Alasan Kenapa Khalifah Tidak Cocok diterapkan di Indonesia


Masa HTI, statik.tempo.co
KATA PENGANTAR
            Di Indonesia sudah lama tidak terdengar kasus tentang perubahan sistem dan ideologi Negara, terakhir kita mendengarnya adalah pada tahun 1965 pada saat pemerintahaan Presiden Soeharto. Pada saat itu PKI (Partai Komunis Indonesia) melakukan pemberontakan dengan membunuh orang-orang yang terpandang di Indonesia, kejadian ini dikenal dengan nama G30S/PKI. Tidak lama kemudian oleh Presiden Soeharto, Partai Komunis Indonesia dibubarkan karena mengganggu ketertiban masyarakat dan keberadaannya mengancam sistem dan ideologi Negara.
            Saat ini, Indonesia sedang ramai dengan kasus yang dilakukan oleh Gubernur/Calon Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki atau Ahok atas kasus penistaan agama. Pak Ahok pada saat itu sedang berkampanye dan berpidato dengan mengutip ayat dari Al-Qur’an yaitu surat Al-Maidah ayat 51. Karena hal itu, yang notabene pak Ahok adalah seorang yang beragama Kristen membuat orang-orang dari agama Islam menjadi marah, dan melakukan aksi Demo menuntut agar pak Ahok segera ditindak hukum. Populer nya kasus ini, sampai membuat orang diluar DKI Jakarta pun ikut campur atas hal ini. Dan juga ditambah dengan aksi Demo yang berlangsung terus menerus sampai dibuat jilid-jilid tersendiri atas aksi demo ini.
            Namun dibalik hal tersebut, ada lagi kasus yang tak kalah ramai, yaitu Ancaman Negara oleh HTI (Hizbut-Thahrir Indonesia) yang dengan konsep Khilafah nya kemudian disebarkan di seluruh masyarakat Indonesia. Kasus ini ramai diperbincangkan setelah terjadi penyebaran foto di dunia maya yaitu kegiatan dimana mahasiswa UIN Sunan Kalijaga mengibarkan bendera hitam bertuliskan arab yang oleh banyak orang diartikan sebagai bendera Khilafah. Memang jika dicari tahu, kasus ini sebenarnya adalah kasus yang besar, lebih besar dari pada kasus yang sebelumnya, namun oleh Presiden yang menjabat saat ini yaitu Presiden Joko Widodo diterbitkanlah surat pembubaran HTI yang membuat kasus ini langsung terbendung dan penyebarannya tidak menjadi besar.
            Oleh karena pembubaran HTI tersebut, saya disini mencoba menerangkan kenapa pemerintah Indonesia bisa membubarkan Organisasi tersebut serta menerangkan pula informasi tentang konsep-konsep Khilafah yang digunakan oleh HTI yang membuat ancaman terhadap Ideologi Negara.



Daftar Isi
Kata Pengantar                                                                                          1
Daftar Isi             .......................................................................................2
Rumusan Masalah.....................................................................................3
Pembahasan                                                                                              4
.         Konsep Khilafah yang ditawarkan HTI ................................................. 4
  b.  Pancasila NKRI ..................................................................................... 5
  c.  Alasan Khilafah tidak cocok dengan Indonesia ..................................... 7
  d.  Reaksi Pembubaran HTI oleh Pemerintah ............................................. 8
Penutup ..................................................................................................10
Daftar Pustaka  .......................................................................................11



Rumusan Masalah
            Rumusan Masalah yang digunakan Penulis dalam Makalah Kenapa Khilafah Tidak Bisa di Terapkan di Indonesia, yaitu:
   1.  Bagaimana Konsep Khilafah yang ditawarkan oleh Hizbut Thahrir Indonesia.
   2.  Bagaimana dengan Dasar Negara yang sudah diterapkan oleh Indonesia.
   3. Kenapa Khilafah tidak cocok dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   4. Bagaimana reaksi pemerintah Indonesia atas aktifitas Ormas Hizbut Tahrir Indonesia tersebut.



Baru-baru ini, ramai diberitakan dengan dibubarkannya suatu ormas di Indonesia oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu HTI (HizbutTahrir Indonesia). Langkah yang dilakukan oleh pemerintah RI dalam membubarkan ormas HTI dapat dibilang cukup mengejutkan, karena hal itu dilakukan secara mendadak yang mengakibatkan pemikiran orang bahwa hal ini hanyalah sebuah berita untuk mengalihkan perhatian umum saja. Namun dibalik penilaian tersebut, berita ini cukup menarik perhatian karena hal ini menyangkut Pancasila sebagai dasar Negara dan mengakibatkan banyaknya tokoh-tokoh penting yang terlibat, termasuk juga para ulama-ulama besar.
Berbicara tentang HTI yang saya kutip dari Wikipeda, HTI adalah suatu Ormas (sebagian menyatakan Partai Politik) berhaluan agama Islam yang sebenarnya Organisasi ini adalah bersifat Internasional, yang berarti tidak hanya di Indonesia saja, melainkan di Negara-negara lain pula.[1] Dibelakangnya diberi “Indonesia” menandakan bahwa Organisasi ini bergerak di Indonesia, namun untu HT (HizbutTahrir)nya adalah Mancanegara. Organisasi ini didirikan pada tahun 1953 oleh Syekh Taqiuddin al-Nabhani di Al Quds, Palestina.
Organisasi ini bertujuan untuk mendirikan suatu sistem pemerintahan berdasarkan atas hukum-hukum Islam yang oleh mereka menyebutnya “Khilafah”. Khilafah sendiri adalah suatu sistem pemerintahan yang pernah dijalankan oleh Pemerintahan Islam pada zaman dahulu, terutama pada saat dipimpin oleh Khulafa’ur Rasyidin. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Khilafah menurut pandangan dari HTI.[2]
1.      Khilafah adalah kepemimpinan Umum. Ini berarti bahwa Khilafah haruslah diterapkan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. Terbukti bahwa Hizbut-Tahrir tidak hanya ada di Indonesia saja melainkan di Negara-negara lain juga ada karena Organisasi ini bersifat Internasional/Mancanegara.         
2.      Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Hal ini berarti bahwa menurut mereka, sistem Khilafah berebeda dengan sistem Negara yang berhaluan Islam atau menggunakan hukum Islam, seperti Arab Saudi.
3.      Khalifah adalah kepala Negara dalam sistem Khilafah. Tepat seperti Pemerintahan Islam pada zaman dahulu yang pernah di pimpin oleh Khulafa’ur Rasyidin
4.      Kontrak Bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan Syari’at Islam. Jadi apabila Khilafah diterapkan, maka segala sesuatu nya haruslah ditetapkan dengan hukum Islam, meskipun itu adalah Negara yang menganut Pluralisme. Dan apabila khalifah atau pemimpin itu tidak menggunakan Syari’at Islam pada suatu keadaan apapun dalam menentukan suatu pilihan, maka Khalifah itu wajib diganti.
5.      Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidaklah tepat, karena Khalifah bukanalah pendeta. Mereka menyatakan bahwa Khalifah adalah suatu jabatan eksekutif, dan memiliki pontensi kesalahan.
6.      Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaanya melalui akad bai’at. Jadi sama halnya dengan Demokrasi, yang melakukan pemilihan umum, hanya saja disini hanya “Umat Muslim” saja.
7.      Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik. Dengan point ini, sudah jelas bahwa Khilafah berbanding terbalik dengan sistem yang diterapkan.
8.      Khilafah bukanlah Negara totaliter.
9.      Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas.
10.  Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisis inferior atau menjadi warga kelas dua. Dapat dikatakan Emansipasi Wanita.
11.  Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Berhaluan Internasional, bukan hanya Indonesia saja, tetapi seluruh Dunia.
12.  Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam.
Dilihat dari point-point diatas, sudah jelas bahwa Tujuan HTI dari awal untuk menegakkan Syari’ah Islam bukan hanya di Indonesia, melainkan di Dunia dengan mengganti sistem-sistem yang sudah berjalan di suatu Negara, yang sebagian besar menggunakan sistem Demokrasi. Jadi dapat dikatakan bahwa Organisasi ini berpaham Radikal yang mencoba untuk meruntuhkan atau mengalahkan sistem yang sudah berjalan.

  2.  Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia
            Negara adalah suatu Kelompok Sosial yang sangat besar atau makro, yang sudah terstruktur dan sistematis, dan telah diakui identitas dan status nya oleh orang lain dan oleh suatu Negara yang sudah terbentuk. Suatu Negara yang sudah terbentuk, pastilah memiliki suatu ideologi Negara atau dasar Negara yang dipegang oleh segenap warga Negara-nya sebagai ciri khas dan identitas Negara tersebut.
            Indonesia adalah suatu Negara yang memiliki suatu ciri khas yaitu Demokrasi dan memiliki suatu ideologi Negara yang disebut Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena ideologi Negara, maka setiap warganya harus memegang, mengikuti, dan mengamalkan hal tersebut kepada semua orang yang berada di Indonesia. Apabila ada seseorang yang melanggar atau ingin merusak suatu ideologi Negara, maka Negara memiliki sanksi hukum tersendiri yang sudah diatur oleh Negara tersebut.
            Mengenai Pancasila, Pancasila adalah Ideologi Dasar Negara Indonesia. Pancasila memiliki dua kata, yakni Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Prinsip atau Asas.[3] Pancasila memiliki Lima Sendi penyusun yaitu: 1. Ketuhanan yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 oleh suatu kelompok yang beranggotakan 9 orang yang dinamakan Panitia Sembilan dan merumuskan Piagam Jakarta, tidak lama kemudian dinamakan Pancasila.
            Meskipun setiap Negara memiliki ideologi, namun Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dalam ideologi nya, yaitu Pancasila. Didalam Pancasila terdapat Nilai-nilai yang terkandung didalam nya, berikut adalah penjelasan atas nilai-nilai tersebut.[4]
1.      Ketuhanan: Ketuhanan disini memiliki pengertian bahwa tuhan itu Esa dan Satu. Di Indonesia, ada 6 agama yang diakui, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu. Meskipun agama disini berbeda-beda, namun sesungguhnya memiliki satu tuhan yang berkuasa atas segala nya atau bisa disebut Esa. Tidak ada keistimewaan terhedap satu agama tertentu, dapat dikatakan bahwa setiap agama di Indonesia memiliki derajat yang sama meskipun salah satunya memiliki banyak penganut atau mayoritas.
2.      Kemanusiaan: Masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali suku, dan bahasa. Agar tidak mengurangi derajat setiap warga nya, maka diperlukan suatu hal yang membuat setiap warga nya sama rata atau memiliki suatu hak agar tidak memperoleh diskriminasi atas suatu suku atau warna kulit. Oleh karenanya, setiap Manusia mempunyai suatu Hak yang pasti dimiliki yang dinamakan Hak Asasi, dan setiap orang wajib menghormati hak tersebut.
3.      Persatuan: Melihat bahwa Indonesia adalah suatu negara yang majemuk, plural, maka meskipun warga Indonesia memiliki suku dan bahasa yang berbeda-beda, pada dasarnya mereka adalah sama, satu, yaitu Indonesia tanpa memandang Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan setiap orang.
4.      Kerakyatan: Indonesia adalah Negara Demokrasi. Demokrasi memiliki arti penting yaitu segala bentuk yang ada di Negara pada dasarnya adalah Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Terutama hal ini berlaku pada pemerintahannya.
5.      Keadilan: Keadilan disini sangatlah luas pengeritannya, namun yang paling penting adalah keadilan Pemerintahan Negara terhadap warganya. Keadilan tersebut termasuk Ekonomi, Sosial, dan Politik.
Dari nilai-nilai Pancasila tadi, sudah jelas bahwa Indonesia adalah Negara yang Demokrasi, dan Negara yang mengakui adanya keberagaman. Dan oleh karena itu, maka setiap warganya haruslah mengamalkan segala aspek dari Pancasila, apabila ada warganya yang melakukan tindakan yang secara di sengaja atau tidak, maka akan diberi sanksi oleh hukum Negara yang telah diatur oleh Undang-undang dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila didirikan atas dasar perjuangan bangsa Indonesia waktu itu yang bersatu untuk mengusir penjajah dari Indonesia. Oleh karena itu Indonesia dinamakan Negara Persatuan, meskipun Indonesia mayoritas adalah Muslim, namun perjuangan pada waktu kemerdekaan bukan hanya Muslim saja, namun berbagai kalangan.
Simbol dan Arti yang dimiliki Pancasila sangatlah bermakna bagi rakyat Indonesia. Meskipun hal tersebut tertanam kuat namun tetap saja ancaman-ancaman terhadap Pancasila tidak bisa dihindari. Salah satu ancaman nya adalah G30S/PKI. PKI adalah Organisasi Politik yang bersifat Internasional, dan pada tanggal 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G30S/PKI, mengancam keberadaan Pancasila, namun karena rasa kebangsaan yang kuat, Gerakan tersebut dapat dibendung.

  3. Alasan Bahwa Khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia
            Sudah jelas bahwa makna serta esensi dari Pancasila kebanyakan berbanding terbalik dengan yang ditargetkan oleh Khilafah, bahkan dapat dikatakan semuanya. Memang ada kesamaan pada demokrasi pada khilafah karena khalifah tetap dipilih oleh rakyat nya, namun selain itu, demokrasi tersebut masihlah tidak seluas demokrasi yang telah di gunakan oleh Indonesia saat ini, yang bukan hanya pada politik namun juga terhadap hak-hak para warga Negara nya.
            Dari point-point yang ada di Pancasila, berbanding terbalik dengan konsep Khalifah, berikut adalah Penjelasannya.
 a.Ketuhanan, dari konsep Khilafah sudah jelas bahwa terdapat superioritas terhadap agama Islam karena konsep itu adalah berasal dari Islam, dan dapat dipastikan kemungkinan adanya deskriminasi terhadap agama lain. Disini bertolak belakang dengan fakta bahwa Indonesia memiliki banyak agama, dan tidak mungkin disingkirkan. Memang benar bahwa penganut agama Islam di Indonesia adalah Mayoritas, namun kepentingan agama lain dalam terbentuk nya Indonesia tidak dapat dianggap sepele. Dan apabila dihilangkan begitu saja maka itu akan melanggar Nilai Kemanusiaan dan Kebebasan (Demokrasi) yang sudah ada.
 b.Kemanusiaan, telah dijelaskan diatas tadi bahwa konsep Khilafah bertolak pula dengan nilai kemanusiaan. Hak-hak dan kebebasan manusia di Indonesia semakin diperkecil, contohnya dari kebebasan memeluk agama menjadi wajib memeluk salah satu agama.
  c.Persatuan, apabila Khilafah di berlakukan, maka hal ini bisa merusak persatuan bangsa Indonesia dan akan membuat perpecahan dan perang saudara, hal inilah yang ditakutkan oleh Presiden pertama kita yakni Ir. Soekarno. Lebih baik bangsa Indonesia ini berbeda-beda namun tetap bersatu dari pada sama namun membuat perpecahan dan perang saudara.
  d.Kerakyatan, Demokrasi sangat kental di nilai kerakyatan, dan seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa Khilafah tidak mengindahkan adanya Demokrasi.
   e. Keadilan, dari semua yang ada diatas, rasa adil menjadi yang tidak akan tercapai karena semua nilai Pancasila terutama dari yang 1 sampai 4 akan menuju ke poin 5 yakni keadilan, dan apabila 1 sampai 4 tersebut tidak tercapai, maka keadilan pun akan semakin tak tergapai.
            Dari sisi Nilai Pancasila yang semuanya bertolak belakang dengan konsep khilafah, masih ada faktor Sejarah yang juga makin menguatkan bahwa Khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia.
            Dalam Sejarah, Perjuangan Seluruh Bangsa Indonesia (Bukan hanya di Jawa) sangat berarti dan tidak akan dilupakan. Dan dalam perjuangan seluruh bangsa tersebut terdapat banyak agama, suku yang terlibat dalam memerdekakan Indonesia. Maka apabila pada akhirnya agama Islam saja yang di unggulkan, maka itu tidaklah manusiawi, perjuangan mereka patutlah dihargai bukannya dilukai dan dilupakan.
            Pancasila terbentuk pada saat Indonesia Merdeka yaitu pada tahun 1945, dan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah telah berlangsung selama ratusan tahun. Sedangkan HTI baru berdiri pada tahun 1953. Dilihat dari umurnya dan perjuangannya, HTI merubah konsep Pancasila adalah tidak berdasar, dilihat pada faktor umurnya saja Pancasila lebih tua dan makna nya juga lebih sakral, merubah begitu saja tidaklah mudah bahkan dapat dikatakan Mustahil.
            Dalam Paham, semua yang dikonsepkan oleh Hizbut Tahrir di atas sangatlah berbalik dengan kenyataan atau fakta di Indonesia saat ini. Indonesia kental akan adanya Demokrasi, dihilangkan begitu saja itu tidak mudah dan tidak akan bisa. Indonesia adalah Negara yang toleran terhadap adanya pluralitas atau keragaman budaya, dan ini sudah berlangsung selama berabad-abad namun perdamaian masih tetap ada sampai sekarang.
            Rasa Nasionalisme bangsa Indonesia masih kuat. Pada tahun 1965, ancaman terhadap Pancasila oleh gerakan Partai Komunis Indonesia yang ingin merubah Negara Indonesia menjadi Negara Komunis dapat di hentikan. Tentu saja Hizbut Tahrir juga tidak akan bisa merubah Pancasila, dan apabila tetap diteruskan, maka hal itu bisa dikenai sanksi dari hukum Indonesia yang mengancam Pancasila, dan hal ini bisa dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia yang dulu dibubarkan karena gerakan yang mengancam Pancasila.
            Mengutip dari perkataan KH. Said Aqil Sirodj “bahwa Hizbut Tahrir tidak akan pernah cocok di Indonesia karena konsepnya berbenturan dengan kenyataan sejarah dan keragaman paham, agama, suku, serta bahasa di Indonesia”.[5] Dari pernyataan beliau sudah semakin kuat dan jelas bahwasanya konsep khilafah dari Hizbut Tahrir itu tidak akan bisa diterapkan di Indonesia.
            Maka reaksi bangsa Indonesia dan Pemerintah Indonesia yang mewacanakan pembubaran Hizbut Tahrir itu bisa saja terlaksana. Melihat bahwa Penerapan Khilafah dapat mengakibatkan perpecahan bangsa Indonesia, kemudian kesamaan kasus dengan Partai Komunis Indonesia yang akan menghapuskan Pancasila dan berakhir dengan pembubaran dan pelarangan keras terhadap apapun yang menyangkut Komunisme.

   4. Reaksi Pembubaran HTI oleh Pemerintah
            Pemerintah membubarkan HTI karena beberapa faktor, seperti yang dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto “Kegiatan HTI Terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas”. Reaksi pemerintah atas pembubaran HTI tersebut menurut saya adalah reaksi yang tepat, karena kebaradaan HTI dapat membahayakan keutuhan NKRI.
            Berikut adalah tiga alasan pemerintah yang terhadap pembubaran Ormas HTI.[6]
1.      Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan Nasional.
2.      Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3.      Aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.



            PENUTUP

            Tujuan utama dari Ormas Hizbut Tahrir Indonesia adalah mengubah sistem dan ideologi Negara Indonesia yang sudah berjalan yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sistem Khilafah. Namun Semua Konsep yang ada di Khilafah tersebut bertentangan dengan fakta sosial dan politik yang sedang ada di Indonesia saat ini, oleh karena nya dapat dikatakan tidak mungkin atau mustahil Khilafah akan berdiri di Indonesia.


            Aktifitas yang dilakukan oleh Ormas HTI berdampak pada Pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Organisasi tersebut. Reaksi Pembubaran Pemerintah adalah reaksi yang tepat karena aktifitas dari HTI dapat mengancam ketertiban umum, ancaman terhadap dasar Negara, dan perpecahan bangsa Indonesia, karena Konsep Khilafah HTI tidaklah sama, berbeda sama sekali, atau berbanding terbalik dengan fakta sosial politik Indonesia saat ini.



DAFTAR PUSTAKA

Ediarto, Kristian. 2017. “Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia”. Dalam http://nasional.kompas.com/. Diakses pada tanggal 9 Juni 2017.
Hasibuan, Raja. 2013. “Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila”. Dalam https://pmangaraja.wordpress.com/. Diakses pada tanggal 7 Juni 2017.
Hizbut Tahrir Indonesia. 2010. “Apa Itu Khilafah?”. Dalam http://hizbut-tahrir.or.id/. Diakses pada tanggal 6 Juni 2017.
K, Alhafiz. 2016. “Kang Said: Usung Khilafah di Indonesia Tidak Cocok”. Dalam http://www.nu.or.id/. Diakses pada tanggal 9 Juni 2017.
Wikipedia. 2017. “Hizbut Tahrir”. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Hizbut_Tahrir. Diakses pada tanggal 6 Juni 2017
Wikipedia. 2017. “Pancasila”. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila. Diakses pada tanggal 7 Juni 2017.







                [1] Wikipedia. “Hizbut Tahrir”. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Hizbut_Tahrir diakses pada tanggal 6 Juni 2017.
                [2] Hizbut Tahrir Indonesia. “Apa itu Khilafah?”. Dalam http://hizbut-tahrir.or.id Diakses pada tanggal 6 Juni 2017.
                [3] Wikipedia. “Pancasila”. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila Diakses pada tanggal 7 Juni 2017.
                [4] Raja Hasibuan. “Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila”. Dalam https://pmangaraja.wordpress.com/pancasila-2/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila/ Diakses pada tanggal 7 Juni 2017.
                [5] Alhafiz K. “Kang Said: Usung Khilafah di Indonesia Tidak Cocok”. Dalam http://www.nu.or.id/ Diakses pada 9 Juni 2017
                [6] Kristian Erdianto. “Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia”. Dalam http://nasional.kompas.com/ Diakses pada 9 Juni 2017.

0 komentar:

Post a Comment