Mekanisme pemantauan HAM (HAk Asasi Manusia) regional kawasan Amrika dan Asia

Mekanisme pemantauan HAM (HAk Asasi Manusia) regional kawasan Amrika dan Asia, http://cdn2.tstatic.net


Ø  Kawasan Amerika
Sistem Hak Asasi Manusia Antar-Amerika mempunyai dua mekanisme pelaksanaan, yakni Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar Asia. Dalam beberapa hal kedua institusi ini memiliki fungsi yang sejajar.

Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika dibentuk oleh Negara- Negara Amerika pada 1960. Komisi tersebut diberi mandat yang luas yaitu menyiapkan laporan, membuat rekomendasi, dan menjalankan penelitian mengenai negara-negara tertentu. Beberapa tahun kemudian Komisi itu diberi kuasa untuk menerima dan bertindak terhadap petisi perorangan, tetapi mandatnya terbatas pada hak-hak tertentu yang diproklamasikan dalam Deklarasi Amerika. Diterimanya Konvensi Hak Asasi Manusia Amerika pada 20 November 1969 memperkuat Yurisdiksi Komisi. Dengan berlakunya pada 18 Juli 1978, Konvensi memberi Komisi dua tugas yang terpisah yaitu pertama sebagai badan yang didasarkan pada piagam dan yang kedua sebagai badan yang didasarkan pada perjanjian internasional. Bagian mana yang akan dipakai Komisi bergantung pada apakah negara yang bersangkutan telah atau belum meratifikasi Konvensi. Kebanyakan negara Kawasan Amerika, kecuali Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Karibia yang lebih kecil telah meratifikasi Konvensi tersebut.

Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika berkedudukan di Washington D.C. di Amerika Serikat dan terdiri dari tujuh ahli independen yang dipilih oleh Organisasi Negara-Negara Amerika. Pasal 41 Konvensi menetapkan mandat dan fungsi Komisi, yang peran utamanya adalah pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tugas ini dapat dicapai melalui cara-cara berikut yaitu pengembangan kesadaran hak asasi manusia, penyampaian rekomendasi kepada negara-negara anggota, persiapan penelitian dan laporan dengan meminta pemerintah-pemerintah untuk memberi informasi, menanggapi pertanyaan-pertanyaan hak asasi manusia yang diajukan oleh Negara-Negara Pihak, mengambil tindakan terhadap petisi-petisi dan menyampaikan laporan setiap tahun kepada Organisasi Negara-Negara Amerika.

Mandat Komisi yang luas itu membuka pendirian Institusi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika pada tahun 1980 di Kosta Rika, suatu institusi mandiri yang bertugas memajukan penghormatan hak asasi manusia melalui pelatihan, pengkajian dan pendokumentasian.

Konvensi memberi kuasa kepada Komisi untuk bertindak terhadap petisi individual dan petisi negara. Persyaratan bagi pembahasan komunikasi antar negara adalah bahwa kedua negara telah mengakui wewenang Komisi (pengaturan fakultatif), (lihat Pasal 45). Dengan meratifikasi Konvensi, suatu negara dengan sendirinya mengakui wewenang Komisi untuk membahas petisi-petisi individual (lihat Pasal 44). Meskipun hal untuk mengajukan petisi individual telah banyak digunakan, petisi antarnegara sampai saat ini belum digunakan. Sebelum suatu kasus dapat diperiksa mengenai kemanfaatannya, kasus itu harus dinilai mengenai persyaratan dapat diterimanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46.



Jika pihak tersebut gagal menyelesaikan kasus itu, Pasal 50 mengharuskan Komisi membuat laporan yang menyatakan fakta kasus yang bersangkutan dan kesimpulannya. Laporan akan memberikan dasar bagi pemungutan suara dalam Komisi tentang ”pendapat dan kesimpulan”, dan rekomendasi kepada negara tentang tindakan yang harus diambil. Meskipun pendapat dan kesimpulan Komisi tidak mengikat secara hukum, bagaimanapun pendapat dan rekomendasi itu mempunyai bobot yang signifikan.

Komunikasi individual yang ditujukan terhadap negara yang belum meratifikasi Konvensi dibahas menurut sistem lama berdasarkan Deklarasi. Prosedur ini agak berbeda. Dalam hal ini, laporan Komisi disampaikan kepada Majelis Umum Organisasi Negara-Negara Amerika, yang sekarang ini sayangnya tidak banyak memberi perhatian untuk menindaklanjuti pengaduanpengaduan tersebut. Ketika membahas petisi, dalam beberapa kesempatan, Komisi mengadakan kontak dengan Pengadilan Antar-Amerika. Komisi dapat merujuk kepada Pengadilan menurut Pasal 51 dan Pasal 61.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika berkedudukan di San Jose, Kosta Rika dan terdiri dari tujuh ahli independen yang dipilih oleh Organisasi Negara-Negara Amerika. Pasal 62 memberi wewenang kepada Pengadilan untuk hanya berurusan dengan negara-negara yang telah mengakui Yurisdiksinya. Agar Pengadilan dapat memeriksa suatu perkara, Pasal 61 mensyaratkan bahwa Komisi telah membahasnya. Dalam memeriksa perkara, Pengadilan perlu mempertimbangkan kriteria yang sama bagi diterimanya pengaduan seperti halnya Komisi Pengadilan tidak hanya menentukan, apakah terdapat pelanggaran atau tidak melainkan juga karena konsekuensi apakah yang harus ditanggung para pihak karena pelanggaran itu. Kebanyakan hukuman berbentuk kompensasi ekonomi pada korban (lihat Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (2).

Meskipun dalam arti sempit, putusan hanya mengikat secara hokum para pihak yang terlibat, putusan pengadilan mempunyai arti sangat penting bagi penafsiran ketentuan-ketentuan dalam Konvensi. Di samping itu, putusan-putusan dipelajari dalam hubungannya dengan rezim hak asasi manusia yang lain, terutama putusan-putusan tentang tanggung jawab negara pada hilangnya orang.

Tidak seperti beberapa mekanisme pelaksanaan yang lain, Pengadilan Antar-Amerika diberi wewenang untuk mengambil tindakan sementara (lihat Pasal 63 ayat (2)). Tindakan demikian dapat diambil dalam kasus-kasus yang diperiksa oleh Pengadilan atau dalam kasus-kasus yang dibahas oleh Komisi, atas permintaan badan ini. Tindakan sementara diperlukan untuk mencegah kerugian yang tidak bisa diperbaiki dan mengenai kasus-kasus yang sangat gawat dan mendesak.

Pengadilan dikuasakan untuk membuat pendapat yang bersifat nasihat (advisory opinion) bukan hanya yang berkenaan dengan penafsiran Konvensi, melainkan mengenai perjanjian internasional lainnya yang relevan yang telah diratifikasi oleh para pihak tersebut (lihat Pasal 64), cukup banyak pernyataan demikian telah dibuat. Meskipun pendapat yang bersifat nasihat ini tidak mengikat secara hukum, pendapat Pengadilan tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi negara-negara yang bersangkutan dan bagi perlindungan yang diberikan oleh Konvensi secara keseluruhan.

v Kawasan Asia
Deklarasi dan Program Aksi Wina, yang ditetapkan oleh Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Wina pada 14 hingga 35 Juni 1993, menyatakan, Inter Alia, bahwa ia “menyatakan kembali kebutuhan untuk mempertimbangkan kemungkinan membentuk pengaturan regional dan sub-regional bagi promosi dan perlindungan hak asasi manusia di mana pengaturan-pengaturan itu belum ada.

Dalam kerangka Deklarasi dan Program Aksi Wina yang dirujuk di atas, pada tingkat sub-regional, yakni di sub wilayah Asia Tenggara, Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN), yang didirikan pada 1967, menyatakan dalam Komunike Bersama Pertemuan Menteri-Menteri ASEAN yang ke-26 di Singapura pada 23-24 Juli 1993 bahwa menteri-menteri luar negeri mereka “sepakat bahwa ASEAN sebaiknya mempertimbangkan juga pembentukan sebuah mekanisme regional yang sesuai tentang hak asasi manusia”. Pada waktu itu, ASEAN terdiri dari enam negara anggota, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Bagi ASEAN, ini adalah sebuah keputusan yang penting secara politik, karena untuk pertama kali sejak pendiriannya pada 1967 negara-negara anggota ASEAN menekankan pentingnya sebuah kerjasama sub regional bagi promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan bahkan lebih penting lagi, paling tidak secara prinsip, kemungkinan pembentukan sebuah mekanisme hak asasi manusia yang sesuai pada tingkat sub regional dengan melibatkan negara-negara ASEAN.

Baca Juga: 

0 komentar:

Post a Comment