Konsep Struktural Fungsional Emile Durkheim

Emile Durkheim, wiki


 1. Pemikiran Struktural-Fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis, yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap daoat bertahan hidup

 2. Masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana didalamnya terdapat bagian-bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing-masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem.

 3. Faktor Solidaritas. Durkheim membedakan antara masyarakat yang bercirikan faktor solidaritas mekanis dengan yang memiliki solidaritas organis. Pada masyarakat-masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga-warga masyarakat belum mempunyai diferensisasi dan pembagian kerja. Para warga masyarakat mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan kesadaran yang sama pula. Masyarakat dengan solidaritas organis, yang merupakan perkembangan dari masyarakat dengan solidaritas mekanis, telah mempunyai pembagian kerja yang ditandai dengan derajat spesialisasi tertentu. Apabila solidaritas tersebut mengalami kemunduran, maka mungkin timbul keadaan anomie, dimana para warga masyarakat tidak lagi mempunyai pedoman untuk mengukur kegiatan-kegiatannya dengan nilai dan norma yang ada

  4. Anomie, Durkheim menggunakan kata ini dalam bukunya yang menguraikan sebab-sebab bunuh diri untuk menggambarkan keadaan atau kekacauan dalam diri individu, yang dicirikan oleh ketidak hadiran atau berkurangnya standar atau nilai-nilai, dna perasaan alienasi dan ketiadaan tujuan yang menyertainya. Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi, entah semakin baik atau semakin buruk, dan lebih umum lagi ketika ada kesenjangan besar antara teori-teori dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dna dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari

 5. Hukum, Durkheim menaruh perhatian yang besar terhadap hukum yang dihubungkannya dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di dalam masyarakat. Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat-ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi yang restitutif. Pada masyarakat yang didasarkan pada solidaritas mekanis terdapat kaidah-kaidah hukum dengan sanksi yang represif, sedangkan sanksi-sanksi restitutif terdapat pada masyarakat atas dasar soilidaritas organis.

Baca Juga: Sosiologi Agama

0 komentar:

Post a Comment