Masyarakat Madani, imgur.com |
BAB. I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Adanya beberapa kasus yang berkenaan dengan
penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa merupakan realitas yang sering
kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media
elektronika maupun media cetak. Sebut saja kasus hak tanah yang dirampas untuk
pembangunan di Indonesia, atau juga realitas pengekangan dan pembungkaman
kebebasan pers, serta pembantaian para ulama dengan dalih dukun santet pada
1999 oleh oknum tak bertanggungjawab.
Kasus-kasus
diatas akhirnya bermuara pada perlunya dikaji kembali kekuatan
rakyat/masyarakat (Civil) dalam konteks Interaksi-Relationship, baik
antara rakyat dengan Negara, maupun rakyat dengan rakyat.[1]
Materi tentang masyarakat madani ini akan memberikan penjelasan tentang apa
yang disebut dengan masyarakat madani, sejarah dan perkembangan masyarakat
madani, karakteristik masyarakat madani, pilar-pilar masyarakat madani,
keterkaitan masyarakat madani dengan proses demikrasi serta kemungkinan
masyarakat madani di Indonesia.[2]
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Pengertian Masyarakat Madani?
2.
Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani?
3.
Bagaimana Karakteristik Masyarakat Madani?
4.
Bagaimana Penjelasan Pilar Masyarakat Madani?
5.
Bagaimana Masyaarakat Madani di Indonesia?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian Masyarakat Madani
2.
Mengetahui Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani
3.
Mengetahui Karakteristik Masyarakat Madani
4.
Mengetahui Pilar Masyarakat Madani
5.
Mengetahui Masyrakat Madani di Indonesia
BAB. II
Isi
A. Pengertian
Masyarakat Madani
Dalam mendefinisikan masyarakat
madani, sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa, karena
bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yan lahir dari sejarah
pergulatan bangsa eropa barat. Sebagai titik tolak, disini akan dikemukakan
beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar diberbagai Negara yang
menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
Zbigniew Rau mengatakan bahwa
masyarakat madani merupakan masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang
mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung,
bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Han Sung-Joo (Korsel),
ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi
dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukrela yang terbatas dari
Negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,
gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara
bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadu identitas dan
solidaritas.
Kim Sunhyuk (Korsel),
mengatakan bahwa yang dimaksud masyarakat madani suatu satuan yang terdiri dari
kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan
dalam masyarakat yang secara relative otonom dari Negara.
Anwar Ibrahim menyebutkan
bahwa masyarakat madani adalah system sosial yang subur yang dilandaskan pada
prinsip moral yang menjamin keseimbangan perorangan dengan kestabilan
masyarakat.
Dari banyak definisi
yang dikemukakan oleh para Tokoh di atas, ahli peradaban islam asal Malaysia
mencetuskan istilah masyarakat madani, dan mendefinisikan masyarakat madani
merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni
masyarakat kota dan masyarakat yang beradab. Konsep ini kemudian ditiru oleh
banyak cendekiawan dan ilmuan muslim Indonesia, seperti Nurcholish Madjid, M.
Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra, dll.[3]
B. Sejarah
dan Perkembangan Masyarakat Madani
Untuk memahami
masyarakat madani terlebih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep
masyarakat madani ini bukan merupakan satu konsep yang final dan sudah jadi,
melainkan merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses.
Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historik.
1.
Aristoteles (384-322 SM) dengan istilah Kionoia
politike, yakni sebuah komunitas politik dimana warga dapat terlibat
langsung dalam berbagai peraturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
2.
Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) menitu
konsepsi Aristoteles dengan istilah Societies Civilies, yaitu sebuah
komunitas yang mendominasi komunitas lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero
adalah Negara kota.[4]
3.
Muhammad SAW (571-634 M) membentuk masyarakat madani
yang ada di Kota Yastrib (sekarang Madina) dengan tatanan kehidupan saling
menghormati, menghargai, serta pengakuan kemerdekaan terhadap setiap pemeluk
Agama.[5]
4.
Thomas Hobes (1588-1679 M) masyarakat
madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan
mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga
Negara.
5.
John Locke (1632-1704 M) adanya masyarakat
madani dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik, keadilan, dan
memperoleh hak warga negara.
6.
Adam Ferguson (1767 M) berdasar
sosio-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan bahwa dalam
masyarakat madani harus terkandung solidaritas sosial, sikap saling menyayangi,
serta saling mempercayai antar warga negara secara alamiah.
7.
Thomas Paine (1792 M) masyarakat madani
adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang
bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
8.
G.W.F. Hegelian (1770-1831 M) masyarakat
madani merupakan kelompok subordinatif dari negara. Masyarakat madani merupakan
tempat berlangsungnya peraturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan.
9.
Karl Marx (1818-1883 M) memahami masyarakat
madani sebagai “Borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis,
keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan.
Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
10.
Antonio Gramsci (1891-1937) masyarakat
madanu merupakan tempat perebutan posisi hegemonic diluar kekuatan negara.
11.
Alexis de ‘Tocqueville (1805-1859 M) gagasan
tentang masyarakat madani kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk
membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan daya
kreasi dan kemandirian masyarakat. Konsep ini sukses diterapkan di USA, dan
menjadi panutan bagi negara-negara Eropa timur dan tengah.[6]
C. Karakteristik
Masyarakat Madani
Dalam
masalah karakteristik masyarakat madani ini kami sebagai penyusun makalah akan
membagi menjadi karakteristik masyarakat madani umum dan karakteristik
masyarakat madani dalam islam.
1.
UMUM
a)
Free Public Sphere : adalah ruang public
yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat
b)
Democratic : adalah suatu
entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalankan
kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan
aktifitasnya.
c)
Tolerant : Toleran merupakan sikap yang
dikembangkan dalam masyarakat untuk saling menghargai dan menghormati.
d)
Pluralism : Menciptakan sebuah
tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks
kehidupan sehari-hari.
e)
Social Justice : keadilan untuk
menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan
kewajiban setiap individu yang mencangkup seluruh aspek kehidupan.[7]
f)
Maden : memiliki pola hidup masyarakat
yang menetap, tidak Nomaden
2.
ISLAM
a)
Masyarakat yang berperadaban maju
b)
Masyarakat yang bebas, demokratis dalam pluralistik,
dan heterogen dalam masyarakat (pluralisme, toleran, demokratis)
c)
Penguasa tidak mendominasi, menganggap bodoh, dan
tidak membatasi ruang gerak
d)
Pemimpin dapat dipercaya
e)
Prinsip kesederajatan, keadilan, dan keterbukaan
f)
Keseimbangan negara anara penguasa dan warga,
keseimbangan kekuatan negara dan institusi sosial, serta keseimbangan antara
keagamaan dan institusi paguyuban
g)
Sikap realistis dalam menghadapi konflik
h)
Punya dorongan untuk maju dalam segala bidang.[9]
D. Pilar
Masyarakat Madani
1.
Lembaga Masyarakat
Adalah
institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya
adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang
tertindas.
2.
Pers
Merupakan
institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena
memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dadi sosial control yang
dapat menganalisasi serta mempublikasi berbagai kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan warga negarannya.
3.
Supremasi Hukum
Setiap
warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat,
harus tunduk kepada (aturan) hukum. Selain itu supremasi hukum juga memberikan
perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu maupun kelompok.
4.
Perguruan Tinggi
Yakni tempat
dimana civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan
sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan
pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut
dengan jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel serta realitas yang
betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
5.
Partai Politik
Merupakan wadah
bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.[10]
E. Masyrakat
Madani di Indonesia
Indonesia memiliki
tradisi kuat civil society (masyarakat
madani). Bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah
berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan
dan perangkat nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan
sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan
colonial, organisasi berbasis islam, seperti Syarikat Islam (SI), Nahdlatul
Ulama (NU), dan Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponem civil
society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di
Indonesia. Sifat kemandirian dan kesukarelaan para pengurus dan anggota
organisasi tersebut merupakan karakter khas dari sejarah Masyarakat Madani di
Indonesia.[11]
Berkembangnya masyarakat madani di
Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan
berpendapat. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpin Soekarno
sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan
terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Sampai masa orde baru pun pengekangan
demokrasi dan penindasan HAM tersebut kian terbuka seakan menjadi tontonan
gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia. Seperti
contoh pembungkaman lembaga pers dan pengambilan hak tanah oleh penguasa dengan
alasan pembangunan yang sebenarnya hanya bersifat semu. Melihat itu semua, maka
secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan
masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi
yang baik serta mampu menjunjung tinggi HAM, maka diperlukan pengembangan
masyarakat madani.[12]
Apabila di telusuri, Sebenarnya di
Indonesia telah lahir masyarakat madani sejak zaman kolonial, bahkan sejak awal
abad 20 ini, jika konsep masyarakat madani mulai banyak konsep organisasi
kemasyarakatan aatu organisasi sosial, politik dan kebudayaan secra independen
dan mengimbangi peran negara.
munculnya istilah masyarakat madani
berawal dari gagasan Datuk Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada 26 September
1995 di festival Istiqlal. Istilah itu diadopsi dari hasil pemikiran An-Naquib
Al-Attas, yang kemudian mendapat legitimasi dari beberapa pakar di Indonesia.
Pada saat pemerintahan Presiden
Habibie terbentuklah satu tim, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia,
Nomor 198 tahun 1998, tentang
Pembentukan Tim Nasional Reformasi menuju Masyarakat Madani. Tim tersebut diberi
tugas untuk membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan untuk membangun
Masyarakat Madani Indonesia, yaitu diantaranya: pertama, menghimpun
pemikiran tentang transformasi ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta
perkiraan dampak globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Kedua,
merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong
transformasi bangsa menuju masyarakat madani.[13]
Baca Juga : Pancasila dan Nasionalisme di Indonesia
BAB. III
Penutup
Kesimpulan
Konsep masyarakat
madani bukanlah merupakan satu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan
merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Yang
memiliki perjalanan sejarah sejak sebelum masehi, masa awal islam, dan abad
pertengahan, hingga sampai ke Indonesia sekitar akhir abad 20 dan awal abad 21.
Masyarakat Madani memiliki 5 pilar penting yaitu: LSM, Pers, Supremasi Hukum,
Perguruan Tinggi, dan Partai Politik.
Masyarakat madani juga mempunyai
banyak ciri dari 2 sudut pandang, yang pertama adalah sudut pandang umum dan
yang kedua adalah sudut pandang dalam islam. Sedangkan di Indonesia munculnya pergerakan
Masyarakat Madani awali dengan adanya berbagai kasus yang berkaitan tentang HAM,
barulah muncul konsep tentang masyarakat madani
DAFTAR PUSTAKA
Dede Rosyada, dkk., Pendidikan
Kewarganegaraan Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani,
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Hujair AH. Sanaky, Paradikma Pendidikan
Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia,Yogyakarta:
Safiria Insania Press, 2003
Syarial Syabani, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014
Ubaidillah, dkk., Pendidikan
Kewarganegaraan Demokrasi Ham dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000
Ubaedillah
dan Abdul Razak, Pendidikan kewarganegaraan Civil Education Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:
Prenam
[1] Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan
Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,
2003), hlm. 237-238
[2] Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan
Demokrasi Ham dan Masyarakat Madani (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000),
hlm, 136
[8] Hujair AH. Sanaky, Paradikma Pendidikan
Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia ( Yogyakarta: Safiria Insania
Press, 2003), hlm. 50
[11] Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan
kewarganegaraan Civil Education Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani (Jakarta: Prenamedia Group, 2013), hlm. 227
[13] Hujair AH. Sanaky, Paradikma Pendidikan Islam
Membangun Masyarakat Madani Indonesia ( Yogyakarta: Safiria Insania Press,
2003), hlm. 55-59
0 komentar:
Post a Comment