Perkembangan Peradaban Islam Masa Amir al-Mukmini Umar bin Khatab, panggilandarisurau.co |
Muhammad Saw. disamping sebagai Rasulullah, ia juga sebagai pemimpin masyarakat. Setelah ia wafat fungsi sebagai Rasulullah tidak dapat digantikan oleh siapapun karena itu mutlak dari Allah Swt. Namun sebagai kepala negara jabatan tersebut sebagai pemimpin umat Islam atau pemimpin politis, bisa digantikan oleh siapapun, akan tetapi dalam hal ini nabi tidak menunjuk siapa-siapa melainkan menyerahkan kepada kaum muslimin untuk menentukan sendiri pemimpin berikutnya yang disebut sebagai khalifah.
Umar ibn Khattab merupakan khalifah kedua setelah Abu Bakar, yang mana merupakan sahabat Rasulullah Saw, dan juga Abu Bakar, ia adalah sosok yang pemberani, dan kemauan yang keras, disamping itu ia juga memilki sifat yang lemah lembut dan bijaksana. Semasa ia menjabat sebagai khalifah menggantikan Abu bakar, ia banyak menorehkan prestasi dan menerapkan beberapa kebijakan.
Pada deretan Khulafaur Rasyidin, Umar adalah khalifah yang kedua dan dialah pertama kali diberi gelar Amir al-Mukminin sebelum Abu Bakar meninggal dunia. Pada masanya juga perkembangan Islam cukup berjalan secara signifikan pada periode awal.
Makalah ini akan menjelaskan mengenai Perkembangan Islam pada masa Umar dan kebijakannya dan rumusan masalah berdasarkan uraian di atas adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana kondisi masyarakat Muslim sebelum masa kepemimpinan Umar?
2. Bagaimana kebijakan khalifah Umar bin Khattab?
3. Bagaimana perkembangan Islam pada masa Umar bin Khattab?
B. Pembahasan
1. Keadaan Masyarakat
Ada banyak hal yang diubah pada masa pemerintahan Rasul khusunya dalam era periodisasi Islam, diantaranya yaitu pada bidang agama, sosial, politik, dan budaya.
a. Agama
Walaupun tidak berpengaruh besar, namun Yahudi dan Nasrani telah berkembang jauh sebelum Islam lahr di Mekkah. Kuatnya paganisme yang berkembang dalam keberagaman mereka. Hal ini merupakan penggabungan antara vetieisme, toteisme dan animisme. Namun ada pula yang menganut ajaran hanif dari nabi Ibrahim a.s.
Di sinilah Islam membawa dan mengarahkan bangsa Arab untuk memiliki keimanan yang proporsional kepada Allah SWT. Islam meluruskan keimanan dan aqidah mereka yang tidak bisa disamakan dengan semua jenismakhluk di dunia ini. Di sini peran vital Islam memberikan pemahaman tentang tauhid yang bukan hanya sekedar tebatas pada pengesaan Tuhan, tapi juga kemanusiaan yang kemudian diwujudkan dalam bentuk persamaan dan keadilan.
b. Sosial
Masyarakat Arab mempunyai sifat keras dan perilaku yang kasar, namun hal in tidak disesalkan karena ini dipengaruhi oleh faktor geografis negaranya yang bertanah tandus, berdebu, berpasir dan berbatu. Masyarakat Arab dikenal sebagai mayarakat Jahiliyah dikarenakan mereka memiliki moral yang rendah. Walau tidak semuanya, namun kepala sukulah yang memiliki muru’ah.
Nabi mengadopsi strategi yang dimiliki masyarakat Arab yang mana strategi tersebut terdiri dari lima pasukan inti, yaitu al-Muqaddam (pasukan pembawa bendera), al-Mamanah (sayap kanan), al-Maisarah (sayap kiri), al-saqaya (pasukan pembawa obat-obatan serta sukarelawan), dan al-Qalb (pasukan inti). Strategi ini digunakan Nabi SAW dalam melakukan peperangan melawan orang-orang kafir Quraisy.
Mereka juga memiliki fanatis terhadap suku yang sangat tinggi sehingga kesenjangan perekonomian pun nampak sangat mencolok. Selain itu juga, dikalangan mereka terdapat tradisi penguburan anak perempuan hidup-hidup pada beberapa suku. Mereka pun menganut tradisi perkawinan mut’ah, zawaq, istibda, khadn, mutadamidah, badal, syighar, maq, saby, hamba sahaya, antar saudara lelaki dan saudara wanitanya atau ayah dan putrinya, atau suami istri.
Walaupun begitu, tidak semua kondisi sosial Arab itu jelek, hanya saja ada beberapa yang perlu diperbaiki khususnya pada tatanan hidup sosialnya. Karena itu Islam datang kebiasaan mengubur anak perempuan hidup-hidup, tradisi perkawinan yang sama sekali tidak menghargai perempuan serta perlakuan yang tidak manusiawi terhadap budak-budak, Islam mengarahkan masyarakat Arab tentang kemanusiaan dan memberika world view yang luas tentang keberagamaan, kesamaan dan penghargaan terhadap gender. Konkritnya Islam mengajarkan agar memiliki istri maksimal empat, itupun jika sang suami dapat berbuat adil. Perlu diketahui bahwa dalam konteks sekarang sangat perlu tafsiran yang baru dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.
c. Politik
Seperti yang diketahui bahwa Arab pra Islam didominasi oleh dua kerajaan yaitu Bizantium dan Persia sehingga secara geografis Mekkah tidak hanya sulit dijangkau tetapi juga sikap pemimpinnya yang menjalankan politik non-blok membuat negara-negara asing menaruh hormat kepada bangsa Arab pada saat itu. Setelah Islam datang, kebijakan itu mengalami perubahan menjadi sebuah kebijakan yang tidak sekedar memihak salah satu negara Adi kuasa yang ada saat itu, tapi sudah mulai menancapkan pengaruhnya ke dalam daerah-daerah di bawah kekuasaannya.
Pemilihan pemimpin pada bangsa Arab sudah memiliki nilai-nilai demokratis dengan di praktikkannya musyawarah. Mereka memilih pemimpin yang bijaksana dan adil dan menekankan pada senioritas serta pengalaman berdasarkan kesepakatan bersama. Lalu, model kepemimpinan tersebut dilanjutkan dan disempurnakan oleh Islam pada kepemimpinan Nabi Muhammad Saw dan Khilafa Rasyidin. Model pemilihan didominasi oleh salah satu kaum atau suku Arab. Islam mengajarkan bahwa kepemimpinan bisa diperoleh oleh kaum atau suku manapun aslkan ia memenuhi kualifikasi adil, egalite, dan lain-lain.
d. Budaya
Dalam bidang budaya yang tadinya memegang budaya jahiliyah setelah datangnya Islam, budaya lebih bermoral dan berakhlak mulia.
2. Kebijakan Umar
'Umar ibn Khattāb dilahirkan di lingkungan kabilah Bani 'Adi Ibn Ka'ab 30 tahun sebelum masa kenabian, Ia hidup selama 65 tahun. 'Umar adalah anak dari al-Khattāb ibn Nufail ibn Abdul-Uzza ibn Riyah ibn Abdullah ibn Qurt ibn Razah ibn Adi ibn Ka'ab, Adi ini saudara Murrah, kakek Nabi yang kedelapan. Ibunya, Hantamah binti Hasyim ibn al-Mugirah ibn Abdullah ibn 'Umar ibn Makhzum. 'Umar lahir pada waktu sebelum fajar dan ia merupakan anak ke-16.
'Umar masuk Islam sesudah Muslimin hijrah ke Abisinia dan jumlah orang yang hijrah itu hampir mencapai sembilan puluh orang laki-laki dan perempuan. Sesudah mereka hijrah, 'Umar bermaksud mendatangi Muhammad dan sahabat-sahabatnya serta Muslimin yang lain di Darul Arqam di Safa dan jumlah mereka laki-laki dan perempuan empat puluh orang.
Wataknya yang keras, tegas dan sederhana membawa dampak positif dalam penyebaran agama Islam. Perawakannya yang besar serta mentalnya yang berani berdampak positif terhadap perlindungan Rasulullah dari orang-orang kafir, yang sebelumnya Umar adalah orang yang paling membenci Rasulullah. 'Umar juga dikenal sebagai orang yang pandai berpendapat dan piawai dalam mengemukakan alasan yang masuk akal. 'Umar selalu aktif berpendapat dalam hal apapun, pendapatnya yang logis senantiasa mendapat perhatian dari Rasulullah SAW. Namun, tak jarang pula 'Umar berselisih pendapat dengan Nabi SAW, seperti dalam kasus Nabi SAW hendak menshalati Abdullah ibn Ubai seorang tokoh munafik yang meninggal dunia.
Selama 10 tahun pemerintahan 'Umar, negara mengalami perubahan kondisi perekonomian sebagai akibat lebih lanjut dari penaklukan-penaklukan yang terjadi. Penaklukan-penaklukan tersebut membuat terbukanya sumber-sumber ekonomi yang tidak diperoleh sebelumnya. Di masa pemerintahannya, negara menerima seperlima rampasan perang dari setiap pasukan muslim yang memperoleh kemenangan. Pajak tanah dari mereka yang sudah terikat dalam perjanjian yang hidup dari tanah mereka dan juga pajak perlindungan diri yang berasal dari mereka yang kalah tetapi tidak masuk Islam. Selama masa pemerintahannya, ia disibukkan dalam menentukan perkembangan Islam untuk masa-masa selanjutnya. Maka menjadi konsekuensi logis bagi seorang pemimpin dengan wilayah negara yang semakin luas untuk mengambil beberapa kebijakan-kebijakan.
Ada beberapa faktor terkait kebijakan Umar, diantaranya:
1. Faktor Militer
Ekspansi yang terjadi pada masa pemerintahan 'Umar ibn Khattāb hingga ke wilayah Irak, Syam, Mesir, Armenia, Azarbejan, Khurdistan, dan lain-lain.
2. Faktor Demografis
Faktor ini sangat menentukan dalam kehidupan kenegaraan, karena tidak seperti sebelumnya, setelah penaklukan ke luar Jazirah Arab akhirnya penduduk negara Islam semakin heterogen dan kompleks. Bersamaan dengan itu pula, adanya asimilasi antara berbagai kelompok. Terutama setelah dibangunnya kota Kuffah dari Utara maupun Selatan, dari Hijaz maupun Najd, kabilah-kabilah Mudar maupun Rabi'ah.
3. Faktor Geografis
Kondisi geografis Arab dipenuhi dengan gugusan pegunungan yang dilengkapi oleh lembah-lembah yang curam. Selain itu, dataran Arab juga terdiri atas gurun pasir dan padang tandus. Padang tandus tersebut merupakan dataran luas diantara perbukitan yang ditutupi pasir dan menyimpan kandungan air bawah tanah.
4. Dan lain-lain
Di sektor pemerintahan, 'Umar melakukan penataan administrasi pemerintahan dengan cara desentralisasi pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjangkau wilayah Islam yang semakin luas. Wilayah Islam dibagi dalam beberapa propinsi yaitu; Mekkah, Madinah, Palestina, Syria, Basrah, Kufah, Jazirah dan Mesir
'Umar juga membentuk departemen-departemen yang diberi nama diwan (jawatan-jawatan), mendirikan Baitul Māl (karena pada masa nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar istilah Baitul Māl belum menjadi lembaga), menempa uang, membentuk tentara untuk menjaga dan melindungi perbatasan, mengatur gaji, mengangkat hakim, mendirikan pos-pos militer, mengatur jalannya pos, membuat kalender hijriah, mengadakan hisbah (pengawasan terhadap pasar, pengontrolan terhadap timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan dan sebagainya).
Pada lembaga pengadilan 'Umar tidak lagi memonopoli struktur pengadilan, sudah ada orang-orang yang ditunjuk dan diberi wewenang melaksanakan peradilan pada kasus-kasus tertentu. Urusan pengadilan diserahkan kepada pejabat-pejabat yang diangkat dan diberi nama qādi. Pemisahan kekuasaan antara kekuasaan yudikatif dan eksekutif oleh 'Umar belum total sama sekali, sebab Khalifah dan juga gubernur-gubernurnya tetap memegang peradilan pada kasus-kasus hukum jināyāh dan qiyās. Namun wilayah yang jauh dari pusat Khalifah, wewenang itu diberikan. Dalam catatan sejarah, 'Umar adalah tokoh pertama dalam Islam yang mengangkat qādi di kota-kota.
Di sektor ekonomi, 'Umar ibn Khattāb membentangkan garis perbedaan mendasar pengelolaan ekonomi dengan kerajaan lainnya, seperti sistem feodalisme yang diterapkan di Iran dan Irak. Dengan menetapkan perekonomian yang lebih Islami dan tidak mengenal istilah kesewenang-wenangan dari para raja.
'Umar ibn Khattāb mengembangakan prinsip ekonomi bersama yang harus dinikmati oleh setiap orang berdasarkan prinsip al-Qur'an dan Sunnah Rasul tentang keadilan dan keseimbangan yang tidak memberi hak perseorangan secara berlebihan. Ia memanfaatkan semua faktor produksi, tanah, tenaga kerja, modal yang mencegah terjadinya dominasi suatu kelompok kecil. Jika dominasi itu terjadi, maka akan membawa kepada stagnasi ekonomi. 'Umar meneruskan Baitul Mal yang dibentuk pada masa Rasulullah dengan melakukan beberapa inovasi, yaitu:
1. Baitul Māl pada masa 'Umar sudah menjadi bagian lembaga negara;
2. Di setiap wilayah taklukannya terdapat Baitul Māl perwakilan;
3. Pengelolaannya dilakukan dengan cara yang lebih baru;
4. Dana yang ada di Baitul Māl tidak langsung dialokasikan seluruhnya seperti masa sebelumnya (Masa Rasulullah dan Abu Bakar), ini untuk antisipasi jika terjadi defisit anggaran.
Dalam hal mendistribusikan harta Baitul Māl, Khalifah 'Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
1. Departemen Pelayanan Militer.
Departemen ini berfungsi untuk mendistribu-sikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
2. Departemen Kehakiman dan Eksekutif.
Departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kalau pun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
3. Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
Departemen ini mendistri-busikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
4. Departemen Jaminan Sosial.
Departemen ini menyimpan daftar bantuan untuk mereka fakir yang menderita dan miskin. Tujuan dari depertemen ini adalah agar tidak seorangpun di di negeri ini terabaikan kebutuhan hidupnya. Semua orang yang sakit, usia lanjut, cacat, yatim piatu, janda atau oleh karena sebab lain sehingga tidak mampu memperoleh penghidupan sendiri diberi bantuan keuangan secara tahunan dari Baitul Māl.
5. Departemen Pajak.
Bertugas mengelola administrasi pajak negara.
6. Departemen Kepolisian
Bertugas memlihara ketertiban dan menindak pelaku penganiayaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
7. Departemen Pekerjaan Umum
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan fasilitasfasilitas umum.
8. Departemen Militer
Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ke-tentaraan.
Pada masa pemerintahan 'Umar ibn Khattāb, pendapatan negara diklasifikasikan menjadi dua yakni, pendapatan dari muslin dan non-muslim. Pendapatan dari muslim berasal dari zakat, usyur, sementara pendapatan dari non-muslim berasal dari jizyah, pajak hasil tanah, pajak untuk mendapatkan hak kharāj dan pajak terhadap para pedagang non muslim. Adapun pendapatan negara yang lain ialah ganimah, hasil tambang, harta warisan yang tidak ada ahli warisnya.
3. Perkembangan Islam pada Masa Umar
Masa pemerintahan Umar Ibn Khattab yang lebih panjang dan selama 10 tahun (13-23 H / 634-644 M), tetapi dalam waktu yang relatif singkat Umar menunjukkan kesanggupan yang luar biasa yang tidak ada pada pemimpin Islam lainnya. Seluruh lapangan pemerintahan diisinya dengan sunah-sunah yang baik untuk menjadi panutan atau ikutan orang-orang dibelakangnya. Pada masa Rasulullah pekerjaan yang terutama adalah menyampaikan agama Islam, dan mengajarkan kepada kaum Muslimin jalan-jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Fungsi menyampaikan agama Islam telah dipenuhi oleh Rasulullah saw, dan telah dikerjakannya dengan baik.
Hanya saja di masa Nabi masih hidup agama Islam belum lagi melampaui Jazirah Arab, dan kehidupan bangsa Arab pun masih sederhana dan bersahaja. Tetapi tatkala agama Islam telah meluas ke Syam, Mesir, dan Persia, agama Islam menjumpai kebudayaan yang hidup di negeri-negeri tersebut. Islam telah berhadapan dengan keadaan-keadaan baru, dan timbullah berbagai macam kesulitan dan soal-soal yang belum pernah dikenal dan dijumpai oleh kaum Muslimin selama ini.
Di masa pemerintahan Abu Bakar kesulitan-kesulitan ini belum lagi timbul, karena masanya adalah amat singkat. Ia berpulang ke rahmatullah di waktu peperangan-peperangan antara kamu Muslimin dengan bangsa Persia dan Rumawi baru dimulai dan belum dapat diselesaikan. Jadi kemenangan kaum Muslimin belum lagi sempurna. Persoalan-persoalan dan kesulitan datangnya di masa Khalaifah Umar ibn Khattab. Maka di atas pundaknyalah terletak beban untuk mengatasi dan memecahkannya. Tuhan telah memberi ilham dan taufik kepada Umar dalam memperkenankan panggilan zaman, menjawab tantangan hidup baru, dan membangun negara Islam. Dalam masa kepemimpinan Umar yang sepuluh tahun itu, penaklukan-penaklukan penting dilakukan oleh umat Islam. Tidak lama sesudah Umar menduduki kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Arab menduduki Suriah dan Palestina, yang saat itu menjadi bagian kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636 M) Pasukan Arab berhasil memukul kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, Yerussalem menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641 M, Pasukan Arab telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639 M, Pasukan Arab menyerbu Mesir yang saat itu juga di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam waktu tiga tahun penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.
Khalifah Umar dapat dikatakan sebagai pelopor perundang-undangan dalam negara Islam. Ia telah membuka lembaran baru dalam Sejarah Islam, membentuk pemerintahan, menyusun dewan-dewan negara, mengatur peradilan dan administrasi, menyempurnakan Bayt al Mal, memperlancar komunikasi antar berbagai daerah dengan membuat dewan pos. Dengan kata lain, ia meletakkan dasar-dasar dalam setiap perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai panutan bagi masa-masa selanjutnya. Sebagai contoh adalah azas musyawarah yang telah dipraktekkan oleh Umar dalam pemerintahannya.
Dengan demikian perkembangan Islam pada masa umar dapat dikatakan sebagai cikal bakal dari akan kejayaan Islam di masa yang akan datang.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Umar Ibn Khattab adalah profil seorang pemimpin yang sukses, mujtahid yang ulung dan sahabat Rasulullah yang sejati. Ia sukses dalam mengibarkan panji-panji Islam. Ia wafat dalam usia 63 tahun setelah kurang lebih 10 tahun mengenggam amanat sebagai khalifah hingga akhinya ia terbunuh oleh salah seorang musuhnya (Abu Lu’lu’ah). Kepiawaian Umar dalam memimpin sangat energik dan strategik sehingga dapat menguasai semua medan wilayah penaklukan dan pengembangan Islam. Banyak tindakan Umar dalam bidang hukum seperti yang telah dikemukakan di atas, sepintas lalu keputusan-keputusan Umar itu seakan-akan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Al-quran, namun kalau dikaji sifat hakikat ayat-ayat tersebut dalam kerangka tujuan hukum Islam keseluruhannya, ijtihad yang dilakukan Umar Ibn Khattab itu tidak bertentangan dengan maksud ayat-ayat hukum tersebut.
2. Saran
Makalah ini jauh dari kata sempurna, jika terdapat kesalahan maupun kekeliruan maka perlu dilakukan ktitik dan saran agar kedepan menjadi lebih baik dan bermanfaat.
Daftar Pustaka
Siti Maryam, dkk. Sejarah Peradaban Islam dari masa Klasik hingga modern, Yogyakarta LESFI 2003.
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, Grafindo, 2000.
Sabila, Pemerintahan Nabi dan perubahan budaya sosial. https://www.google.cpm/amp/s/insansalsabila.wordpress.com/2010/04/01/pemerintahan-nabi-dan-perubahan-sosial/amp. Diakses pada 10 April 2019.
Gustomo Try Budiharjo, Kebijakan Kharāj Khalifah Umar ibn Khattāb, Jurnal Hukum Islam dan Bisnis http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1316. diakses pada 8 April, 2019.
Mami Nofrianti, Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Umar Ibn Khattab (634-644 M), Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 17, Nomor 2, Juli-Desember 2018. Diakses pada 9 April 2019.
Pelajaran dan pendidikan akhlak sangat penting bagi pelajar muslim di seluruh Indonesia. Bagi seorang muslim dan muslimah sudah seharusnya Kita memiliki semangat dan ghirah dalam mempelajari bahasa arab. Terlebih lagi bahasa arab dan wasilah bagi kita dalam mengenal ilmu syari.
ReplyDeletebentuk ciri ciri adab islami kepada saudara Sifat sifat umar bin Khattab Ufa Bunga SMartphone