Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan, http://www.iki.or.id |
Puji syukur saya ucapkan kehadiran Allah SWT yang telah
melimpahkan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan
penuh pemahan diri saya sendiri dengan judul “Prinsip-prinsip kewarganegaraan :
Ruang lingkup, tujuan dan urgensinya” dengan sebagaiamana mestinya. Sholawat
serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW.
Makalah
ini telah disusun dengan semaksimal mungkin dan mendapat bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Terlepas
dari semua itu kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun isi dan kelengkapannya. Oleh karena itu, dengan
tangan terbuka saya menerima segala bentuk saran dan kritik dari pembaca agar
kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Yogyakarta, 19 Maret 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang.................................................................................................................. 4
2. Rumusan
Masalah............................................................................................................. 4
3. Tujuan
Penulisan............................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
1. Ruang
Lingkup Kewarganegaraan
2. Tujuan
Kewarganegaraan
3. Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB
III PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Kritik
dan Saran
3. Daftar
pustaka
BAB
II PEMBAHASAN
1. Ruang
lingkup
Kewarganegaraan
merupakan suatu hal yang wajib dimilki oleh setiap individu manusia yang
berdiam di suatu daerah. Mengingat sejarahnya, sejak Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 kehidupan masyarakat yang berdiam di Indonesia sudah
diatur ke dalam UU yaitu bagaimana sikap terhadap negara, memiliki kesadaran
dalam berbangsa dan bernegara, juga mengikuti norma-norma yang ada di
Indonesia. Selain itu, warga juga diberi haknya sebagai warna negara seperti
keamanan, mendapat pekerjaan dll. Adapun ruang lingkup kewarganegaraan yaitu :
Pertama,
Persatuan dan kesatuan bangsa, yakni mulai menyadari bahwa dalam kehidupan
sosial harus memahami keadaan sekitar yang penuh perbedaan, senantiasa selalu
rukun dan damai, mencintai lingkungan sekitar serta bangga akan negara
Indonesia dengan cara menjaga keutuhan Republik Indonesia, berpartisipasi dalam
bela negara dan selalu berfikir positif terhadap NKRI.
Kedua,
Norma, hukum dan peraturan-peraturan, yakni taat terhadap aturan-aturan yang
ada, hal ini meliputi tentang bagaimana sikap dalam berkeluarga, sekolah, dan
dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, sebagai warga bernegara juga senantiasa
menaati peraturan yang berlaku dalam ruang internasional.
Ketiga,
Hak asasi manusia, bahwa warna negara mempunyai hak yang harus didapatkan,
seperti mendapatkan jaminan hidup aman, hak untuk bekerja dan sebagainya.
Demikian sebagai warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan
serta ditaati seperti kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, penghormatan
atas perlindungan dan peradilan HAM nasional-intenasional.
Keempat,
Kesadaran hidup berbangsa dan bernegara, yakni memiliki sikap rasa memilki,
menjaga alam/lingkungan sekitar, gotong royong, kebebasan berpendapat,
menghargai keputusan bersama, juga tidak membedakan kedudukan sebagai warga
negara. Hal ini harus senantiasa timbul dalam diri masing-masing individu
supaya terciptanya keharmonisan dan juga mempermudah dalam menjalankan
keseluruhannya.
Kelima,
Konstitusi negara, yang meliputi proklamasi kemerdekaan, pancasila sebagai
dasar negara dan ideology bangsa serta nilai-nilainya sebagai sumber hukum dari
segala hukum yang berlaku di Indonesia. Mempunyai wawasan bahwa NKRI adalah
mulai dari sabang sampai merauke dan ketahanan nasional sebagai kondisi bangsa
untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam hal ini sebagai warga negara
harus senantiasa menjaga keutuhan konstitusi yang telah dibangun oleh pendahulu
dengan perjuangan yang keras dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
2. Tujuan
kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan berupaya memberikan semangat perjuangan kepada generasi muda
bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang
penuh tantangan. Untuk itu upaya yang dilakukan adalah dengan memahami tujuan
kewarganegaraan. Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu :
·
Untuk membekali individu dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga dengan
negara
·
Usaha untuk membentuk sikap dan perilaku
individu untuk menjadi warga yang sadar akan bela negara dan bertanggung jawab
serta memliki komitmen menjaga ketahanan negara
·
Berfikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·
Berperan aktif dalam membangun
masyarakat yang demokratis dengan berlandaskan nilai-nilai pancasila
·
Memiliki wawasan dan penghargaan
terhadap keragaman masyarakat Indonesia sehingga dapat berkomunikasi baik dalam
rangka memperkuat persatuan.
·
Berintergrasi dengan bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
komunikasi.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan seperti halnya di atas dengan menumbuhkan
wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memilki sikap dan
perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa yakni
pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung makna setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, kerakyatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan
sosial.
3. Urgensi
kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan warga dengan
negara. Setiap warga hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna
bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni. Dalam hal ini sangat diperlukan pendidikan tentang
pentingnya kewarganegaraan bagi kita sebagai mahasiswa untuk menahan laju arus
modernisasi zaman. Dengan ini perlu menumbuhkan kesadaran dari setiap individu
supaya dapat tercapainya cita-cita bangsa sejak dulu. Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting untuk dipelajari oleh setiap masyarakat. Di
Indonesia pendidikan kewarganegaraan diwajibkan di dalam UU. Pendidikan
kewarganegaraan berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan
professional yang memilki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, sekaligus
menjadi warga negera demokratis yang berkeadaban dan memilki daya saing.
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah imu yang mempelajari tentang bagaimana sikap sebagai
warga negara terhadap negara, menimbulkan rasa cinta tanah air, berpartisipasi
dalam mengisi kemerdekaan dan lain-lain. Yang meliputi ruang lingkup, tujuan
dan urgensi pendidkan kewarganegaraan untuk diketahui seluruh warga negara Indonesia.
Implementasi
dari pancasila juga tidak lepas untuk menjadi landasan utama bagi bangsa
Indonesia. Penerapan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila sangat membantu
pencapaian cita-cita bangsa yang didambakan oleh pejuang-pejuan kemerdekaan
Indonesia.
2. Kritik
dan saran
Sebagai
warga negara Indonesia khususnya kita sebagai mahasiswa hendaklah mengamalkan
nilai-nilai terbut Karena selain membantu mencapai cita-cita bangsa juga
membatu untuk kehidupan kita yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.Pd. 2014. Urgensi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Drs. H. Wirman Burhan, M.PKN. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan
UUD 1945, Jakarta: PT. RajaGrafindo.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Modal Bangsa
0 komentar:
Post a Comment