Kantor Pengadaian Wilayah 11 Semarang

Kantor Pengadaian Wilayah 11 Semarang, media.suara.com


Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “Kunjungan Pegadaian Wilayah 11 Semarang”. Laporan ini sebagai perwujudan dari kunjungan ke kantor Pegadaian wilayah 11 yang berada di Semarang Jawa Tengah pada tanggal 4 Desember 2018. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Dr.H. Abdul Mujib, M. Ag. selaku dosen pembimbing dalam kunjunan dan laporan kali ini.
Penyusun mengharapkan agar laporan ini dapat memberi manfaat kepada kita semua, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penyusunan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga penyusun mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempeurnaan laporan ini. 

11 Desember 2018

Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................................i
Daftar Isi ..............................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan ..............................................................................................................1
A.    Latar Belakang .......................................................................................................1
B.     Tujuan Kunjungan .................................................................................................1
C.     Manfaat Kunjungan ...............................................................................................1
Bab II Pembahasan .............................................................................................................2
A.    Sejarah Pegadaian .................................................................................................2
B.     Produk dan Jasa Pegadaian ..................................................................................3
C.     Perkembangan Pegadaian ....................................................................................5
Bab III Penutup ...................................................................................................................6
A.    Kesimpulan ............................................................................................................6
Daftar Gambar ....................................................................................................................7 

BAB I
PENDAHULUAN
            A.    Latar Belakang
Kegiatan kunjungan ke kantor PT. Pegadaian Wilayah 11 Semarang didasari oleh tugas mata kuliah Ekonomi Syari’ah mengenai lembaga keuangan, khususnya mengenai lembaga keuangan bukan bank. Menurut keputusan menteri keuangan No. Kep-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank ada beberapa macam jenis, diantaranya adalah Pegadaian.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus, yaitu hukum gadai, salah satu lembaga pegadaian adalah PT. Pegadaian. Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan, yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa. Pegadaian adalah adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam KUHPdt Pasal 1150.

           B.     Tujuan Kunjungan
1.      Memperluas pengetahuan mahasiswa tentang lembaga Pegadaian
2.      Memberi informasi tentang pengoprasian Pegadaian
3.      Mengetahui perkembangan dan persoalan yang dihadapai Pegadaian

           C.     Manfaat Kunjungan
Diharapkan mahasiswa dapat mengambil manfaat dalam kesempatan kunjungan ke PT. Pegadaian wilayah 11 Semarang terkait informasi mengenai Pegadaian dan hal-hal yang berhubungan dengannya.


BAB II
PEMBAHASAN
            A.    Sejarah Pegadaian
Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leenig milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapatkan lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode “liecentie stelsel” diganti menjadi “pacth stelsel”, yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu mebayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “cultuur stelsel”, dimana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162 Jakarta dijadikan tempat tawanan perang tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut “sitji Eigeikyuku”. Pada saat itu pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakrta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) seja 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10/1990 (yang diperbaruhi dengan Peraturan Pemerintah No. 103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang pada tanggal 1 April 2012.

            B.     Produk dan Jasa Pegadaian
1.      Kredit Cepat Aman (KCA)
Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sitem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhna produktif. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa angunan berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop dan barang bergerak lainnya. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 s.d. Rp. 500.000 atau lebih dengan jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan.
2.      Krasida
Krasida merupakan kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai. Angunan yang dijadikan jaminan berupa perhiasan emas dan kendaraan bermotor. Pinajaman mulai dari Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 250.000.000 dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel dengan pilihan waktu 6, 12, 24 dan 36 bulan.
3.      Kreasi
KREASI adalah kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusa. Sistem Fidusa berarti angunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 200.000.000. dengan jangka waktu 12, 18, 24 dan 36 bulan.
4.      Mulia
Mulia adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Mulia dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk masa depan. Pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 5 gram s.d. 1 kilogram dengan uang muka minimal 10% dan jangka waktu angsuran dari 3 bulan s.d. 36 bulan.
5.      Tabungan Emas
Tabungan emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga terjankau. Pembelian emas mulai dari berat 0,01 gram.
6.      Remittance
Pegadaian Remittance adalah layanan pengiriman dan penerimaan yang dari dalam dan luar negeri dengan biaya kompetitif, bekerjasama dengan beberapa remiten berskala nasional dan internasional.
7.      Multi Pembayaran Online (MPO)
Multi Pembayaran Online melayani berbagai tagihan seperti listrik, telepon, pulsa ponsel, air minum, pembelian tiket kereta api dan lain sebagainya secara online tanpa harus memiliki rekening di Bank.
8.      Rahn
Rahn merupakan salah satu produk pembiayaan berprinsip syariah kepada nasabah dari Pegadaian Syariah. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 s.d. Rp. 500.000.000 dengan jangka waktu angsuran 4 bulan.
9.      Amanah
Pembiayaan Amanah pada Pegadaian Syariah memudahkan pembelian kendaraan bermotor dengan pinjaman sesuai syariah untuk karyawan dan pengusaha mikro. Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan s.d. 60 bulan.
10.  Arrum
Arrum merupakan kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas, sehingga kendaraan tetap bisa digunakan untuk keperluan usaha. Dengan pinjaman mulai dari Rp. 3.000.000 s.d. Rp. 400.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 12 s.d. 36 bulan.


11.  Arrum Haji
Arrum Haji merupakan layanan pembiayaan haji kepada nasabah dengan menggunakan sitem gadai emas. Pinjaman biaya haji maksimal Rp. 25.000.000 dengan angunan emas senilai Rp. 7.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 1 s.d. 5 tahun.

            C.     Perkembangan Pegadaian
Seiring dengan perkembangan zaman, suatu perusahaan harus bisa menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut. Jika suatu perusahaan tidak bisa melayani perkembangan zaman yang kian pesat ini, besar kemungkinan terjadi ketertinggalan pada perusahaan tersebut dan mengarah kepada kebangkrutan. Berbeda dengan perusahaan yang bisa beradaptasi dengan peubahan zaman yang pesat dengan berbagai transformasinya. Hal itulah yang terjadi pada Pegadaian sekarang.
Pegadaian berkembang mengikuti keadaan zaman. Pelayanan pegadaian berkembang, tidak hanya melayani kredit gadai saja. Perluasan produk layanan menjadi alat transformasi Pegadaian, dari yang awalnya hanya bisnis gadai berkembang ke jasa keuangan lainnya. Hal tersebut terlihat dari meluasnya produk-produk Pegadaian yang bersifat pembiayaan, seperti kredit berbasis fudisa, pembiayaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), pembiayaan investasi emas dan lain sebagainya.
Pegadaian juga berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya, dalam perkembang pesatnya teknologi misalnya. Layanan Pegadaian kini tidak harus datang ke kantor layanan, cukup dengan Pegadaian Digital semua proses gadai bisa dikendalikan lewat smartphone nasabah. Hal tersebut merupakan metode beyond customer need, semula nasabah mendatangi Pegadaian, sekarang Pegadaian yang mendatangi nasabah, semula nasabah harus membawa barang ke Pegadaian, sekarang Pegadaian yang menjemput. Pegadaian juga bertransformasi dari perusahaan gadai saja menjadi perusahaan finansial (multifinance), terbukti dari produknya, yaitu MPO atau Multi Pembayaran Online. MPO merupakan layanan pembayaran yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan finansial seseorang secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan kondisi zaman yang serba online dan semakin sibuknya seseorang, MPO merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan.
Peekembangan Pegadaian juga merambah ke rana syariah, dengan mendirikan Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah memberikan layanan produk-produk gadai berprinsip syariah bagi kalangan muslim. Terdapat beberapa produk Pegadaian Syariah, diantaranya adalah Arrum Haji. Arrum Haji merupakan layanan pembiayaan haji kepada nasabah dengan menggunakan sistem gadai emas.

BAB III
PENUTUP
            A.    Kesimpulan
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pembiayaan keuangan kepada masyatakat dengan cara khusus, yaitu gadai. Namun dalam perkembangannya, pegadaian harus berkemang mengikuti keadaan zaman dan teknologi agar tidak tergerus dari persaingan bisnis. PT. Pegadaian terbukti berhasil menyesuaikan dengan kondisi tersebut lewat produk-produk dan jasa yang dikeluarkan agar tetap eksistensi dalam persaingan bisnis. 

      Baca Juga: Asuransi Dalam Ekonomi Syariah

0 komentar:

Post a Comment