Teori Terbentuknya Negara, satujam.com |
NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
I. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
II. Teori
terbentuknya Negara
a) Teori
hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya
manusia berkembangnya
b) Teori ketuhanan (islam + Kristen)
segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c) Teori
perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk
kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah
yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
III. Unsur-Unsur
Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki
oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara
ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur
konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan
dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari
negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan
hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil
negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri
tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan
5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat
saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara
tersebut memiliki ratusan juta penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah
suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak
bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang
berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum
menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara
adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Wilayah
merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia,
maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara
permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa
Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen.
Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan
kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa
memiliki tanah.
Wilayah adalah
batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara
meliputi sebagai berikut:
A) Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah daratan dengan
batas-batas tertentu dengan negara lain.
B) Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan
batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
C) Wilayah
udara/dirgantara
Batas-natas wilayah
laut adalah sebagai berikut:
I. Batas laut teritorial, ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan
itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari
garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan
garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah
dalam garis dasar disebut laut internal.
II. Batas zona bersebelahan,
ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut
jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
III. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil
laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk
mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini
bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
IV. Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara
yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang
bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional.
C. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan
negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang
Berdaulat
Pemerintahan
yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun
ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah
ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan
setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut,
yaitu:
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
b. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam
sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain
sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet
(Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk
mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif)
benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun
pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensiil yaitu:
•
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala
negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki
hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada
kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
c. Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem
pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang
bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
d. Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam
sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk
kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian
dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan
wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut
adalah partai komunis.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan
suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan
menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru. Kita ambil
contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh
Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara
defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat
mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto
diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de
facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain
dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau
akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara
lain akan menarik kembali pengakuannya.
b. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya.
Menurut
sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
•
Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku
untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa
waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
•
Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang
mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam
kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan
de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari
negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara
Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap
berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara
lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui
oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949,
PBB tahun 1950).
IV. Tipe-Tipe Negara Di Dunia
Tipe
negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya
dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe
negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini:
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe
negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara
Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara
hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut:
·
Tipe
negara hukum liberal.
·
Tipe
negara hukum formil.
·
Tipe
negara hukum materiel.
3. Tipe negara
Kemakmuran adalah Indahnya dunia ketika kita dapat
saling berbagi.
V. Pemerintah Dan Pemerintahan
Pemerintah,
secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang
atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan,
Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Dalam
ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit
dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk
organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan,
sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan
yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur
jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintahan,
secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat
aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih
simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah.
seperti
halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut
Prof. Ermana Suradinata, Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik
dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F
Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
·
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
·
Pemerintahan,
secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat
aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih
simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah.
·
Seperti halnya
pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut Prof.
Ermana Suradinata, Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam
menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong
gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim.
2008. LKS UNSUR Kenegaraan untuk umum. Bandung: Gema Ilmu.
Rofi, Aang Witarsa.
2007. Pemerintahan Kewarganegaraan untuk umum. Bogor: Regina.
Sujiyanto dkk.
Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk umum. Bekasi: Ganesa Exact
Share This
0 komentar:
Post a Comment