Puji syukur kami ucapkan kepada Allah swt yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah dan inayahNya sehingga makalah dengan tema Hukum yang Berlaku Pada
Masyarakat Muslim Pada Zaman Negar Bangsa
ini dapat tersusun dengan lancar.
Atas dukungan moral maupun materi yang diberikan dalam penyusunan
makalah ini, maka kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak Dr. H.
Hamim Ilyas, MA selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Sejarah Hukum Islam..
2.
Teman-teman
Prodi Hukum Ekonomi Syariah kelas A.
Harapan kami semoga makalah yang kami susun ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami susun ini
masih terdapat kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.
Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik
yang membangun dari pembaca agar kami dapat menyempurnakan makalah ini.
Yogyakarta,
Mei 2018
PENYUSUN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN .............................................................................. iii
1.1
LATAR BELAKANG .......................................................................
1.2. RUMUSAN MASALAH ..................................................................
1.3.
TUJUAN PENULISAN ....................................................................
BAB II
PEMBAHASAN ...............................................................................
2.1. HUKUM ....................................................................................................
2.2. NEGARA BANGSA ........................................................................
2.3. HUKUM DI INDONESIA ..............................................................
BAB III PENUTUP
........................................................................................
3.1.
KESIMPULAN .................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hukum di indonesia merupakan
campuaran dari hukum Eropa, hukum Agama dan Hukum Adat. Sebagin besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan denga sebutan Hindia Belanda. Karena sebagian besar penduduk
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
digunakan terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu
di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan masyarakat setempat dan budaya yang berada di wilayah Nusantara.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian hukum ?
b. Sumber hukum menurut para tokoh ?
c. Fungsi hukum ?
d. Pengertian negara bangsa ?
e. Ciri Negara Bangsa ?
f. Apa saja hokum yang berlaku di Indonesia?
g. Sumber hukum pada masa Reformasi ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
a. Mengetahui dan memahami apa itu hukum
b. Mengetahui dan memahami sumber sumber hukum
c. Mengetahui dan memahami fungsi hukum
d. Mengetahui dan memahami apa itu Negara Bangsa
e. Mengetahui dan memahami ciri-ciri Negara Bangsa
f. Mengetahui hokum-hukum yang berlaku di Indonesia.
g. Mengetahui dan memahami sumber hukum pada masa Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hukum
A. Pengertian hukum
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis
Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur
manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu
bereaksi terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu
yang tidak dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama
ditujukan terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan
tindakan paksa. Pengertian ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37).
Van Doorn, sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo
(2007 : 4) mengutarakan bahwa:
“Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi
manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan baginya.
Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang
mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
John Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris
yang dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan
perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang
kedaulatan.
Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk
berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan
mempunyai kekuasaan. Jadi hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin
beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa
bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu perintah, sanksi,
kewajiban dan kedaulatan.
Pendapat Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka
ilmu sejarah hukum dari Jerman mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan
dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist).
Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan
dari pembentuk undang-undang. Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007
: 38-39). Pendapat Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto
(2007 : 41) mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk
mencapai tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk
mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat
dimana mereka menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang
dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial. Hestu Cipto
Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut
kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu
tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang
akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian
antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu
tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
B. Sumber hukum menurut para tokoh
Sebagai gambaran, Sudiman
Kartohadiprodjo memberi contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda
sebagai berikut:8
1.
Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own
members. Universal law is the law of nature” ( hukum tertentu adalah sebuah
hukum yang setiap yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya
kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2.
Grotius: “Law is a rule
of moral action obliging to that which is right”(hukum adalah sebuah aturan
tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3.
Hobbes: “Where as law,
properly is the word of him, that by right had command over others”(Pada
dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah
memerintah pada yang lain).
4.
Philip S. James: “Law
is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and
enforced among the members of a given state” (hukum adalah tubuh bagi aturan
agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan
dipaksakan terhadap ahli dari sebuah Negara).
5.
Immanuel Kant:“Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
C. Fungsi hukum
Fungsi hukum secara umum adalah :
1.
Hukum berfungsi
untuk melindungi kepentingan manusia;
2.
Hukum berfungsi
sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
3.
Hukum berfungsi
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
4.
Hukum berfungsi
sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
5.
Sebagai alat
kritik (fungsi kritis); dan
6.
Hukum berfungsi
untuk menyelesaikan pertikaian
2.2. Negara bangsa
A. Pengertian negara bangsa
Negara bangsa adalah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh
pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa
menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. “negara” (negeri) adalah
entitas politik dan geopolitik, manakala “bangsa” adalah entitas budaya
dan/atau etnik. Istilah negara bangsan menandakan bahwa keduanya adalah sama,
dan ini membedakannya dengan bentuk kenegaraan yang lain, yang telah ada
sebelumnya. Pengertian negara bangsa ini menandakan bahwa rakyatnya bersatu
untuk satu bahasa, budaya dan nilai. Ciri-ciri ini bukan ciri-ciri yang telah
ada sebelumnya. Sebuah dunia dengan negara-negara bangsa juga akan melaksanakan
tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri dan otonomi bagi setiap bangsa, yang
menjadi fokus utama paham nasionalisme.
B. Ciri Negara Bangsa
1.
Negara :
·
wilayah yang
mempunyai penduduk, sempadan dan pemerintah
·
institusi
pemerintahan yang tersusun
2.
Bamgsa :
·
Sekumpulan
manusia menetap di sesebuah wilayah
·
Mempunyai
persamaan bahasa, adat resam, kesenian, pengalaman sejarah
·
Melahirkan
perasaan bersatu padu dalam kalangan rakyat berbilang kaum
2.3.
Hukum di
Indonesia
A.
Hukum yang
berlaku di Indonesia
1.
Masa sebelum
orde lama
B.
Sumber hukum
pada masa Reformasi
Era Reformasi
di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto
mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Salah satu latar belakang jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu
terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan
semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan
Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang
dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998
yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa
pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam
maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari
jabatannya.
Beberapa
langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian
kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun
begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya,
namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi
Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap.
Pada pemilu
tahun 1999, Abdurrahman Wahid terpilih sebgai Presiden keempat RI. Dalam
pemerintahanya banyak diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin
berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman
Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum
secara langsung untuk pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah
Presiden SBY yang kemudia juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari
sektor hukum yang terjadi pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
Jadi, sejarah hukum pada zaman
reformasi ini lebih ditekankan pada tereliminasi posisi ABRI di DPR, DPD
menggantikan Utusan Daerah dan Utusan golongan, Terbentuknya multi partai
politik, Terealisasinya penyelenggaraan otonomi daerah yang dititik beratkan
pada daerah Tk. II, MPR hanya sebagai forum pertemuan antara DPD dan DPR,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung serta Terbentuknya lembaga hukum
yang baru seperti MK, KPK dan KY. Akan tetapi persoalan hukum yang lain yang
mesti harus disempurnakan kembali yaitu biaya demokrasi masih terlalu mahal,
Terjadi korupsi merajalela dimana-mana, Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat
terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3 dari anggota DPR, maka dalam voting
“one man one voute”, tdk ada keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan hukum belum mencerminkan jiwa reformasi
(terutama para aparat penegak hukum
masih ada yang bermental korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis
pada Bottom up, belum menunjukkan hasil yang maksimal.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari pemerintah dan
bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang
bertujuan untuk mengatur kepentingan bermasyarakat.Di dalam hukum terdapat
sumber-sumber hukum yang berasal dari pendapat ahli ahli hukum dan hukum
memiliki fungsi fungsi umum.
Sedangkan Negara bangsa adalah wilayah dan sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu,beberapa budaya yangsama ,mitos leluhur yang sama.
Hukum dan negara bangsa sangat berkaitan dengan terbentuknya hukum
di Indonesia pada masa sebelum orde lama,yang sempat berubah sumber nya pada
saat Reformasi. Pada reformasi ini sumber hukum di Indonesia banyak di ubah
oleh BJ Habibie.
0 komentar:
Post a Comment