Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan


Warga Negara, blogspot.com

            Dengan menyebut nama Allah swt. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadiran-Nya yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan”.
            Makalah ini telah disusun semaksimal mungkin serta telah mendapat bantuan dari berbagai pihak yang berguna untuk kelancaran pembuatan makalah. Untuk itu, penulis menyampaikan banyak terima kasih pada semua pihak yang telah berkontribusi baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam pembuatan makalah kami.
            Terlepas dari semua itu penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun isi serta kelengkapannya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka menerima segala bentuk kritik serta saran yang membangun dari pembaca sekalian. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian, Amiin.




Yogyakarta, 18 Maret 2018


Penyusun



DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ...................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah ........................................................................................... 1
1.3  Tujuan Penulisan ............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 2
2.1 Dasar Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.................................................. 2
2.2 Istilah dan Difinisi Seputar Kewarganegaraan................................................ 3

BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 5
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 5
3.2 Saran ............................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 6





BAB I

PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG
Setelah jatuhnya rezim Presiden Suharto pada 21 Mei 1998, perubahan Indonesia menjadi Negara demokrasi sangat dramatis. Indonesia disebut sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia pada saat itu. Harus diakui pada masa transisi atau masa pertumbuhan demokrasi juga menimbulkan banyak masalah seperti semakin meningkatnya penyelesaian konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis yang akhirnya menyebabkan tindakan kekerasan dan anarkisme.
Untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi, perlu diadakan pengembangan kultur politik demokrasi terutama pada sektor pendidikan. Salah satu pentingnya pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan sekaligus mengembangkan Civic Culture yang mana merupakan pondasi dari Civil Society. Pendidikan kewarganegaraan mencakup kajian dan pemhasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, dan hak kewajiban warga Negara.
Di beberapa daerah di barat seperti Amerika, Inggris dan Australia sudah menerapkan progam pendidikan kewarganeraan dalam bagian kurikulum sekolah. Mereka meyakini bahwa pemeliharaan tradisi demokrasi tidak bisa diwariskan begitu saja, tetapi harus diajarkan, disosialisasikan, dan diaktualisasikan kepada generasi muda.
1.2  RUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa dasar hukum dari pendidikan kewarganegaraan?
2.    Bagaimaana perkembangan pendidikan demokrasi di Indonesia?
3.    Apa sajakah definisi dan istilah-istilah seputar kewarganegaraan?


1.3  TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Mengetahui dasar hukum pendidikan kewarganegaraan.
2.    Mengertahui proses perkembangan pendidikan demokrasi di Indonesia.
3.    Mengetahui Istilah dan definisi dalam dunia kewarganegaraan




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
     Prinsip adalah suatu asas atau dasar kebenaran yang menjadi pokok dasar berfikir dan bertindak. Sedangkan kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warga negara[1]. Jadi prinsip kewarganegaraan adalah asas-asas yang berhubungan dengan warga negara.
     Berdasarkan undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur pendidikan wajib harus memuat (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Kewarganegaran, (c) Pendidikan Agama. Dalam tingkat perguruan tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan dalam tingkat perkuliahan diwujudkan melalui matakuliah Pendidikan Kewiraan yang diterapakan dari UU No. 2/1989. Setelah perubahan politik dari era ototiter ke era demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan melalui Pendidikan Kewiraan dianggap sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi dan reformasi. Jadi setelah lahirnya masa Orde Baru Pendidikan Kewiraan digantikan dengan Pendidikan Kewargaan (Civic Education).[2]
     Upaya pergantian matakuliah Pendidikan Keperwiraan menjadi Pendidikan Kewargaan tidak lepas dari peran serta kalangan perguruan tinggi untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi yang relevan. Dalam catatan historis Indonesia, kurikulum pendidikan nasional tentang pendidikan demokrasi di Indonesia terus mengalami perkembangan dan perubahan sebagai berikut :
1.      Civic (1957-1962)
2.      Manipol dan USDEK Pancasila dan UUD (1960 an)
3.      Pendidikan Kemasyarakatan (1964)
4.      Pendidikan Kewarganegaraan Negara (1968-1969)
5.      Pendidikan Civics dan Hukum (1973)
6.      Pendidikan Moral Panacasila (1975-1984)
7.      Filsafat Pancasila (1970-sekarang)
8.      PPKN (1994)
9.      Pendidikan Kewiraan (1989-1990)
10.  Pendidikan Kewargaan (2000-sekarang)[3]
Pergantian nama dan istilah dalam pendidikan demokrasi di Indonesia menunjukkan adanya suatu dinamika untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak bangku pelajar. Yang patut disayangkan adanya distorsi atau penyelewengan hakikat pendidikan kewarganegaraan. Banyak yang dimanfaatkan untuk kepentingan para penguasa yang mana ingin mempertahankan kekuasaan dan mencitapkan status quo. Adanya kehadiran Pendidikan Kewargaraan pada masa reformasi, diharapkan akan mampu mengantar bangsa Indonesia menciptakan negara demokrasi, negara hukum, negara madani yang ideal bagi seluruh masyarakat. Maka implementasi dan apresiasi Pendidikan Kewargaan harus diperhatikan terutama dalam dunia pendidikan.

2.2 ISTILAH DAN DEFINISI SEPUTAR KEWARGANEGARAAN
            Civics atau ilmu kewarganegaraana adalah ilmu yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan perkumpulan-perkumpulan yang teroganisir, dan hubungan individu-individu dengan negara.  Civics merupakan salah satu cabang ilmu politik dan pada intinya berhubungan dengan pemerintahan, hak dan kewajiban warga dalam sebuah negara.
            Istilah lain yang hampir sama dengan Civics adalah Citizenship yang berarti kewarganegaraan. Menurut Stanley E. Diamond citizenship adalah sesuatu yang berkenaan dengan aktivitas sekolah yang mempunyai dua lipatan, lebih mengerucut lagi ia mencakup kelegalan status negara dan aktivitas yang berhubungan dengan politik, organisasi pemerintahan, saham perusahaan, dan tentang hak dan tanggung jawab. Gerakan Community Civics yang dipelopori oleh W.A Dunn pada tahun 1907 adalah gerakan yang bermula dari keinginan yang lebih funsgsional terhadap matakuliah bagi para peserta didik dengan menghadapkan mereka pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungan ruang lingkup lokal, nasional, maupun internasioanal. Gerakan lain yang memiliki alasan lahir yang sama dengan Community Civics adalah gerakan Civic Education atau bisa disebut Citizenship Education, dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pendidikan kewarganegaraan dan kewargaan. [4]
`           Pendidikan kewargaan secara substantif tidak mendidik generasi muda Indonesia menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibanya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, melainkan juga membangun kesiapan warga negara untuk menjadi warga global (dunia). Jadi cakupan Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif lebih luas daripada Pendidikan Kewarganegaraan.
            Pada tahun 1990 an Pendidikan Kewargaan menemukan momentumnya dengan pemahaman yang berbeda-beda. Beberapa ahli menyatakan bahwa pendidikan kewargaan diidentikan dengan dengan Pendidikan Demokrasi dan dan Pendidikan HAM. Menurut Azyumardi Azra Pendidikan Demokrasi secara substantif menyangkut sosialisasi, penyebarluasan dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya, dan praktik demokrasi pendidikan. Sedangkan Pendidikan HAM mengandung pengertian sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran dan penghormatan , perlindungan, dan penjaminan HAM sebagai  suatu kodrat yang dimiliki setiap manusia. Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, dan hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan.[5]
 Dengan adanya Civic Education diharapkan dapat menolong peserta didik untuk mengetahui, memahami, dan dapat mengapresiasi cita-cita nasioanal. Serta dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai masalah, baik masalah pribadi,masyarakat, dan negara.    
BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Dasar-dasar hukum Pendidikan Kewargaraan sudah ditetapkan sejak lama, dan dalam dinamikanya sering terjadi perubahan-perubahan kurikulum,nama ataupun sistem dalam pendidikan kewargaan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk dikaji karena didalamnya memuat bahasan masalah kebangsaan, kewarganegaraan, demokrasi, HAM, dan masyarakat madani yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis

3.2    SARAN
     Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan apa saja yang ada dalam UUd 1945 dan Pancasila. Dengan adanya sistem pendidikan Kewargaan harus membuat kita semangat dalam menempuh jalan pendidikan karena kita merupakan generasi penerus bangsa yang harus mewujudkan cita-cita negara Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Tim ICCE UIN Jakarta.2003. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.. ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline



[1] KBBI Ofline, diakses pada tanggal 18 Maret 2018
[2] Tim ICCE UIN Jakarta.2003. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.. ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Halaman 3
[3] IBID, halaman 4
[4] IBID,halaman 5
[5] IBID,halaman 6-7

0 komentar:

Post a Comment