Problematika Ilmu Mukhtalif al-Hadis

blogspot.com

Dalam ilmu ini, yang menjadi problematika adalah nama dan penentuan hadis tersebut. Sebagaimana definisi yang telah disebutkan sebelumnya, sebenarnya masih menyisakan permasalahan tersendiri. Oleh karena itu sebagai tambahan informasi mengenai problematika ini guna memberikan pencerahan akan beberapa perbedaan ini.
Ada beberapa nama yang menurut sebagian ulama dianggap sama atau berhubungan erat dengan Ilmu Mukhtalif al-Hadis. Di antaranya ada yang menyebutnya dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis, Ilmu Musykil al-Hadis, Ilmu Gharib al-Hadis dan ada juga yang menyebutnya dengan Ilmu Talfiq al-Hadis dan Ilmu Ta’wil al-Hadis.
Disebut dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis karena ilmu ini membahas hadis-hadis yang secara zahir “dianggap bertentangan atau berbeda” dengan yang lainnya, walaupun pada hakikatnya belum tentu hadis itu bertentangan. Disebut dengan Ilmu Mukhtalif al-Hadis karena hadis-hadis itu secara zahir “bertentangan atau berbeda” dengan dalil yang lainnya, walaupun setelah dipahami dengan menggunakan metode yang tepat, hilanglah pertentangan itu. Jadi, titik tekannya ada pada persepsi awal pembaca hadis. Sementara yang menyebut dengan Ilmu Musykil al-Hadis, karena ilmu ini membahas hadis-hadis yang sulit dipahami atau menimbulkan musykilah dari segi pemahaman, baik itu karena adanya pertentangan dengan dalil lain, atau ketidakjelasan dan kekaburan makna. Sedangkan penyebutan dengan Ilmu Gharib al-Hadis dilihat dari sisi kejanggalan, keanehan dan keasingan redaksi yang dipakai. Disebut dengan Ilmu Ta’wil al-Hadis karena hadis-hadis kontradiktif tadi bisa dipahami maksudnya secara tepat setelah dilakukan upaya pengkompromian atau melalui metode takwil, namun jika dengan jalan kompromi masih belum bisa ditemukan titik temunya, maka kemungkinan lain telah terjadi pembatalan hukum antara hadis-hadis kontradiktif tadi. Dalam kondisi seperti ini, maka kajian telah masuk ke dalam wilayah Ilmu an-Nasikh wa al-Mansukh atau Tarjih.[1]
Dengan mengetahui macam definisi, perspektif dan sudut pandang masing-masing di atas, sebenarnya tidak ada masalah dalam perbedaan nama tersebut, sedangkan penulis memilih nama Ilmu Mukhtalif al-Hadis karena berdasarkan argumen yang telah dikemukakan sebelumnya.    
Sedangkan problematika penentuan hadis yaitu ketidaksepakatan para ulama mengenai hadis-hadis yang dianggap bertentangan. Suatu hadis dianggap sebagian ulama bertentangan, dan sebagian lain menganggapnya tidak. Begitu pula dalam definisi lain semisal Ilmu Musykil al-Hadis, sebagian ulama menganggap suatu hadis itu mengandung musykilah, sedangkan sebagian ulama yang lain tidak. Juga seperti dalam Ilmu Gharib al-Hadis, ada sebuah kata yang dianggap sebagian ulama adalah kata yang asing sedangkan bagi sebagian ulama yang lain tidak.


Perbedaan ulama dalam hal ini tidak lain disebabkan oleh pertentangan itu sendiri yang bersifat relatif yang juga terdapat pada kemusykilan dan keasingan kata. Maka dari itu, kerelatifan tidak perlu dipertentangkan, karena relatif merupakan hal yang tidak pasti dan sering menimbulkan perbedaan karena berbeda perspektif dan sudut pandang masing-masing yang melatarbelakanginya.



[1] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadis: Kajian Metododologis dan Praktis, Tulungagung: STAIN Tulungagung Press, 2013, hlm. 25-26.

0 komentar:

Post a Comment