Kebangkitan Ekonomi Islam Melalui Bank Muamalat di Indonesia


Bank Muamalat, www.google.com

KATAPENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya kepada manusia semesta alam, yang mana karena nikmat dan rahmat-Nya penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini tepat waktu.
Selanjutnya shalawat kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW. Yang telah memberikan jalan keluar melalui ilmu pengetahuan dalam perkembangan umat manusia secara umum dan umat Islam khususnya.
Dan tak lupa pula penulis ucapkan rasa terima kasih yang amat besar kepada dosen pengampu mata kuliah sejarah pergerakan nasional DRS.H. Jahdan Ibnu Humam Saleh ,MS yang telah membimbing penulis dalam menulis makalah tentang “KEBANGKITAN EKONOMI ISLAM MELALUI BANK MUAMALAT DI INDONESIA”
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, penulis berterima kasih atas masukan dan kritik membangun dari pembaca. Penulis juga berharap makalah ini bisa memberi wawasan baru bagi pembaca.


Yogyakarta, 10 Desember 2017





DAFTAR ISI










BAB I 

PENDAHULUAN


    A.    Latar Belakang
Ekonomi Islam di Indonesia sudah dimulai semenjak masuknya Islam ke wilayah Indonesia melalui jalur perdagangan negara timur.
Setelah merdeka, perekonomian Islam tidak otomatis didukung dan berkembang pesat, disebabkan beberapa faktor yang jika diabaikan maka akan merugikan Islam sendiri. Perekonomian Indonesia kala itu mengalami masalah yang rumit dikarenakan Indonesia membangun negaranya benar-benar dari titik nol.
Dalam perjalanan perekonomian Indonesia, sistem ekonomi Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, dan bagi perjalanan ekonomi Islam, kehadiran Bank Muamalat berbasis syariah adalah langkah yang sangat monumental.
    B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian ekonomi Islam
2.      Ekonomi Islam di Indonesia sebelum kemerdekaan
3.      Ekonomi Islam di Indonesia setelah kemerdekaan
4.      Bank muamalat di Indonesia awal kemerdekaan
5.      Bank muamalat dan ekonomi Indonesia awal kemerdekaan
6.      Kebangkitan ekonomi Islam lewat bank muamalat
    C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian ekonomi Islam
2.      Mengetahui ekonomi Islam sebelum kemerdekaan
3.      Mengetahui ekonomi Islam di Indonesia setelah kemerdekaan
4.      Mengetahui seperti apa bank muamalat di Indonesia awal kemerdekaan
5.      Mengetahui bank muamalat dan ekonomi Indonesia awal kemerdekaan
6.      Mengetahui kebangkitan ekonomi Islam lewat bank muamalat

BAB II PEMBAHASAN


A.   Ekonomi Islam

Ekonomi Islam yang sama persis dengan yang diterapkan di zaman Rasulullah tampaknya agak sulit dilakukan di Indonesia, karena dilihat dari negara yang menjajah Indonesia meninggalkan sistem perbankan yang jauh dari syariah Islam.
Secara pengertian dikutip dari pemikiran bankir Pakistan, Hasanuzzaman. Ilmu ekonomi adalah pengetahuan dan penerapan perintah-perintah dan tata cara yang ditetapkan oleh syariah yang mencegah ketidak adilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
Untuk mempersingkat pemahaman, Taqiyuddin An-nabhani mengambil makna istilah ilmu ekonomi secara khusus sebagai: kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut kepemilikan, pengembangan maupun distribusi.[1]
Pemikiran tentang ekonomi Islam di Indonesia adalah sesuai alquran dan sunah, tidak menentang pemerintah, menyejahterakan umat muslim dan tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar.  

B.    Ekonomi Islam Di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Ekonomi Islam pada era sebelum kemerdekaan dimulai semenjak masuknya Islam ke Indonesia. Perekonomian ini ditandai  dengan penyebaran yang dilakukan oleh para pedagang Islam yang datang ke Indonesia. Dilanjutkan dengan pergerakan ekonomi setelah kedatangan kolonial membangkitkan semangat pedagang muslim untuk melawan. Dilanjutkan dengan penjajahan oleh Jepang membuat perekonomian di Indonesia mengalami gangguan.

C.    Ekonomi Islam Setelah Kemerdekaan.

a)                   Ekonomi Islam Era Orde Lama.

Ekonomi Islam era orde lama dimulai setelah kemerdekaan Indonesia diakui, dimulai ditahun 1945. Kondisi perekonomian Indonesia pada masa ini dihiasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Salah satu contoh kebijakan awal yaitu rencana Djuanda tahun 1955. karena itu seperti yang dikatakan Syahrir, pada masa awal yang masih sangat genting pemerintah Indonesia tetap bisa membuat perencanaan ekonomi.[2]
Dimasa awal ini peranan pribumi dalam perekonomian tidak berpengaruh besar, banyak sektor-sektor dikuasai swasta asing juga sektor domestik yang dikuasai komunitas China. Para pengusaha muslim pun mengalami pasang surut dikarenakan etos kerja yang kurang tangguh, sumber daya manusia yang kurang maksimal, juga strategi pembangunan pemerintah yang tidak menguntungkan pengusaha muslim.[3]
Tokoh ekonom muslim yang menyinggung permasalahan ekonomi dengan syariah Islam diantaranya ada Muhammad Hatta, Syafrudin Prawira Negara, Kaharudin Yunus, Kasman Singodimedjo, Ahmad Hasan, Dan Ahmad Chatib. Beberapa alasan mereka karena tergolong produktif dengan ide-ide dan juga mereka memang terkenal dengan konsistensi keislaman.
Pembahasan mengenai ekonomi Islam pada masa ini adalah pemikiran seputar riba dan bunga bank[4]. Pernyataan mereka berbeda namun secara kesimpulan mereka sepakat bahwa bunga bank bukanlah riba. Pembahasan tentang perekonomian Islam saat itu haruslah dilakukan dengan sangat hati-hati karena takut adanya kemungkinan disangkut pautkan dengan gagasan negara Islam.[5]
Menurut Hatta, bisa disebut riba jika pinjaman kredit itu untuk konsumsi. Meski pendapat ini mendapat pertanyaan soal keasliannya. Bagi Syafruddin disebut riba apabila peminjam dengan terpaksa memberi bunga dikarenakan memberatkan, sedangkan jika jumlahnya masih wajar dan peminjam sukarela memberi bunga itu tidak dikategorikan riba. Kasman juga satu pemikiran dengan dua pemikir diatas.
Generasi yang mengkritisi selanjutnya ada Ahmad Chatib, yang merangkum dan menganalisis pendapat-pendapat terdahulu[6].  Karena adanya pemikiran bahwa bunga bank haram padahal untuk kondisi negara saat itu, bank sangat bermanfaat bagi masyarakat.  Menurutnya perlu dimunculkan sistem alternatif perbankan seperti sistem bank tanpa bunga dengan prinsip bagi hasil. Menurutnya selama sistem ini belum aktif, berarti bunga bank masih aktif tapi jika bagi hasil sudah aktif maka bunga bank bisa diharamkan.
Menurut penulis, gagasan Ahmad Chatib ini bisa menjadi jalan keluar dalam menghindari perselisihan tentang keribaan bunga bank. Karena tanpa permasalahan riba dan bunga bank kondisi negara saat itu masih tidak stabil.

b)                  Ekonomi Islam era orde baru.

Pada masa ini semangat pemikiran ekonom Indonesia tentang konsep ekonomi Islam sangat berkembang karena tokoh-tokoh yang memikirkan masalah ini tidaklah sedikit. Diantaranya ada Zainal Abidin Ahmad yang menulis buku tentang dasar-dasar ekonomi islam,1979 dan juga buku yang ditulis A.M Saefudin tahun 1984 dengan judul studi nilai-nilai sistem ekonomi Islam.
Menurut kutipan catatan Kuntowijoyo, ekonomi pada masa orde baru umumnya berupa catatan tulisan para ekonom mengenai ekonomi Islam. Penelaahan ekonom terhadap karya yang telah ada. Ditandai dengan banyaknya ekonom yang menulis buku yang berkaitan dengan ekonomi Islam.
Tokoh dalam orde ini diantaranya masihlah Syafrudin. Beliau sebenarnya lebih tepat menjadi tokoh orde lama hanya saja banyak pemikiran beliau yang matang pada masa orde baru. Pada tanggal 7 November 1967 ketika menyampaikan pidato pada resepsi pembentukan Himpunan Usahawan Muslim Indonesia (HUSAMI), Syafrudin melontarkan gagasan tentang sistem ekonomi Islam, baginya sistem ekonomi tidak boleh dijauhkan dari ajaran-ajaran agama. Agama dan moral tidak dapat dan tidak boleh dipisahkan dari usaha ekonomi.[7]
Memasuki era 70 dan 80-an pemikiran ekonomi Islam di Indonesia mulai mengalami peningkatan, ditandai dengan adanya seminar-seminar  dalam skala nasional tentang ekonomi Islam, seperti seminar yang diadakan di IAIN sunan ampel Surabaya pada 1982. Pada era ini juga ada mahasiswa Indonesia yang kuliah diluar negeri, salah satu momen dari perkembangan pemikiran Islam adalah The third east coast regional conference yang diselenggarakan oleh muslim student association of USA and canada, dalam forum ini teori ekonomi Islam dibahas secara intensif[8]
Karena era orde baru identik dengan nasionalisasi dan pembangunan kepancasilaan maka ekonom pada saat itu selalu mengaitkan gerakan ekonomi Islam dengan Pancasila karena akan lebih aman jika mereka saling dikaitkan.

D.    Bank Muamalat Indonesia Awal Kemerdekaan

a)                   Perkembangan Awal

Pembentukan usaha dalam ekonomi Islam memang sedikit lambat namun perkembangannya berjalan tetap dan pasti.
Bank muamalat Indonesia berdiri pada Tanggal 1Mei 1992.
Bank muamalat di Indonesia mulai tumbuh selain dengan berdirinya BMI juga ditandai dengan berdirinya Baitul mal wa tamwil proyek yang didirikan ICMI untuk membantu prinsip ekonomi syariah. BPR Syariah bank ini berjalan dengan izin direksi bank Indonesia. Badan arbitrase muamalat Indonesia bertindak sebagai wasit untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan antara badan usaha dengan nasabah. Badan amil zakat infak dan shadaqah yang sudah mengalami pasang surut yang panjang.
Pada awalnya pembentukan bank Islam banyak diragukan karena banyak orang beranggapan bahwa sistem perbankan tanpa bunga adalah sesuatu yang tak mungkin dan tak lazim karena jika tidak ada bunga bank bagaimana bank tersebut akan membiayai operasionalnya. Namun dilain pihak bank Islam adalah salah satu sistem ekonomi Islam[9]
Berdasarkan data dari bank Indonesia, jumlah bank Islam di Indonesia sampai akhir Oktober 1999 adalah bank muamalat Indonesia, bank syariah mandiri, dan bank IFI.

Tantangan perkembangan bank syariah diawal munculnya antara lain:
1.      Kesadaran umat.
2.      Sumber daya masyarakat yang memiliki kafa’ah (keahlian), himmah (etos kerja) dan amanah (terpercaya dan bertanggung jawab)
3.      Dukungan sistem atau dukungan pemerintah
4.      Globalisasi, agar sistem ini dikenal luas.  
Meskipun banyak kendala yang dihadapi oleh perjuangan ekonomi Islam. Tetap saja ekonomi Islam pada saat itu sangat menarik minat masyarakat.
Berdirinya bank berbasis Islam di Indonesia yang menggunakan sistem bagi hasil di saat krisis keuangan melanda Indonesia menjadikan kepercayaan masyarakat pulih, karena pekerjaan masyarakat saat itu tidak bergaji tinggi dan rentan kerugian.
Tahun 1997 krisis ekonomi di Indonesia berdampak besar terhadap beberapa bank yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, namun bank Islam atau bank syariah justru semakin berkembang dan maju pesat.
Bank muamalat menjadi garda depan dalam implementasi riil ekonomi Islam di Indonesia, menurut Karnaen A. Prawataatmadja mengistilahkan berdirinya BMI sebagai “membumikan Islam di Indonesia”.

b)      Undang-Undang Pengesahan Bank Muamalat Di Indonesia

Bank muamalat didirikan pada tahun 1992 dengan undang-undang yang menguatkannya yaitu, UU no.7 Tahun 1992 yang berbunyi “ tentang perbankan yang diubah dalam UU 10 Tahun 1998. 

c)      Prinsip Bagi Hasil

Dalam pasal 6 huruf (m) UU no.7 tahun 1992 yang berbunyi “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah”. Dalam pasal 2 ayat 1 PP No.72 Th 1992 disebutkan: “prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariah yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil” . Dari dua undang-undang tadi terlihatlah unsur keislamian perbankan syariah, karena terdapat jaminan yuridis yang tegas tentang operasional perbankan syariah.[10]
Prinsip bagi hasil saat itu tidak main-main, bank yang melakukan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil adalah prinsip yang untung ruginya dibagi antara bank dan nasabah, sedangkan pembayaran dengan prinsip bunga (konvensional) tetap dijalankan seperti yang dijanjikan sesuai dengan janji awal antara bank dan pemilik modal meski nasabah mengalami kerugian. Dan masih banyak lagi sistem bagi hasil yang secara terang-terangan bertentangan dengan sistem bunga di bank konvensional.
Dalam membiayai pegawai suatu bank berbasis syariah diambillah dari bagi hasil antara bank dengan nasabah. Contohnya dalam akad antara nasabah dan bank didapatlah 9% dari keuntungan nasabah diusahanya nanti untuk bank, maka bank bebas menggunakan 9% tadi untuk keperluan bank.[11]

D.   Bank Muamalat Dan Ekonomi Indonesia Awal Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan Indonesia, terhitung semenjak tahun 1945 hingga berlangsungnya orde baru Indonesia mengalami masalah ekonomi yang ukup rumit. Karena itu kehadiran sistem ekonomi Islam menjadi salah satu jalan keluar ampuh dalam mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia saat itu.
Sejak 1996 bank muamalat mulai mengintensifkan diri dan meningkatkan kerjasama dengan timur tengah khususnya Bahrain dan Yordania, yang mana jika ditarik kesimpulan akan mempererat hubungan kerjasama negara.

Ekonomi Islam di Indonesia era 1992-2000 tidak lepas dari mainstream dan political will pemerintah. Dari tahun ini pemikiran akan munculnya negara Islam tidak disangkutkan lagi dengan ekonomi, karena pemerintah pada tahun ini seakan sudah turut menyemarakkan ekonomi Islam di Indonesia. Pemikiran ekonomi Islam difasilitasi dan dikembangkan seluas-luasnya.
Pembentukan berdirinya bank Islam ditingkat internasional dilaksanakan dalam konferensi negara-negara Islam dunia, jadi ditarik kesimpulan bahwa pembahasan tentang ekonomi Islam tidak hanya berada di sekitar Indonesia saja, tapi juga mencakup 19 negara peserta konferensi tersebut. Sekalipun begitu kehadiran BMI sebenarnya cukup terlambat dibanding dengan bank dinegara lainnya.
Dalam pandangan Islam, sangat jelas bahwa krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi dan berlanjut menjadi krisis sosial dan politik bukanlah musibah. Melainkan fasad (kerusakan). Jika menurut definisi alquran musibah adalah peristiwa alam yang terjadi diluar kontrol manusia, maka fasad terjadi atas tindakan manusia sendiri[12]
Kebijakan yang dihadirkan BMI menjadi penolong meningkatkan kualitas umat Islam pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Faktor bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pemeluk Islam menjadikan ekonomi berbasis syariah dipercaya. 
Bank muamalat dengan jargon sistem bagi hasilnya menjadikan masyarakat mau mempercayakan usaha mereka pada lembaga keuangan, karena pada masa saat itu ekonomi Indonesia terpuruk ditandakan dengan krisis ekonomi Indonesia di tahun 1997.
Secara makro, penghapusan sistem dengan riba yang digantikan sistem muamalah syariah (perbankan syariah) akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menelan tingkat inflasi dalam negeri.[13]

E.    Kebangkitan Ekonomi Islam Indonesia Lewat Bank Muamalat

Masyarakat Indonesia didominasi oleh umat Islam karena itu keinginan untuk menjadikan ekonomi di Indonesia yang berbasis Islam tidaklah luput dari pemikiran saat itu.
Di awal era orde baru kebangkitan ekonomi Islam masih dibayang-bayangi oleh orde lama, namun semenjak tahun 1992 ekonomi Islam mulai dilirik ditandai dengan dikeluarkannya, UU no.7 Tahun 1992 tentang perbankan yang diubah dalam UU 10 Tahun 1998. Era orde baru bisa disebut sebagai era penting dalam kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia.
Hadirlah BMI atau Bank Muamalat Indonesia yang bisa disebut perintis hadirnya bank syariah di Indonesia cukup lama BMI menjadi pemain tunggal dalam dunia perbankan syariah, hingga ditahun kemudian diikuti oleh bank-bank lain yang membuka cabang bank syariahnya masing-masing.
Lewat kehadiran BMI kebangkitan ekonomi Islam menjadi sangat terbantu, bahkan bisa dibilang kehadirannya sangat berpengaruh atas ekonomi Islam di Indonesia.
Bank muamalat yang berbasis syariah hadir dengan tujuan menentramkan hati umat Islam karena mereka bisa bermuamalah secara islami.

BAB III

 PENUTUP


A.      KESIMPULAN

Ekonomi Indonesia diawal kemerdekaan mengalami masalah pelik yang cukup serius, juga karena sistem bank saat itu yang konvensional menjadikan banyak masyrakat indonesia yang mayoritas beragama islam tidak nyaman menggunakan bank.
Karena itu para pemikir ekonomi mencari jalan keluar dan mereka mulai merumuskan ekonomi indonesia berbasis Islam diawali dengan pembahasan tentang keribaan bunga bank.
Era orde baru lebih berpihak pada ekonomi Islam ditandai dengan dikeluarkannya undang-undang ekonomi syariah.
Bank muamalat Indonesia adalah bank yang memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi Islam d Indonesia.
 

B.      SARAN

Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan penulis. Diharapakan kepada pembaca untuk tidak menjadikan makalah ini sebagai acuan utama dalam permasalahan ini dikarenakan masih banyaknya kekurangan dalam penulisan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA


 


m.Pdi, S. S. (2017, Desember). Tentang Bank Muamalat Dan Bank Syariah.
Yasin, M. N. (2009). Hukum Ekonomi Islam Geliat Perbankan Syariah Di Indonesia. Malang: Uin-Malang Press (Anggota Ikapi).
Yusanto, M. I., & Yunus, M. A. (2011). Pengantar Ekonomi Islam. Bogor: Al-Azhar Press.




[1]M. Ismail Yusanto Dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011. hal.18
[2] M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009
[3]M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009
[4] M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009. hal.60
[5] M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009. hal.65
[6] M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009. hal.62
[7] M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009
[8] M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009.hal 74
[9] M.Ismail Yusanto Dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011. Hal.300-301
[10] M.Nur Yasin. Hukum Ekonomi Islam.2009
[11]Ketua Koperasi Syariah Kota Solok, Sumatera Barat
[12] M.Ismail Yusanto Dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011. hal.3
[13] M.Ismail Yusanto Dan M. Arif Yunus, Pengantar Ekonomi Islam.2011. Hal.302

0 komentar:

Post a Comment