Kantor Pengadaian Wilayah 11 Semarang, media.suara.com |
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan yang berjudul
“Kunjungan Pegadaian Wilayah 11 Semarang”. Laporan ini sebagai perwujudan dari
kunjungan ke kantor Pegadaian wilayah 11 yang berada di Semarang Jawa Tengah
pada tanggal 4 Desember 2018. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima
kasih kepada Bpk. Dr.H. Abdul Mujib, M. Ag. selaku dosen pembimbing dalam
kunjunan dan laporan kali ini.
Penyusun mengharapkan agar laporan ini dapat memberi manfaat kepada
kita semua, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penyusunan
laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga penyusun mengharapkan
saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempeurnaan laporan ini.
11 Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................................i
Daftar Isi ..............................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan ..............................................................................................................1
A.
Latar
Belakang .......................................................................................................1
B.
Tujuan
Kunjungan .................................................................................................1
C.
Manfaat
Kunjungan ...............................................................................................1
Bab II Pembahasan .............................................................................................................2
A.
Sejarah
Pegadaian .................................................................................................2
B.
Produk
dan Jasa Pegadaian ..................................................................................3
C.
Perkembangan
Pegadaian ....................................................................................5
Bab III Penutup ...................................................................................................................6
A.
Kesimpulan
............................................................................................................6
Daftar Gambar ....................................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kegiatan
kunjungan ke kantor PT. Pegadaian Wilayah 11 Semarang didasari oleh tugas mata
kuliah Ekonomi Syari’ah mengenai lembaga keuangan, khususnya mengenai lembaga
keuangan bukan bank. Menurut keputusan menteri keuangan No. Kep-38/MK/IV/1972,
lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam
hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya
untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank
ada beberapa macam jenis, diantaranya adalah Pegadaian.
Pegadaian merupakan
lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan
cara khusus, yaitu hukum gadai, salah satu lembaga pegadaian adalah PT.
Pegadaian. Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak
pada tiga lini bisnis perusahaan, yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa. Pegadaian
adalah adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai
izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam
bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud
dalam KUHPdt Pasal 1150.
B.
Tujuan
Kunjungan
1.
Memperluas
pengetahuan mahasiswa tentang lembaga Pegadaian
2.
Memberi
informasi tentang pengoprasian Pegadaian
3.
Mengetahui
perkembangan dan persoalan yang dihadapai Pegadaian
C.
Manfaat
Kunjungan
Diharapkan
mahasiswa dapat mengambil manfaat dalam kesempatan kunjungan ke PT. Pegadaian
wilayah 11 Semarang terkait informasi mengenai Pegadaian dan hal-hal yang
berhubungan dengannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pegadaian
Sejarah
pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van
Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda
(1811-1816), Bank Van Leenig milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi
keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapatkan lisensi dari
Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun metode tersebut
berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah
darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh
karena itu, metode “liecentie stelsel” diganti menjadi “pacth stelsel”,
yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu mebayar pajak yang
tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat
Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan
dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam
menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Belanda menerapkan apa yang
disebut dengan “cultuur stelsel”, dimana dalam kajian tentang pegadaian saran
yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh
pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha
Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan
Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1
April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa
pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan
Kramat Raya 162 Jakarta dijadikan tempat tawanan perang tempat tawanan perang
dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak
banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi
kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam
bahasa Jepang disebut “sitji Eigeikyuku”. Pada saat itu pimpinan Jawatan
Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya
orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal
pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke
Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer
Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca
perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakrta dan
Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini,
pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) seja 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/1969
menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10/1990 (yang diperbaruhi dengan Peraturan Pemerintah No.
103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun
2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2011 yang
ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah
anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang pada tanggal 1 April 2012.
B.
Produk
dan Jasa Pegadaian
1.
Kredit
Cepat Aman (KCA)
Kredit
Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sitem gadai yang diberikan kepada semua
golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhna produktif.
Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa angunan berupa perhiasan
emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop dan barang bergerak lainnya.
Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 s.d. Rp. 500.000 atau lebih dengan jangka waktu
pinjaman maksimal 4 bulan.
2.
Krasida
Krasida
merupakan kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai. Angunan
yang dijadikan jaminan berupa perhiasan emas dan kendaraan bermotor. Pinajaman
mulai dari Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 250.000.000 dengan jangka waktu pinjaman yang
fleksibel dengan pilihan waktu 6, 12, 24 dan 36 bulan.
3.
Kreasi
KREASI
adalah kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan
Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusa. Sistem Fidusa
berarti angunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa
digunakan untuk usaha. Pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 200.000.000.
dengan jangka waktu 12, 18, 24 dan 36 bulan.
4.
Mulia
Mulia
adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau
angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Mulia dapat
menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk masa depan. Pilihan emas
batangan dengan berat mulai dari 5 gram s.d. 1 kilogram dengan uang muka
minimal 10% dan jangka waktu angsuran dari 3 bulan s.d. 36 bulan.
5.
Tabungan
Emas
Tabungan
emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan
dengan harga terjankau. Pembelian emas mulai dari berat 0,01 gram.
6.
Remittance
Pegadaian
Remittance adalah layanan pengiriman dan penerimaan yang dari dalam dan luar
negeri dengan biaya kompetitif, bekerjasama dengan beberapa remiten berskala
nasional dan internasional.
7.
Multi
Pembayaran Online (MPO)
Multi
Pembayaran Online melayani berbagai tagihan seperti listrik, telepon, pulsa
ponsel, air minum, pembelian tiket kereta api dan lain sebagainya secara online
tanpa harus memiliki rekening di Bank.
8.
Rahn
Rahn
merupakan salah satu produk pembiayaan berprinsip syariah kepada nasabah dari
Pegadaian Syariah. Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 s.d. Rp. 500.000.000 dengan
jangka waktu angsuran 4 bulan.
9.
Amanah
Pembiayaan
Amanah pada Pegadaian Syariah memudahkan pembelian kendaraan bermotor dengan
pinjaman sesuai syariah untuk karyawan dan pengusaha mikro. Jangka waktu
pembiayaan mulai dari 12 bulan s.d. 60 bulan.
10.
Arrum
Arrum
merupakan kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil
untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas, sehingga kendaraan
tetap bisa digunakan untuk keperluan usaha. Dengan pinjaman mulai dari Rp.
3.000.000 s.d. Rp. 400.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 12 s.d. 36 bulan.
11.
Arrum
Haji
Arrum
Haji merupakan layanan pembiayaan haji kepada nasabah dengan menggunakan sitem
gadai emas. Pinjaman biaya haji maksimal Rp. 25.000.000 dengan angunan emas
senilai Rp. 7.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 1 s.d. 5 tahun.
C.
Perkembangan
Pegadaian
Seiring dengan
perkembangan zaman, suatu perusahaan harus bisa menyesuaikan diri dengan
keadaan tersebut. Jika suatu perusahaan tidak bisa melayani perkembangan zaman
yang kian pesat ini, besar kemungkinan terjadi ketertinggalan pada perusahaan
tersebut dan mengarah kepada kebangkrutan. Berbeda dengan perusahaan yang bisa
beradaptasi dengan peubahan zaman yang pesat dengan berbagai transformasinya.
Hal itulah yang terjadi pada Pegadaian sekarang.
Pegadaian
berkembang mengikuti keadaan zaman. Pelayanan pegadaian berkembang, tidak hanya
melayani kredit gadai saja. Perluasan produk layanan menjadi alat transformasi
Pegadaian, dari yang awalnya hanya bisnis gadai berkembang ke jasa keuangan
lainnya. Hal tersebut terlihat dari meluasnya produk-produk Pegadaian yang
bersifat pembiayaan, seperti kredit berbasis fudisa, pembiayaan kepada Usaha
Kecil dan Menengah (UMKM), pembiayaan investasi emas dan lain sebagainya.
Pegadaian juga
berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya, dalam perkembang pesatnya
teknologi misalnya. Layanan Pegadaian kini tidak harus datang ke kantor
layanan, cukup dengan Pegadaian Digital semua proses gadai bisa dikendalikan
lewat smartphone nasabah. Hal tersebut merupakan metode beyond
customer need, semula nasabah mendatangi Pegadaian, sekarang Pegadaian yang
mendatangi nasabah, semula nasabah harus membawa barang ke Pegadaian, sekarang
Pegadaian yang menjemput. Pegadaian juga bertransformasi dari perusahaan gadai
saja menjadi perusahaan finansial (multifinance), terbukti dari
produknya, yaitu MPO atau Multi Pembayaran Online. MPO merupakan layanan
pembayaran yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan finansial seseorang secara
online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan kondisi zaman yang serba
online dan semakin sibuknya seseorang, MPO merupakan peluang bisnis yang sangat
menjanjikan.
Peekembangan
Pegadaian juga merambah ke rana syariah, dengan mendirikan Pegadaian Syariah.
Pegadaian Syariah memberikan layanan produk-produk gadai berprinsip syariah
bagi kalangan muslim. Terdapat beberapa produk Pegadaian Syariah, diantaranya
adalah Arrum Haji. Arrum Haji merupakan layanan pembiayaan haji kepada nasabah
dengan menggunakan sistem gadai emas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pegadaian
merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pembiayaan
keuangan kepada masyatakat dengan cara khusus, yaitu gadai. Namun dalam
perkembangannya, pegadaian harus berkemang mengikuti keadaan zaman dan
teknologi agar tidak tergerus dari persaingan bisnis. PT. Pegadaian terbukti
berhasil menyesuaikan dengan kondisi tersebut lewat produk-produk dan jasa yang
dikeluarkan agar tetap eksistensi dalam persaingan bisnis.
Baca Juga: Asuransi Dalam Ekonomi Syariah
0 komentar:
Post a Comment