Tugu Pancasila, data:image |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Landasan
Pendidikan Pancasila
Pancasila dilandasi dengan beberapa landasan yang penting,
diantaranya landasan historis yang merupakan sejarah bangsa ini dalam menemukan
jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu
prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Dan
landasan kultural yang merupakan landasan yang berasal dari pandangan hidup
dalam bermasyarakat. Kemudian landasan yuridis yang merupakan landasan yang
berdasarkan pada pendidikan kewarganegaraan. Contohnya adalah pendidikan Pancasila
yang menjadi mata kuliaah wajib di perguruan tinggi. Dan terakhir ada landasan
filosofis yang merupakan dasar-dasar filsafat negara yang tertuang di Pancasila.
Seperti asas bangsa secara filosofis yang berketuhanan dan berkemanusiaan.
B.
Tujuan Pendidikan
Pancasila
Dijelaskan disini bahwa tujuan Pancasila yaitu mengarahkan pada
moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
C.
Pembahasan Pancasila
secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila termasuk filsafat Pancasila, sebagai suatu
kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagaimana yang dikemukakan
oleh I.R. Poedjowijatno yang merinci syarat-syarat ilmiah yaitu berobjek,
bermetode, bersistem dan bersifat universal.
D.
Beberapa
Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila secara etimologis berasal dari Sansekerta dan
India, serta digabung dengan bahasa Jawa yaitu “panca” dan “susila”
yang berarti dasar yang memiliki lima unsur. Ada juga pengertian secara
historis yaitu seperti yang dirumuskan Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI dan yang
dirumuskan dalam piagam Jakarta oleh panitia sembilan. Juga pengertian secara
terminologi dalam konstitusi RIS, UUDS dan yang beredar di kalangan masyarakat
yang masing-masing punya rumusan tersendiri.
BAB II
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH
BANGSA INDONESIA
A.
Nilai-nilai Pancasila
dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Nilai-nilai ini terdapat pada zaman Kutai oleh Raja Mulawarman yang
memberikan yupa sebagai terima
kasih raja kepada Brahmana yang menampilkan nilai-nilai sosial politik dan
ketuhanan dalam bentuk kerajaan. Kedua pada zaman Sriwijaya yang sudah
mengembangkan tata politik pemerintahan yang mampu ditaati oleh rakyat di
wilayah kekuasaannya. Ketiga pada zaman Majapahit telah muncul lambang burung
garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang saat ini menjadi
semboyan bangsa kita ini.
B.
Zaman
Penjajahan
Pada zaman ini tampak pada kegigihan bangsa ini dalam perjuangannya
menghadapi kekuasaan penjajah dengan semangat kebangsaan mereka meskipun masih
bersifat kedaerahan.
C.
Kebangkitan
Nasional
Inilah masa-masa perjuangan bangsa yang mulai menyeluruh dan tidak
kedaerahan dengan munculnya
organisasi-organisasi pergerakan nasional, tiga serangkai dan PNI yang
dipelopori oleh Soekarno.
D.
Zaman
Penjajahan Jepang
Pada masa ini bangsa juga berjuang menghadapi penjajahan secara
gigih dengan banyaknya tekanan dari berbagai sisi. Pada masa ini yang menonjol
adalah organisasi BPUPKI yang sebenarnya didirikan oleh pihak Jepang sendiri.
E.
Proklamasi
Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Yaitu masa-masa penting dalam sejarah bangsa ini dengan pengikraran
kemerdekaan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dengan dukungan PPKI dengan keempat sidangnya.
F.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan
Terdapat beberapa perubahan bentuk negara ini menjadi RIS dan
akhirnya pada tahun 1950 kembali menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden
dan terdapat juga orde lama dan orde baru pada masa itu.
BAB III
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A.
Rumusan
Kesatuan Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan
suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling bekerja untuk suatu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dan kesatuan sila-sila Pancasila
terdiri dari susunan-susunan yang bersifat organis, hierarkhis berbentuk
piramidal sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi
B.
Kesatuan
Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu
kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan makna,
dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila
Pancasila.
C.
Pancasila
sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat
hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang
bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila
merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis.
D.
Inti Isi
Sila-sila Pancasila
Pancasila yang berisi lima dasar itu memiliki inti masing-masing.
Sila pertama mengandung makna bahwa kita
sebagai manusia yang bertuhan. Sila kedua bermakna menjunnjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Sila ketiga berisi penyatuan
manusia yang bersifat monodualis yang menyayukan bangsa dari berbagai suku
daerah dan etnis yang bermacam-macam. Sila keempat bermakna demokrasi yang amat
sangat diperlukan dalam menjaga keutuhan bangsa ini. Dan sila kelima berisi
tentang kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang menerapkan nilai-nilai
keadilan.
BAB IV
ETIKA POLITIK BERDASARKAN PANCASILA
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
sumber dari segala penjabaran norma,
baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya.dan nilai ini
terdiri dari nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis yang tidak boleh
menyimpang dari sistem tersebut.
BAB V
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM
BERBANGSA DAN BERNEGARA
A.
Pancasila
sebagai Budaya Bangsa Indonesia
Yaitu Pancasila bukanlah terbentuk secara mendadak dan bukan dari
ideologi orang-orang, tetapi berasal dari proses yang cukup panjang hasil dari
kebudayaan bangsa ini secara kongkret dan hasil dari aktivitas manusia dalam
masyarakat.
B.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Yaitu Pancasila yang memiliki kedudukan luhur dan sebagai dasar
Negara Republik Indonesia dan sebagai pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa
untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
C.
Pancasila
sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara merupakan suatu hasil
konsensus filsafat karena membahas dan menyepakati suatu dasar filsafat negara,
dan konsenses politik.
D.
Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila menjadi pandangan hidup dan filsafat hidup di atas basis
dengan asas politik negara dan menjadi sumber hukum, meliputi suasana
kebatinan, mewujudkan cita-cita hukum, mengandung norma dan merupakan sumber
semangat dari UUD 1945.
E.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi yang tidak kaku dan tertutup, namun
bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan agar pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
F.
Pancasila
sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Sebagai negara dengan berbagai kebudayaan dari suku-suku dan etnis
yang bermacam-macam, Pancasila merupakan asas pemersatu dan asas hidup bersama.
G.
Pancasila
sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Pancasila memiliki tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial
dan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain.
BAB VI
REALISASI PANCASILA
A.
Realisasi
Pancasila yang Objektif
Yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam
segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran
nilai-nilai Pancasila salam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
B.
Penjabaran
Pancasila yang Objektif
Adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara baik dalam bidang legislatif, eksekutif ataupun
yudikatif yang bentuk realisasinya dalam bentuk perundang-undangan negara
Indonesia.
C.
Realisasi
Pancasila yang Subjektif
Adalah pelaksanaan pada setiap warga negara berupa pengamalan yang
diperlukan usaha dan kesadaran serta pengalaman dalam realisasinya.
D.
Internalisasi
Nilai-nilai Pancasila
Tentang realisasi dengan jalan pendidikan yang menghasilkan
pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan kehendak, watak dan hati nurani
serta strategi dan metode dalam prosesnya.
BAB VII
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
(NKRI)
NKRI merupakan negara yang terdiri berbagai macam unsur yang
membentuknya, yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama
yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.sintesis persatuan dan
kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang
merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Dan dari
keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu
bangsa yang merdeka. Dengan penerapan Pancasila NKRI telah menjadi negara
kebangsaan yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
BAB VIII
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM STAATSFUNDAMENTALNORM
Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib
hukum di negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini tidak
dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi
bangsa dan negara Indonesia yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan
negara serta bentuk negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD
1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang
sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada
pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
BAB IX
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
A.
Undang-Undang
Dasar
Pada prinsipnya, mekanisme dan dasar dari setiap sistem
pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar dapat
dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana
kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badaan
Yudikatif.
Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat
kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang
Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
B.
Konstitusi
Kata konstitusi memiliki arti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi
kostitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak
tertulis yang tidak tercangkup dalam Undang-Undang Dasar. Tapi dalam praktek
ketatanegaran negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama
dengan Undang-Undang Dasar.
C.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi yang dipilih negara Republik Indonesia ini merupakan
pemerintahan yang dari rakyat. Demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945 selain
mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan
serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika”,
berdasar pada moral Persatuan, Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB X
BHINNEKA TUNGGAL IKA
Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana yang terkandung dalam lambang
negara Garuda Pancasila merupakan jati diri dan identitas NKRI dan merupakan
cerminan kedaulatan negara dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan
eksistensi negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Dalam hubungan dengan lambang Negara Garuda Pancasila yang
didalamnya terdapat seloka Bhinneka Tunggal Ika telah diatur dalam UUD 1945.
Dalam pasal 36A disebutkan disebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal tersebut merupakan dasar
yuridis konstitusional sekaligus merupakan pengakuan dan penegasan secara yuridis
formal dan resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai
jati diri bangsa dan dari identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika juga sebagai Local Wisdom bangsa
Indonesia yang melambangkan realitas bangsa yang tersusun dari berbagai unsur
rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat, golongan, bahasa,
wilayah dan agama yang menyatu menjadi bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah bersifat majemuk tunggal. Adapun unsur-unsur yang
membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
(a)
Kesatuan
Sejarah
(b)
Kesatuan Nasib
(c)
Kesatuan
Kebudayaan
(d)
Kesatuan
Wilayah
(e)
Kesatuan Asas
Kerohanian
Baca Juga: Maqasid Syari'ah
Makna filosofis Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan sintesis
persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian
yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Hal ini
mengandung nilai-nilai etis bahwa setiap manusia apapun ras, etnis, golongan,
agama adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila I), pada hakikatnya sama
berdasarkan harkat dan martabat manusia yang beradab (sila II). Oleh karena itu
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendasarkan pada kesadaran
teah memiliki kesamaan pandangan untuk mempersatukan diri sebagai suatu bangsa
yaitu bangsa Indonesia (sila III), memiliki kebebasan disertai tanggung jawab
dalam hidup bersama (sila IV), untuk mewujudkan suatu cita-cita bersama yaitu
kesejahteraan seluruh rakyat warga bangsa Indonesia (sila V).
Irfan Hamid
15120066
Izin copas ya
ReplyDeleteBermanfaat
ReplyDeleteIngin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
ReplyDeleteKaos Dakwah Terbaru
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu