Masa HTI, statik.tempo.co |
KATA PENGANTAR
Di Indonesia sudah lama tidak
terdengar kasus tentang perubahan sistem dan ideologi Negara, terakhir kita
mendengarnya adalah pada tahun 1965 pada saat pemerintahaan Presiden Soeharto.
Pada saat itu PKI (Partai Komunis Indonesia) melakukan pemberontakan dengan
membunuh orang-orang yang terpandang di Indonesia, kejadian ini dikenal dengan
nama G30S/PKI. Tidak lama kemudian oleh Presiden Soeharto, Partai Komunis
Indonesia dibubarkan karena mengganggu ketertiban masyarakat dan keberadaannya
mengancam sistem dan ideologi Negara.
Saat ini, Indonesia sedang ramai
dengan kasus yang dilakukan oleh Gubernur/Calon Gubernur DKI Jakarta yaitu
Basuki atau Ahok atas kasus penistaan agama. Pak Ahok pada saat itu sedang
berkampanye dan berpidato dengan mengutip ayat dari Al-Qur’an yaitu surat
Al-Maidah ayat 51. Karena hal itu, yang notabene pak Ahok adalah seorang yang
beragama Kristen membuat orang-orang dari agama Islam menjadi marah, dan
melakukan aksi Demo menuntut agar pak Ahok segera ditindak hukum. Populer nya
kasus ini, sampai membuat orang diluar DKI Jakarta pun ikut campur atas hal
ini. Dan juga ditambah dengan aksi Demo yang berlangsung terus menerus sampai
dibuat jilid-jilid tersendiri atas aksi demo ini.
Namun dibalik hal tersebut, ada lagi
kasus yang tak kalah ramai, yaitu Ancaman Negara oleh HTI (Hizbut-Thahrir
Indonesia) yang dengan konsep Khilafah nya kemudian disebarkan di seluruh
masyarakat Indonesia. Kasus ini ramai diperbincangkan setelah terjadi
penyebaran foto di dunia maya yaitu kegiatan dimana mahasiswa UIN Sunan
Kalijaga mengibarkan bendera hitam bertuliskan arab yang oleh banyak orang
diartikan sebagai bendera Khilafah. Memang jika dicari tahu, kasus ini
sebenarnya adalah kasus yang besar, lebih besar dari pada kasus yang sebelumnya,
namun oleh Presiden yang menjabat saat ini yaitu Presiden Joko Widodo
diterbitkanlah surat pembubaran HTI yang membuat kasus ini langsung terbendung
dan penyebarannya tidak menjadi besar.
Oleh karena pembubaran HTI tersebut,
saya disini mencoba menerangkan kenapa pemerintah Indonesia bisa membubarkan
Organisasi tersebut serta menerangkan pula informasi tentang konsep-konsep
Khilafah yang digunakan oleh HTI yang membuat ancaman terhadap Ideologi Negara.
Daftar Isi
Kata
Pengantar 1
Daftar Isi
.......................................................................................2
Rumusan Masalah.....................................................................................3
Pembahasan 4
. Konsep Khilafah
yang ditawarkan HTI ................................................. 4
b. Pancasila NKRI ..................................................................................... 5
c. Alasan Khilafah
tidak cocok dengan Indonesia ..................................... 7
d. Reaksi Pembubaran
HTI oleh Pemerintah ............................................. 8
Penutup ..................................................................................................10
Daftar Pustaka .......................................................................................11
Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang digunakan
Penulis dalam Makalah Kenapa Khilafah Tidak Bisa di Terapkan di Indonesia,
yaitu:
1. Bagaimana Konsep Khilafah yang ditawarkan oleh Hizbut
Thahrir Indonesia.
2. Bagaimana dengan Dasar Negara yang sudah diterapkan
oleh Indonesia.
3. Kenapa Khilafah tidak cocok dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Bagaimana reaksi pemerintah Indonesia atas aktifitas
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia tersebut.
Baru-baru ini, ramai diberitakan dengan dibubarkannya
suatu ormas di Indonesia oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu HTI
(HizbutTahrir Indonesia). Langkah yang dilakukan oleh pemerintah RI dalam
membubarkan ormas HTI dapat dibilang cukup mengejutkan, karena hal itu
dilakukan secara mendadak yang mengakibatkan pemikiran orang bahwa hal ini
hanyalah sebuah berita untuk mengalihkan perhatian umum saja. Namun dibalik
penilaian tersebut, berita ini cukup menarik perhatian karena hal ini
menyangkut Pancasila sebagai dasar Negara dan mengakibatkan banyaknya tokoh-tokoh
penting yang terlibat, termasuk juga para ulama-ulama besar.
Berbicara tentang HTI yang saya kutip dari Wikipeda,
HTI adalah suatu Ormas (sebagian menyatakan Partai Politik) berhaluan agama
Islam yang sebenarnya Organisasi ini adalah bersifat Internasional, yang
berarti tidak hanya di Indonesia saja, melainkan di Negara-negara lain pula.[1] Dibelakangnya diberi
“Indonesia” menandakan bahwa Organisasi ini bergerak di Indonesia, namun untu
HT (HizbutTahrir)nya adalah Mancanegara. Organisasi ini didirikan pada tahun
1953 oleh Syekh Taqiuddin al-Nabhani di Al Quds, Palestina.
Organisasi ini bertujuan untuk mendirikan suatu sistem
pemerintahan berdasarkan atas hukum-hukum Islam yang oleh mereka menyebutnya
“Khilafah”. Khilafah sendiri adalah suatu sistem pemerintahan yang pernah
dijalankan oleh Pemerintahan Islam pada zaman dahulu, terutama pada saat
dipimpin oleh Khulafa’ur Rasyidin. Berikut ini adalah penjelasan mengenai
Khilafah menurut pandangan dari HTI.[2]
1.
Khilafah adalah kepemimpinan Umum. Ini berarti bahwa Khilafah haruslah diterapkan di
seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Terbukti bahwa Hizbut-Tahrir
tidak hanya ada di Indonesia saja melainkan di Negara-negara lain juga ada
karena Organisasi ini bersifat Internasional/Mancanegara.
2.
Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem
manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Hal ini berarti bahwa menurut mereka, sistem Khilafah berebeda dengan
sistem Negara yang berhaluan Islam atau menggunakan hukum Islam, seperti Arab
Saudi.
3.
Khalifah adalah kepala Negara dalam sistem Khilafah. Tepat seperti Pemerintahan Islam pada zaman dahulu
yang pernah di pimpin oleh Khulafa’ur Rasyidin
4.
Kontrak Bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak
adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan Syari’at Islam. Jadi apabila Khilafah diterapkan, maka segala sesuatu
nya haruslah ditetapkan dengan hukum Islam, meskipun itu adalah Negara yang
menganut Pluralisme. Dan apabila khalifah atau pemimpin itu tidak menggunakan
Syari’at Islam pada suatu keadaan apapun dalam menentukan suatu pilihan, maka
Khalifah itu wajib diganti.
5.
Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus,
seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan
ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidaklah tepat, karena Khalifah bukanalah pendeta. Mereka menyatakan bahwa Khalifah adalah suatu jabatan
eksekutif, dan memiliki pontensi kesalahan.
6.
Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih
oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaanya melalui akad bai’at. Jadi sama halnya dengan Demokrasi, yang melakukan
pemilihan umum, hanya saja disini hanya “Umat Muslim” saja.
7.
Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik. Dengan point ini, sudah jelas bahwa Khilafah
berbanding terbalik dengan sistem yang diterapkan.
8.
Khilafah bukanlah Negara totaliter.
9.
Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas.
10. Dalam sistem
Khilafah, wanita tidak berada pada posisis inferior atau menjadi warga kelas
dua. Dapat dikatakan Emansipasi
Wanita.
11. Menegakkan
Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di
seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Berhaluan
Internasional, bukan hanya Indonesia saja, tetapi seluruh Dunia.
12. Khilafah yang
akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan
kemakmuran bagi Dunia Islam.
Dilihat dari point-point diatas, sudah jelas bahwa
Tujuan HTI dari awal untuk menegakkan Syari’ah Islam bukan hanya di Indonesia,
melainkan di Dunia dengan mengganti sistem-sistem yang sudah berjalan di suatu
Negara, yang sebagian besar menggunakan sistem Demokrasi. Jadi dapat dikatakan
bahwa Organisasi ini berpaham Radikal yang mencoba untuk meruntuhkan atau
mengalahkan sistem yang sudah berjalan.
2. Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara adalah suatu Kelompok Sosial
yang sangat besar atau makro, yang sudah terstruktur dan sistematis, dan telah
diakui identitas dan status nya oleh orang lain dan oleh suatu Negara yang
sudah terbentuk. Suatu Negara yang sudah terbentuk, pastilah memiliki suatu
ideologi Negara atau dasar Negara yang dipegang oleh segenap warga Negara-nya
sebagai ciri khas dan identitas Negara tersebut.
Indonesia adalah suatu Negara yang
memiliki suatu ciri khas yaitu Demokrasi dan memiliki suatu ideologi Negara
yang disebut Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena ideologi Negara, maka setiap
warganya harus memegang, mengikuti, dan mengamalkan hal tersebut kepada semua
orang yang berada di Indonesia. Apabila ada seseorang yang melanggar atau ingin
merusak suatu ideologi Negara, maka Negara memiliki sanksi hukum tersendiri
yang sudah diatur oleh Negara tersebut.
Mengenai Pancasila, Pancasila adalah
Ideologi Dasar Negara Indonesia. Pancasila memiliki dua kata, yakni Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Prinsip atau Asas.[3] Pancasila memiliki Lima
Sendi penyusun yaitu: 1. Ketuhanan yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia. Pancasila dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 oleh suatu
kelompok yang beranggotakan 9 orang yang dinamakan Panitia Sembilan dan
merumuskan Piagam Jakarta, tidak lama kemudian dinamakan Pancasila.
Meskipun setiap Negara memiliki
ideologi, namun Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dalam ideologi nya,
yaitu Pancasila. Didalam Pancasila terdapat Nilai-nilai yang terkandung didalam
nya, berikut adalah penjelasan atas nilai-nilai tersebut.[4]
1.
Ketuhanan:
Ketuhanan disini memiliki pengertian bahwa tuhan itu Esa dan Satu. Di
Indonesia, ada 6 agama yang diakui, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu,
Buddha, Konghucu. Meskipun agama disini berbeda-beda, namun sesungguhnya
memiliki satu tuhan yang berkuasa atas segala nya atau bisa disebut Esa. Tidak
ada keistimewaan terhedap satu agama tertentu, dapat dikatakan bahwa setiap
agama di Indonesia memiliki derajat yang sama meskipun salah satunya memiliki
banyak penganut atau mayoritas.
2.
Kemanusiaan:
Masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali suku, dan bahasa. Agar tidak
mengurangi derajat setiap warga nya, maka diperlukan suatu hal yang membuat
setiap warga nya sama rata atau memiliki suatu hak agar tidak memperoleh
diskriminasi atas suatu suku atau warna kulit. Oleh karenanya, setiap Manusia
mempunyai suatu Hak yang pasti dimiliki yang dinamakan Hak Asasi, dan setiap
orang wajib menghormati hak tersebut.
3.
Persatuan:
Melihat bahwa Indonesia adalah suatu negara yang majemuk, plural, maka meskipun
warga Indonesia memiliki suku dan bahasa yang berbeda-beda, pada dasarnya mereka
adalah sama, satu, yaitu Indonesia tanpa memandang Suku, Agama, Ras, dan Antar
Golongan setiap orang.
4.
Kerakyatan:
Indonesia adalah Negara Demokrasi. Demokrasi memiliki arti penting yaitu segala
bentuk yang ada di Negara pada dasarnya adalah Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan
Untuk Rakyat. Terutama hal ini berlaku pada pemerintahannya.
5.
Keadilan:
Keadilan disini sangatlah luas pengeritannya, namun yang paling penting adalah
keadilan Pemerintahan Negara terhadap warganya. Keadilan tersebut termasuk
Ekonomi, Sosial, dan Politik.
Dari nilai-nilai Pancasila tadi, sudah jelas bahwa
Indonesia adalah Negara yang Demokrasi, dan Negara yang mengakui adanya
keberagaman. Dan oleh karena itu, maka setiap warganya haruslah mengamalkan
segala aspek dari Pancasila, apabila ada warganya yang melakukan tindakan yang
secara di sengaja atau tidak, maka akan diberi sanksi oleh hukum Negara yang
telah diatur oleh Undang-undang dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila didirikan atas dasar perjuangan bangsa
Indonesia waktu itu yang bersatu untuk mengusir penjajah dari Indonesia. Oleh
karena itu Indonesia dinamakan Negara Persatuan, meskipun Indonesia mayoritas
adalah Muslim, namun perjuangan pada waktu kemerdekaan bukan hanya Muslim saja,
namun berbagai kalangan.
Simbol dan Arti yang dimiliki Pancasila sangatlah
bermakna bagi rakyat Indonesia. Meskipun hal tersebut tertanam kuat namun tetap
saja ancaman-ancaman terhadap Pancasila tidak bisa dihindari. Salah satu
ancaman nya adalah G30S/PKI. PKI adalah Organisasi Politik yang bersifat
Internasional, dan pada tanggal 30 September 1965 atau yang dikenal dengan
G30S/PKI, mengancam keberadaan Pancasila, namun karena rasa kebangsaan yang
kuat, Gerakan tersebut dapat dibendung.
3. Alasan Bahwa Khilafah tidak cocok diterapkan di
Indonesia
Sudah jelas bahwa makna serta esensi dari Pancasila
kebanyakan berbanding terbalik dengan yang ditargetkan oleh Khilafah, bahkan
dapat dikatakan semuanya. Memang ada kesamaan pada demokrasi pada khilafah
karena khalifah tetap dipilih oleh rakyat nya, namun selain itu, demokrasi
tersebut masihlah tidak seluas demokrasi yang telah di gunakan oleh Indonesia
saat ini, yang bukan hanya pada politik namun juga terhadap hak-hak para warga
Negara nya.
Dari point-point yang ada di
Pancasila, berbanding terbalik dengan konsep Khalifah, berikut adalah
Penjelasannya.
a.Ketuhanan, dari konsep Khilafah sudah jelas bahwa terdapat
superioritas terhadap agama Islam karena konsep itu adalah berasal dari Islam,
dan dapat dipastikan kemungkinan adanya deskriminasi terhadap agama lain.
Disini bertolak belakang dengan fakta bahwa Indonesia memiliki banyak agama,
dan tidak mungkin disingkirkan. Memang benar bahwa penganut agama Islam di
Indonesia adalah Mayoritas, namun kepentingan agama lain dalam terbentuk nya
Indonesia tidak dapat dianggap sepele. Dan apabila dihilangkan begitu saja maka
itu akan melanggar Nilai Kemanusiaan dan Kebebasan (Demokrasi) yang sudah ada.
b.Kemanusiaan, telah dijelaskan diatas tadi bahwa konsep Khilafah bertolak
pula dengan nilai kemanusiaan. Hak-hak dan kebebasan manusia di Indonesia
semakin diperkecil, contohnya dari kebebasan memeluk agama menjadi wajib
memeluk salah satu agama.
c.Persatuan, apabila Khilafah di berlakukan, maka hal ini bisa
merusak persatuan bangsa Indonesia dan akan membuat perpecahan dan perang
saudara, hal inilah yang ditakutkan oleh Presiden pertama kita yakni Ir.
Soekarno. Lebih baik bangsa Indonesia ini berbeda-beda namun tetap bersatu dari
pada sama namun membuat perpecahan dan perang saudara.
d.Kerakyatan, Demokrasi sangat kental di nilai kerakyatan, dan
seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa Khilafah tidak mengindahkan adanya
Demokrasi.
e. Keadilan, dari semua yang ada diatas, rasa adil menjadi yang
tidak akan tercapai karena semua nilai Pancasila terutama dari yang 1 sampai 4
akan menuju ke poin 5 yakni keadilan, dan apabila 1 sampai 4 tersebut tidak
tercapai, maka keadilan pun akan semakin tak tergapai.
Dari sisi Nilai Pancasila yang
semuanya bertolak belakang dengan konsep khilafah, masih ada faktor Sejarah
yang juga makin menguatkan bahwa Khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Dalam Sejarah, Perjuangan Seluruh
Bangsa Indonesia (Bukan hanya di Jawa) sangat berarti dan tidak akan dilupakan.
Dan dalam perjuangan seluruh bangsa tersebut terdapat banyak agama, suku yang
terlibat dalam memerdekakan Indonesia. Maka apabila pada akhirnya agama Islam
saja yang di unggulkan, maka itu tidaklah manusiawi, perjuangan mereka patutlah
dihargai bukannya dilukai dan dilupakan.
Pancasila terbentuk pada saat
Indonesia Merdeka yaitu pada tahun 1945, dan perjuangan bangsa Indonesia dalam
mengusir penjajah telah berlangsung selama ratusan tahun. Sedangkan HTI baru
berdiri pada tahun 1953. Dilihat dari umurnya dan perjuangannya, HTI merubah
konsep Pancasila adalah tidak berdasar, dilihat pada faktor umurnya saja
Pancasila lebih tua dan makna nya juga lebih sakral, merubah begitu saja
tidaklah mudah bahkan dapat dikatakan Mustahil.
Dalam Paham, semua yang dikonsepkan
oleh Hizbut Tahrir di atas sangatlah berbalik dengan kenyataan atau fakta di
Indonesia saat ini. Indonesia kental akan adanya Demokrasi, dihilangkan begitu
saja itu tidak mudah dan tidak akan bisa. Indonesia adalah Negara yang toleran
terhadap adanya pluralitas atau keragaman budaya, dan ini sudah berlangsung
selama berabad-abad namun perdamaian masih tetap ada sampai sekarang.
Rasa Nasionalisme bangsa Indonesia
masih kuat. Pada tahun 1965, ancaman terhadap Pancasila oleh gerakan Partai
Komunis Indonesia yang ingin merubah Negara Indonesia menjadi Negara Komunis
dapat di hentikan. Tentu saja Hizbut Tahrir juga tidak akan bisa merubah
Pancasila, dan apabila tetap diteruskan, maka hal itu bisa dikenai sanksi dari
hukum Indonesia yang mengancam Pancasila, dan hal ini bisa dikaitkan dengan
Partai Komunis Indonesia yang dulu dibubarkan karena gerakan yang mengancam
Pancasila.
Mengutip dari perkataan KH. Said
Aqil Sirodj “bahwa Hizbut Tahrir tidak akan pernah cocok di Indonesia karena
konsepnya berbenturan dengan kenyataan sejarah dan keragaman paham, agama,
suku, serta bahasa di Indonesia”.[5] Dari pernyataan beliau
sudah semakin kuat dan jelas bahwasanya konsep khilafah dari Hizbut Tahrir itu
tidak akan bisa diterapkan di Indonesia.
Maka reaksi bangsa Indonesia dan
Pemerintah Indonesia yang mewacanakan pembubaran Hizbut Tahrir itu bisa saja
terlaksana. Melihat bahwa Penerapan Khilafah dapat mengakibatkan perpecahan
bangsa Indonesia, kemudian kesamaan kasus dengan Partai Komunis Indonesia yang
akan menghapuskan Pancasila dan berakhir dengan pembubaran dan pelarangan keras
terhadap apapun yang menyangkut Komunisme.
4. Reaksi Pembubaran HTI oleh Pemerintah
Pemerintah membubarkan HTI karena
beberapa faktor, seperti yang dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang
Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto “Kegiatan HTI Terindikasi kuat bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas”. Reaksi
pemerintah atas pembubaran HTI tersebut menurut saya adalah reaksi yang tepat,
karena kebaradaan HTI dapat membahayakan keutuhan NKRI.
Berikut adalah tiga alasan
pemerintah yang terhadap pembubaran Ormas HTI.[6]
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan
peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai
tujuan Nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah
bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan
benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta membahayakan keutuhan NKRI.
PENUTUP
Tujuan utama dari Ormas Hizbut Tahrir Indonesia adalah
mengubah sistem dan ideologi Negara Indonesia yang sudah berjalan yaitu
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sistem Khilafah. Namun Semua
Konsep yang ada di Khilafah tersebut bertentangan dengan fakta sosial dan
politik yang sedang ada di Indonesia saat ini, oleh karena nya dapat dikatakan
tidak mungkin atau mustahil Khilafah akan berdiri di Indonesia.
Baca Juga: Sistem Ummah dan Konsep Imamah
Aktifitas yang dilakukan oleh Ormas HTI berdampak pada
Pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Organisasi tersebut. Reaksi
Pembubaran Pemerintah adalah reaksi yang tepat karena aktifitas dari HTI dapat
mengancam ketertiban umum, ancaman terhadap dasar Negara, dan perpecahan bangsa
Indonesia, karena Konsep Khilafah HTI tidaklah sama, berbeda sama sekali, atau
berbanding terbalik dengan fakta sosial politik Indonesia saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ediarto,
Kristian. 2017. “Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia”. Dalam http://nasional.kompas.com/. Diakses pada tanggal 9 Juni 2017.
Hasibuan,
Raja. 2013. “Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila”. Dalam https://pmangaraja.wordpress.com/.
Diakses pada tanggal 7 Juni 2017.
Hizbut
Tahrir Indonesia. 2010. “Apa Itu Khilafah?”. Dalam http://hizbut-tahrir.or.id/.
Diakses pada tanggal 6 Juni 2017.
K,
Alhafiz. 2016. “Kang Said: Usung Khilafah di Indonesia Tidak Cocok”. Dalam http://www.nu.or.id/. Diakses pada tanggal 9 Juni 2017.
Wikipedia.
2017. “Hizbut Tahrir”. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Hizbut_Tahrir.
Diakses pada tanggal 6 Juni 2017
Wikipedia.
2017. “Pancasila”. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila.
Diakses pada tanggal 7 Juni 2017.
[1]
Wikipedia. “Hizbut Tahrir”. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Hizbut_Tahrir diakses pada tanggal 6 Juni 2017.
0 komentar:
Post a Comment