Ilustrasi Khawarij, s.republika.co.id |
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah Swt. atas segala nikmat yang diberikan, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tidak lupa kami mengucapkan banyak
terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Harapan
kami, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca juga sebagai wawasan keIslaman mengenai aliran-aliran teologi dalam
Islam.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Penyusun,
Yogyakarta
HALAMAN UTAMA
KATA
PENGANTAR
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Latar
Belakang Kelahiran Khawarij
2.2 Doktrin-doktrin
Pokok Khwarij
2.3 Perkembangan
Khawarij
BAB
III PENUTUP
3.1 Simpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam adalah agama yang rahmatan lil
'alamin, karena dibawa oleh Rasulullah Saw. Namun semenjak wafatnya
Rasulullah, terjadilah gejolak perpecahan umat Islam. Menurut Ahli Sejarah, ada
seorang yahudi bernama Abdullah bin Saba' yang mengaku muslim, menjadi pemicu
timbulnya fitnah pada masa Khalifah Ustman bin Affan yang pada puncak dari
pergolakan itu ialah terbunuhnya Khalifah Ustman bin Affan.
Pergolakan terus berlanjut hingga pada
masa pemilihan khalifah berikutnya yaitu Ali bin Abi Thalib dengan terjadinya
perang Jamal dan perang Shiffin hingga peristiwa Tahkim (abritrase).
Penyebab dari perpecahan tersebut tak lepas dari faktor intern yaitu politik
dari masing-masing suku pada masa itu, lalu yang menjadi faktor ekstern ialah
pengaruh pemikiran agama lain terhadap Islam, seperti Yahudi dan Nasrani. Hal
ini berpengaruh pada perkembangan tauhid, terutama lahir dan tumbuhnya
aliran-aliran Teologi dalam Islam.
Dalam hal ini kami akan membahas mengenai
aliran yang baru-baru muncul setelah peristiwa-peristiwa tersebut di atas yakni
khawarij.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
uraian di atas, dapat disusun rumusan sebagai berikut:
1. Bagaimana
Latar Belakang Lahirnya Aliran Khawarij?
2. Apa
Saja Doktrin-doktrin Pokok Khawarij?
3. Bagaimana
Perkembangan Khawarij?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan disusunnya makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui Latar Belakang Lahirnya Aliran Khawarij;
2. Untuik
mengetahui Doktrin-doktrin Pokok Khawarij;
3.
Untuk mengetahui
Perkembangan Khawarij.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Latar Belakang Kelahiran Khawarij
Kata Khawarij secara bahasa diambil
dari Bahasa Arab kharaja, secara harfiah berarti mereka yang keluar,
muncul, timbul, atau memberontak.[1]
Istilah khawarij adalah istilah umum yang
mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan
Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya karena kekecewaan mereka terhadap
sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dalam Perang Shiffin
(37 H/657 M). Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, berpusat di
daerah yang kini terletak di bagian negara Irak bagian selatan.
Kelompok khawarij pada mulanya memandang
Ali dan pasukannya berada pada pihak yang benar, karena Ali merupakan khalifah
yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada
pada pihak yang salah kaena memberontak kepada khalifah yang sah. Berdasarkan
estimasi khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu,
tetapi karena Ali terkena tipu daya licik ajakan damai Mu’awiyah, kemenangan
yang hampir diraih itu menjadi raib.[2]
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di
balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah, sehingga pada mulanya Ali menolak
permintaan itu. Akan tetapi, karena desakan pengikutnya, terutama ahli qurra’,
seperti al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki at-Tamimi, dan Zaid bin Husein
ath-Tha’i, dengan terpaksa Ali memerintahkan al-Asytar (Komandan pasukan Ali)
untuk menghentikan peperangan.[3]
Setelah menerima ajakan damai, Ali
bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)-nya,
tetapi oang-orang khawarij menolaknya dengan alasan bahwa Abdullah bin Abbas
adalah oang yang berasal dari kelompok Ali. Mereka lalu mengusulkan agar Ali
mengirim agar Abu Musa al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara
berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yaitu Ali diturunkan dari
jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, sementara Mu’awiyah dinobatkan
menjadi khalifah oleh delegasinya pula sebagai pengganti Ali, akhirnya
mengecewakan orang-orang khawarij. Sejak itulah, orang-orang khawarij membelot
dengan mengatakan, “Mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum
selain hukum yang ada pada sisi Allah.” Mengomentari perkartaan mereka, Ali menjawab,
“Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada
waktu itulah orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju
Hurura, sehingga khawarij disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang
mereka disebut dengan Syurah dan al-Mariqah.
Di Hurura, kelompok khawarij melanjutkan
perlawanan selain kepada Mu’awiyah juga kepada Ali. Di sana mereka mengangkat
seorang pimpinan definitif yang bernama Abdullah bin Sahab ar-Rasyibi.
Sebelumnya mereka dipandu Abdullah al-Kiwa untuk sampai ke Hurura.
Adapun mengenai sejarah persisnya khawarij
ini terlahir para ulama berbeda pendapat, seperti penjelasan berikut ini:
1. Bahwasanya
Khawarij muncul pada zaman Rasulullah Saw. Yaitu ketika seseorang yang dikenal
dengan nama Dzul Khuwaishiroh at- Tamimi mengatakan kepada Rasulullah Saw.
–yang ketika itu beliau sedang membagikan harta rampasan perang-, “Berlaku adil
lah wahai Rasulullah!”. Maka Rasulullah Saw. pun menjawab, “Celaka engkau,
siapa lagi yang akan berlaku adil kalau aku tidak berlaku adil”. Melihat hal
tersebut, Umar bin Khattab pun berkata, “Biarkan saya membunuhnya wahai
Rasulullah”. Rasulullah Saw. pun bersabda, “Biarkan dia! Sesungguhnya dia
memiliki pengikut yang sholat, kalian terasa remeh dibandingkan sholatnya,
puasa kalian terasa remeh dibandingkan dengan puasanya, mereka terlepas dari
agama sebagaimana anak panah yang terlepas dari busurnya ...”
Dalam riwayat lain
disebutkan, “Sesungguhnya akan lahir dari orang ini suatu kaum yang membaca
al-Qur’an tapi tidak sampai melewati kerongkongannya, mereka membunuh orang
Islam dan membiarkan para penyembah berhala, mereka terlepas dari islam
sebagaimana anak panah yang terlepas dari busurnya kalau aku menjumpai mereka
sungguh akan aku perangi mereka sebagaimana memerangi kaum ‘Ad.”[4]
2. Pendapat
lain, menyebutkan bahwa khawarij muncul pada zaman kekhilafahan Utsman bin
Affan, yaitu mereka para pemberontak yang mengepung rumah Utsman untuk kemudian
membunuh beliau radhiyallahu ‘anhu.[5]
3. Ada
juga yang mengatakan, khawarij muncul ketika mereka membelot dan keluar
(khuruj) dari pasukan Ali bin Abi Thalib ketika terjadi peristiwa tahkim antara
Ali dan Muawiyah radhiyallahu anhuma.[6]
2.2
Doktrin-doktrin Pokok Khwarij
Doktrin atau ajaran-ajaran pokok Khawarij
diantaranya adalah sebagai berikut[7]:
a) khalifah
atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam;
b) khalifah
tidak harus berasal dari keturunan orang Arab;
c) setiap
orang muslim berhak menjadi khalifah asal sudah memenuhi syarat;
d) khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezaliman;
e) khalifah sebelum
Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari
masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng;
f) khalifah
Ali juga sah, tetapi setelah terjadi arbitrase, ia dianggap menyeleweng;
g) Mu’awiyah
dan Amr bin al-Ash serta Abu Musa al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan
telah menjadi kafir;
h) pasukan
perang Jamal yang melawan Ali juga kafir;
i) seseorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, karenanya harus dibunuh. Mereka
menganggap bahwa seseorang muslim tidak lagi muslim (kafir) disebabkan tidak
mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir, dengan resiko ia menanggung
beban harus dilenyapkan pula;
j) setiap
muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau
bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al harb (negara musuh),
sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam dar al Islam (negara Islam);
k) seseorang
harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng;
l) adanya
wa'ad dan waid (orang yang baik harus masuk surga sedangkan yang jahat harus
masuk ke dalam neraka;
m) amar
ma'ruf nahi munkar;
n) memalingkan
ayat-ayat al-quran yang tampak mutasyabihat (samar);
o) al-Qur’an
adalah makhluk;
p) manusia
bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Apabila dianalisis secara mendalam,
doktrin yang dikembangkan kaum khawarij dapat dikategorikan ke dalam tiga
kategori, yaitu politik, teologi, dan sosial. Doktrin khawarij dari poin a
sampai dengan h dapat dikategorikan sebagai doktrin politik, sebab membicarakan
hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, khususnya tentang kepala
negara (khalifah).[8]
Adapun
doktrin-doktrin selanjutnya, yaitu dari poin k sampai p, dapat dikategorikan
sebagai doktrin teologis-sosial. Doktrin-doktrin ini memperlihatkan kesalehan
asli kelompok Khawarij, sehingga sebagian pengamat menganggap doktrin-doktrin
ini lebih mirip dengan doktrin Mu'tazilah, meskipun kebenaran adanya doktrin
ini dalam wacana kelompok khawarij masih patut dikaji lebih mendalam. Sebab
dapat diasumsikan bahwa orang-orang yang keras dalam pelaksanaan ajaran agama,
sebagaimana dilakukan kelompok khawarij, cenderung berwatak
tekstualis/skripturalis, sehingga menjadi fundamentalis. Kesan skripturalis dan
fundamentalis itu ternyata tidak tampak pada poin k sampai p. Apabila ternyata
doktrin teologis-sosial ini benar-benar merupakan doktrin khawarij, dapat
diprediksikan bahwa kelompok khawarij pada dasarnya merupakan orang-orang baik.
Hanya, keberadaan mereka sebagai kelompok minoritas penganut garis keras yang
aspirasinya dikucilkan dan diabaikan penguasa, ditambah oleh pola pikirnya yang
simplistis, telah menjadikan mereka bersikap ekstrim.[9]
2.3
Perkembangan Khawarij
Khawarij, sebagaimana telah dikemukakan,
telah menjadikan imamah/Khilafah/politik sebagai doktrin sentral yang memicu
timbulnya doktrin-doktrin teologis lainnya. Radikalitas yang melekat pada watak
dan perbuatan kelompok khawarij menyebabkan sangat rentan pada perpecahan, baik
secara internal kaum khawarij maupun secara eksternal dengan sesama kelompok
Islam lainnya. Para pengamat telah berbeda pendapat tentang beberapa banyak
perpecahan yang terjadi dalam tubuh kaum khawarij. Al- Baghdadi mengatakan
bahwa sekte ini telah pecah menjadi 20 subsekte. Harun mengatakan bahwa sekte
ini telah pecah menjadi 18 subsekte. Adapun al-Asfarayani, seperti dikutip
Baghdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.[10]
Terlepas dari beberapa banyak subsekte
pecahan khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa subsekte
khawarij yang besar ada 8 yaitu[11]:
a. Al-Muhakimah;
b. Al-Azriqah;
c. An-Najdat;
d. Al-Baihasiyah;
e. Al-Ajaridah;
f.
As-Saalabiyah;
g. Al-Abadiyah;
h. As-Sufriyah.
Semua
subsekte itu membicarakan persoalan hukum orang yang berbuat dosa besar, apakah
masih mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi tetap menjadi
primadona pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin yang lain hanya merupakan
pelengkap. Pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoritis,
Sehingga kriteria bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai mukmin atau
kafir tidak jelas. Hal ini menyebabkan seseorang –dalam kondisi tertentu– dapat
disebut mukmin sekaligus pada waktu yang bersamaan disebut sebagai kafir.
Tindakan kelompok khawarij di atas telah
merisaukan hati semua umat Islam saat itu. Sebab dengan cap kafir yang
diberikan salah satu subsekte tertentu khawarij, jiwa seseorang harus melayang,
meskipun oleh subsekte yang lain orang bersangkutan masih dikategorikan sebagai
mukmin, sehingga dikatakan bahwa jika seorang Yahudi atau Majusi masih lebih
berharga dibandingkan dengan jiwa seorang mukmin. Meskipun demikian, ada sekte
khawarij yang agak lunak, yaitu sekte Najdat dan Ibadiyah. Keduanya
membedakan antara kafir nikmat dan kafir agama. Kafir nikmat hanya melakukan
dosa dan tidak berterima kasih kepada Allah. Orang seperti ini, kata kedua
sekte di atas, tidak perlu dikucilkan dari masyarakat.
Semua aliran yang bersifat radikal, pada
perkembangan lebih lanjut dikategorikan sebagai aliran khawarij, selamat
terdapat indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini. Berkenaan dengan
persoalan ini, Harun mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat
dikategorikan sebagai aliran khawarij masa kini yaitu:
a. mudah
mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang itu
adalah penganut agama Islam;
b. Islam
yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan, sedangkan Islam
sebagaimana yang dipahami dan diamalkan golongan lain tidak benar;
c. orang-orang
Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali kepada Islam yang
sebenarnya, yaitu Islam seperti yang mereka pahami dan amalkan;
d. karena
pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, mereka
memilih Imam dari golongannya, yaitu Imam dalam arti pemuka agama dan pemuka
pemerintahan;
e. mereka
bersifat fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan
untuk mencapai tujuannya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Dari
pembahasan kami di atas, bahwa dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kelompok
khawarij lahir dari kekisruhan politik yang terjadi setelah mangkirnya khalifah Usman bin Affan,
yaitu terjadi perselisihan antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan
Muawiyah pada perang siffin;
2. Berdirinya
kelompok khawarij bukan hanya berdampak pada perbedaan politik, akan tetapi
juga berkembang pada permasalahan teologis yang memiliki perbedaan yang tidak
mungkin untuk disatukan;
3. Pemikiran-pemikiran
kelompok khawarij merupakan doktrin-dokrin yang bersifat ekstrim yang berkaitan
dengan persoalan-persoalan seperti tentang khalifah, fatwa kafir, dosa serta
iman dan ibadah;
3.2
Saran
Menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, kedepannya penyusun akan lebih fokus dan detail dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang
dapat di pertanggung jawabkan. Saran dan kritik serta tambahan sangat kami harapkan
guna memperbaiki kesalahan pada makalah yang telah kami susun ini.
DAFTAR PUSTAKA
Muniron. 2015. Ilmu Kalam: Sejarah, Metode, Ajaran
dan Analisis Perbandingan. Jember: STAIN Jember Press.
Rozak, Abdul dkk.
2014. Ilmu Kalam: Edisi Revisi. Bandung: CV Pustaka Setia
Pamungkas, Muhammad
Singgih. https://muslim.or.id/26706-mengenal-khawarij-1.html, diunduh pada
01 November 2017.
Baca Juga: Pemikiran Harun Nasution
[1] Abdul Rozak dan Rosihon
Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014) hlm. 63.
[2] Ibid, 64.
[4] Muhammad Singgih Pamungkas, https://muslim.or.id/26706-mengenal-khawarij-1.html
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid, 69.
0 komentar:
Post a Comment