blogspot.com |
Dalam ilmu ini, yang menjadi problematika adalah nama dan penentuan
hadis tersebut. Sebagaimana definisi yang telah disebutkan sebelumnya,
sebenarnya masih menyisakan permasalahan tersendiri. Oleh karena itu sebagai
tambahan informasi mengenai problematika ini guna memberikan pencerahan akan
beberapa perbedaan ini.
Ada beberapa nama yang menurut sebagian ulama dianggap sama atau
berhubungan erat dengan Ilmu Mukhtalif al-Hadis. Di antaranya ada yang
menyebutnya dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis, Ilmu Musykil al-Hadis, Ilmu Gharib
al-Hadis dan ada juga yang menyebutnya dengan Ilmu Talfiq al-Hadis dan Ilmu
Ta’wil al-Hadis.
Disebut dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis karena ilmu ini membahas
hadis-hadis yang secara zahir “dianggap bertentangan atau berbeda” dengan yang
lainnya, walaupun pada hakikatnya belum tentu hadis itu bertentangan. Disebut
dengan Ilmu Mukhtalif al-Hadis karena hadis-hadis itu secara zahir
“bertentangan atau berbeda” dengan dalil yang lainnya, walaupun setelah
dipahami dengan menggunakan metode yang tepat, hilanglah pertentangan itu.
Jadi, titik tekannya ada pada persepsi awal pembaca hadis. Sementara yang
menyebut dengan Ilmu Musykil al-Hadis, karena ilmu ini membahas hadis-hadis
yang sulit dipahami atau menimbulkan musykilah dari segi pemahaman, baik itu
karena adanya pertentangan dengan dalil lain, atau ketidakjelasan dan kekaburan
makna. Sedangkan penyebutan dengan Ilmu Gharib al-Hadis dilihat dari sisi
kejanggalan, keanehan dan keasingan redaksi yang dipakai. Disebut dengan Ilmu
Ta’wil al-Hadis karena hadis-hadis kontradiktif tadi bisa dipahami maksudnya
secara tepat setelah dilakukan upaya pengkompromian atau melalui metode takwil,
namun jika dengan jalan kompromi masih belum bisa ditemukan titik temunya, maka
kemungkinan lain telah terjadi pembatalan hukum antara hadis-hadis kontradiktif
tadi. Dalam kondisi seperti ini, maka kajian telah masuk ke dalam wilayah Ilmu
an-Nasikh wa al-Mansukh atau Tarjih.[1]
Dengan mengetahui macam definisi, perspektif dan sudut pandang
masing-masing di atas, sebenarnya tidak ada masalah dalam perbedaan nama
tersebut, sedangkan penulis memilih nama Ilmu Mukhtalif al-Hadis karena
berdasarkan argumen yang telah dikemukakan sebelumnya.
Sedangkan problematika penentuan hadis yaitu ketidaksepakatan para
ulama mengenai hadis-hadis yang dianggap bertentangan. Suatu hadis dianggap
sebagian ulama bertentangan, dan sebagian lain menganggapnya tidak. Begitu pula
dalam definisi lain semisal Ilmu Musykil al-Hadis, sebagian ulama menganggap
suatu hadis itu mengandung musykilah, sedangkan sebagian ulama yang lain tidak.
Juga seperti dalam Ilmu Gharib al-Hadis, ada sebuah kata yang dianggap sebagian
ulama adalah kata yang asing sedangkan bagi sebagian ulama yang lain tidak.
Baca Juga: Fungsi Ilmu Mukhtalaful Hadis
Perbedaan ulama dalam hal ini tidak lain disebabkan oleh
pertentangan itu sendiri yang bersifat relatif yang juga terdapat pada
kemusykilan dan keasingan kata. Maka dari itu, kerelatifan tidak perlu
dipertentangkan, karena relatif merupakan hal yang tidak pasti dan sering
menimbulkan perbedaan karena berbeda perspektif dan sudut pandang masing-masing
yang melatarbelakanginya.
[1] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis: Kajian Metododologis
dan Praktis, Tulungagung: STAIN Tulungagung Press, 2013, hlm. 25-26.
0 komentar:
Post a Comment