Pancasila dan Nasionalisme di Indonesia

Berlari Dengan Semangat Nasionalisme, newstoday.id

BAB I
PENDAHULUAN

Negara Indonesia bisa terlepas dari kolonialisme dikarenakan perjuangan para pendahulu kita yang bekerja sama satu sama lain dalam kesatuan. Terlepas dari mana mereka berasal, suku, ras, agama, serta sosial. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia masa itu masih mengedepankan kelompok-kelompok mereka. Maka lahirlah pergerakan nasional yang pertama Boedi Oetomo, meskipun oganisasi ini belum bisa dikatakan sebagai oganisasi nasional. Namun cikal bakal Boedi Oetomo inilah yang pada hakikatnya ideologinya menunjuk pada kesadaran diri, kebebasan kesamaan, serta penemuan identitas dirinya. Selama pergerakan nasional kelima prinsip ini menjadi tujuan perjuangan, kemudian seiring berjalan waktu selepas dari masa kekolonialan Belanda, kemudian beralih kemasa kolonial Jepang semangat perjuangan tersebut meluas kelapisan masyarakat. Sehingga revolusi Indonesia dapat dilancarkan, dan semagat juang tersebut semakin dilandasi nilai-nnilai kepribadian bangsa Indonesia (pancasila).  
Dalam hal ini kita bisa melihat bahwa seberapa pentingnya kita memahami secara benar akan arti Nasionalime. Untuk itu dalam pembahasan makalah ini akan dibahas mengenai arti dari Nasionalismme, kemudian bagaimana Nasionalisme yang ada di Indonesia beserta penerapannya, dan Nasionalime yang dilandasi dengan Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN


Ahli-ahli sejarah dan politik mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu tingkat kesadaran suatu kelompok manusia tentang identitas mereka sebagai kelompok yang berada dengan kelompok atau bangsa lain. Identitas itu terjadi karena faktor-faktor hereditas, ras, darah, bio-psikis yang telah terbentuk. Bahkan ada pula bangsa yang terbentuk karena hasrat dan dorongan bersatu karena persamaan nasib (yang terbina karena sejarah atau penderitaan) dan cita-cita, idealism untuk membina kehidupan yang akan datang.[1]
      Nasionalisme adalah semangat, kesadaran, bahwa suatu bangsa itu satu keluarga, baik didasarkan atas keturunan (ras, darah, warna kulut, kebudayaan) maupun karena nasib yang sama, cita-cita yang sama.[2] Nasionalisme adalah dasar universal tiap-tiap Negara. Artinya Negara berdiri dan didirikan bersumber dan berdasarkan atas semangat nasionalisme, jiwa dan kedasaran nasional suatu bangsa.sebaliknya nasionalisme dapat tumbuh tanpa keharusan adanya Negara sebagai lembaga, misalnya pada bangsa-bangsa terjajah. Perlu dicatat bahwa nasionalisme tidak selamanya tumbuh dalam jiwa manusia yang memang satu ras, satu darah satu latar belakang kebudayaan, satu sosio kultual dan satu sosio psikologis. Satu bangsa dalam zaman modern ini dapat tumbuh karena cita-cita yang sama, yang akan dialami dalam masa depan.
Secara teoritis analisa penegrtian nasionalisme ialah semangat dan jiwa persatuan, kesadaran atas cita bersama dan identitas bersama dari suatu bangsa.      

B.     Nasionalisme di Indonesia
Secara kontekstual timbulnya kesadaran perlu dikembalikan dalam situasi kolonial awal abad ke-20, yang dimasa itu ikatan tradisi dan diskriminnasi masih sangat membatasi ruang gerak bangsa Indonnesia. Apabila kita melacak pertumbuhan nasionalisme Indonesia sejak Kebangkitan Nasional (1908) melalui Manifesto Politik (1925) dan sumpah pemuda (1928), maka tidak dapat diingkari bahwa meskipun masih dalam bentuk embrional, prinsip-prinsip itu sudah hadir. Meskipun Boedi Oetomo belum dapat dipandang sebagai organisasi nasional dalam arti harfiah, namun pada hakikatnya ideologinya menunjukan pada kesadaran diri akan kemandirian, kebebasan, kesamaan, serta penemuan identitas dirinya. Selama pergerakan nasional kelima prinnsip itu menjadi tujuan pejuangan, kemudian lewat zaman jepang, semangat nasionalis meluas kesegala lapisan masyarakat sehingga revolusi Indonesia dapat dilancarkan.     

C.    Penerapan Nasionalisme
Nasionalime merupakan ideologi yang harus ditanamkan kepada masyarakat Indonesia, agar masyarakat bisa memahami dengan benar hakikat dan makna dari Nasionalime. Jika kita melihat pada kenyataan di Indonesia banyak masyarakat yang masih minim akan rasa nasionalismenya, dan juga kurang memahami arti dari Nasionalisme. Adapun Nasionalisme perlu dipupuk pada generasi muda lewat kesadaran nasional yang perlu dibangkitkan dari kesadaran sejarah. Tanpa kesadaran sejarah tidak ada identitas dan tanpa identitas orang tidak mempunyai kepribadian atau kkepribadian nasional. Kesadaran nasional menciptakan inspirasi dan aspirasi nasional, keduanya penting untuk membangkitkan semangat nasionalis.    

D.    Pancasila dan Nasionalisme
Pancasila adalah cikal bakal sumber hukum di Indonesia yang mengacu kepada pemikiran bangsa Indonesia pada satu kesatuan pada masa Kolonial Belanda hingga pendudukan  Jepang di Indonesia,  munculnya pancasila ditandai dengan bersatunya pemikiran-pemikiran Nasionalis masyarakat Indonesia pada orde tersebut, pancasila adalah pemersatu bangsa dari sabang samapai merauke bersatu untuk menggapai kemerdakaan yang konkert bukannya abstrak seperti yang diberikan Jepang kepada Indonesia, setelah  mengetahui Jepang kalah pada perang dunia kedua Indonesia langsung memproklamasikan diri. Munculnya Nasionalisme di Indonesia adalah hal yang benar-benar terjadi bukan dari suatu kebetulan tetapi sudah diinginkan dari dahulu. Pada hakikatnya nasionalisme didasari dari Pancasila dan dikembangkan menjadi UUD 1945, bahkan sumber hukum berasal dari UUD 1945, UUD 1945 Merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan, dan  merupakan hukum dasar bagi pengembang peraturan, undang-undang atau penetapan-penetapan lainnya menegai sesuatu yang khusus yang berkaitan dengan kepentingan  negara dan masyarakat harus berintikan dengan pada UUD 1945 atau pasal-pasalnya. Oleh karena itu jelas bahwa UUD 1945 menjadi inti, menjadi sumber hukum-hukum lainnya, Dengan kata lain UUD 1945 merupakan bentuk peraturan Perundang-undangan yang tertinggi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi dasar serta sumber bagi semua peraturan perundang-perundangan bawahan dalam Negara[3]. Secara tidak langsung Pancasila menjadi kumpulan satu pemikiran bangsa dan menjadi acuan hukum di Indonesia, bahkan harus dijadikan ideologi bangsa Indonesia sekarang, Pancasila sudah membuktikan dari isinya sendiri bahwa pancasila muncul dari ideologi masyarakat Indonesia yang Nasionalisme.
      Melihat sejarah Bangsa Indonesia, pada saat perjuangan melawan kolonialisme menuntut adanya persatuan, mengingat keadaan di Indonesia dengan pluralismenya maka untuk mewujudkan prinsip persatuan maka diperlukan dukungan ideologi Pancasila. 

BAB III
KESIMPULAN
           

Ahli-ahli sejarah dan politik mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu tingkat kesadaran suatu kelompok manusia tentang identitas mereka sebagai kelompok yang berada dengan kelompok atau bangsa lain. Identitas itu terjadi karena faktor-faktor hereditas, ras, darah, bio-psikis yang telah terbentuk. Bahkan ada pula bangsa yang terbentuk karena hasrat dan dorongan bersatu karena persamaan nasib (yang terbina karena sejarah atau penderitaan) dan cita-cita, idealism untuk membina kehidupan yang akan datang.
Nasionalime merupakan ideologi yang harus ditanamkan kepada masyarakat Indonesia, agar masyarakat bisa memahami dengan benar hakikat dan makna dari Nasionalime. Jika kita melihat pada kenyataan di Indonesia banyak masyarakat yang masih minim akan rasa nasionalismenya, dan juga kurang memahami arti dari Nasionalisme.
Melihat sejarah Bangsa Indonesia, pada saat perjuangan melawan kolonialisme menuntut adanya persatuan, mengingat keadaan di Indonesia dengan pluralismenya maka untuk mewujudkan prinsip persatuan maka diperlukan dukungan ideologi Pancasila.


Daftar Pustaka


Kartodirjo, Sartono, Pembangunan Bangsa, Aditya Media, Yogyakarta, 1994.
Noor Syam, Muhammad, Pendidikan Pancasila, Usaha nasional, Surabaya, 1986.
Sinamo, Nomensen, Hukum Tata Negara Indonesia, Permata Askara, Jakarta, 2014.
Zainudin, Pendidikan Pancasila, Me



[1] Muhammad Nor Syam, Pendidikan Pancasial (Usaha Nasional 1986)., hlm 206.
[2] Ibid hlm. 207.
[3] Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta:Permata Askara,2014)., hlm 18.

0 komentar:

Post a Comment