Masyarakat Madani


Masyarakat Madani, imgur.com

BAB. I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

             Adanya beberapa kasus yang berkenaan dengan penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronika maupun media cetak. Sebut saja kasus hak tanah yang dirampas untuk pembangunan di Indonesia, atau juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers, serta pembantaian para ulama dengan dalih dukun santet pada 1999 oleh oknum tak bertanggungjawab.
          Kasus-kasus diatas akhirnya bermuara pada perlunya dikaji kembali kekuatan rakyat/masyarakat (Civil) dalam konteks Interaksi-Relationship, baik antara rakyat dengan Negara, maupun rakyat dengan rakyat.[1] Materi tentang masyarakat madani ini akan memberikan penjelasan tentang apa yang disebut dengan masyarakat madani, sejarah dan perkembangan masyarakat madani, karakteristik masyarakat madani, pilar-pilar masyarakat madani, keterkaitan masyarakat madani dengan proses demikrasi serta kemungkinan masyarakat madani di Indonesia.[2]

B. Rumusan Masalah

1.    Bagaimana Pengertian Masyarakat Madani?
2.    Bagaimana Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani?
3.    Bagaimana Karakteristik Masyarakat Madani?
4.    Bagaimana Penjelasan Pilar Masyarakat Madani?
5.    Bagaimana Masyaarakat Madani di Indonesia?

C. Tujuan

1.    Mengetahui Pengertian Masyarakat Madani
2.    Mengetahui Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani
3.    Mengetahui Karakteristik Masyarakat Madani
4.    Mengetahui Pilar Masyarakat Madani
5.    Mengetahui Masyrakat Madani di Indonesia

BAB. II
Isi

A.  Pengertian Masyarakat Madani
          Dalam mendefinisikan masyarakat madani, sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yan lahir dari sejarah pergulatan bangsa eropa barat. Sebagai titik tolak, disini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar diberbagai Negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
          Zbigniew Rau mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
          Han Sung-Joo (Korsel), ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukrela yang terbatas dari Negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadu identitas dan solidaritas.
          Kim Sunhyuk (Korsel), mengatakan bahwa yang dimaksud masyarakat madani suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari Negara.
          Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah system sosial yang subur yang dilandaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
          Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh para Tokoh di atas, ahli peradaban islam asal Malaysia mencetuskan istilah masyarakat madani, dan mendefinisikan masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang beradab. Konsep ini kemudian ditiru oleh banyak cendekiawan dan ilmuan muslim Indonesia, seperti Nurcholish Madjid, M. Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra, dll.[3]

B.  Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani
       Untuk memahami masyarakat madani terlebih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep masyarakat madani ini bukan merupakan satu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historik.
1.        Aristoteles (384-322 SM) dengan istilah Kionoia politike, yakni sebuah komunitas politik dimana warga dapat terlibat langsung dalam berbagai peraturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
2.        Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) menitu konsepsi Aristoteles dengan istilah Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero adalah Negara kota.[4]
3.        Muhammad SAW (571-634 M) membentuk masyarakat madani yang ada di Kota Yastrib (sekarang Madina) dengan tatanan kehidupan saling menghormati, menghargai, serta pengakuan kemerdekaan terhadap setiap pemeluk Agama.[5]
4.        Thomas Hobes (1588-1679 M) masyarakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga Negara.
5.        John Locke (1632-1704 M) adanya masyarakat madani dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik, keadilan, dan memperoleh hak warga negara.
6.        Adam Ferguson (1767 M) berdasar sosio-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan bahwa dalam masyarakat madani harus terkandung solidaritas sosial, sikap saling menyayangi, serta saling mempercayai antar warga negara secara alamiah.
7.        Thomas Paine (1792 M) masyarakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
8.        G.W.F. Hegelian (1770-1831 M) masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari negara. Masyarakat madani merupakan tempat berlangsungnya peraturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan.
9.        Karl Marx (1818-1883 M) memahami masyarakat madani sebagai “Borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
10.    Antonio Gramsci (1891-1937) masyarakat madanu merupakan tempat perebutan posisi hegemonic diluar kekuatan negara.
11.    Alexis de ‘Tocqueville (1805-1859 M) gagasan tentang masyarakat madani kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan daya kreasi dan kemandirian masyarakat. Konsep ini sukses diterapkan di USA, dan menjadi panutan bagi negara-negara Eropa timur dan tengah.[6]

C.  Karakteristik Masyarakat Madani
Dalam masalah karakteristik masyarakat madani ini kami sebagai penyusun makalah akan membagi menjadi karakteristik masyarakat madani umum dan karakteristik masyarakat madani dalam islam.
1.    UMUM
a)    Free Public Sphere : adalah ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat
b)   Democratic : adalah suatu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalankan kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitasnya.
c)    Tolerant : Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat untuk saling menghargai dan menghormati.
d)   Pluralism : Menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
e)    Social Justice : keadilan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap individu yang mencangkup seluruh aspek kehidupan.[7]
f)    Maden : memiliki pola hidup masyarakat yang menetap, tidak Nomaden
g)   Open : Masyarakatnya terbuka, jujur, adil, harmonis, dan mandiri.[8]
2.    ISLAM
a)    Masyarakat yang berperadaban maju
b)   Masyarakat yang bebas, demokratis dalam pluralistik, dan heterogen dalam masyarakat (pluralisme, toleran, demokratis)
c)    Penguasa tidak mendominasi, menganggap bodoh, dan tidak membatasi ruang gerak
d)   Pemimpin dapat dipercaya
e)    Prinsip kesederajatan, keadilan, dan keterbukaan
f)    Keseimbangan negara anara penguasa dan warga, keseimbangan kekuatan negara dan institusi sosial, serta keseimbangan antara keagamaan dan institusi paguyuban
g)   Sikap realistis dalam menghadapi konflik
h)   Punya dorongan untuk maju dalam segala bidang.[9]


D.  Pilar Masyarakat Madani
1.    Lembaga Masyarakat
Adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
2.    Pers
Merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dadi sosial control yang dapat menganalisasi serta mempublikasi berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negarannya.
3.    Supremasi Hukum
Setiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Selain itu supremasi hukum juga memberikan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu maupun kelompok.
4.    Perguruan Tinggi
Yakni tempat dimana civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut dengan jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel serta realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
5.    Partai Politik
Merupakan wadah bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.[10]

E.  Masyrakat Madani di Indonesia
          Indonesia memiliki tradisi kuat civil society  (masyarakat madani). Bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan perangkat nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan colonial, organisasi berbasis islam, seperti Syarikat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponem civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia. Sifat kemandirian dan kesukarelaan para pengurus dan anggota organisasi tersebut merupakan karakter khas dari sejarah Masyarakat Madani di Indonesia.[11]
          Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpin Soekarno sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Sampai masa orde baru pun pengekangan demokrasi dan penindasan HAM tersebut kian terbuka seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia. Seperti contoh pembungkaman lembaga pers dan pengambilan hak tanah oleh penguasa dengan alasan pembangunan yang sebenarnya hanya bersifat semu. Melihat itu semua, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi HAM, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani.[12]
          Apabila di telusuri, Sebenarnya di Indonesia telah lahir masyarakat madani sejak zaman kolonial, bahkan sejak awal abad 20 ini, jika konsep masyarakat madani mulai banyak konsep organisasi kemasyarakatan aatu organisasi sosial, politik dan kebudayaan secra independen dan mengimbangi peran negara.
          munculnya istilah masyarakat madani berawal dari gagasan Datuk Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada 26 September 1995 di festival Istiqlal. Istilah itu diadopsi dari hasil pemikiran An-Naquib Al-Attas, yang kemudian mendapat legitimasi dari beberapa pakar di Indonesia.
          Pada saat pemerintahan Presiden Habibie terbentuklah satu tim, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 198 tahun 1998,  tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi menuju Masyarakat Madani. Tim tersebut diberi tugas untuk membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan untuk membangun Masyarakat Madani Indonesia, yaitu diantaranya: pertama, menghimpun pemikiran tentang transformasi ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta perkiraan dampak globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Kedua, merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani.[13]

BAB. III

Penutup

Kesimpulan

          Konsep masyarakat madani bukanlah merupakan satu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Yang memiliki perjalanan sejarah sejak sebelum masehi, masa awal islam, dan abad pertengahan, hingga sampai ke Indonesia sekitar akhir abad 20 dan awal abad 21. Masyarakat Madani memiliki 5 pilar penting yaitu: LSM, Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi, dan Partai Politik.
          Masyarakat madani juga mempunyai banyak ciri dari 2 sudut pandang, yang pertama adalah sudut pandang umum dan yang kedua adalah sudut pandang dalam islam. Sedangkan di Indonesia munculnya pergerakan Masyarakat Madani awali dengan adanya berbagai kasus yang berkaitan tentang HAM, barulah muncul konsep tentang masyarakat madani

DAFTAR PUSTAKA

Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi HAM dan Masyarakat     Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Hujair AH. Sanaky, Paradikma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani             Indonesia,Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003
Syarial Syabani, Pendidikan Kewarganegaraan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014
Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi Ham dan Masyarakat Madani,          Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000
Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan kewarganegaraan Civil Education Pancasila,   Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenam



[1] Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hlm. 237-238
[2] Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi Ham dan Masyarakat Madani (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000), hlm, 136
[3] Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan, 2000, hlm. 238-240
[4] Ibid, hlm. 243
[5] Syarial Syabani, Pendidikan Kewarganegaraan (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014), hlm. 88
[6] Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan, 2000, hlm. 243-246
[7] Ibid, hlm. 249
[8] Hujair AH. Sanaky, Paradikma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia ( Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003), hlm. 50
[9] Syarial, Pendidikan Kewarganegaraa, 2014, hlm. 89
[10] Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan, 2000, hlm. 250-252
[11] Ubaedillah dan Abdul Razak, Pendidikan kewarganegaraan Civil Education Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (Jakarta: Prenamedia Group, 2013), hlm. 227
[12] Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan, 2000, hlm. 257
[13] Hujair AH. Sanaky, Paradikma Pendidikan Islam Membangun Masyarakat Madani Indonesia ( Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2003), hlm. 55-59

0 komentar:

Post a Comment