Emile Durkheim, wiki |
1. Pemikiran Struktural-Fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran
biologis, yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri
dari organ-organ yang saling ketergantungan, ketergantungan tersebut merupakan
hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap daoat bertahan hidup
2. Masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana didalamnya terdapat
bagian-bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai
fungsi masing-masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut
saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang
tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem.
3. Faktor Solidaritas. Durkheim membedakan antara masyarakat yang
bercirikan faktor solidaritas mekanis dengan yang memiliki solidaritas organis.
Pada masyarakat-masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga-warga masyarakat
belum mempunyai diferensisasi dan pembagian kerja. Para warga masyarakat
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan kesadaran yang sama pula. Masyarakat
dengan solidaritas organis, yang merupakan perkembangan dari masyarakat dengan
solidaritas mekanis, telah mempunyai pembagian kerja yang ditandai dengan
derajat spesialisasi tertentu. Apabila solidaritas tersebut mengalami
kemunduran, maka mungkin timbul keadaan anomie, dimana para warga masyarakat
tidak lagi mempunyai pedoman untuk mengukur kegiatan-kegiatannya dengan nilai
dan norma yang ada
4. Anomie, Durkheim menggunakan kata ini dalam bukunya yang menguraikan
sebab-sebab bunuh diri untuk menggambarkan keadaan atau kekacauan dalam diri
individu, yang dicirikan oleh ketidak hadiran atau berkurangnya standar atau
nilai-nilai, dna perasaan alienasi dan ketiadaan tujuan yang menyertainya.
Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami
perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi, entah semakin baik atau
semakin buruk, dan lebih umum lagi ketika ada kesenjangan besar antara
teori-teori dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dna dipraktikkan
dalam kehidupan sehari-hari
5. Hukum, Durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap hukum yang
dihubungkannya dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di dalam
masyarakat. Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang
berat-ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta
keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat
dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang
represif dan sanksi yang restitutif. Pada masyarakat yang didasarkan pada
solidaritas mekanis terdapat kaidah-kaidah hukum dengan sanksi yang represif,
sedangkan sanksi-sanksi restitutif terdapat pada masyarakat atas dasar
soilidaritas organis.
Baca Juga: Sosiologi Agama
0 komentar:
Post a Comment