Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (Umar II)

Peradaban Islam merupakan hal yang perlu diketahui oleh setiap muslim karena pentingnya arti sejarah peradaban umat Islam dalam melewati masa-masa mulai dari Rasulullah, al Khulafa ar Rasyidun, hingga masa dinasti-dinasti yang muncul setelah itu. Pada makalah ini akan dibahas secara eksploratif tentang bagaimana kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz ketika menjadi seorang khalifahdan amirul mukminin umat Islam di masa dinasti Umayyah, spesifiknya pada tahun 99-101H atau tepatnya 717-720 tahun masehi.

Peta Wilayah Kekuasaan Dinasti Umawiyah[1]

Kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz termasuk dalam masa Dinasti Umayyah dimana ia berada pada pertengahan abad ke-tujuh (662M) hingga pertengahan abad ke-delapan (753M).[2]Dinasti Umayyah berasal dari kata yang diambil dari nama seorang Umayyahibn Abdi Syams ibn Abdi Manaf yang mana Umayyah ini merupakan tokoh terkemuka pada zaman jahiliyyah atau sebelum Islam. Umayyahmerupakan tokoh yang sangat tersohor, bahkan ia lebih berpengaruh di banding dengan kakek buyut Rasulullah SAW,Hasyim ibn Abdi Manaf dikarenakan hartanya yang sangat berlimpah. Dari nama Umayyahinilah dinasti pada masajayanya Bani Umayyah ini diambil dan dikenal sebagai dinasti yang mengawali sistem pemerintahan monarki.[3]
Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah dapat dikatakan sistem pemerintahan yang diterapkan oleh penguasa atau khalifah sangatlah berbeda. Perbedaan itu sangat mencolok karena beberapa kebijakan telah ditetapkan dengan tidak dilandasi Qur’an, Hadits, serta Ijma’. Para khalifah merupakan penguasa yang harus ditaati segala perintahnya. Para penguasa tersebut hanyalah dari kalangan Bani Umayyah yang mana mereka memiliki kekuatan yang sangat besar di balik dinasti tersebut sehingga banyak menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat. Pada pemerintahan inilah 14 orang khalifah yang sebagian besarnya menjalankan pemerintahan cenderung tidak mengikuti pola pemerintahan Rasulullah dan al Khulafa ar Rasyidun.[4]
Pemerintahan pada dinasti Umayyah memiliki kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat yang ada di bawah pemerintahan seluruh khalifah bani Umayyah,  walaupun begitu keadaannya, tidak demikian terjadi ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah. Masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz atau yang biasa di kenal dengan Umar II ini adalah masa dimana kebijakan-kebijakan yang terasa sangat merugikan rakyat dihapus dan diganti sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang pernah diterapkan pada masa kebijakan Rasulullah dan al Khulafa ar Rasyidun.
Umar II menjalankan pemerintaha nyang tidak di inginkannya dengan Ikhlas dan tanggung jawab.UmarII mengeluarkankebijakan-kebijakan yang menjaga kemaslahatan rakyat dan umat Islam secara khusus. Hal ini terbukti darik esan yang terkenal pada zaman sekarang akan kebesaran nama Umar bin Abdul Aziz. Kesan yang muncul tersebut adalah tingkat kesejahteraan yang sangat tinggi sehingga ketika di waktu pembagian zakat di masa Umar II sampai-sampai amil zakat kesusahan mencari mustahiq zakat karena sudah banyak rakyat menjad imuzakki. Umar II ketika itu memberikebijakan kepada amil zakat yang amanah dan profesional di bawah kendalinya. Pemerintah yang adil dan bertanggung jawab membuktikan bahwa,pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan umat dan meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan kemiskinan dalam waktu yang relatiftidak lama.[5]

PEMBAHASAN
Sejarah singkat Umar II
            Umar bin Abdul Aziz yakni putra dari Abdul Aziz gubernur daerah Mesir pada masa pemerintahan Abdul Malik. Ia lahir dekat Kairo tepatnya di daerah Hilwan.[6]Ibu dari Umar II bernama Ummu Ashim binti Ashim bin Umar ibn Khattab yang mana ia tidak lain adalah anak dari cucu Umar ibn Khattab radiyallahu ‘anhu. Pada sebuah riwayat yang dituliskan oleh Tirmidzi dalam kitab tarikhnya bahwa Umar ibn Khattab pernah berkata bahwa “Akan ada seseorang dari keturunanku seorang anak yang diwajahnya ada bekas luka. Dia akan memenuhi dunia dengan keadilan” perkataan ini membenarkan apa yang ada pada bekas luka sepakan binatang yang ada pada wajah Umar II.[7] Dalam kehidupannya sehari-hari Umar II mewarisi sifat buyutnya, Umar II. Perbedaan antara keduanya adalah jika Umar I dikenal dengan watak yang keras, maka umar II dikenal dengan sifat yang lemah lembut.[8]
            Umar II merupakan seorang yang memiliki pribadisantun dan baik budi pekertinya. Umar II sudah menghapalkan al-Qur’an sejak kecil serta meriwayatkan hadits-hadits dari ayahnya serta dari para perawi-perawi lainnya. Ketika ayahnya meninggal maka khalifah pada saat itu, Abdul Malik memintanya untuk datang ke Damaskus dan menikahi putri Abdul malik yang bernama Fatimah. Beberapa waktu kemudian, setelah kekhalifahan di pegang oleh putra pertama Abdul Malik yaitu al-Walid, maka Umar II pun diangkat menjadi gubernur di Madinah tepatnya pada 86-93 H. Tidak lama menjadi khalifah maka Umar II dikembalikan lagi ke Damaskus, hal ini disebabkan karena adanya ketidak cocokan akan antara al-Walid dengan Umar II karena Umar II membela putera mahkota Sulaiman ibn Abdul Malik. Hal inipun yang menyebabkan Sulaiman menunjuk Umar II sebagai penggantinya dan mengabaikan surat wasiat ayahnya untuk menunjuk saudaranya sebagai khalifah selanjutnya.
Pemilihan Umar II sebagai Khalifah
Masa Kekhalifahan Umar II didahului oleh  tujuh orang khalifah antaralain sebagai berikut:
Muawwiyah bin Abu Sufyan (41-60 H)
Yazid bbin Muawwiyah (60-64 H)
Muawwiyah bin Yazid (64 H)
Abdullah bin Zubair (64-73 H)
Abdul Malik bin Marwan (73-86 H)
Walid bin Abdul Malik (86-96 H)
Sulaiman bin Abdul Malik (96-99 H).
Masa kekhalifahan Umar II dimulai pada saat Sulaiman bin Abdul Malik, khalifah sebelum Umar II memberikan surat wasiat yang di tuliskannya kepada para muslimin untuk membaiat nama penggantinya yang berada di secarik kertas yang dirahasiakannya. Sehingga pada saat Sulaiman gugur dalam medan perang di Dabiq akibat penyakit yang dideritanya,[9] maka nama Umar II di bai’at oleh umat Islam sebagai khalifah pengganti Sulaiman bin Abdul Malik.
Pengangkatan Umar II sebagai pengganti Sulaiman pada dasarnya tidak disepakati oleh kalangan Umayyah atau keturunan Abu Sufyan lainnya dikarenakan Sulaiman bin Abdul Malik melanggar wasiat ayahnya , Abdul Malik bin Marwan, yang menetapkan bahwa penggantinya nanti akan berturut-turut diisi oleh putra-putranya. Urutan tersebut dimulai dari al-Walid, Sulaiman, Yazid, dan Hisham[10]. Keresahan dan penolakan keluarga besar keturunan Umayyah ini akhirnya bisa diatasi karena mereka mengetahui bahwa pengganti dari Umar II nantinya akan tetap jatuh kepada Yazid ibn Abdul Malik , saudara Sulaiman, yang notabene bahwa ia juga adalah dari bani Umayyah.

Pemerintahan Umar II
Umar bin Abdul Aziz mengawali pemerintahannya serta pada akhirnya di bai’at oleh seluruh umat Islam dengan lapang dada. Pemerintahannya tidak berjalan lama, yakni sekitar dua tahunlamanya. Kehidupan Umar II setelah menjadi khalifah berubah drastis dari pribadi yang suka dengan harta melimpah menjadi seorang yang zuhud. Umar II tidak sama dengan khalifah sebelumnya yang sangat suka harta seperti Sulaiman yang sangat menginginkan ghanimah untuk jatuh ke tangannya dan bukan ke Bait al-Mal.[11] Umar IImemulai pemerintahannya dikala itu dengan bersikap sangat hati-hati dalam bersikap, sehingga iapun tidak jarang untuk menghindar dari pemanfaatan fasilitas negara yang disediakan khusus untuk seorang Khalifah.
Umar II merupakan khalifah yang sangat konsisten dan komitmen pada janjinya, diawal pemerintahannya ia sudah berjanji untu menghilangkan kesukuan, feodalisme[12] dan partenalisme.[13] Umar II sangat tidak setuju dengan pengangkatan gubernur, wazir, qadi, dan sebagainya yang diambil dari garis keturunan bani Marwan walaupun itu adalah keluarganya sendiri. Semenjak diterapkannya prinsip ini oleh Umar II di pemerintahannya maka jika ada kerabat yang memakan gaji yang tidak sesuai dengan proporsional pekerjaan mereka maka akan dianggap telah berbuat zalim tidak menaati prinsip-prinsip Islam.[14]
Umar II ketika menjabat mengembalikan seluruh hartanya kepada Bait al-Mal yang didapatkannya selama hidupnya. Kekayaan Umar II yang didapatkannya dari penguasaan tanah di Hijaz, Syiria, mesir, yaman dan Bahrain yang dapat menghasilkan sekitar 40.000 dinar tiap tahunpun dikembalikannya. Ia juga mengadakan perdamaian dengan Amawiyyah dan Syi’ah serta Khawarij. Umar II menghentikan peperangan, serta caci-cacian terhadap Imam Ali bin Abi Thalib dalam khutbah jum’at dan diganti dengan bacaan ayat ke-90 dalam surat an-nahl sebagai berikut.
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالعَدْلِ وَ الإِحْسَانِ وَ إِيْتآءِ ذِيْ القُرْبَى وَ يَنْهَى عَنِ الفَحْشَآءِ وَ المنْكَرِ وَ البَغِى
Artinya: Sesungguhnya Allah pemerintahkan untuk mengerjakan keadilan dan kebijaksanaan, serta member kaum kerabat, dan melarang perbuatan keji, mungkar, dananiaya.[15]

Umar II memperbaiki segala tatanan yang ada di masa kekhalifahannya, baik itu di ranah politik, sosial masyarakat, ekonomi dan lainnya.
            Umar II selalu mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadinya.Umar II merupakan pribadi yang sangat menentang sikap tribalism,[16] feodalisme dan paternalisme.Sikapnya ini selalu menjauhi segala macam kemewahan yang ia miliki dan kembali mengembalikannya menjadi harta umat Islam di Bait al-Mal. Umar II mensejahterakan para pegawai pemerintahan dengan menaikkan gajinya, memeratakan kemakmuran dengan member santunan kepada fakir miskin. Kebijakan yang paling menarik di masa Umar II ini ialah dimana Umar II menghilangkan kesenjangan sosial antara penduduk asli Arab dan non Arab sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dipisahkan karena kelas satu dan dua dalam tatanan sosial bermasyarakat.[17]

Kebijakan (Ekonomi) Umar II
            Situasi dan kondisi politik dan ekonomi pada awal pemerintahan Umar II dalam keadaan yang gawat dan riskan. Pada pemerintahan sebelumnya sudah diterapkan terlebih dahulu tentang pajak berupa kharaj, jizyah, serta pajak-pajak lainnya yang tidak manusiawi. Permasalahan lain berupa kesenjangan yang sudah menjamur membua tpemerintah semakin banyak menimbulkan kebencian terhadap kekhalifahan Bani Umayyah. Setelah naiknya Umar II maka kebijakannya mengganti semua kebijakan yang dilihat sepihak menjadi kebijakan yang menguntungkan semua elemen masyarakat. Umar II mengusahakan agar para pejabat Negara memerintah dengan bijaksana dan adil dalam pemberian hak serta kewajibant erhadap orang Arab dan non Arab.[18]
            Umar II melakukan kebijakan tegas dalam memperlakukan para pegawai pemerintahan serta Para gubernur yang lalim dan korup serta tidak memihak kepentingan rakyat dipecat tanpa pandang bulu. Bukti dari ketegasan ini misalnya ketika Umar II memberhentikan salah satu gubernurnya yang menjabat di Khurasan Yazid ibn Muhallab karena ia tidak mampu membuktikan tuduhan terhadap dirinya yang disangka telah menggelapkan pajak dari kas provinsi. Hukuman yang diberikan oleh Umar II pada saat itu untuk Yazid adalah pengasingan ke pulau Syprus. Tidak lama setelah ia diasingkan maka Yazid berontak dan menyuap kepala penjara di Syprus. Umar II yang mengetahui berita tentang ini lalu ia menagkap Yazid untuk ke-2 kalinya. Berkenaan dengan tindakannya yang dapat kabur dan mempengaruhi kepala penjara dengan suap, Umar II mengasingkannya untuk keduakalinya ke Aleppo. Umar II melakukan kebijakan yang sama dengan para pejabatnya yang korup, tidak hanya dihukum seperti halnya Yazid Umar II juga membuktikan bahwa  ia ingin untuk membangun negaranya dengan moril yang baik.[19]
Pemerintahan yang dijalankan Umar II tidak terlepas dari kebijakan Umar tentang pajak. Pajak yang dinilai sebagai kebijakan yang cukup bijaksana oleh kakek Umar II, Umar bin Khattab atau Umar I ini diterapkan lagi oleh Umar II. Adapun kebijakan umar I yang diterapkan kembali oleh Umar II dalam pajak yaitu adalah sebagai berikut:
Tanah Ghanimah (fai’) yang 80% biasanya menjadi bagian tentara, tidak dibagikan, akan tetapi diambil lagi oleh negara
Rakyat taklukan sebagai pemilik tanah dipersilahkan untuk menggarapnya dengan kewajiban membayar kharaj (retribusi) sebagai kompensasi hak garap tersebut kepada Negara.
Dengan unag kharaj itu Negara menjamin kehidupan (menggaji) tentara-tentara, baik yang mendapat fai’ maupun tentara yang tidak ikut berperang semua diperlakukan secara sama dan merata.
20% sisanya akan dibagikan kepada fakir miskin atau rakyat yang sangat membutuhkan.[20]

Adapun kebijakan Umar II dalam ranah ekonomi jika di simpulkan dalam beberapa jenis maka penulis meringkasnya dalam beberapa kebijakan yang sering dilihat dalam beberapa informasi sejarah antara lain,
Umar II mengatur zakat dengan membaginya ke banyak beberapa bagian seperti zakat untuk orang sakit, orang cacat, zakat bagi orang yang membutuhkan dan tidak dapat menyediakan sendiri kebutuhannya, orang miskin hingga ia dapat dihapuskan dari kemiskinan, zakat untuk orang-orang yang kena hukuman, zakat bagi orang yang mengemis, zakat bagi orang yang berhutang, dan orang-orang yang berada dijalan Allah dan dalam kesusahan.[21]
Umar II juga tidak hanya memberikan fasilitas dan bantuan kepada masyarakat arab dan muslim saja, tetapi ia juga memberikan jaminan kepada seluruh non-muslim dan non arab yang tinggal di daerah kekuasaan umat Islam.[22]
Umar II mengurangi pendapatan negara untuk kemaslahatan orang banyak.[23]Umar II menghemat anggaran negarauntuk mengeluarkan gaji besar terhadap kerabat-kerabat para pejabat istana yang benar-benar menjabat sebagai pegawai pemerintahan . Hal ini bertentangan dengan kebijakan sebelumnya yang mana pada masa Umayyah membolehkan para pejabat istana untuk mengambil harta langsung ke bait al-Mal guna kepentingan pribadinya beserta keluarganya. Kebijabkan umar II ini berdampak pada kondisi politik di istana. Para kaum feodal yang di dominasi oleh Bani Umayyah dan kerabatnya sangat gerah dengan cara Umar II yang sekaligus mengawasi para bawahannya secara ketat agar tidak terjadi lagi korupsi di pemerintahannya.
Umar II menghapuskan pajak berupa jizyah dan kharaj kepada para mawali dengan niat bahwasanya Umar II ingin mengislamkan mereka dengan cara yang dicontohkan oleh Rasulullah, bukan untuk mengcari harta dari mereka.
Umar II mengambalikan kebijakan tentang tanah kharaj kepada regulasi lama di masa Umar I yaitu tentang “kebijakan ekonomi di sawad” kebijakan tersebut yaitu penerapan  jizyah dan kharaj bagi dzimmi petani dan tuan tanah untuk keselamatan jiwa dan tanah mereka. Saat itu kharaj  merupakan pajak bumi sedangkan  jizyah merupakan pajak keamanan dari pemerintah Islam.
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di daerah Iraq dimana para mawali yang menggarap sawah dipungut kharaj sedangkan orang arab yang pertama menikmati hasil buminya tidak ikut membayar kharajnya melainkan hanya membayarnya sebagai usyr, maka pada saat itu pula Umar II mengeluarkan dekrit untuk pelarangan jual beli tanah . kebijakan ini terjadi mempertimbangkan setelahnya jika ada non-muslim betul-betul masuk Islam ia tinggalkan sawahnya dan digarap oleh tetangganya yang petani non-Islam maka ia diberi dana pensiun tiap bulan dari negara atau ia boleh menggarap sawah sendiri tapi ia harus bayar kharaj.
Kebijakan Umar II tentang pertanahan yang lainnya yang berdampak pada ekonomi adalah dilarangnya tanah kharaj untuk diubah menjadi tanah usyri, yakni apabila ada seorang muslim membeli tanah dari pemiliknya tanpa izin pemerintah maka transaksi jual-beli tanah tersebut batal dan tanah tersebut hilang hak miliknyadari tangan pembeli,Maka dari itu seorang yang hendak masuk Islam maka ia wajib memberikan tanahnya kepada saudaranya yang non-muslim. Jika muslim tersebut menggarap tanahnya maka ia dikenakan pajak 50%.
Umar II memberi peluang kepada umat Islam yang ingin menggarap tanah maka ia dapat mengambilnya dari bait al-Mal sebagai tanah sewa untuk waktu tertentu dan ia harus membayar kharaj.
Kebijakan Umar II akan gaji buruh ialah menyamakan gaji buruh tersebut dengan ½ gaji pegawai kerajaan yang mana sistem administrasinyapun sudah dibenahi dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa Umar II betul-betul memperhatikan rakyat kecil
Umar II menetapkan gaji untuk para balita yang yatim akibat orang tuanya gugur dalam medan perang.
Umar II membagi pedapatan daerah Oman kepada penduduk setempat yang miskin
Pajak tinggi yang dikhususkan kepada masyarakat Nazran dikurangi karena sejak masa Muawiyah dan Hajjaj mereka ditarik dengan pajak tinggi yang tidak masnusiawi.

Kebijakan Umar II di luar Kebijakan Ekonomi
Kebijakan Umar II selain dalam kebijaka di ranah ekonomi juga banyak memberikan kontribusi positif kepada masa keemasan dinasti Umayyah. Kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga Umar II dianggap sebagai lembaran putihnya dinasti Umayyah  dalam mengembangkan peradaban Islam di dunia. Adapun kebijakan-kebijakan Umar II lainnya adalah antara lain.
Umar II memusyawarahkan segala macam putusan-putusannya kepada para sahabat Rasulullah yang masih hidup agar tidak menyimpang. Hal ini dilihat berbeda dengan para khalifah lainnya yang kebanyakan memerintah dan memutuskan kebijaka-kebijakan pemerintah dengan seenak hatinya.
Umar II mengembalikan kebun Fidak milik Rasulullah ang diperuntukkan untuk rakyat kepada ahl bait (keluarga Ali) yang secara pribadi telah dikuasai oleh khalifah Marwan ibn hakam semasa kekuasaannya. 
Umar II menghapus cacian terhadap Ali bin Abi Thalib yang diterapkan sejak masa Muawiyah dalam khutbah jum’at.
Umar II melakukan pendekatan dan musyawarah terhadap golongan khawarij sehingga merekapun mengakui kepemimpinan Umar II pada saat itu.
Umar II menghentikan ekspedisi-ekspedisi dengan niat dan tujuan mengislamkan para penduduk yang sudah ada dibawah kekuasaan pemerintah secara kaffah.
Umar II memberikan kelonggaran kepada para mawali yang masuk Islam dengan imbalan yaitu dengan mendapat keadilan dan kedudukan yang sama dengan orang arab yang mana selama kekuasaan Muawiyah hak tersebut dirampas.
Umar II membagim wilayah yang luas menjadi tiga wilayah yaitu, Kufah, Basrah, dan Khurasan. Untukmempermudahpengawasandarisebelumnya.
Pada masa al-Walid I sebuah geraja yang dijadikan masjid di daerah damaskus dikembalikan lagi ke tangan umat kristen. Hal ini menunjukkan bahwa Umar II memberi kebebasan terhadap praktik agama lain walaupun tujuan utama Umar II adalah mengislamkan penduduknya.



PENUTUP
            Umar II telah melakukan perubahan-perubahan drastis yang terlihat pada kebijakan-kebijakan pemerintahannya. Umar II telah memberikan kontribusi  positif yang berdampak pada pemerataan kesejahteraan tanpa melihat status sosial, tidak seperti khalifah sebelum atau sesudahnya. Pemerintahan setelahnya tidak  ada yang meneruskan kebijakan-kebijakan yang manusiawi sehingga mereka kembali korup dan tidak berhasil. Jika dilihat kekhalifaahan Umar bin Abdul Aziz yang terlihat longgar, mungkin ini bisa jadi dikatakan titik lemahnya pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Akibat dari kelemahan tersebut adalah dapatnya dengan mudah pihak musuh Bani Umayyah baik itu dari kalangan Syi’ah ataupun Khawarij untuk mengetahui kelemahan pemerintahannya.[24]
            Kekhalifahaan yang ke-8 pada dinsati Umayyah ini dikenal sangat bijaksana dan penuh dengan keadilan. Kebijakan Umar II tidaklah hanya dirasakan oleh umat Islam secara luas tetapi juga memberikan kesejahteraan untuk seluruh umat manusia. Tidak salah jika Sufyanats-Tsauri berkata “para khalifah itu ada lima, yaitu Abu Bakr, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Umar bin Abdul Aziz. Pemerintahan yang membawa kesejahteraan secara menyeluruh ini menjadi sebuah patokan baru bagi perkembangan peradaban Islam.



REFERENSI
Abdul, M. Karim. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Bagaskara, 2012.
Abdul, Rohadi Fatah, Meniti Jalan Kearifan Politik Umar bin Abdul Aziz. Jakarta: Logos, 2003
As-Suyuthi, Imam,Tarikh al-KhulafaditerjemahkanolehFachry. Jakarta: Hikmah, 2010.
Didin Hafidhudin. Peran Strategi sOrganisasi Zakat Dalam Menguatkan Zakat di Dunia. (JurnalEkonomi Islam Al-InfaqUniversitas Ibnu Khaldun. Volume 2, No. 1, Maret, 2011.
Munir, Samsul Amin. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: AMZAH, 2009
Wan Soulaiman bin Wan Yusoff, Modern Approach of Zakat as an Economic and Sosial Instrumentfor Poverty Alleviation and Stability of Ummah, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan UMY. Volume 9 Nomor 1, April, 2008




[1]Diakses daripada: 05 Oktober 2013
[2] Imam as-Suyuthi. Tarikh al-KhulafaditerjemahkanolehFachry (Jakarta: Hikmah, 2010), hlm. ix
[3] M. Abdul Karim. SejarahPemikiran dan Peradaban Islam. (Yogyakarta: Bagaskara, 2012), hlm. 113
[4]Ibid,hlm. 141-142
[5]DidinHafidhudin. PeranStrategisOrganisasi Zakat DalamMenguatkan Zakat di Dunia. (JurnalEkonomi Islam Al-Infaq,UniversitasIbnuKhaldun. Volume 2, No. 1, Maret, 2011). Hlm. 4. Diaksesdari: fai.uika-bogor.ac.idpada:05 oktober 2013.
[6]Samsul Munir Amin. Sejarah Peradaban Islam. (Jakarta: AMZAH, 2009), hlm. 127
[7] Imam as-Suyuthi. Tarikh, hlm. 283
[8]FadlilMunawwarManshur. PertumbuhandanPerkembanganBudaya Arab PadaMasaDinastiUmayyah. (JurnalHumaniora, UGM. Volume 15, No. 2, Juni, 2003). Hlm. 174. Diaksesdari: jurnal.ugm.ac.id, pada: 05 oktober 2013.
[9]Imam as-Suyuthi. Tarikh, hlm. 276
[10] M. Abdul Karim,Sejarah, hlm. 122
[11]Samsul Munir Amin. Sejarah, hlm. 126
[12]Feodalisme adalah sistem sosial yg mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
[13]Paternalisme adalah suatu sistem yang menempatan pimpinan sebagai pihak yang paling dominan. paternalisme tumbuh subur karena dipengaruhi oleh kultur feodal yang sebagian besar daerah diindonesiamasih menganutnya yang semula merupakan daerah bekas kerajaan
[14]Rohadi Abdul Fatah, Meniti Jalan Kearifan Politik Umar bin Abdul Aziz. (Jakarta: Logos, 2003), hlm. 102.
[15]Q.S. An-Nahl (16): 90
[16]Tribalisme adalah cara berpikir atau berperilaku di mana orang lebih setia kepada suku mereka daripada teman-teman mereka , negara mereka , atau kelompok sosial lainnya
[17]Samsul Munir Amin. Sejarah, hlm. 128
[18]M. Abdul Karim,Sejarah, hlm. 125
[19]Ibid, hlm. 126
[20]Rohadi Abdul Fatah, Meniti. (Jakarta: Logos, 2003), hlm. 108.
[21] Wan Soulaiman bin Wan Yusoff, Modern Approach of Zakat as an Economic and SosialInstrumentfor Poverty Alleviation and Stability of Ummah, JurnalEkonomidanStudi Pembangunan UMY. Volume 9 Nomor 1, April, 2008. Hlm. 110diaksesdari : pada: 05 oktober 2013.
[22]Ibid, 110
[23]M. Abdul Karim,Sejarah, hlm. 132
[24]Ibid, hlm. 134-136

0 komentar:

Post a Comment