Relasi Antara Multikulturalisme dan Masyarakat Madani Dalam Konteks Negara Demokrasi

Multikultural, files.wordpress.com


Multikulturalisme adalah pandangan seseorang tentang keragaman di dunia dan sikap penerimaannya. Masyarakat Indonesia dilihat dari sisi sosio-kultural dan geografis merupakan masyarakat yang kaya akan keanekaragaman. Dan keanekaragaman ini perlu dipahami agar tidak terjadi berbagai persoalan seperti diskriminasi, radikalisme, fanatisme dan hilangnya rasa menghormati masing-masing hak.[1]
Multikulturalisme memiliki hubungan timbal balik dengan demokrasi, demokrasi melahirkan pengenalan dan pengakuan terhadap budaya yang berjenis-jenis dan juga sebaliknya pengakuan terhadap kebudayaan yang berjenis-jenis berarti pula pengakuan terhadap hak asasi manusia di dalam kehidupan berbudaya.[2]
Sedangkan masyarakat madani dapat diartikan sebuah masyarakat berbudi luhur, berakhlak mulia dan berperadaban. Dan demokrasi sendiri merupakan karakteristik dalam masyarakat madani dan juga merupakan syarat mutlak dalam penegakannya.[3] Begitu juga masyarakat madani bertujuan untuk membangun pemerintahan yang demokratis, atau mengakhiri dominasi sistem otoriter. Asumsi ini berpijak pada keyakinan bahwa hanya dengan melalui penciptaan masyarakat madani, maka (1) peluang bagi munculnya otoritarianisme dapat dicegah sebagai akibat lemahnya masyarakat, demikian pula (2) kemungkinan meledaknya revolusi sosial dapat dicegah sebagai akibat kuatnya masyarakat.[4]
Dengan mengacu pada pernyataan-pernyataan di atas, maka relasi antara multikulturalisme, masyarakat madani dan demokrasi bisa digambarkan bahwa multikulturalisme merupakan konsep yang dapat menumbuhkan nilai-nilai demokrasi sehingga muncul rasa saling menghargai atas realitas yang beragam,[5] dan multikulturalisme sendiri memiliki hubungan timbal balik yang erat dengan sistem demokrasi. Sedangkan jika dihubungkan dengan masyarakat madani, kedua hal tersebut merupakan unsur-unsur yang harus ada dalam membentuk masyarakat madani. Bisa dibilang bahwa masyarakat madani merupakan hasil dari penerapan kedua hal tersebut.


Oleh karena kepentingan tersebut maka konsep multikulturalisme dan demokrasi merupakan sesuatu yang harus dijaga keutuhannya dalam mewujudkan masyarakat madani yang juga merupakan gambaran dari masyarakat Madinah pada zaman Nabi dengan Piagam Madinah, sebagai undang-undang dasar yang menjaga keharmonisan masyarakat yang pada masa itu tidak hanya terdiri dari agama Islam saja, melainkan juga terhadap agama-agama lain dan budaya yang beragam yang semakin mempertegas keragaman atau multikulturalisme dan demokrasi yang terbukti dapat menegakkan sistem negara yang ideal dan menjaga keharmonisan dan kedamaian penduduknya.




[1] Ismail, “Nilai-nilai Karakter dalam Pendidikan Agama Islam Berbasis Multikultural”, Tadris, Vol. 8, No. 2, hlm. 215.
[2] Faqih Muhammad dalam artikel Multikulturalisme dan Demokrasi.
[3] NN, Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Kewarganegaraan: Kompilasi Referensi, hlm. 131.
[4] Adi Suryadi Culla, Masyarakat Madani: Pemikiran, Teori, dan Relevansinya dengan Cita-cita Reformasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999, hlm. 142.
[5] Ismail, “Nilai-nilai Karakter”, hlm. 220.

0 komentar:

Post a Comment