Mekanisme pemantauan HAM (HAk Asasi Manusia) regional kawasan Amrika dan Asia, http://cdn2.tstatic.net |
Ø
Kawasan Amerika
Sistem
Hak Asasi Manusia Antar-Amerika mempunyai dua mekanisme pelaksanaan, yakni
Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar
Asia. Dalam beberapa hal kedua institusi ini memiliki fungsi yang sejajar.
Komisi
Hak Asasi Manusia Antar-Amerika dibentuk oleh Negara- Negara Amerika pada 1960.
Komisi tersebut diberi mandat yang luas yaitu menyiapkan laporan, membuat
rekomendasi, dan menjalankan penelitian mengenai negara-negara tertentu.
Beberapa tahun kemudian Komisi itu diberi kuasa untuk menerima dan bertindak
terhadap petisi perorangan, tetapi mandatnya terbatas pada hak-hak tertentu
yang diproklamasikan dalam Deklarasi Amerika. Diterimanya Konvensi Hak Asasi
Manusia Amerika pada 20 November 1969 memperkuat Yurisdiksi Komisi. Dengan
berlakunya pada 18 Juli 1978, Konvensi memberi Komisi dua tugas yang terpisah
yaitu pertama sebagai badan yang didasarkan pada piagam dan yang kedua
sebagai badan yang didasarkan pada perjanjian internasional. Bagian
mana yang akan dipakai Komisi bergantung pada apakah negara yang
bersangkutan telah atau belum meratifikasi Konvensi. Kebanyakan negara
Kawasan Amerika, kecuali Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Karibia
yang lebih kecil telah meratifikasi Konvensi tersebut.
Komisi
Hak Asasi Manusia Antar-Amerika berkedudukan di Washington D.C. di Amerika
Serikat dan terdiri dari tujuh ahli independen yang dipilih oleh Organisasi
Negara-Negara Amerika. Pasal 41 Konvensi menetapkan mandat dan fungsi Komisi,
yang peran utamanya adalah pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tugas
ini dapat dicapai melalui cara-cara berikut yaitu pengembangan kesadaran hak
asasi manusia, penyampaian rekomendasi kepada negara-negara anggota, persiapan
penelitian dan laporan dengan meminta pemerintah-pemerintah untuk memberi
informasi, menanggapi pertanyaan-pertanyaan hak asasi manusia yang diajukan
oleh Negara-Negara Pihak, mengambil tindakan terhadap petisi-petisi dan
menyampaikan laporan setiap tahun kepada Organisasi Negara-Negara Amerika.
Mandat
Komisi yang luas itu membuka pendirian Institusi Hak Asasi Manusia
Antar-Amerika pada tahun 1980 di Kosta Rika, suatu institusi mandiri yang
bertugas memajukan penghormatan hak asasi manusia melalui pelatihan, pengkajian
dan pendokumentasian.
Konvensi
memberi kuasa kepada Komisi untuk bertindak terhadap petisi individual dan
petisi negara. Persyaratan bagi pembahasan komunikasi antar negara adalah bahwa
kedua negara telah mengakui wewenang Komisi (pengaturan fakultatif), (lihat
Pasal 45). Dengan meratifikasi Konvensi, suatu negara dengan sendirinya
mengakui wewenang Komisi untuk membahas petisi-petisi individual (lihat Pasal
44). Meskipun hal untuk mengajukan petisi individual telah banyak digunakan,
petisi antarnegara sampai saat ini belum digunakan. Sebelum suatu kasus dapat
diperiksa mengenai kemanfaatannya, kasus itu harus dinilai mengenai persyaratan
dapat diterimanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46.
Jika
pihak tersebut gagal menyelesaikan kasus itu, Pasal 50 mengharuskan Komisi
membuat laporan yang menyatakan fakta kasus yang bersangkutan dan
kesimpulannya. Laporan akan memberikan dasar bagi pemungutan suara dalam Komisi
tentang ”pendapat dan kesimpulan”, dan rekomendasi kepada negara tentang
tindakan yang harus diambil. Meskipun pendapat dan kesimpulan Komisi tidak
mengikat secara hukum, bagaimanapun pendapat dan rekomendasi itu mempunyai
bobot yang signifikan.
Komunikasi
individual yang ditujukan terhadap negara yang belum meratifikasi Konvensi
dibahas menurut sistem lama berdasarkan Deklarasi. Prosedur ini agak berbeda.
Dalam hal ini, laporan Komisi disampaikan kepada Majelis Umum Organisasi
Negara-Negara Amerika, yang sekarang ini sayangnya tidak banyak memberi perhatian
untuk menindaklanjuti pengaduanpengaduan tersebut. Ketika membahas petisi,
dalam beberapa kesempatan, Komisi mengadakan kontak dengan Pengadilan
Antar-Amerika. Komisi dapat merujuk kepada Pengadilan menurut Pasal 51 dan
Pasal 61.
Pengadilan
Hak Asasi Manusia Antar-Amerika berkedudukan di San Jose, Kosta Rika dan
terdiri dari tujuh ahli independen yang dipilih oleh Organisasi Negara-Negara
Amerika. Pasal 62 memberi wewenang kepada Pengadilan untuk hanya berurusan
dengan negara-negara yang telah mengakui Yurisdiksinya. Agar Pengadilan dapat
memeriksa suatu perkara, Pasal 61 mensyaratkan bahwa Komisi telah membahasnya.
Dalam memeriksa perkara, Pengadilan perlu mempertimbangkan kriteria yang sama
bagi diterimanya pengaduan seperti halnya Komisi Pengadilan tidak hanya
menentukan, apakah terdapat pelanggaran atau tidak melainkan juga karena
konsekuensi apakah yang harus ditanggung para pihak karena pelanggaran itu.
Kebanyakan hukuman berbentuk kompensasi ekonomi pada korban (lihat Pasal 63
ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2).
Meskipun
dalam arti sempit, putusan hanya mengikat secara hokum para pihak yang
terlibat, putusan pengadilan mempunyai arti sangat penting bagi penafsiran
ketentuan-ketentuan dalam Konvensi. Di samping itu, putusan-putusan dipelajari dalam
hubungannya dengan rezim hak asasi manusia yang lain, terutama putusan-putusan
tentang tanggung jawab negara pada hilangnya orang.
Tidak
seperti beberapa mekanisme pelaksanaan yang lain, Pengadilan Antar-Amerika
diberi wewenang untuk mengambil tindakan sementara (lihat Pasal 63 ayat (2)).
Tindakan demikian dapat diambil dalam kasus-kasus yang diperiksa oleh
Pengadilan atau dalam kasus-kasus yang dibahas oleh Komisi, atas permintaan
badan ini. Tindakan sementara diperlukan untuk mencegah kerugian yang tidak
bisa diperbaiki dan mengenai kasus-kasus yang sangat gawat dan mendesak.
Pengadilan
dikuasakan untuk membuat pendapat yang bersifat nasihat (advisory opinion)
bukan hanya yang berkenaan dengan penafsiran Konvensi, melainkan mengenai
perjanjian internasional lainnya yang relevan yang telah diratifikasi oleh para
pihak tersebut (lihat Pasal 64), cukup banyak pernyataan demikian telah dibuat.
Meskipun pendapat yang bersifat nasihat ini tidak mengikat secara hukum,
pendapat Pengadilan tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi
negara-negara yang bersangkutan dan bagi perlindungan yang diberikan oleh
Konvensi secara keseluruhan.
v Kawasan Asia
Deklarasi
dan Program Aksi Wina, yang ditetapkan oleh Konferensi Dunia tentang Hak Asasi
Manusia yang dilaksanakan di Wina pada 14 hingga 35 Juni 1993, menyatakan, Inter
Alia, bahwa ia “menyatakan kembali kebutuhan untuk mempertimbangkan
kemungkinan membentuk pengaturan regional dan sub-regional bagi promosi dan
perlindungan hak asasi manusia di mana pengaturan-pengaturan itu belum ada.
Dalam
kerangka Deklarasi dan Program Aksi Wina yang dirujuk di atas, pada tingkat
sub-regional, yakni di sub wilayah Asia Tenggara, Perhimpunan Negara-Negara
Asia Tenggara (ASEAN), yang didirikan pada 1967, menyatakan dalam Komunike
Bersama Pertemuan Menteri-Menteri ASEAN yang ke-26 di Singapura pada 23-24 Juli
1993 bahwa menteri-menteri luar negeri mereka “sepakat bahwa ASEAN sebaiknya
mempertimbangkan juga pembentukan sebuah mekanisme regional yang sesuai tentang
hak asasi manusia”. Pada waktu itu, ASEAN terdiri dari enam negara anggota,
yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Bagi ASEAN, ini adalah sebuah keputusan yang penting secara politik, karena untuk
pertama kali sejak pendiriannya pada 1967 negara-negara anggota ASEAN menekankan
pentingnya sebuah kerjasama sub regional bagi promosi dan perlindungan hak
asasi manusia, dan bahkan lebih penting lagi, paling tidak secara prinsip, kemungkinan
pembentukan sebuah mekanisme hak asasi manusia yang sesuai pada tingkat sub
regional dengan melibatkan negara-negara ASEAN.
0 komentar:
Post a Comment