Warga Negara, blogspot.com |
Dengan menyebut nama Allah swt. Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadiran-Nya yang telah melimpahkan
rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah
dengan judul “Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan”.
Makalah ini telah disusun semaksimal
mungkin serta telah mendapat bantuan dari berbagai pihak yang berguna untuk kelancaran
pembuatan makalah. Untuk itu, penulis menyampaikan banyak terima kasih pada
semua pihak yang telah berkontribusi baik secara langsung ataupun tidak
langsung dalam pembuatan makalah kami.
Terlepas dari semua itu penulis menyadari sepenuhnya
bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun isi serta
kelengkapannya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka menerima segala bentuk
kritik serta saran yang membangun dari pembaca sekalian. Akhir kata, semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian, Amiin.
Yogyakarta, 18 Maret 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
Masalah ........................................................................................... 1
1.3 Tujuan
Penulisan ............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................. 2
2.1
Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.................................................. 2
2.2 Istilah dan Difinisi Seputar Kewarganegaraan................................................ 3
BAB
III PENUTUP ......................................................................................................... 5
3.1
Kesimpulan ..................................................................................................... 5
3.2
Saran ............................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Setelah jatuhnya rezim Presiden Suharto pada 21 Mei
1998, perubahan Indonesia menjadi Negara demokrasi sangat dramatis. Indonesia
disebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia pada saat itu. Harus
diakui pada masa transisi atau masa pertumbuhan demokrasi juga menimbulkan
banyak masalah seperti semakin meningkatnya penyelesaian konflik dengan
cara-cara yang tidak demokratis yang akhirnya menyebabkan tindakan kekerasan
dan anarkisme.
Untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi, perlu
diadakan pengembangan kultur politik demokrasi terutama pada sektor pendidikan.
Salah satu pentingnya pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
sekaligus mengembangkan Civic Culture yang
mana merupakan pondasi dari Civil Society.
Pendidikan kewarganegaraan mencakup kajian dan pemhasan tentang
pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, dan hak kewajiban warga Negara.
Di beberapa daerah di barat seperti Amerika, Inggris
dan Australia sudah menerapkan progam pendidikan kewarganeraan dalam bagian
kurikulum sekolah. Mereka meyakini bahwa pemeliharaan tradisi demokrasi tidak
bisa diwariskan begitu saja, tetapi harus diajarkan, disosialisasikan, dan
diaktualisasikan kepada generasi muda.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa dasar hukum dari pendidikan kewarganegaraan?
2. Bagaimaana perkembangan pendidikan demokrasi di
Indonesia?
3. Apa sajakah definisi dan istilah-istilah seputar kewarganegaraan?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui dasar hukum pendidikan kewarganegaraan.
2. Mengertahui proses perkembangan pendidikan demokrasi
di Indonesia.
3. Mengetahui Istilah dan definisi dalam dunia
kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Prinsip adalah suatu asas atau dasar kebenaran yang
menjadi pokok dasar berfikir dan bertindak. Sedangkan kewarganegaraan adalah
hal-hal yang berhubungan dengan warga negara[1].
Jadi prinsip kewarganegaraan adalah asas-asas yang berhubungan dengan warga
negara.
Berdasarkan undang-undang No. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi
kurikulum setiap jenis dan jalur pendidikan wajib harus memuat (a) Pendidikan
Pancasila, (b) Pendidikan Kewarganegaran, (c) Pendidikan Agama. Dalam tingkat
perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan dalam tingkat perkuliahan
diwujudkan melalui matakuliah Pendidikan Kewiraan yang diterapakan dari UU No.
2/1989. Setelah perubahan politik dari era ototiter ke era demokrasi,
Pendidikan Kewarganegaraan melalui Pendidikan Kewiraan dianggap sudah tidak
relevan dengan semangat demokrasi dan reformasi. Jadi setelah lahirnya masa
Orde Baru Pendidikan Kewiraan digantikan dengan Pendidikan Kewargaan (Civic
Education).[2]
Upaya pergantian matakuliah Pendidikan
Keperwiraan menjadi Pendidikan Kewargaan tidak lepas dari peran serta kalangan
perguruan tinggi untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi yang relevan.
Dalam catatan historis Indonesia, kurikulum pendidikan nasional tentang
pendidikan demokrasi di Indonesia terus mengalami perkembangan dan perubahan
sebagai berikut :
1.
Civic
(1957-1962)
2.
Manipol
dan USDEK Pancasila dan UUD (1960 an)
3.
Pendidikan
Kemasyarakatan (1964)
4.
Pendidikan
Kewarganegaraan Negara (1968-1969)
5.
Pendidikan
Civics dan Hukum (1973)
6.
Pendidikan
Moral Panacasila (1975-1984)
7.
Filsafat
Pancasila (1970-sekarang)
8.
PPKN
(1994)
9.
Pendidikan
Kewiraan (1989-1990)
10. Pendidikan Kewargaan (2000-sekarang)[3]
Pergantian
nama dan istilah dalam pendidikan demokrasi di Indonesia menunjukkan adanya
suatu dinamika untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak bangku pelajar.
Yang patut disayangkan adanya distorsi atau penyelewengan hakikat pendidikan
kewarganegaraan. Banyak yang dimanfaatkan untuk kepentingan para penguasa yang
mana ingin mempertahankan kekuasaan dan mencitapkan status quo. Adanya kehadiran Pendidikan Kewargaraan pada masa
reformasi, diharapkan akan mampu mengantar bangsa Indonesia menciptakan negara
demokrasi, negara hukum, negara madani yang ideal bagi seluruh masyarakat. Maka
implementasi dan apresiasi Pendidikan Kewargaan harus diperhatikan terutama
dalam dunia pendidikan.
2.2 ISTILAH DAN DEFINISI SEPUTAR KEWARGANEGARAAN
Civics atau ilmu kewarganegaraana adalah ilmu yang
membicarakan hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan
perkumpulan-perkumpulan yang teroganisir, dan hubungan individu-individu dengan
negara. Civics merupakan salah satu cabang ilmu politik dan pada intinya
berhubungan dengan pemerintahan, hak dan kewajiban warga dalam sebuah negara.
Istilah lain yang hampir sama dengan
Civics adalah Citizenship yang berarti kewarganegaraan. Menurut Stanley E.
Diamond citizenship adalah sesuatu
yang berkenaan dengan aktivitas sekolah yang mempunyai dua lipatan, lebih
mengerucut lagi ia mencakup kelegalan status negara dan aktivitas yang
berhubungan dengan politik, organisasi pemerintahan, saham perusahaan, dan
tentang hak dan tanggung jawab. Gerakan Community
Civics yang dipelopori oleh W.A Dunn pada tahun 1907 adalah gerakan yang
bermula dari keinginan yang lebih funsgsional terhadap matakuliah bagi para
peserta didik dengan menghadapkan mereka pada lingkungan atau kehidupan
sehari-hari dalam hubungan ruang lingkup lokal, nasional, maupun
internasioanal. Gerakan lain yang memiliki alasan lahir yang sama dengan Community Civics adalah gerakan Civic Education atau bisa disebut Citizenship Education, dalam bahasa
Indonesia dapat diartikan sebagai pendidikan kewarganegaraan dan kewargaan. [4]
` Pendidikan kewargaan secara
substantif tidak mendidik generasi muda Indonesia menjadi warga negara yang
cerdas dan sadar akan hak dan kewajibanya dalam konteks kehidupan bermasyarakat
dan bernegara, melainkan juga membangun kesiapan warga negara untuk menjadi
warga global (dunia). Jadi cakupan Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif
lebih luas daripada Pendidikan Kewarganegaraan.
Pada tahun 1990 an Pendidikan
Kewargaan menemukan momentumnya dengan pemahaman yang berbeda-beda. Beberapa
ahli menyatakan bahwa pendidikan kewargaan diidentikan dengan dengan Pendidikan
Demokrasi dan dan Pendidikan HAM. Menurut Azyumardi Azra Pendidikan Demokrasi
secara substantif menyangkut sosialisasi, penyebarluasan dan aktualisasi
konsep, sistem, nilai, budaya, dan praktik demokrasi pendidikan. Sedangkan
Pendidikan HAM mengandung pengertian sebagai aktivitas mentransformasikan
nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran dan penghormatan , perlindungan, dan
penjaminan HAM sebagai suatu kodrat yang
dimiliki setiap manusia. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah
pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan
HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga
negara, proses demokrasi, dan hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan.[5]
Dengan adanya Civic Education diharapkan dapat
menolong peserta didik untuk mengetahui, memahami, dan dapat mengapresiasi
cita-cita nasioanal. Serta dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan
bertanggung jawab dalam berbagai masalah, baik masalah pribadi,masyarakat, dan
negara.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dasar-dasar hukum Pendidikan Kewargaraan sudah
ditetapkan sejak lama, dan dalam dinamikanya sering terjadi perubahan-perubahan
kurikulum,nama ataupun sistem dalam pendidikan kewargaan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk dikaji
karena didalamnya memuat bahasan masalah kebangsaan, kewarganegaraan,
demokrasi, HAM, dan masyarakat madani yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip
pendidikan demokratis dan humanis
3.2
SARAN
Sebagai
warga negara Indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan
apa saja yang ada dalam UUd 1945 dan Pancasila. Dengan adanya sistem pendidikan
Kewargaan harus membuat kita semangat dalam menempuh jalan pendidikan karena
kita merupakan generasi penerus bangsa yang harus mewujudkan cita-cita negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tim ICCE UIN Jakarta.2003. Demokrasi,Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.. ICCE
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kamus Besar
Bahasa Indonesia Offline
[2] Tim
ICCE UIN Jakarta.2003.
Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.. ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Halaman 3
0 komentar:
Post a Comment