al-quran |
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Islam memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi
dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki
sumber-sumbernya tersendiri sebagai pedoman dan pelaksanaanya. Namun semestinya
sumber ajaran islam tersebut tidak hannya dijadikan sebagai pusat pengetahuan
saja tetapi harus diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Maka
dari itu dalam makalah ini kita akan membahas mengenai sumber pokok ajaran
Islam.
- Rumusan Masalah
1.
Apa
sumber pokok ajran Islam ?
2.
Bagaimana
Al Qur’an sebagai sumber pokok ajaran
Islam ?
3.
Bagaimana
Al Sunnah sebagai sumber pokok ajaran Islam ?
- Tujuan
1.
Mengetahui
sumber pokok ajaran Islam
2.
Mengetahui
Al Qur’an sebagai sumber pokok ajran Islam
3.
Mengetahui
Al Sunnah sebagai sumber pokok ajaran Islam
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber atau dalam bahasa Arab disebut masadir adalah
wadah yang darinya digali segala dsesuatu atau tempat merujuk sesuatu[1]. Secara Istilah adalah mengacu kepada agama
yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT, bukan berasal dari
manusia dan bukan pula berasal dari nabi Muhammad[2]. Kemudian kalangan ulama sepakat bahwa sumber ajaran Islam yang utama
adalah Al-Qur’an
dan Al-Sunnah, sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk
memahami Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri
sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT.
Agama Islam memiliki aturan–aturan sebagai tuntunan hidup
kita baik dalam berhubungan sosial dengan manusia dan hubungan dengan sang
khaliq Allah SWT dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum Islam atau syariat
Islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai
sumber-sumber syariat Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi
dari hukum dan hukum Islam atau syariat Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu
atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah
tuntunan Allah SWT (Al-Quran dan Hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang
yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau
menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan)
atau azimah.
B.Al-Qur’an Sebagai Sumber Pokok Ajaran Islam
Secara etimologi Al-Qur’an berasal
dari kata “qara’a, yaqra’u, qira’atan, qur’anan” yang berarti mengumpulkan dan
menghimpun huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian lain secara
teratur[3]. Ada juga
sumber lain mengatakan bahwa Al-Qur’an secara harfiah berarti “bacaan sempurna”
merupakan suatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat, karena tiada satu
bacaanpun yang dapat menandingi Al-Qur’an al-Karim, secara terminologi
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Tuhan kepada Nabi Muhammad SAW.
Yang disampaikan lewat malaikat jibril, yang dikomunikasikan dengan bahasa
Arab, harus dipercayai tanpa syarat dan menjadi pedoman utama bagi umat Islam
diseluruh dunia[4].
Kandungan Al
Qur’an
Kandungan umum Al
Qur’an dapat dikelommpokan ke dalam 2 fase , yaitu fase Makkah dan fase Madinah.
Pada fase Makkah. Yang bermula dari diangkatnya Muhammad menjadi Rosul hingga
hijrahnya Rasul dan umat Islam ke Madinah, wahyu yang turun berhubungan dengan
pembangfunan dasar-dasar ajaran Islam. Topik –topik wahyu yang turun meliputi
masalah tauhid, eksistensi Allah SWT, masalah kehidupan setelah
mati,kisah-kisah umat terdahulu,salat, dan tantangan bagi orang kafir.
Fase Madinah,yang dimulai sejak awal hijrah
hingga wafatnya Rosul ,wahyu yang turun berbeda topiknya dengan masa
sebelumnya. Pada fase ini kebanyakan wahyu yang turun berhubungan dengan
masalah hukum yang dibutuhkan guna pembangunan masyarakat Islam yang baru
terbentuk tersebut.
Dalam memehami
kandungan-kandungan Al Qur’an ada beberapa hal yang poerlu diperhatikan:
a.Al Qur’an adalah satu kesatuan
b.sebagian besar ayat Al Qur’an memiliki
asbabun nuzul
c.Terdapat penghapusan berita atau ketentuan
yang berasal dari masa sebelumnya
d.pemahaman komprehensif terhadap hukum yang di tewtapkan secara
bertahap[5].
Nama-nama,sifat
dan fungsi Al Qur’an :
1.Al Qur’an
Dinamai
Al Qur’an karena kitab suci terakhir yang diturunkan Allah SWT ini berfungsi
sebagi bacaan sesuai arti kata Qur’an itu sendiri yang artinya bacaan.
2.Al Kitab
Al
kitab secara bahasa berarti al jam’u (mengumpulkan). Menurut As suyuti dinamai
al kitab karena Al Qur’an karena Al Qur’an mengumpulkan berbagai macam ilmu,
kisah dan berita.
3.Al- Furqan
Al
Furqan masdar dari asal kata faraqa dam wazan fu’lan ,mengambil bentuk shifat
musyabahah dengan arti ‘yang sangat memisahkan’.dinamai demikian karena Al
Qur’an memisahkan dengan tegasantara haq dan batil ,antara benar dan salah, dan
antara baik dan buruk.
4.Adz-Dzikr
Adz-Dzikr
artinya ingat, mengingatkan. Dinamai Adz-Dzikr karena di dalam kitab suci ini
terdapat pelajaran dan nasehat dan kisah umat masa lalu.
5.At-Tanzil
At-tanzil
artinya yang benar-benar diturunkan. Dinamai demikian karenma Al Qur’an adalah
kitab suci yang diturunkaqn oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad melalui
malaikat jibril[6].
Al-Sunnah berkedudukan sebagai sumber ajaran
Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Selain didasarkan pada keterangan-keterangan ayat-ayat Al-Qur’an
dan Hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni
seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti
hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat[7], baik itu
dalam hal perintah ataupun larangan.
Al-Syatibiy dalam kaitan ini mengajukan tiga
argumen.Pertama, sunnah merupakan penjabaran dari Al-Qur’an. Secara rasional,
sunnah sebagai penjabaran (bayan) harus menempati posisi lebih rendah dari yang
dijabarkan (mubayyan) yakni Al-Qur’an. Apabila Al-Qur’an sebagai mubayyan tidak
ada, maka hadits sebagai bayyan tidak diperlukan. Akan tetapi jika tidak ada
bayyan, maka mubayyan tidak hilang.
Kedua, Al-Qur’an bersifat qat’iy al-subut,
sedangkan sunnah bersifat zanniy al-subut. Ketiga, secara tekstual terdapat
beberapa riwayat yang menunjukkan kedudukan sunnah setelah Al-Qur’an seprti
hadits yang sangat populer mengenai pengutusan Mu’az Ibn Jabal menjadi hakim di
Yaman. Semuanya menunjuka subordinasi sunnah sebagai dalil terhadap Al-Qur’an[8]. Dalam Menjelaskan
kitabullah, Hadits berfungsi sebagai berikut:
a. Bayan at-Tafsir
Bayan At-Tafsir adalah menerangkan ayat-ayat
yang sangat umum, mujmal, dan mustarak. Fungsi hadits dalam hal ini adalah
memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qurán yang
masih mujmal, memberikan taqyid
ayat-ayat yang masih mutlaq dan
memberikan takhshish ayat-ayat yang masih umum.
b. Bayan at-Taqrir
Bayan At-taqrir atau sering juga disebut
bayan at-Ta’kid (penegasan) dan bayan al-isbat (penetapan) adalah hadits yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Dalam hal ini hadits hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan
Al-Qurán.
c. Bayan Tasyri’
Bayan Tasyri’ yaitu hadis yang menetapkan berlakunya hukum baru yang belum ada
ketetapannya di dalam Al Qur’an.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Kalangan
ulama sepakat bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan
Al-Sunnah, sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an
dan Al-Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai
wahyu yang berasal dari Allah SWT.
Secara terminologi Al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan
Tuhan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang disampaikan lewat malaikat jibril.
Al-Sunnah
berkedudukan sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Selain
didasarkan pada keterangan-keterangan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis juga
didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat
sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa
Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat, baik itu dalam hal perintah
ataupun larangan.
B.Saran
Penulis menyadari bahwa makalah dengan beberapa buku
rujukan ini mungkin masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu,
penulis memerlukan kritik dan saran yang membangun dari pembaca dalam rangka
menopang kekurangan dalam daya pikir makalah ini agar menjadi lebih baik lagi.
Daftar Pustaka
Ilyas,Yunahar,Ulumul Qur’an,Yogyakarta: ITQAN
Publising, 2013
Sodiqin,Ali.Fiqh Ushul Fiqh sejarah
metodologi dan Implementasinya di Indonesia,Yogyakarta: BERANDA, 2012
Musahadi HAM, Evolusi Konsep
Sunnah, Semarang: CV. Aneka ilmu, 2000
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Studi
Islam, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,1998
Muhaimin, dkk. Studi Islam dalam ragam
dimensi dan pendekatan, Jakarta: kencana, 2012
Didik ahmad supadi dan sarjuni, Pengantar
studi Islam, Semarang: Rajawali Pers, 2011
[1]
DR.Ali Sodiqin,fiqh ushul fiqh,sejarah
metodologi dan implementasinya di Indonesia,Yogyakarta,hlm:65
[2]
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A., Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 1998), hlm. 65
[3]
Muhaimin, dkk. Studi Islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, (Jakarta:
kencana, 2012) hlm. 81
[4]
Didik ahmad supadi dan sarjuni, Pengantar studi Islam, (Semarang:
Rajawali Pers, 2011) hlm. 169
[5]
DR.Ali Sodiqin,fiqh ushul fiqh,sejarah
metodologi dan implementasinya di Indonesia,Yogyakarta,hlm:68-70
[8]
Musahadi HAM, Evolusi Konsep Sunnah, (Semarang: CV. Aneka ilmu;2000),
hlm. 80
0 komentar:
Post a Comment