Hukum Yang Berlaku Bagi Masyarakat Muslim Pada Zaman Negara Bangsa


Hukum Yang Berlaku Bagi Masyarakat Muslim Pada Zaman Negara Bangsa, blogspot.com

Puji syukur kami ucapkan kepada Allah swt yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayahNya sehingga makalah dengan tema Hukum yang Berlaku Pada Masyarakat Muslim Pada Zaman Negar Bangsa  ini dapat tersusun dengan lancar.
                        Atas dukungan moral maupun materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Bapak Dr. H. Hamim Ilyas, MA selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Sejarah Hukum Islam..
2.      Teman-teman Prodi Hukum Ekonomi Syariah kelas A.
Harapan kami semoga makalah yang kami susun ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami susun ini masih terdapat kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar kami dapat menyempurnakan makalah ini.


Yogyakarta, Mei 2018

PENYUSUN


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................  i

DAFTAR ISI ................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................  iii
1.1 LATAR BELAKANG .......................................................................
1.2. RUMUSAN MASALAH ..................................................................
1.3. TUJUAN PENULISAN ....................................................................
BAB II PEMBAHASAN  ...............................................................................
2.1. HUKUM ....................................................................................................
2.2. NEGARA BANGSA ........................................................................
2.3. HUKUM DI INDONESIA ..............................................................
BAB III PENUTUP ........................................................................................
3.1. KESIMPULAN .................................................................................









BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hukum di indonesia merupakan campuaran dari hukum Eropa, hukum Agama dan Hukum Adat. Sebagin besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan denga sebutan Hindia Belanda. Karena sebagian besar penduduk Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak digunakan terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang merupakan penerusan dari aturan-aturan masyarakat setempat dan budaya yang berada di wilayah Nusantara.

1.2 RUMUSAN MASALAH
a. Pengertian hukum ?
b. Sumber hukum menurut para tokoh ?
c. Fungsi hukum ?
d. Pengertian negara bangsa ?
e. Ciri Negara Bangsa ?
f. Apa saja hokum yang berlaku di Indonesia?
g. Sumber hukum pada masa Reformasi ?

1.3 TUJUAN PENULISAN
a. Mengetahui dan memahami apa itu hukum
b. Mengetahui dan memahami sumber sumber hukum
c. Mengetahui dan memahami fungsi hukum
d. Mengetahui dan memahami apa itu Negara Bangsa
e. Mengetahui dan memahami ciri-ciri Negara Bangsa
f. Mengetahui hokum-hukum yang berlaku di Indonesia.
g. Mengetahui dan memahami sumber hukum pada masa Reformasi


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hukum
A. Pengertian hukum
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan paksa. Pengertian ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37).
Van Doorn, sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4) mengutarakan bahwa:
“Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
John Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris yang dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan.
Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Jadi hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Pendapat Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist).
Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang. Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39). Pendapat Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 41) mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial. Hestu Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.

B. Sumber hukum menurut para tokoh
Sebagai gambaran, Sudiman Kartohadiprodjo memberi contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:8
1.      Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” ( hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2.      Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right”(hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3.      Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”(Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4.      Philip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah Negara).
5.      Immanuel Kant:“Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini  kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

C. Fungsi hukum
Fungsi hukum secara umum adalah       :
1.      Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
2.      Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
3.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
4.      Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
5.      Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
6.      Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian


2.2. Negara bangsa
A. Pengertian negara bangsa
Negara bangsa adalah satu konsep atau bentuk kenegaraan yang memperoleh pengesahan politiknya dengan menjadi sebuah entitas berdaulat bagi bangsa menjadi sebagai sebuah unit wilayah yang berdaulat. “negara” (negeri) adalah entitas politik dan geopolitik, manakala “bangsa” adalah entitas budaya dan/atau etnik. Istilah negara bangsan menandakan bahwa keduanya adalah sama, dan ini membedakannya dengan bentuk kenegaraan yang lain, yang telah ada sebelumnya. Pengertian negara bangsa ini menandakan bahwa rakyatnya bersatu untuk satu bahasa, budaya dan nilai. Ciri-ciri ini bukan ciri-ciri yang telah ada sebelumnya. Sebuah dunia dengan negara-negara bangsa juga akan melaksanakan tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri dan otonomi bagi setiap bangsa, yang menjadi fokus utama paham nasionalisme.  
B. Ciri Negara Bangsa
1.      Negara :
·         wilayah yang mempunyai penduduk, sempadan dan pemerintah
·         institusi pemerintahan yang tersusun
2.      Bamgsa           :
·         Sekumpulan manusia menetap di sesebuah wilayah
·         Mempunyai persamaan bahasa, adat resam, kesenian, pengalaman sejarah
·         Melahirkan perasaan bersatu padu dalam kalangan rakyat berbilang kaum

2.3.       Hukum di Indonesia

A.    Hukum yang berlaku di Indonesia
1.      Masa sebelum orde lama

B.     Sumber hukum pada masa Reformasi
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Salah satu latar belakang jatuhnya Pemerintahan Presiden Soeharto ini, yaitu terjadinya krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap.
Pada pemilu tahun 1999, Abdurrahman Wahid terpilih sebgai Presiden keempat RI. Dalam pemerintahanya banyak diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Selanjunya pada tahun 2004, Pemilihan umum secara langsung untuk pertama kalinya dilakukan dan yang terpilih ialah Presiden SBY yang kemudia juga terpelih untuk kedua kalinya. Perbaikan dari sektor hukum yang terjadi pada masa ini juga tidak terlalu memuaskan.
Jadi, sejarah hukum pada zaman reformasi ini lebih ditekankan pada tereliminasi posisi ABRI di DPR, DPD menggantikan Utusan Daerah dan Utusan golongan, Terbentuknya multi partai politik, Terealisasinya penyelenggaraan otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah Tk. II, MPR hanya sebagai forum pertemuan antara DPD dan DPR, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung serta Terbentuknya lembaga hukum yang baru seperti MK, KPK dan KY. Akan tetapi persoalan hukum yang lain yang mesti harus disempurnakan kembali yaitu biaya demokrasi masih terlalu mahal, Terjadi korupsi merajalela dimana-mana, Fungsi DPD sebagai wakil daerah sangat terbatas, karena hanya beranggotakan 1/3 dari anggota DPR, maka dalam voting “one man one voute”, tdk ada keseimbangan dengan anggota DPR, Penegakan  hukum belum mencerminkan jiwa reformasi (terutama para aparat  penegak hukum masih ada yang bermental korup) serta Pelaksanaan otonomi daerah yang berbasis pada Bottom up, belum menunjukkan hasil yang maksimal.

BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari pemerintah dan bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur kepentingan bermasyarakat.Di dalam hukum terdapat sumber-sumber hukum yang berasal dari pendapat ahli ahli hukum dan hukum memiliki fungsi fungsi umum.
Sedangkan Negara bangsa adalah wilayah dan sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,beberapa budaya yangsama ,mitos leluhur yang sama.
Hukum dan negara bangsa sangat berkaitan dengan terbentuknya hukum di Indonesia pada masa sebelum orde lama,yang sempat berubah sumber nya pada saat Reformasi. Pada reformasi ini sumber hukum di Indonesia banyak di ubah oleh BJ Habibie.


0 komentar:

Post a Comment