Hukum Islam, suaraislam.co |
A. Hukum Islam
Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang
harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus
juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Sebagai implementasinya, setiap
pelaksana hukum islam diberi pahala, sedangkan setiap pelanggarnya diancam
dengan siksaan.[1]
B. Syari’at
Syari’at adalah pandangan hidup
(Syara’), pegangan hidup (Syari’ah), dan perjuangan hidup (Minhaj) yang
diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad s.a.w. untuk seluruh umat manusia,
agar diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan dalam hidup dan kehidupannya.[2]
Dalam penetapan syari’ah, yang
menetapkannya adalah Allah swt semata. Sebab di dalam tasyri’ terdapat hal-hal
yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau
oleh manusia.[3]
C. Fiqih
Fiqh adalah salah satu bidang ilmu
dalam syari’ah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, masyarakat, maupun
hubungan manusia dengan Penciptanya.[4]
D. Posisi Ushul
Fiqh
Ushul fiqh adalah pengetahuan
tentang berbagai kaidah dan bahasan yang menjadi sarana untuk mengambil
hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terinci.[5] Dan
bertujuan untuk mengetahui hukum-hukum Allah dengan pengertian yang sempurna
(yakin) atau pengertian yang berdasarkan dzan (hampir sempurna) dan untuk
menghindari taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui
dasarnya).[6]
Karena itu posisi ushul fiqih sebagai falsafah hukum Islam ini memberi ruang
gerak bagai perkembangan fiqih. Bagai mesin, ushul fiqih ibarat motor penggerak
substansi fiqih.[7]
Baca Juga: Konsep Iman Kepada Allah
[1] Amrullah Ahmad (dkk.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum
Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 89.
[2] Jamaluddin Kafie, Tasawuf Kontemporer, (jakarta: Mutiara
Al-Amien Prenduan, 2003), hlm. 29.
[3] Ahmad Istanto, “Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam” dalam http://syariah99.blogspot.co.id/2013/05/dasar-dasar-pengertian-hukum-islam.html,
diakses tanggal 16 September 2015.
[4] Kamaruzzaman, Relasi Islam dan Negara: Perspektif Modernis dan
Fundamentalis, (Magelang: IndonesiaTera, 2001), hlm. 106.
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad
Qarib, (Semarang: Dina Utara Semarang, 1994), hlm. 2.
[6] Ali Mufron, Usul Fiqh: Konstruksi Teoretik dan Implementasi,
(Yogyakarta: Lentera Kreasindo, 2015), hlm. 10.
[7] Said Aqil Siroj, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam
Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, (Bandung: Mizan, 2006). Hlm. 70.
0 komentar:
Post a Comment