di dalamnya terdapat  prinsip-prinsip dari al-Qur’an dan Hadits yang mengarahkan kepada kesejahteraan bersama.
Salah satu instrumen pendukung dalam memberikan pemahaman ekonomi syariah adalah lembaga/badan ekonomi syariah atau lebih terkenal dikalangan ekonom adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Lembaga Keuangan Syariah merupakan instrumen untuk mengatur aturan-aturan dalam ekonmi syariah. Keberadaannya tentu sangat berpengaruh dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Salah satu lembaga keuangan syariah adalah asuransi syariah yang memiliki konsep yang berbeda dengan asuransi konvensional.
        B.     Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Apa pengertian asuransi syariah?
2.      Apa saja landasan hukum asuransi syariah?
3.      Aspek apa saja yang bisa menjadikan asuransi menjadi syariah?
4.      Sejarah perkembangan asuransi syariah?

    
            C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian asuransi dengan prespektif syariah.
2.      Mengetahui sumber-sumber hukum yang dijadikan landasan asuransi syariah.
3.      Mengetahui apa saja aspek-aspek yang menjadikan asuransi menjadi syariah.
4.      Mengetahui perkembangan asuransi syariah

BAB II
PEMBAHASAN
          A.    Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latindisebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut bahasa Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Asuransi dinamakan at-ta’min telah disebabkan pemegan polis sedikit banyak telah merasa aman begitu mengikatkan dirinya sebagai anggota atau nasabah asuransi. Pengertian lain dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang.
Dari semua bentuk kata dan pengertian tersebut bahwa maksud dan tujuan dari kata itu adalah sama. Jadi, yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah asuransi yang sumber hukum, akad, jaminan, pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.


     B.     Sejarah Asuransi
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan makanan terjadi pada zaman Msir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Fir’aun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa tujuh tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.

        C.    Landasan Hukum
a.       Landasan Syariah
1.      Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an memang tidak dijelaskan secarah utuh tentang praktik asurnasi Islam. Akan tetapi, dalam al-Qur’an terdapat ayat yang memuat tentang nilai-nilai asuransi Islam, seperti QS. al-Hasyr ayat 18 yang menjelaskan tentang mempersiapkan hari depan, QS. al-Maidah ayat 2 yang menjelaskan perintah untuk saling menolong dan bekerjasama.
2.      Sunnah Nabi SAW
·         Hadits tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang muslim, maka Allah SWT. akan menghilangkan kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat (HR. Muslim)
·         Hadits tentang menghindari resiko. Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. tentang (untanya): “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakal pada pp SWT?” Bersabda Rasulullah SAW: “Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakallah kepada Allah SWT. (HR. At-Tirmidzi)
3.      Ijtihad
Fatwa sahabat,praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilakukan oleh khalifah kedua umar bin khatab mereka berkata orang orang yang mana tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima satu sama lain dan harus menymbang untuk bembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat mereka “umar lah orang petama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional perwilayah, dan orang oran yang terdaftar di wajibkan saling menanggung beban.

b.      Landasan yuridis
Peraturan tentang asuransi islam masih menginduk ke Peraturan perundng undangan tentang peransurasian secara umum di indonesia antara lain di atur dalam kitab undang undang hukum dagang,dan undang undang No.2 Tahun 1992 twntang usaha perasuransian dan peraturan pemrintah No.63 Tahun 1999,tentang peraturan atas peraturan pemerintah No.73 Tahun 992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
      Ada pun peraturan yang secara tegas menjelaskan tentang asuransi islam beru pada surat keputusan dirktur jendral lembaga keuangan No. Kep.4499/LK/2000  dam etentang jenispenilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reansurasi dengan sistem syariah

     D.    Prinsip asuransi
1.      Insurable interenst
            Merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan,yang diakui sah secara hukum antara tertanggu dan suatu yang dipertanggungkan.Selain itu,setatu yang dipertanggungkan semata mata menyangkut kepentingan dan menimbulkan kerugian tergantung atas segala sesuatu yang di pertanggungkan tersubut.

2.       Uthmost Good Faith (iktikad baik)
            Dalam meltakakukan kontrak asuransi ,kedua belah pihak harus memiliki iktikad baik.pihak penanggung menjelaskan secara lengkap hak dan kewajiban selama masa asuransi.saat ada resiko yang menimpa tertanggung,pihak penanggung harus konsisten harus konsisten terhadap hak dan kewaindejiban yang pernah di sampaikan pada tertanggung dan dicantumkan dalam kontrak (polis),termasuk batasan batasan yang ada sehingga jelas apabila ada resiko yang tidak di sebutkan dalam asuransi.pihak tertanggu harus mengungkap kan secara terperinci agar pihak penanggung dapat gambaran yang memadai untuk mendapatkan persetujuan.

3.      Indemnity
            konsep penangungan untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial.prinsip ini tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian.dalam kedua jeis asuransi piham penanggu tidk dapat mengganti nyama yang hilang atau anggota tubuh yang cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.indemnity dapat dilakukan dengan cara ,yaitu pembayaran tunai,penggantian,perbaikan,dan pembangunan kembali.

4.      Proximate Cause
            Suatu sebab aktif,efesien yang mengkibatkan terjadinya peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa invertasi suatu ketentuan lain,diawali dan bekerja dengan aktif dsri suatu sumber baru dan independen.

5.      Subrogation
Subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntun pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asurnasinya mengalami sustu peristiwa kerugian. Dengan prinsip subrogation, tertanggung tidak mungkin menerima ganti rugi yang lebih besar dari kerusakan yang dideritanya.

6.      Contribution
Prinsip contribution merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity, yaitu penanggung berhak mengajak penanggung lain yang memiliki kpentingan yang sama untuk ikut brsama membayar ganti rugi kepada seorang terrtanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.


          E.     Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terutama terletak pada prinsip ta’awun (tanggung menanggung) yang menjadi tulang punggung bagi asuransi syariah; dibanding dengan asuransi konvensional yang lebih mendasarkan pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Dari segi objek asuransi syariah membatasi dirinya pada objek-objek asuransi yang halal dan baik menurut prinsip syariah, berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membataskan diri pada hal tersebut.
Dapat dipahami juga bahwa asuransi syariah adalah asuransi yang bersumber pada ajaran Islam tentu berbeda dengan asurasi konvensional yang tidak menyentuh sepenuhnya ajaran Islam. Perbedaan itu harus dipahami sebagai sebuah keyakinan bahwa asuransi Islam itu merupakan solusi bagi umat Islam yang selama ini merasa ragu akan keabsahan asuransi konvensional menurut syariat Islam.

          F.     Akad Asuransi Syariah
Akad yang ada dalam konsep asuransi syariah adalah akad tijarah dan juga akada tabarru’. Akad tijarah yang dipakai adalah akad mudarabah, sedang akad tabarru’ yang digunakan merupakan hibah. Dalam akad tijarah perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dari peserta, semntara peserta bertindak sebagai shahibul maal. Sementara dalam akad tabarru’ peserta asuransi memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sementara perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Akad musyarakah. Musyarakah, berarti perjanjian anatara dua pihak atau lebih dalam melaksanakan suatu usaha tertentu. Adapun landasan dari akad musyarakah dalam muamalah adalah QS. an-Nisa ayat 12 dan juga QS. Shaad ayat 24. Konsep asuransi syariah pada dasarnya merupakan konsep musyarakah dimana terdapat perusahaan asuransi yang memiliki tenaga dan keahlian, serta peserta asuransi yang memiliki dana dan juga modal. 

          G.    Permasalahan Asuransi Syariah
1.      Regulasi
Dari sisi regulasi, asuransi syariah belum memiliki aturan hukum tersendiri yang mengatur mengenai asuransi syariah. Aturan yang berkaitan dengan asuransi syariah masih menginduk pada aturan hukum tentang asuransi secara umum, yang notabenya masih konvensional. Padahal, asuransi syariah memiliki nilai yang cukup khas, unik, dan berbeda apabila diperbandingkan dengan asuransi konvensional.
2.      Internal Industri Asuransi Syariah
Industri asuransi syariah dalam operasionalnya belum sepenuhnya siap mengimbangi asuransi konvensional karena masih minimnya permodalan yang dimiliki. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan promosi, publisitas, dan ekspansi yang dilakukan oleh asurnasi syariah menjadi terbatas. Keterbatasan ini menyebabkan informasi tentang asuransi syariah belum tersampaikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat, yang berimplikasi pada asumsi asuransi syariah yang terkesan eksklusif.
3.      Masyarakat
Pandangan masyarakat indonesia terhadap asuransi syariah terlalu berlebihan yang mengakibatkan timbul pandangan bahwa asuransi syariat itu rumit, tidak menguntungkan dan tidak fleksibel. Pertimbangan masyarakat terhadap asuransi syariah hanya untung-rugi, harus murah, mudah dan tidak ada penalti. Padahal semuanya tetap bergantung pada akad yang dibuat diawal.

          H.    Solusi Permasalahan
1.      Mengenai regulasi, sebelum regulator membuat regulasi tentang asuransi syariah, harus ada konsep yang jelas tentang tujuan yang ingin dicapai oleh industri asuransi syariah di Indonesia. Dalam hal ini diharapkan pemerintah memiliki kemauan keras dalam menyusun suatu rancangan berkaitan dengan perkembangann asurasnsi syariah pada masa yang akan datang.
2.      Selain itu, pemerintah diharapkan mengalokasikan anggaran dana yang cukup kepada industri asuransi syariah seperti yang sudah dilakukan pada perbangkan syariah. Tentu hal tersbut akan mendongkrak asuransi syariah dalam mengimbangi asuransi konvensional.
3.      Kedepannya asuransi syariah diharapkan mampu memposisikan didinya secara baik kepada masyarakat, yaitu bukan sebagai institusi keuangan yang menjual produk, melainkan harus mampu memposisikan diri sebagai institusi yang berusaha membantu keuangan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Asusansi syariah merupakan asuransi yang menggunakan prinsip-prinsip Islam sebagai pedoman yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits. Asuransi syariah mengedepankan konsep at-ta’awun (tanggung menanggung) dalam pelaksanaannya, berbeda dengan asuransi konvensional yang mengedepankan untung-rugi. Initnya dalam asuransi syariah baik perusahaan maupun peserta harus mengedepankan sikap slaing tolong-menolong yang diperintahkan Allah SWT. dalam QS. al-Maidah ayat 2.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Rumusan Masalah
3.      Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Auransi Syariah
B.     Sejarah Asuransi
C.     Landasan Hukum
D.    Prinsip Asuransi
E.     Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
F.      Akad Asuransi Syariah
G.    Permasalahan Asuransi Syariah
H.    Solusi Permasalahan
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan

Baca Juga: Makalah dan Refrensih Lainya


[1] Abdullah Abd al-Husain al-Tariqi, Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar dan Tujuan, Terjemahan, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), hlm.14

0 komentar:

Post a Comment