Kebijakan Pemerintah Orde Lama Terhadap Islam

Soekarno, gstatic.com

Pengantar

          Puji syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT yang telah memberikan beribu nikmat kepada kami, begitupun shalawat beserta salam tiada yang berhak menjadi hilir kecuali baginda Rasulullah SAW, semoga rahmat dan hidayah dapat tercurahkan kepada kita semua. Tanpa nikmat, hidayah, inayah serta iradah-Nya, mustahil kami mampu menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Beberapa kalimat yang kami sumbangkan dari daya pikir yang lemah ini, terkumpullah kini menjadi satu makalah.
          Dalam aspek manapun, makalah ini belum memenuhi kebenaran yang sempurna, bahkan nanti pembaca mungkin dengan mudah akan menemukan kesalahan. Itu semua murni karena ketidaktahuan serta keteledoran kami. Namun, dari segala kekurangan sudah kami saring menjadi seminimal mungkin, kamipun menaruh harapan yang begitu agung dalam penyusunan makalah ini.
          Setidaknya, dalam penyusunan makalah ini kami tidak mendasarkan pada pemikiran kami sendiri, ada banyak rujukan buku yang kami gunakan, sehingga kami berharap akan banyak manfaat yang dapat pembaca ambil dari makalah ini.
          Pada akhirnya, makalah yang kami susun ini, kami persembahkan kepada khususnya Zuhrotul Lathifah, S. Ag., M. Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Islam Indonesia Masa Kemerdekaan yang memberi kami kesempatan untuk menyusun makalah ini, dan yang terakhir kepada teman-teman mahasiswa yang seperjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan agama. Semoga Allah memberkati makalah kami. Aamiin.

                                                                                                Sleman, 13 September 2017


                                                                                                Irfan Hamid




BAB. I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak peristiwa kemerdekaan dalam hal ini kaitannya dengan merancang bentuk Negara Indonesia, golongan Nasionalis Islam selalu kalah dalam hal suara. Akibatnya, cita-cita mendirikan Negara islam pun kandas. Meskipun Indonesia adalah Negara yang mayoritasnya adalah pemeluk Islam, namun golongan Nasionalis Islam adalah minoritas politik. [1] Dengan segala keterbatasannya, umat Islam Indonesia pasca proklamasi sudah mencoba merumuskan corak masyarakat dan cita-cita politik yang hendak mereka ciptakan dalam mengisi kemerdekaan. Salah satunya adalah penerapan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa. Namun golongan yang sebenarnya Muslim namun beranggapan agama dan politik harus dipisah, menolak penerapan syariat Islam, dan lagi-lagi Golongan Nasionalis Islam kalah dalam jumlah aspirasi.[2]
Dengan kekalahan aspirasi muslim dalam membentuk Negara islam, kekuasaan Negara diambil alih oleh Presiden Soekarno dan pasukan militer. Ia menciptakan sistem “Demokrasi Terpimpin” dan merancang pembentukan sebuah kabinet yang di dalamnya terdapat berbagai golongan, termasuk Nasionalis, Agamis, dan Komunis yang kemudian dikenal sebagai program ideologi Nasakom.[3] Konsep Nasakom ini menggambarkan keinginan Soekarno untuk mewujudkan Negara Indonesia menjadi sebuah Negara yang Demokratis dengan menerima aspirasi dari semua golongan. Akan tetapi, sampai tahun 1957 percobaan demokrasi tersebut mengalami kegagalan, korupsi tersebar luas, kesatuan wilayah Negara terancam, keadilan sosial belum tercapai, masalah-masalah ekonomi belum terpecahkan, serta masalah lainnya. Percobaan demokrasi tersebut gagal karena dasar untuk membangun demokrasi perwakilan hampir tidak ditemukan. Masyarakat Indonesia masih belum terbiasa dengan sistem Demokrasi yang diterapkan, karena sudah selama ratusan tahun penjajah (Belanda-Jepang) menrapkan sistem yang otoriter, kendala yang lain adalah karena wilayah Indonesia yang sangat luas belum diimbangi dengan teknologi informasi seperti sekarang ini.[4]
Akhirnya dengan perlahan Indonesia tumbuh dengan sistem demokrasi, yang sedikit banyak memengaruhi berbagai golongan termasuk Islam Nasionalis yang harus tunduk terhadap apa yang dijadikan “kesepakatan”. Dengan bentuk Negara yang tidak seperti harapan Nasionalis Islam, membuat sebuah persismpangan bahkan tabrakan antara pendapat golongan-golongan tadi. Hal tersebut pulalah yang mewarnai sejarah Indonesia pasca kemerdekaan pada umumnya, dan orde lama khususnya yang akan kami bahas dalam beberapa rumusan masalah di bawah ini.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana kebijakan pemerintahan orde lama terhadap umat islam?
2.      Bagaimana tanggapan umat islam menghadapi kebijakan pemerintahan orde lama?

C. Tujuan

1.      Mengetahui kebijakan pemerintahan orde lama terhadap umat islam
2.      Mengetahui tanggapan umat islam menghadapi kebijakan pemerintahan orde lama.

BAB. II
PEMBAHASAN



Sebagaimana telah disebutkan, sejak awal kebangkitan nasional, posisi agama sudah mulai dibicarakan dalam kaitannya dengan politik atau Negara. Ada dua pendapat yang didukung oleh dua golongan yaitu mereka yang beranggapan bahwa Negara harus dipisahkan dengan agama (sekuler), dan mereka yang menghendaki Indonesia menjadi negara Islam.[5] Namun akhirnya golongan Nasionalis Islam harus mengakui kekalahannya dalam hal perumusan dasar Negara, ditandai dengan pendeknya usia Piagam Jakarta dalam sejarah Indonesia.[6]
Untuk meredam keinginan Nasionalis Islam akan bentuk Negara Indonesia versi mereka, nampaknya para pemimpin Indonesia sudah bergerak jauh ke depan untuk memikirkan “jalan tengah” dari perndapat yang bersebrangan antara dua golongan tersebut. Mereka menganjurkan Negara mempunyai dasar keagamaan secara umum, maka dibentuklah departemen agama.[7]
Departemen agama didirikan pada masa kabinet Syahrir yang mengambil keputusan tanggal 3 Januari 1946 untuk memberikan sebuah konsesi kepada muslim. Awalnya pendirian departemen agama mendapat halangan dari para perumus UUD 1945 pada rapat PPKI 19 Agustus 1945. Akan tetapi, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 11 November 1945 mengusulkan pendiriannya melalui usul K. H. Abudardiri, K. H. Saleh Su’aidi dan M. Sukoso Wirjosaputro. Usul tersebut mendapat dukungan dari pihak M. Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Karto Sudarmo. Dalam beberapa tahun Departemen agama akhirnya berubah nama menjadi kementerian agama yang di dalamnya terdapat lima seksi dari lima agama yang diakui dalam Negara Indonesia. Tujuan dan fungsi kementerian agama antara lain:
1.    Mengurus serta mengatur pendidikan agama di sekolah, dan membimbing perguruan agama
2.    Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan dengan agama dan keagamaan
3.    Memberi penerangan dan penyuluhan agama
4.    Mengurus dan mengatur peradilan agama serta menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum agama
5.    Mengurus dan memperkembangkan IAIN, perguruan tinggi agama swasta dan pesantren luhur, serta mengurus dan mengawasi pendidikan agama dan perguruan-perguruan tinggi
6.    Mengatur, mengurus, dan mengawasi penyelenggaraan ibadah Haji.[8]

Perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia secara utuh baru berakhir pada Desember 1949 setelah Konferensi Meja Bundar ditanda-tangani oleh Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda di Den Haag. Lewat keputusan rapat, M. Natsir dan kawan-kawan dalam parlemen pada tahun 1950 dibentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah payung UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950. Menurut UUDS ini hidup mati sebuah kabinet ditentukan oleh besar kecilnya dukungan yang diperoleh dalam parlemen. Kedudukan presiden tidaklah mutlak, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan perdana menteri pertama itu adalah M. Natsir yang dalam hal ini adalah berasal dari golongan Nasionalis Islam. Berturut-turut setelah kabinet Natsir, bergantilah beberapa kabinet yaitu kabinet; Soekiman, Wilopo-Prawoto, Ali, dan Baharudin. Kabinet Baharudin ini mencatat prestasi gemilang yaitu pelaksanaan pemilu pertama di Indonesia (1955), dan sederet prestasi lainnya.[9]
Pemilu pertama tahun 1955 itu diikuti oleh 28 golongan partai politik, yang secara keseluruhan memiliki tiga corak utama yaitu Nasionalis, Islamis, dan Komunis. Pemilu ini dilaksanakan sebagai realisasi dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Satu tahun setelah pemilu pertama, kabinet berganti lagi dari kabinet Baharuddin menjadi kabinet Ali-Roem-Idham yang dilantik pada 24 Maret 1956. Namun kabinet ini tidaklah berumur panjang, pada 14 Maret 1957 Ali menyerahkan kembali kabinet kepada presiden setelah Roem dan Idham menarik menteri-menterinya dalam kabinet. Setelah peritiwa itu, dalam tubuh Majlis Konstituante terdapat perselisihan lagi mengenai bentuk Negara, akhirnya mereka dibubarkan lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu berisi pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS 1950.[10]
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan berdasarkan hukum darurat perang atau keadaan Negara yang dalam bahaya. Dekrit presiden tersebut dapat dibenarkan walaupun tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Setelah diberlakukannya demokrasi ini, di Indonesia kebebasan menjadi sedikit dibatasi dengan alasan demi kepentingan rakyat banyak dan keselamatan Negara.[11] Demokrasi terpimpin sontak didominasi oleh sosok Soekarno, walaupun di dalam ia tetap berkompromi dengan Angkatan Bersenjata, namun pengamat menganggap Soekarno sebagai seorang diktator. [12] Keputusan ini juga diambil karena bung Karno tidak lagi ingin hanya sebatas menjadi stempel dalam pemerintahan seperti dalam UUDS 1950.[13]
Bersamaan dengan gencarnya propaganda Demokrasi terpimpin, Soekarno mengkritik secara telak ide dan pelaksanaan demokrasi Liberal yang menurutnya tidak cocok dengan Indonesia dan mejauhkan Indonesia dengan revolusi menuju masyarakat yang adil dan makmur. Soekarno sudah muak dengan pertentangan selama ini, dan menganggap demokrasi liberal barat itulah penyebabnya, karena Indonesia adalah Negara dunia Timur maka seharusnya demokrasinya pun bercorak ketimuran. Dan demokrasi ketimuran menurut Soekarno adalah demokrasi yang didampingi oleh pimpinan. [14]
Rezim baru telah terbentuk, dan mengasingkan beberapa kekuatan penting di masyarakat. Dalam periode ini juga hutang kepada asing mebengkak dan mengancam stabilitas ekonomi Negara. Lewat konsep ideology Nasakom rezim baru ini juga memberikan kesempatan bagi Partai berhaluan Komunis untuk berkembang dan mengkonsolidasikan kepentingan politik mereka.[15]

B.  Tanggapan Umat Islam Menghadapi Kebijakan Pemerintahan Orde Lama

Pendeknya usia Piagam Jakarta dalam sejarah konstitusionalisme Indonesia tidaklah menyurutkan semangat perjuangan politik umat islam. Akhirnya umat islam sepakat merapatkan barisan dalam politik dengan membentuk satu partai muslim tunggal yaitu Masyumi. Tentu saja bukanlah Masyumi yang dibuat oleh Jepang, Masyumi yang berdiri pada 7-8 November 1945 ini murni buatan pembesar-pembesar Muslim yang terdapat pada kancah politik Indonesia. Adapun nama yang dipakai tetap menggunakan Masyumi, itu adalah sebuah kesepakatan rapat pada saat itu karena dirasa nama Masyumi telah melekat pada umat Islam. Hampir semua partai islam ikut serta dalam Masyumi kecuali Perti. Masyumi hadir sebagai pembela Islam yang tangguh dalam kancah Demokrasi Indonesia.[16]
Dalam kongres November itu, tercatat sebagai ketua panitia ialah M. Natsir dengan anggota-anggota; Soekiman, Abikusno, Wahid Hasyim, Hamengkubuwono IX, Gaffar Ismail, dan Paku Alam VIII. Dengan masa yang begitu banyak dalam tubuh Masyumi membuat partai ini sangat kuat, namun kelemahannya adalah di sisi lain mereka lebih mengutamakan semangat golongan dibanding semangat persatuan. Biarpun begitu kenyataannya, selama empat tahun lebih Masyumi bersama partai lain berhasil mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia muda dengan ditandatanganinya perjanjian Den Haag 1949. [17]
Secara umum dapat dikatakan bahwa perilaku politik Masyumi selama periode itu hampir tanpa cacat. Pemihakannya terhadap martabat bangsa begitu jelas, konsisten dan penuh perhitungan. Kendati demikian, ternyata perpecahan dalam internal umat Islam pada umumnya dan Masyumi khususnya tidak dapat dielakkan lagi. Seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa semangat golongan lebih besar dibanding semangat persatuan Islam. Hingga mengabaikan tujuan jangka panjang demi tujuan jangka pendek yang pragmatis dan mengorbankan persatuan umat.[18]
Goncangan besar terjadi dalam tubuh Masyumi pada Mei 1952, saat itu NU dalam suatu kongres di Palembang bersepakat keluar dari Masyumi dan mendirikan partai sendiri. Dan menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak ketiga di parmemen setelah Masyumi dan PNI. [19] Peran umat islam dalam hal ini NU juga bersebrangan dengan ideology bangsa yang ditawarkan Soekarno yaitu Nasakom. NU tidak terima atas hasil pemilu 1955 dan menolak berpolitik dengan PKI. Sikap NU ini menuai kemarahan Soekarno selaku presiden, terjadi adu argument antara NU dan Presiden. Soekarno menghendaki NU agar mau menerima PKI sebagai anggota kabinet, namun NU tetap tak setuju dengan hal tersebut karena bagaimanapun PKI membahayakan keamanan negara.[20] Hal ini wajar disuarakan NU karena dalam peristiwa sejarah, Komunis pernah menjadi dalang dari tewasnya santri dan kiyai di berbagai tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan sikap NU ini terbukti belakangan saat kejadian G-30-S/PKI terjadi, dengan dalangnya yang tidak lain adalah Partai Komunis Indonesia.
Kembali ke bahasan mengenai Demokrasi terpimpin Soekarno, Masyumi menganggap bahwa system tersebut adalah system yang otoriter. Mereka memandang bahwa ikut serta dalam politik otoriter sebagai penyimpangan dari ajaran Islam. Seedangkan pihak NU, PSII, dan Perti tetap pada jalur politik demokrasi terpimpin. Akibat dari sikapnya itu, Masyumi akhirnya perlahan tersingkir dari kancah perpolitikan Indonesia. Hubungan antara Soekarno selaku presiden dan Natsir sebagai penggagas Masyumi pun menjadi renggang setelah sebelumnya sempat baik pada masa awal kemerdekaan (1945-1950).[21] Pada 1960 Masyumi dibubarkan, sedangkan tokoh-tokohnya ditahan dan dipenjara, sedangkan NU terus dekat dan menjalin hubungan erat dengan Soekarno. Nahdatul Ulama’ dengan politik yang fleksibel dan menerima otoritas Soekarno justru lebih dapat bertahan dengan kuasanya dama Kementrian Agama, sedangkan Masyumi dibubarkan lantaran tuntutan ideologisnya.[22]
Setelah bubarnya Masyumi, partai Islam tinggal NU, PSII, dan Perti. Partai-partai ini menyesuaikan diri dengan keinginan Soekarno, langkah akomodatid NU dan partai Islam lain bahkan selalu disandarkan pada ajaran Agama. NU sebelumnya memang menggelari Soekarno dengan Waliy al-amr al-Dharuri bi al-Syaukah. Untuk menenangkan hati Soekarno IAIN member gelar doktor kehormatan dalam ilmu Ushuluddin dengan promoter K. H. Syaifuddin Zuhri. Walaupun partai-partai tersebut melakukan penyesuaian dengan rezim berkuasa, namun mereka tidak diberi jabatan menteri yang penting dalam cabinet, satu-satunya kepentingan Islam yang disetujui dalam cabinet adalah keputusan MPRS tahun 1960 mengenai pengajaran agama di universitas dan perguruan tinggi. Di masa demokrasi terpimpin ini Soekarno kembali menyuarakan konsep Ideologi Nasakom, akan tetapi dalam kenyataannya peran partai mengalami penurunan kecuali PKI. Hal ini membangkitkan amarah partai Islam dan juga kalangan Nasionalis Sekuler serta angkatan bersenjata yang kala itu dipimpin oleh Letnan Jendral Soeharto. Masa demokrasi terpimpin itu akhirnya berakhir saat kegagalan PKI dalam pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965 yang digagalkan oleh Umat Islam bersama dengan ABRI. [23]

Baca Juga : Kebudayaan Kesultanan Surakarta

BAB. III
PENUTUP

Kesimpulan


Setelah berakhirnya masa Penjajahan oleh Belanda lalu dilanjutkan Jepang, maka Negara Indonesia menyatakan diri menjadi Negara yang merdeka melalui proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno bersama Hatta. Namun kemerdekaan yang dicapai Indonesia ini tidaklah serta merta membuat visi dan misi semua golongan dalam merumuskan dasar Negara Indonesia menjadi sama. Dua golongan yaitu Agamis dan Nasionalis sekuler beradu argumen dalam perumusan dasar Negara yang akhirnya dimenangkan oleh Nasionalis Sekuler, sedangkan kepentingan Islam hanya bisa diwakilkan pada departemen agama yang belakangan menjadi kementerian agama.
Nasionalis Sekuler dengan bentuk Negara republik meletakan demokrasi sebagai jalan untuk mereka berpolitik. Di sini tanggapan nyata umat islam adalah dengan membuat partai politik berbasis Islam agar Islam dapat terus bersaing dalam bidang politik. Pada awalnya saat diterapkannya demokrasi parlementer, umat islam mendapat keuntungan besar dengan banyak anggotanya yang mendapat kursi di parlementer. Namun setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan, maka demokrasi yang tadinya sudah ideal, menjadi demokrasi yang tidak lagi objektif, karena prersidenlah yang memegang kuasa besar atas Negara atau bisa dikatakan otoriter.
Masyumi yang berpegang teguh pada pendirian Islamnya pun akhirnya dibubarkan pada 1960, yang sontak menyisakan kekuatan NU yang 8 tahun sebelumnya berpisah dengan Masyumi. NU lebih bersifat akomodatif terhadp rezim yang berkuasa dan mendapatkan jabatan dalam kabinet, walaupun tidak diberi jabatan menteri yang penting, dan kenyataannya memang peran Islam juga dipangkas habis dalam pemerintahan, dan hanya diberi ruang gerak bebas dalam menentukan urusan pendidikan saja.

Daftar Pustaka


DZ , Abdul Mun’im. 2014. Benturan NU-PKI 1948-1965. Depok: Langgar Swadaya Nusantara.
Lapidus, Ira M.. 2000. Sejarah Sosial Umat Islam bagian ketiga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ma’arif , Syafi’i. 1988. Islam dan Politik di Indonesia. Yogyakarta: IAIN SUKA Press.
Ricklefs, M. C.. 1994. Sejarah Indonesai Modern. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Wiharyanto, A. Kardiyat. 2011. Sejarah Indonesia Dari Proklamasi Sampai Pemilu 2009. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
Yatim, Badri. 2003. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.



[1] Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam bagian ketiga (Jakarta: Raj Grafindo Persada, 2000), hlm. 342
[2] Syafi’i Ma’arif, Islam dan Politik di Indonesia (Yogyakarta: IAIN SUKA Press, 1988), hlm. 12
[3] Ira M. Lapidus, Sejarah, hlm. 343
[4] M. C. Ricklefs, Sejarah Indonesai Modern (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994), hlm. 355-356
[5] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 306
[6] Syafi’i Ma’arif, Islam, hlm. 30
[7] Badri Yatim, Sejarah, hlm. 306
[8] Ibid., hlm. 308-309
[9] Syafi’i Ma’arif, Islam, hlm. 38-39
[10] Ibid., hlm. 40-41
[11] A. Kardiyat Wiharyanto, Sejarah Indonesia Dari Proklamasi Sampai Pemilu 2009 (Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma, 2011), hlm. 93-94
[12] M. C. Ricklefs, Sejarah, hlm. 387
[13] Syafi’i Ma’arif, Islam, hlm. 51
[14] Ibid., hlm. 55
[15] Ira M. Lapidus, Sejarah, hlm. 342
[16] Syafi’i Ma’arif, Islam, hlm. 30
[17] Ibid., hlm. 31-33
[18] Ibid., hlm. 34-36
[19] Ibid., hlm. 37
[20] H. Abdul Mun’im DZ, Benturan NU-PKI 1948-1965 (Depok: Langgar Swadaya Nusantara, 2014),
[21] Syafi’i Ma’arif, Islam, hlm. 73
[22] Ira M. Lapidus, Sejarah, hlm. 343-344
[23] Badri Yatim, Sejarah, hlm. 268-270

0 komentar:

Post a Comment