Asuransi Dalam Ekonomi Syari’ah, s.republika.co.id |
A.
Latar
Belakang
Untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu, telah disediakan oleh Allah
SWT, beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan
kebutuhan yang beragam tersebut, tidak mungkin dapat diproduksi sendiri oleh
individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, ia harus bekerja sama dengan
orang lain. Hal itu bisa dilakukan, tentunya harus didukung oleh suasana yang tentram.
Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam
masyarakat tercapai.[1]
Untuk
mewujudkan tercapainya keseimbangan hidup di masyarakat dibutuhkan
aturan-aturan yang menjadi batasan dalam melakukan segala tindakan. Aturan
tersebut mempertemukan kepentingan manusia sebagai individu dengan masyarakat.
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah perubahan yang dimulai dengan memberikan
pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya melakukan tindakan ekonomi dengan
pandangan Islam. Karena di dalamnya terdapat
prinsip-prinsip dari al-Qur’an dan Hadits yang mengarahkan kepada
kesejahteraan bersama.
Salah satu
instrumen pendukung dalam memberikan pemahaman ekonomi syariah adalah
lembaga/badan ekonomi syariah atau lebih terkenal dikalangan ekonom adalah
Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Lembaga Keuangan Syariah merupakan instrumen
untuk mengatur aturan-aturan dalam ekonmi syariah. Keberadaannya tentu sangat
berpengaruh dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Salah satu lembaga keuangan
syariah adalah asuransi syariah yang memiliki konsep yang berbeda dengan
asuransi konvensional.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian asuransi syariah?
2.
Apa
saja landasan hukum asuransi syariah?
3.
Aspek
apa saja yang bisa menjadikan asuransi menjadi syariah?
4.
Sejarah
perkembangan asuransi syariah?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian asuransi dengan prespektif syariah.
2.
Mengetahui
sumber-sumber hukum yang dijadikan landasan asuransi syariah.
3.
Mengetahui
apa saja aspek-aspek yang menjadikan asuransi menjadi syariah.
4.
Mengetahui
perkembangan asuransi syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asuransi Syariah
Dalam bahasa
Belanda, kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur”
yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung.
Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “assurance” yang berarti
menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latindisebut “assecurare”
yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi
disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau
tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang
pasti terjadi.
Menurut UU No.
2 tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut bahasa
Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti
memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Asuransi
dinamakan at-ta’min telah disebabkan pemegan polis sedikit banyak telah merasa
aman begitu mengikatkan dirinya sebagai anggota atau nasabah asuransi.
Pengertian lain dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang
cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang
sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap
hartanya yang hilang.
Dari semua
bentuk kata dan pengertian tersebut bahwa maksud dan tujuan dari kata itu
adalah sama. Jadi, yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah asuransi yang
sumber hukum, akad, jaminan, pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain
sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.
B.
Sejarah
Asuransi
Konsep asuransi
sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi dimana manusia pada masa
itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan
bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan makanan terjadi pada zaman
Msir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
Suatu hari sang
raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri
Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa
paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana
kelaparan tersebut Raja Fir’aun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan
sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan
makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa tujuh tahun paceklik
rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh
negeri.
C.
Landasan
Hukum
a.
Landasan
Syariah
1.
Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an memang tidak dijelaskan secarah utuh tentang
praktik asurnasi Islam. Akan tetapi, dalam al-Qur’an terdapat ayat yang memuat
tentang nilai-nilai asuransi Islam, seperti QS. al-Hasyr ayat 18 yang
menjelaskan tentang mempersiapkan hari depan, QS. al-Maidah ayat 2 yang
menjelaskan perintah untuk saling menolong dan bekerjasama.
2.
Sunnah
Nabi SAW
·
Hadits
tentang anjuran menghilangkan kesulitan seseorang. Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a., Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan
kesulitan duniawinya seorang muslim, maka Allah SWT. akan menghilangkan
kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah urusannya di dunia dan
di akhirat (HR. Muslim)
·
Hadits
tentang menghindari resiko. Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., bertanya
seseorang kepada Rasulullah SAW. tentang (untanya): “Apa (unta) ini saya ikat
saja atau langsung saya bertawakal pada pp SWT?” Bersabda Rasulullah SAW:
“Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakallah kepada Allah SWT. (HR.
At-Tirmidzi)
3.
Ijtihad
Fatwa
sahabat,praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah
dilakukan oleh khalifah kedua umar bin khatab mereka berkata orang orang yang
mana tercantum dalam diwan tersebut berhak menerima satu sama lain dan harus
menymbang untuk bembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja)
yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat mereka “umar lah orang
petama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional
perwilayah, dan orang oran yang terdaftar di wajibkan saling menanggung beban.
b.
Landasan
yuridis
Peraturan tentang asuransi islam masih menginduk ke Peraturan
perundng undangan tentang peransurasian secara umum di indonesia antara lain di
atur dalam kitab undang undang hukum dagang,dan undang undang No.2 Tahun 1992
twntang usaha perasuransian dan peraturan pemrintah No.63 Tahun 1999,tentang
peraturan atas peraturan pemerintah No.73 Tahun 992 tentang penyelenggaraan
usaha perasuransian.
Ada pun peraturan yang secara tegas
menjelaskan tentang asuransi islam beru pada surat keputusan dirktur jendral
lembaga keuangan No. Kep.4499/LK/2000
dam etentang jenispenilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi
dan perusahaan reansurasi dengan sistem syariah
D.
Prinsip
asuransi
1.
Insurable
interenst
Merupakan hak
berdasarkan hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu resiko yang berkaitan
dengan keuangan,yang diakui sah secara hukum antara tertanggu dan suatu yang
dipertanggungkan.Selain itu,setatu yang dipertanggungkan semata mata menyangkut
kepentingan dan menimbulkan kerugian tergantung atas segala sesuatu yang di
pertanggungkan tersubut.
2.
Uthmost Good Faith (iktikad baik)
Dalam meltakakukan
kontrak asuransi ,kedua belah pihak harus memiliki iktikad baik.pihak
penanggung menjelaskan secara lengkap hak dan kewajiban selama masa
asuransi.saat ada resiko yang menimpa tertanggung,pihak penanggung harus
konsisten harus konsisten terhadap hak dan kewaindejiban yang pernah di
sampaikan pada tertanggung dan dicantumkan dalam kontrak (polis),termasuk
batasan batasan yang ada sehingga jelas apabila ada resiko yang tidak di
sebutkan dalam asuransi.pihak tertanggu harus mengungkap kan secara terperinci
agar pihak penanggung dapat gambaran yang memadai untuk mendapatkan
persetujuan.
3.
Indemnity
konsep penangungan
untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi
finansial.prinsip ini tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan
kematian.dalam kedua jeis asuransi piham penanggu tidk dapat mengganti nyama
yang hilang atau anggota tubuh yang cacat karena indemnity berkaitan dengan
ganti rugi finansial.indemnity dapat dilakukan dengan cara ,yaitu pembayaran
tunai,penggantian,perbaikan,dan pembangunan kembali.
4.
Proximate
Cause
Suatu sebab
aktif,efesien yang mengkibatkan terjadinya peristiwa secara berantai atau
berurutan tanpa invertasi suatu ketentuan lain,diawali dan bekerja dengan aktif
dsri suatu sumber baru dan independen.
5.
Subrogation
Subrogation pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntun pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asurnasinya mengalami sustu peristiwa kerugian. Dengan prinsip subrogation,
tertanggung tidak mungkin menerima ganti rugi yang lebih besar dari kerusakan
yang dideritanya.
6.
Contribution
Prinsip contribution merupakan salah satu akibat wajar dari
prinsip indemnity, yaitu penanggung berhak mengajak penanggung lain yang
memiliki kpentingan yang sama untuk ikut brsama membayar ganti rugi kepada
seorang terrtanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama
besar.
E.
Perbedaan
Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan
paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terutama
terletak pada prinsip ta’awun (tanggung menanggung) yang menjadi tulang
punggung bagi asuransi syariah; dibanding dengan asuransi konvensional yang
lebih mendasarkan pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Dari segi objek asuransi syariah membatasi dirinya pada objek-objek asuransi
yang halal dan baik menurut prinsip syariah, berbeda dengan asuransi
konvensional yang tidak membataskan diri pada hal tersebut.
Dapat dipahami
juga bahwa asuransi syariah adalah asuransi yang bersumber pada ajaran Islam
tentu berbeda dengan asurasi konvensional yang tidak menyentuh sepenuhnya
ajaran Islam. Perbedaan itu harus dipahami sebagai sebuah keyakinan bahwa
asuransi Islam itu merupakan solusi bagi umat Islam yang selama ini merasa ragu
akan keabsahan asuransi konvensional menurut syariat Islam.
F.
Akad
Asuransi Syariah
Akad yang ada
dalam konsep asuransi syariah adalah akad tijarah dan juga akada tabarru’. Akad
tijarah yang dipakai adalah akad mudarabah, sedang akad tabarru’ yang digunakan
merupakan hibah. Dalam akad tijarah perusahaan asuransi bertindak sebagai
mudharib yang mengelola dana dari peserta, semntara peserta bertindak sebagai
shahibul maal. Sementara dalam akad tabarru’ peserta asuransi memberikan hibah
yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sementara
perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Akad
musyarakah. Musyarakah, berarti perjanjian anatara dua pihak atau lebih dalam
melaksanakan suatu usaha tertentu. Adapun landasan dari akad musyarakah dalam
muamalah adalah QS. an-Nisa ayat 12 dan juga QS. Shaad ayat 24. Konsep asuransi
syariah pada dasarnya merupakan konsep musyarakah dimana terdapat perusahaan
asuransi yang memiliki tenaga dan keahlian, serta peserta asuransi yang
memiliki dana dan juga modal.
G.
Permasalahan
Asuransi Syariah
1.
Regulasi
Dari sisi regulasi, asuransi syariah belum memiliki aturan hukum
tersendiri yang mengatur mengenai asuransi syariah. Aturan yang berkaitan
dengan asuransi syariah masih menginduk pada aturan hukum tentang asuransi secara
umum, yang notabenya masih konvensional. Padahal, asuransi syariah memiliki
nilai yang cukup khas, unik, dan berbeda apabila diperbandingkan dengan
asuransi konvensional.
2.
Internal
Industri Asuransi Syariah
Industri asuransi syariah dalam operasionalnya belum sepenuhnya
siap mengimbangi asuransi konvensional karena masih minimnya permodalan yang
dimiliki. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan promosi, publisitas,
dan ekspansi yang dilakukan oleh asurnasi syariah menjadi terbatas. Keterbatasan
ini menyebabkan informasi tentang asuransi syariah belum tersampaikan dengan
baik ke seluruh lapisan masyarakat, yang berimplikasi pada asumsi asuransi
syariah yang terkesan eksklusif.
3.
Masyarakat
Pandangan masyarakat indonesia terhadap asuransi syariah terlalu
berlebihan yang mengakibatkan timbul pandangan bahwa asuransi syariat itu
rumit, tidak menguntungkan dan tidak fleksibel. Pertimbangan masyarakat
terhadap asuransi syariah hanya untung-rugi, harus murah, mudah dan tidak ada
penalti. Padahal semuanya tetap bergantung pada akad yang dibuat diawal.
H.
Solusi
Permasalahan
1.
Mengenai
regulasi, sebelum regulator membuat regulasi tentang asuransi syariah, harus
ada konsep yang jelas tentang tujuan yang ingin dicapai oleh industri asuransi
syariah di Indonesia. Dalam hal ini diharapkan pemerintah memiliki kemauan
keras dalam menyusun suatu rancangan berkaitan dengan perkembangann asurasnsi
syariah pada masa yang akan datang.
2.
Selain
itu, pemerintah diharapkan mengalokasikan anggaran dana yang cukup kepada
industri asuransi syariah seperti yang sudah dilakukan pada perbangkan syariah.
Tentu hal tersbut akan mendongkrak asuransi syariah dalam mengimbangi asuransi
konvensional.
3.
Kedepannya
asuransi syariah diharapkan mampu memposisikan didinya secara baik kepada
masyarakat, yaitu bukan sebagai institusi keuangan yang menjual produk,
melainkan harus mampu memposisikan diri sebagai institusi yang berusaha
membantu keuangan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asusansi syariah
merupakan asuransi yang menggunakan prinsip-prinsip Islam sebagai pedoman yang
bersumber dari al-Qur’an dan Hadits. Asuransi syariah mengedepankan konsep
at-ta’awun (tanggung menanggung) dalam pelaksanaannya, berbeda dengan asuransi
konvensional yang mengedepankan untung-rugi. Initnya dalam asuransi syariah
baik perusahaan maupun peserta harus mengedepankan sikap slaing tolong-menolong
yang diperintahkan Allah SWT. dalam QS. al-Maidah ayat 2.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
2.
Rumusan
Masalah
3.
Tujuan
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Auransi Syariah
B.
Sejarah
Asuransi
C.
Landasan
Hukum
D.
Prinsip
Asuransi
E.
Perbedaan
Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
F.
Akad
Asuransi Syariah
G.
Permasalahan
Asuransi Syariah
H.
Solusi
Permasalahan
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Baca Juga: Makalah dan Refrensih Lainya
[1] Abdullah Abd al-Husain al-Tariqi, Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar dan
Tujuan, Terjemahan, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), hlm.14
0 komentar:
Post a Comment