Bhineka Tunggal Ika, data:image |
Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana yang terkandung dalam lambang
negara Garuda Pancasila merupakan jati diri dan identitas NKRI dan merupakan
cerminan kedaulatan negara dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan eksistensi
negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Dalam hubungan dengan lambang Negara Garuda Pancasila yang
didalamnya terdapat seloka Bhinneka Tunggal Ika telah diatur dalam UUD 1945.
Dalam pasal 36A disebutkan disebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal tersebut merupakan dasar
yuridis konstitusional sekaligus merupakan pengakuan dan penegasan secara
yuridis formal dan resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut
sebagai jati diri bangsa dan dari identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika juga sebagai Local Wisdom bangsa
Indonesia yang melambangkan realitas bangsa yang tersusun dari berbagai unsur
rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat, golongan, bahasa,
wilayah dan agama yang menyatu menjadi bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah bersifat majemuk tunggal. Adapun unsur-unsur yang
membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
(a)
Kesatuan
Sejarah
(b)
Kesatuan Nasib
(c)
Kesatuan
Kebudayaan
(d)
Kesatuan
Wilayah
(e)
Kesatuan Asas
Kerohanian
Makna filosofis Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan sintesis
persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian
yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Hal ini
mengandung nilai-nilai etis bahwa setiap manusia apapun ras, etnis, golongan,
agama adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila I), pada hakikatnya sama
berdasarkan harkat dan martabat manusia yang beradab (sila II). Oleh karena itu
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendasarkan pada kesadaran
teah memiliki kesamaan pandangan untuk mempersatukan diri sebagai suatu bangsa
yaitu bangsa Indonesia (sila III), memiliki kebebasan disertai tanggung jawab
dalam hidup bersama (sila IV), untuk mewujudkan suatu cita-cita bersama yaitu
kesejahteraan seluruh rakyat warga bangsa Indonesia (sila V).
Baca Juga: Al-Quran Sebagai Sumber Ajaran Islam
0 komentar:
Post a Comment