Prinsip - Prinsip Kewarganegaraan: Ruang Lingkup, Tujuan Dan Urgensinya

Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan, http://www.iki.or.id

          Puji syukur saya ucapkan kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan penuh pemahan diri saya sendiri dengan judul “Prinsip-prinsip kewarganegaraan : Ruang lingkup, tujuan dan urgensinya” dengan sebagaiamana mestinya. Sholawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW.
Makalah ini telah disusun dengan semaksimal mungkin dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Terlepas dari semua itu kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun isi dan kelengkapannya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka saya menerima segala bentuk saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, aamiin.



Yogyakarta, 19 Maret 2018

Penyusun

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang.................................................................................................................. 4
2.      Rumusan Masalah............................................................................................................. 4
3.      Tujuan Penulisan............................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
1. Ruang Lingkup Kewarganegaraan
2. Tujuan Kewarganegaraan
3. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan
2.      Kritik dan Saran
3.      Daftar pustaka

BAB II PEMBAHASAN
     1.      Ruang lingkup
Kewarganegaraan merupakan suatu hal yang wajib dimilki oleh setiap individu manusia yang berdiam di suatu daerah. Mengingat sejarahnya, sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 kehidupan masyarakat yang berdiam di Indonesia sudah diatur ke dalam UU yaitu bagaimana sikap terhadap negara, memiliki kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, juga mengikuti norma-norma yang ada di Indonesia. Selain itu, warga juga diberi haknya sebagai warna negara seperti keamanan, mendapat pekerjaan dll. Adapun ruang lingkup kewarganegaraan yaitu :
Pertama, Persatuan dan kesatuan bangsa, yakni mulai menyadari bahwa dalam kehidupan sosial harus memahami keadaan sekitar yang penuh perbedaan, senantiasa selalu rukun dan damai, mencintai lingkungan sekitar serta bangga akan negara Indonesia dengan cara menjaga keutuhan Republik Indonesia, berpartisipasi dalam bela negara dan selalu berfikir positif terhadap NKRI.
Kedua, Norma, hukum dan peraturan-peraturan, yakni taat terhadap aturan-aturan yang ada, hal ini meliputi tentang bagaimana sikap dalam berkeluarga, sekolah, dan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, sebagai warga bernegara juga senantiasa menaati peraturan yang berlaku dalam ruang internasional.
Ketiga, Hak asasi manusia, bahwa warna negara mempunyai hak yang harus didapatkan, seperti mendapatkan jaminan hidup aman, hak untuk bekerja dan sebagainya. Demikian sebagai warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan serta ditaati seperti kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, penghormatan atas perlindungan dan peradilan HAM nasional-intenasional.
Keempat, Kesadaran hidup berbangsa dan bernegara, yakni memiliki sikap rasa memilki, menjaga alam/lingkungan sekitar, gotong royong, kebebasan berpendapat, menghargai keputusan bersama, juga tidak membedakan kedudukan sebagai warga negara. Hal ini harus senantiasa timbul dalam diri masing-masing individu supaya terciptanya keharmonisan dan juga mempermudah dalam menjalankan keseluruhannya.
Kelima, Konstitusi negara, yang meliputi proklamasi kemerdekaan, pancasila sebagai dasar negara dan ideology bangsa serta nilai-nilainya sebagai sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Mempunyai wawasan bahwa NKRI adalah mulai dari sabang sampai merauke dan ketahanan nasional sebagai kondisi bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam hal ini sebagai warga negara harus senantiasa menjaga keutuhan konstitusi yang telah dibangun oleh pendahulu dengan perjuangan yang keras dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
      2.      Tujuan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan berupaya memberikan semangat perjuangan kepada generasi muda bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang penuh tantangan. Untuk itu upaya yang dilakukan adalah dengan memahami tujuan kewarganegaraan. Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu :
·         Untuk membekali individu dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga dengan negara
·         Usaha untuk membentuk sikap dan perilaku individu untuk menjadi warga yang sadar akan bela negara dan bertanggung jawab serta memliki komitmen menjaga ketahanan negara
·         Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·         Berperan aktif dalam membangun masyarakat yang demokratis dengan berlandaskan nilai-nilai pancasila
·         Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keragaman masyarakat Indonesia sehingga dapat berkomunikasi baik dalam rangka memperkuat persatuan.
·         Berintergrasi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan seperti halnya di atas dengan menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memilki sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa yakni pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung makna setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, kerakyatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
      3.      Urgensi kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan warga dengan negara. Setiap warga hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dalam hal ini sangat diperlukan pendidikan tentang pentingnya kewarganegaraan bagi kita sebagai mahasiswa untuk menahan laju arus modernisasi zaman. Dengan ini perlu menumbuhkan kesadaran dari setiap individu supaya dapat tercapainya cita-cita bangsa sejak dulu. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk dipelajari oleh setiap masyarakat. Di Indonesia pendidikan kewarganegaraan diwajibkan di dalam UU. Pendidikan kewarganegaraan berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan professional yang memilki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, sekaligus menjadi warga negera demokratis yang berkeadaban dan memilki daya saing.

BAB III PENUTUP   
      1.      Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan adalah imu yang mempelajari tentang bagaimana sikap sebagai warga negara terhadap negara, menimbulkan rasa cinta tanah air, berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan dan lain-lain. Yang meliputi ruang lingkup, tujuan dan urgensi pendidkan kewarganegaraan untuk diketahui seluruh warga negara Indonesia.
Implementasi dari pancasila juga tidak lepas untuk menjadi landasan utama bagi bangsa Indonesia. Penerapan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila sangat membantu pencapaian cita-cita bangsa yang didambakan oleh pejuang-pejuan kemerdekaan Indonesia.
      2.      Kritik dan saran
Sebagai warga negara Indonesia khususnya kita sebagai mahasiswa hendaklah mengamalkan nilai-nilai terbut Karena selain membantu mencapai cita-cita bangsa juga membatu untuk kehidupan kita yang akan datang.
  
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.Pd. 2014. Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Drs. H. Wirman Burhan, M.PKN. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: PT. RajaGrafindo.


0 komentar:

Post a Comment