Multikultural, files.wordpress.com |
Multikulturalisme adalah pandangan seseorang tentang keragaman di
dunia dan sikap penerimaannya. Masyarakat Indonesia dilihat dari sisi
sosio-kultural dan geografis merupakan masyarakat yang kaya akan
keanekaragaman. Dan keanekaragaman ini perlu dipahami agar tidak terjadi
berbagai persoalan seperti diskriminasi, radikalisme, fanatisme dan hilangnya
rasa menghormati masing-masing hak.[1]
Multikulturalisme memiliki hubungan timbal balik dengan demokrasi,
demokrasi melahirkan pengenalan
dan pengakuan terhadap budaya yang berjenis-jenis dan juga sebaliknya pengakuan
terhadap kebudayaan yang berjenis-jenis berarti pula pengakuan terhadap hak
asasi manusia di dalam kehidupan berbudaya.[2]
Sedangkan masyarakat madani dapat diartikan sebuah masyarakat
berbudi luhur, berakhlak mulia dan berperadaban. Dan demokrasi sendiri
merupakan karakteristik dalam masyarakat madani dan juga merupakan syarat
mutlak dalam penegakannya.[3]
Begitu juga masyarakat madani bertujuan untuk membangun pemerintahan yang
demokratis, atau mengakhiri dominasi sistem otoriter. Asumsi ini berpijak pada
keyakinan bahwa hanya dengan melalui penciptaan masyarakat madani, maka (1)
peluang bagi munculnya otoritarianisme dapat dicegah sebagai akibat lemahnya
masyarakat, demikian pula (2) kemungkinan meledaknya revolusi sosial dapat
dicegah sebagai akibat kuatnya masyarakat.[4]
Dengan mengacu pada pernyataan-pernyataan di atas, maka relasi
antara multikulturalisme, masyarakat madani dan demokrasi bisa digambarkan
bahwa multikulturalisme merupakan konsep yang dapat menumbuhkan nilai-nilai
demokrasi sehingga muncul rasa saling menghargai atas realitas yang beragam,[5]
dan multikulturalisme sendiri memiliki hubungan timbal balik yang erat dengan
sistem demokrasi. Sedangkan jika dihubungkan dengan masyarakat madani, kedua
hal tersebut merupakan unsur-unsur yang harus ada dalam membentuk masyarakat
madani. Bisa dibilang bahwa masyarakat madani merupakan hasil dari penerapan
kedua hal tersebut.
Oleh karena kepentingan tersebut maka konsep multikulturalisme dan
demokrasi merupakan sesuatu yang harus dijaga keutuhannya dalam mewujudkan masyarakat
madani yang juga merupakan gambaran dari masyarakat Madinah pada zaman Nabi
dengan Piagam Madinah, sebagai undang-undang dasar yang menjaga keharmonisan
masyarakat yang pada masa itu tidak hanya terdiri dari agama Islam saja,
melainkan juga terhadap agama-agama lain dan budaya yang beragam yang semakin
mempertegas keragaman atau multikulturalisme dan demokrasi yang terbukti dapat
menegakkan sistem negara yang ideal dan menjaga keharmonisan dan kedamaian
penduduknya.
[1] Ismail, “Nilai-nilai Karakter dalam Pendidikan Agama Islam Berbasis
Multikultural”, Tadris, Vol. 8, No. 2, hlm. 215.
[2] Faqih Muhammad dalam artikel Multikulturalisme dan Demokrasi.
[3] NN, Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Kewarganegaraan:
Kompilasi Referensi, hlm. 131.
[4] Adi Suryadi Culla, Masyarakat Madani: Pemikiran, Teori, dan
Relevansinya dengan Cita-cita Reformasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
1999, hlm. 142.
[5] Ismail, “Nilai-nilai Karakter”, hlm. 220.
0 komentar:
Post a Comment