Kewarganegaraan di Lingkungan Masjid



Kewarganegaraan di Lingkungan Masjid, josstoday.com
   
         A.   Latar Belakang
Negara Indonesia terbentuk dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, selain karena potensi wilayahnya yang luas, kekayaan alam yang melimpah juga menjadi incaran negara lain. Tapi ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah merdekanya bangsa ini dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang kegiatan yang bersifat fisik sampai yang ingin merubah ideologi bangsa.
Harus kita pahami bahwa negara Indonesia tebentuk dari latar belakang orang yang berbeda-beda. Karena itu, negara Indonesia dikenal dengan bangsa yang majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, budaya, dan agama. Kemajemukan tersebut mengisyaratkan adanya perbedaan, bila kemajemukan tersebut dikelola secara benar akan menimbulkan energi yang hebat. Sebaliknya, bila kemajemukan tersebut tidak dikelola secara benar akan menimbulkan bencana.

         B.   Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian kewarganegaraan ?
B.     Bagaimana peran takmir masjid dalam kewarganegaraan ? 

BAB II
PEMBAHASAN
      
          A.   Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan suatu Negara dengan warga negaranya yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Pengetian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang  dengan Negara.
2.      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
1.      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum politik.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

           B.   Peran Takmir Masjid dalam Kewarganegaraan
Dalam penelitian yang kami lakukan mengenai “Peran Takmir Masjid dalam Kewarganegaraan” dengan menggunakan metode wawancara (face to face) di dua tempat yang berbeda, yaitu di Masjid Tauhid dan Masjid As-Siddiq. Kami menemukan beberapa pendapat yang berasal dari narasumber mengenai peran takmir masjid dalam kewarganegaraan.

1.      Masjid As-Siddiqi – Oleh Abdullah
a.       Pada saat Hari Raya Idul Adha, Takmir Masjid selaku panitia kurban menyalurkan daging hasil kurban kepada masyarakat yang berada dilingkungan Masjid As-Siddiqi. Penyaluran daging dilakukan dengan cara merata, baik masyarakat muslim atapun non-muslim mendapatkan bagiannya masing-masing.
b.      Takmir masjid juga berperan menjembatani orang-orang yang berkumpul dan bertukar pikiran tanpa memandang ras, suku, dan golongan.

2.      Masjid At-Tauhid – Oleh Aidil S.Hrp.
a.       Takmir Masjid berperan sebagai sarana pendidikan kewarganegaraan. Karena itu, dalam khutbah jumat atau kajian rutin yang biasa diadakan tidak luput dari pembahasan tentang kewarganegaraan dan Bhineka Tunggal Ika.
b.      Pendidikan dan pembelajaran di TPA yang masih dalam naungan Takmir Masjid At-Tauhid selalu mengusung tema kewarganegaraan
c.       Takmir Masjid juga berperan sebagai sarana informasi bagi masyarakat sekitar Masjid, baik masyarakat muslim maupun non-muslim.

BAB III
PENUTUP
       A.   Kesimpulan
Takmir Masjid memiliki peranan penting dalam kewarganegaraan. Utamanya dalam melakukan pembangunan tingkat kualitas masyarakat yang berada dalam lingkungan Masjid tersebut. Dalam melakukan peningkatan kualitas tersebut, takmir masjid tidak membedakan suku, etnis, golongan dan bahkan tidak membedakan antara yang muslim maupun non-muslim. Karena seperti yang kita ketahui, bangsa ini lahir dari orang dengan latar belakang yang berbeda-beda. Bila perbedaan itu dikelola secara benar akan menimbulkan energi yang hebat.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Landasan Negara Hukum

0 komentar:

Post a Comment