Feminis, |
- Perempuan selama
ini terpinggirkan dalam tradisi keagamaan:
Ø Tidak mendapat
peran sebagai pemimpin keagamaan
Ø Mendapatkan
peran-peran domestik
Ø Tugas-tugas
keagamaan yang lebih rendah dari lelaki
Ø Hak-hak yang lebih
kecil dari lelaki
Ø Kewajiban
berkhidmat dan belajar pada lelaki
è Pendekatan feminis
berarti melihat dalam agama keutuhan ajaran yang tidak membeda-bedakan derajat
orang berdasarkan keadaan kodratinya, seperti pada kenyataan bahwa perempuan
dipinggirkan karena keperempuanannya.
- Kepekaan kepada
ketidakadilan dan bias:
Ø Gender: laki-laki
dan perempuan sebagai hasil konstruksi sosial
Ø Warna kulit: warna
gelap sering dicurigai sebagai sumber keburukan
Ø Suku: Arab dan
‘Ajam, Quraisy dan bukan Quraisy
Ø Bahasa: bahasa
Arab sebagai satu-satunya bahasa agama Islam, kefasihan sebagai tanda
keunggulan dalam beragama.
Ø Kelompok dan kelas
sosial: Kiai, pedagang, petani dst.
- Mengapa perlakuan
atau pembagian wewenang dan hak-hak terjadi?
Ø kelemahan berpikir
Ø budaya
Ø kepentingan
Ø pilihan historis
yang dimitologisasikan
- Seberapa besar
pengaruh agama terhadap terjadinya ketidakadilan ini?
Ø teologi: karena
hampir selalu dirumuskan oleh laki-laki, kebanyakan teologi tidak memperlakukan
perempuan dengan baik
Ø ketakutan kepada bid’ah:
tradisi patriarki yang ada pada saat ajaran dirumuskan, terus dipertahankan
Ø sakralisasi: apa
yang berasal dari zaman Nabi dan praktek beliau dianggap suci
- Bagaimana agama
dapat berperan memperbaiki keadaan?
Ø How to amend the
broken pot? (Bagaimana menyatukan kembali teko yang pecah?). Bukan kembali ke
masa sebelum semuanya terbentuk, tetapi bagaimana memperbaiki keadaan
Ø Mengubah dari
dalam
Ø Mempertajam
sensitivitas
- Gender sebagai
kategori analisis utama:
Ø Sejauh mana
terdapat persesuaian antara pandangan feminis dan pandangan keagamaan terhadap
kedirian
Ø Bagaimana menjalin
interaksi yang paling menguntungkan antara yang satu dan yang lain?[1]
Baca Juga : Pendekatan Antropolis
[1]Peter Conolly
(ed.), Aneka Pendekatan Studi Agama, terj. Imam Khoiri (Yogyakarta: LKiS, cet.
I, Januari 2002), hlm. 63.
0 komentar:
Post a Comment