Bank Muamalat, www.google.com |
KATAPENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan
nikmatnya kepada manusia semesta alam, yang mana karena nikmat dan rahmat-Nya
penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini tepat waktu.
Selanjutnya shalawat kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW. Yang
telah memberikan jalan keluar melalui ilmu pengetahuan dalam perkembangan umat
manusia secara umum dan umat Islam khususnya.
Dan tak lupa pula penulis ucapkan rasa terima kasih yang amat besar
kepada dosen pengampu mata kuliah sejarah pergerakan nasional DRS.H. Jahdan
Ibnu Humam Saleh ,MS yang telah membimbing penulis dalam menulis makalah
tentang “KEBANGKITAN EKONOMI ISLAM MELALUI BANK MUAMALAT DI INDONESIA”
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah
ini, penulis berterima kasih atas masukan dan kritik membangun dari pembaca.
Penulis juga berharap makalah ini bisa memberi wawasan baru bagi pembaca.
Yogyakarta, 10 Desember 2017
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi Islam di Indonesia sudah
dimulai semenjak masuknya Islam ke wilayah Indonesia melalui jalur perdagangan negara
timur.
Setelah merdeka, perekonomian Islam
tidak otomatis didukung dan berkembang pesat, disebabkan beberapa faktor yang
jika diabaikan maka akan merugikan Islam sendiri. Perekonomian Indonesia kala
itu mengalami masalah yang rumit dikarenakan Indonesia membangun negaranya
benar-benar dari titik nol.
Dalam perjalanan perekonomian Indonesia,
sistem ekonomi Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, dan bagi
perjalanan ekonomi Islam, kehadiran Bank Muamalat berbasis syariah adalah
langkah yang sangat monumental.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian ekonomi
Islam
2.
Ekonomi Islam
di Indonesia sebelum kemerdekaan
3.
Ekonomi Islam
di Indonesia setelah kemerdekaan
4.
Bank muamalat
di Indonesia awal kemerdekaan
5.
Bank muamalat
dan ekonomi Indonesia awal kemerdekaan
6.
Kebangkitan ekonomi
Islam lewat bank muamalat
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui pengertian
ekonomi Islam
2.
Mengetahui ekonomi
Islam sebelum kemerdekaan
3.
Mengetahui ekonomi
Islam di Indonesia setelah kemerdekaan
4.
Mengetahui
seperti apa bank muamalat di Indonesia awal kemerdekaan
5.
Mengetahui bank
muamalat dan ekonomi Indonesia awal kemerdekaan
6.
Mengetahui kebangkitan
ekonomi Islam lewat bank muamalat
BAB II PEMBAHASAN
A. Ekonomi Islam
Ekonomi Islam yang sama persis
dengan yang diterapkan di zaman Rasulullah tampaknya agak sulit dilakukan di Indonesia,
karena dilihat dari negara yang menjajah Indonesia meninggalkan sistem
perbankan yang jauh dari syariah Islam.
Secara pengertian dikutip dari
pemikiran bankir Pakistan, Hasanuzzaman. Ilmu ekonomi adalah pengetahuan dan
penerapan perintah-perintah dan tata cara yang ditetapkan oleh syariah yang
mencegah ketidak adilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material
guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajibannya
kepada Allah dan masyarakat.
Untuk mempersingkat pemahaman,
Taqiyuddin An-nabhani mengambil makna istilah ilmu ekonomi secara khusus
sebagai: kegiatan mengatur urusan harta
kekayaan, baik yang menyangkut kepemilikan, pengembangan maupun distribusi.[1]
Pemikiran tentang ekonomi Islam di Indonesia
adalah sesuai alquran dan sunah, tidak menentang pemerintah, menyejahterakan
umat muslim dan tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar.
B. Ekonomi Islam Di
Indonesia Sebelum Kemerdekaan
Ekonomi Islam pada era sebelum
kemerdekaan dimulai semenjak masuknya Islam ke Indonesia. Perekonomian ini
ditandai dengan penyebaran yang
dilakukan oleh para pedagang Islam yang datang ke Indonesia. Dilanjutkan dengan
pergerakan ekonomi setelah kedatangan kolonial membangkitkan semangat pedagang
muslim untuk melawan. Dilanjutkan dengan penjajahan oleh Jepang membuat
perekonomian di Indonesia mengalami gangguan.
C. Ekonomi Islam Setelah
Kemerdekaan.
a)
Ekonomi Islam Era Orde Lama.
Ekonomi Islam era orde lama dimulai setelah kemerdekaan Indonesia diakui,
dimulai ditahun 1945. Kondisi perekonomian Indonesia pada masa ini dihiasi
dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Salah satu contoh kebijakan awal yaitu
rencana Djuanda tahun 1955. karena itu seperti yang dikatakan Syahrir, pada
masa awal yang masih sangat genting pemerintah Indonesia tetap bisa membuat
perencanaan ekonomi.[2]
Dimasa awal ini peranan pribumi dalam perekonomian tidak
berpengaruh besar, banyak sektor-sektor dikuasai swasta asing juga sektor
domestik yang dikuasai komunitas China. Para pengusaha muslim pun mengalami
pasang surut dikarenakan etos kerja yang kurang tangguh, sumber daya manusia
yang kurang maksimal, juga strategi pembangunan pemerintah yang tidak menguntungkan
pengusaha muslim.[3]
Tokoh ekonom muslim yang menyinggung permasalahan ekonomi dengan syariah
Islam diantaranya ada Muhammad Hatta, Syafrudin Prawira Negara, Kaharudin
Yunus, Kasman Singodimedjo, Ahmad Hasan, Dan Ahmad Chatib. Beberapa alasan mereka
karena tergolong produktif dengan ide-ide dan juga mereka memang terkenal
dengan konsistensi keislaman.
Pembahasan mengenai ekonomi Islam pada masa ini adalah pemikiran
seputar riba dan bunga bank[4]. Pernyataan
mereka berbeda namun secara kesimpulan mereka sepakat bahwa bunga bank bukanlah
riba. Pembahasan tentang perekonomian Islam saat itu haruslah dilakukan dengan
sangat hati-hati karena takut adanya kemungkinan disangkut pautkan dengan
gagasan negara Islam.[5]
Menurut Hatta, bisa disebut riba jika pinjaman kredit itu untuk
konsumsi. Meski pendapat ini mendapat pertanyaan soal keasliannya. Bagi Syafruddin
disebut riba apabila peminjam dengan terpaksa memberi bunga dikarenakan
memberatkan, sedangkan jika jumlahnya masih wajar dan peminjam sukarela memberi
bunga itu tidak dikategorikan riba. Kasman juga satu pemikiran dengan dua
pemikir diatas.
Generasi yang mengkritisi selanjutnya ada Ahmad Chatib, yang merangkum
dan menganalisis pendapat-pendapat terdahulu[6]. Karena adanya pemikiran bahwa bunga bank
haram padahal untuk kondisi negara saat itu, bank sangat bermanfaat bagi
masyarakat. Menurutnya perlu dimunculkan
sistem alternatif perbankan seperti sistem bank tanpa bunga dengan prinsip bagi
hasil. Menurutnya selama sistem ini belum aktif, berarti bunga bank masih aktif
tapi jika bagi hasil sudah aktif maka bunga bank bisa diharamkan.
Menurut penulis, gagasan Ahmad Chatib ini bisa menjadi jalan keluar
dalam menghindari perselisihan tentang keribaan bunga bank. Karena tanpa permasalahan
riba dan bunga bank kondisi negara saat itu masih tidak stabil.
b)
Ekonomi Islam era orde baru.
Pada masa ini semangat pemikiran ekonom Indonesia tentang konsep
ekonomi Islam sangat berkembang karena tokoh-tokoh yang memikirkan masalah ini
tidaklah sedikit. Diantaranya ada Zainal Abidin Ahmad yang menulis buku tentang
dasar-dasar ekonomi islam,1979 dan juga buku yang ditulis A.M Saefudin
tahun 1984 dengan judul studi nilai-nilai sistem ekonomi Islam.
Menurut kutipan catatan Kuntowijoyo, ekonomi pada masa orde baru
umumnya berupa catatan tulisan para ekonom mengenai ekonomi Islam. Penelaahan ekonom
terhadap karya yang telah ada. Ditandai dengan banyaknya ekonom yang menulis
buku yang berkaitan dengan ekonomi Islam.
Tokoh dalam orde ini diantaranya masihlah Syafrudin. Beliau sebenarnya
lebih tepat menjadi tokoh orde lama hanya saja banyak pemikiran beliau yang
matang pada masa orde baru. Pada tanggal 7 November 1967 ketika menyampaikan
pidato pada resepsi pembentukan Himpunan Usahawan Muslim Indonesia (HUSAMI), Syafrudin
melontarkan gagasan tentang sistem ekonomi Islam, baginya sistem ekonomi tidak
boleh dijauhkan dari ajaran-ajaran agama. Agama dan moral tidak dapat dan tidak
boleh dipisahkan dari usaha ekonomi.[7]
Memasuki era 70 dan 80-an pemikiran ekonomi Islam di Indonesia
mulai mengalami peningkatan, ditandai dengan adanya seminar-seminar dalam skala nasional tentang ekonomi Islam,
seperti seminar yang diadakan di IAIN sunan ampel Surabaya pada 1982. Pada era
ini juga ada mahasiswa Indonesia yang kuliah diluar negeri, salah satu momen
dari perkembangan pemikiran Islam adalah The third east coast regional
conference yang diselenggarakan oleh muslim student association of USA
and canada, dalam forum ini teori ekonomi Islam dibahas secara intensif[8]
Karena era orde baru identik dengan nasionalisasi dan pembangunan
kepancasilaan maka ekonom pada saat itu selalu mengaitkan gerakan ekonomi Islam
dengan Pancasila karena akan lebih aman jika mereka saling dikaitkan.
D. Bank Muamalat Indonesia
Awal Kemerdekaan
a)
Perkembangan Awal
Pembentukan usaha dalam ekonomi Islam
memang sedikit lambat namun perkembangannya berjalan tetap dan pasti.
Bank muamalat Indonesia berdiri pada
Tanggal 1Mei 1992.
Bank muamalat di Indonesia mulai
tumbuh selain dengan berdirinya BMI juga ditandai dengan berdirinya Baitul mal
wa tamwil proyek yang didirikan ICMI untuk membantu prinsip ekonomi syariah.
BPR Syariah bank ini berjalan dengan izin direksi bank Indonesia. Badan arbitrase
muamalat Indonesia bertindak sebagai wasit untuk menyelesaikan masalah jika
terjadi perselisihan antara badan usaha dengan nasabah. Badan amil zakat infak
dan shadaqah yang sudah mengalami pasang surut yang panjang.
Pada awalnya pembentukan bank Islam
banyak diragukan karena banyak orang beranggapan bahwa sistem perbankan tanpa
bunga adalah sesuatu yang tak mungkin dan tak lazim karena jika tidak ada bunga
bank bagaimana bank tersebut akan membiayai operasionalnya. Namun dilain pihak
bank Islam adalah salah satu sistem ekonomi Islam[9]
Berdasarkan data dari bank Indonesia,
jumlah bank Islam di Indonesia sampai akhir Oktober 1999 adalah bank muamalat Indonesia,
bank syariah mandiri, dan bank IFI.
Tantangan perkembangan bank syariah
diawal munculnya antara lain:
1.
Kesadaran umat.
2.
Sumber daya
masyarakat yang memiliki kafa’ah (keahlian), himmah (etos kerja)
dan amanah (terpercaya dan bertanggung jawab)
3.
Dukungan sistem
atau dukungan pemerintah
4.
Globalisasi,
agar sistem ini dikenal luas.
Meskipun banyak kendala yang
dihadapi oleh perjuangan ekonomi Islam. Tetap saja ekonomi Islam pada saat itu
sangat menarik minat masyarakat.
Berdirinya bank berbasis Islam di Indonesia
yang menggunakan sistem bagi hasil di saat krisis keuangan melanda Indonesia
menjadikan kepercayaan masyarakat pulih, karena pekerjaan masyarakat saat itu
tidak bergaji tinggi dan rentan kerugian.
Tahun 1997 krisis ekonomi di Indonesia
berdampak besar terhadap beberapa bank yang berakhir likuidasi pada sejumlah
bank, namun bank Islam atau bank syariah justru semakin berkembang dan maju
pesat.
Bank muamalat menjadi garda depan
dalam implementasi riil ekonomi Islam di Indonesia, menurut Karnaen A.
Prawataatmadja mengistilahkan berdirinya BMI sebagai “membumikan Islam di Indonesia”.
b) Undang-Undang Pengesahan
Bank Muamalat Di Indonesia
Bank muamalat didirikan pada tahun
1992 dengan undang-undang yang menguatkannya yaitu, UU no.7 Tahun 1992 yang
berbunyi “ tentang perbankan yang diubah dalam UU 10 Tahun 1998.
c) Prinsip Bagi Hasil
Dalam pasal 6 huruf (m) UU no.7 tahun
1992 yang berbunyi “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah”.
Dalam pasal 2 ayat 1 PP No.72 Th 1992 disebutkan: “prinsip bagi hasil
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 adalah prinsip bagi hasil berdasarkan
syariah yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil” . Dari dua
undang-undang tadi terlihatlah unsur keislamian perbankan syariah, karena
terdapat jaminan yuridis yang tegas tentang operasional perbankan syariah.[10]
Prinsip bagi hasil saat itu tidak
main-main, bank yang melakukan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan
yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil adalah prinsip
yang untung ruginya dibagi antara bank dan nasabah, sedangkan pembayaran dengan
prinsip bunga (konvensional) tetap dijalankan seperti yang dijanjikan sesuai
dengan janji awal antara bank dan pemilik modal meski nasabah mengalami
kerugian. Dan masih banyak lagi sistem bagi hasil yang secara terang-terangan
bertentangan dengan sistem bunga di bank konvensional.
Dalam membiayai pegawai suatu bank
berbasis syariah diambillah dari bagi hasil antara bank dengan nasabah.
Contohnya dalam akad antara nasabah dan bank didapatlah 9% dari keuntungan
nasabah diusahanya nanti untuk bank, maka bank bebas menggunakan 9% tadi untuk
keperluan bank.[11]
D. Bank Muamalat Dan
Ekonomi Indonesia Awal Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia,
terhitung semenjak tahun 1945 hingga berlangsungnya orde baru Indonesia
mengalami masalah ekonomi yang ukup rumit. Karena itu kehadiran sistem ekonomi Islam
menjadi salah satu jalan keluar ampuh dalam mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia
saat itu.
Sejak 1996 bank muamalat mulai
mengintensifkan diri dan meningkatkan kerjasama dengan timur tengah khususnya Bahrain
dan Yordania, yang mana jika ditarik kesimpulan akan mempererat hubungan
kerjasama negara.
Ekonomi Islam di Indonesia era
1992-2000 tidak lepas dari mainstream dan political will pemerintah.
Dari tahun ini pemikiran akan munculnya negara Islam tidak disangkutkan lagi
dengan ekonomi, karena pemerintah pada tahun ini seakan sudah turut
menyemarakkan ekonomi Islam di Indonesia. Pemikiran ekonomi Islam difasilitasi
dan dikembangkan seluas-luasnya.
Pembentukan berdirinya bank Islam
ditingkat internasional dilaksanakan dalam konferensi negara-negara Islam
dunia, jadi ditarik kesimpulan bahwa pembahasan tentang ekonomi Islam tidak
hanya berada di sekitar Indonesia saja, tapi juga mencakup 19 negara peserta
konferensi tersebut. Sekalipun begitu kehadiran BMI sebenarnya cukup terlambat
dibanding dengan bank dinegara lainnya.
Dalam pandangan Islam, sangat jelas bahwa krisis moneter yang
berkembang menjadi krisis ekonomi dan berlanjut menjadi krisis sosial dan
politik bukanlah musibah. Melainkan fasad (kerusakan). Jika menurut
definisi alquran musibah adalah peristiwa alam yang terjadi diluar kontrol
manusia, maka fasad terjadi atas tindakan manusia sendiri[12]
Kebijakan yang dihadirkan BMI menjadi penolong meningkatkan
kualitas umat Islam pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Faktor bahwa
sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pemeluk Islam menjadikan ekonomi
berbasis syariah dipercaya.
Bank muamalat dengan jargon sistem bagi hasilnya menjadikan
masyarakat mau mempercayakan usaha mereka pada lembaga keuangan, karena pada
masa saat itu ekonomi Indonesia terpuruk ditandakan dengan krisis ekonomi Indonesia
di tahun 1997.
Secara makro, penghapusan sistem dengan riba yang digantikan sistem
muamalah syariah (perbankan syariah) akan berdampak pada peningkatan
pertumbuhan ekonomi dan menelan tingkat inflasi dalam negeri.[13]
E. Kebangkitan Ekonomi
Islam Indonesia Lewat Bank Muamalat
Masyarakat Indonesia didominasi oleh umat Islam karena itu
keinginan untuk menjadikan ekonomi di Indonesia yang berbasis Islam tidaklah
luput dari pemikiran saat itu.
Di awal era orde baru kebangkitan ekonomi Islam masih
dibayang-bayangi oleh orde lama, namun semenjak tahun 1992 ekonomi Islam mulai
dilirik ditandai dengan dikeluarkannya, UU no.7 Tahun 1992 tentang perbankan
yang diubah dalam UU 10 Tahun 1998. Era orde baru bisa disebut sebagai era
penting dalam kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia.
Hadirlah BMI atau Bank Muamalat Indonesia yang bisa disebut
perintis hadirnya bank syariah di Indonesia cukup lama BMI menjadi pemain
tunggal dalam dunia perbankan syariah, hingga ditahun kemudian diikuti oleh
bank-bank lain yang membuka cabang bank syariahnya masing-masing.
Lewat kehadiran BMI kebangkitan ekonomi Islam menjadi sangat
terbantu, bahkan bisa dibilang kehadirannya sangat berpengaruh atas ekonomi Islam
di Indonesia.
Bank muamalat yang berbasis syariah hadir dengan tujuan
menentramkan hati umat Islam karena mereka bisa bermuamalah secara islami.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ekonomi Indonesia diawal kemerdekaan mengalami masalah pelik yang
cukup serius, juga karena sistem bank saat itu yang konvensional menjadikan
banyak masyrakat indonesia yang mayoritas beragama islam tidak nyaman
menggunakan bank.
Karena itu para pemikir ekonomi mencari jalan keluar dan mereka
mulai merumuskan ekonomi indonesia berbasis Islam diawali dengan pembahasan
tentang keribaan bunga bank.
Era orde baru lebih berpihak pada ekonomi Islam ditandai dengan
dikeluarkannya undang-undang ekonomi syariah.
Bank muamalat Indonesia adalah bank yang memiliki peran yang sangat
penting dalam perkembangan ekonomi Islam d Indonesia.
B. SARAN
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan penulis.
Diharapakan kepada pembaca untuk tidak menjadikan makalah ini sebagai acuan
utama dalam permasalahan ini dikarenakan masih banyaknya kekurangan dalam
penulisan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
m.Pdi, S. S. (2017, Desember). Tentang Bank Muamalat Dan Bank Syariah.
Yasin, M. N. (2009). Hukum Ekonomi Islam Geliat
Perbankan Syariah Di Indonesia. Malang: Uin-Malang Press (Anggota Ikapi).
Yusanto, M. I., & Yunus, M. A. (2011). Pengantar
Ekonomi Islam. Bogor: Al-Azhar Press.
[1]M. Ismail Yusanto Dan M.
Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011. hal.18
[9] M.Ismail Yusanto Dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011.
Hal.300-301
[12] M.Ismail Yusanto Dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011.
hal.3
[13] M.Ismail Yusanto Dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011.
Hal.302
0 komentar:
Post a Comment