Pengertian Munasabah dan Macam-macamnya

Cover Al-Quan, jalta.nl

KATA PENGANTAR

            Bismillahirrahmanirrahim
            Puji syukur tak hentinya kita curahkan kepada Allah SWT atas berkat, rahmat, karunia dan hidayahNyalah sehingga penyusunan makalah ini dapat selesai hingga waktu yang ditentukan.
            Makalah ini dibuat dalam rangka menyeselesaikan tugas kelompok pada mata kuliah “AL-QUR’AN HADIST ”. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami perlukan.
            Semoga dengan adanya makalah ini, dapat memberi manfaat bagi para pembaca khususnya.


                                                                                    Yogyakarta, Maret 2017
                       
                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                                     Irfan Hamid



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG
Al Quranul Karim adalah mukjizat Islam yang kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturunkan Allah kepada Rasulullah Muhammad SAW untuk mengeluarkan manusia dari suasana yang gelap menuju yang terang, serta membimbing mereka ke jalan yang lurus.
Al-Qur’an turun ke bumi kurang lebih sudah 14 Abad lamanya, dan sampai sekarang keaslian dari Al-Qur’an masih terjaga. Meskipun Al-Qur’an sudah sangat lama berada di bumi, namun banyak sekali kasus-kasus dimana umat Islam salah memahami dan menafsirkan Al-Qur’an, mungkin dikarenakan sekarang umat Islam hidup tidak berdampingan langsung dengan Rasulullah.
Ilmu Al-Qur’an dan Hadits ada untuk membantu manusia menafsirkan makna Al-Qur’an menjadi lebih tepat. Dan di dalam ilmu ini, banyak cabang ilmu dan teori-teori yang berbeda dalam cara menafsirkan Al-Qur’an , salah satunya adalah “Munasabah”.
Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam yang didalamnya terdiri dari ribuan ayat. Disinilah letak pentingnya munasabah. Munasabah membantu untuk mengetahui hubungan-hubungan ayat satu dengan ayat yang lain yang berasal dari sekian banyak ayat tersebut agar tercapai maksud tafsir yang tepat.
Oleh karena itu dari penjelasan di atas, kami akan mencoba menjelaskan seperti apa itu Munasabah, dan apa saja dasar dan faktor-faktor nya agar menunjang Munasabah.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana dengan pengertian Munasabah ?
2.      Bagaimana macam macam Munasabah ?
3.      Bagaimana dasar pemikiran adanya Munasabah dalam Al-Quran ?
4.      Bagaimana kegunaan mempelajari Munasabah dalam memahami Al-Quran ?

BAB II
PEMBAHASAN

Secara Etimologi, Munasabah berarti kesingkronan, musyabahah, kecocokan dan keselarasan, serta kedekatan atau muqorrobah (mendekati), bahkan bisa bisa berarti musyakalat (kemiripan ). Sedangkan dalam pengertian termininologinya terdapat keragaman kalimat dalam maksud yang sama.
Berikut ini adalah pendapat para ulama, terminolgis dari munasabah tersebut :
a.       Imam az-Zarkasy : Munasabah adalah suatu yang menyangkut interprestasi aqli, dan akan diterima oleh akal tersebut apabila disampaikan berdasarkan akal pula.
b.      Manna’ Al-Qattan : Munasabah adalah segi keterkaitan antar kalimat dalam satu ayat, antar ayat dalam beberapa ayat, dan antar surat.
c.       As-Suyutthin   : Munasabah adalah hubungan yang mencakup antar ayat ataupun antar surat.
d.      Ibnu al-Arab’i : Munasabah adalah keterkaitan antara ayat-ayat al-Quran sehingga seolah olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi.
e.       Al-Biqo’i : Munasabah adalah ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan dibalik formasi atau tartib bagian-bagian ayat atau surat yang terdapat dalam Al-Quran.
f.        Moh. Quraish Shihab : Munasabah adalah kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam Al-Qur’an.

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Munasabah adalah sebuah teori dalam konteks penafsiran untuk menemukan sisi relevansi serta kemud’alakan yang merupakan satu kesatuan yang utuh baik antara ayat dengan ayat yang lainnya surat dengan surat yang lainnya dalam rangka mewujudkan keterpaduan pesan-pesan al-Qur’annya  secara integral sehingga tidak lagi ditemukannya paradoks antar dan intermakna kalimat, ayat maupun surat.[1]

2.2  Macam macam Munasabah
Ditinjau dari sifatnya Munasabah terbagi menjadi dua bagian yaitu:
Pertama, Zhairul Irtibath artinya munasabah ini terjadi karena bagian Al-Quran yang satu dengan yang lain nampak jelas dan kuat disebabkan kuatnya kaitan kalimat yang satu dengan yang lain.  Deretan beberapa ayat yang menerangkan sesuatu materi itu terkadang ayat yang satu berupa penguat, penafsir, penyambung, penjelas, pengecualian, atau pembatas rutuh dan tidak terpisahkan. Sebagai contoh, adalah hubungan antara ayat satu dan dua dari surat Al-Isra’ yang menjelaskan tentang di isra-kannya Nabi Muhammad SAW, dan diikuti oleh keterangan tentang diturunkannya Taurat kepada Nabi Musa. Dari kedua ayat tersebut nampak jelas bahwa keduanya memberikan tentang diutusnya nabi dan rasul.
Kedua, Khaffiyul Irtibat artinya munasabah ini terjadi karena antara bagian-bagian Al-Quran tidak ada kesesuaian, sehingga tidak tampak adanya hubungan diantara keduanya, bahkan tampak masing masing ayat berdiri sendiri, baik karena ayat yang dihubungkan dengan ayat lain maupun karena yang satu bertentangan dengan yang lain. Hal tersebut tampak dalam dua model, yakni hubungan yang ditandai dengan huruf ‘Athaf dapat diteliti  melalui susunan mudhodah, istithrod, takhollush, atau tamsil, bisa kita lihat dari surat An-Nur ayat 35. Surat ini adalah contoh athfiyyah melalui takhollush (melepaskan satu kata ke kata yang lain, tapi korelasinya masih ada). Dalam ayat ini ada 5 Takholush yaitu: a) An-Nur, dengan perumpamaannya di takhollush ke ajazazah dengan menyebut sifatnya, b) menyebut An-Nur dan ajazazah ditakhollush dengan menyebut asajaroh, c) dari asajaroh ditakhollush dengan menyebut sifat zaitun, d) sifat zaitunah ditakhollush ke sifat an-nur, e) dari sifat an-nur ditakhollush ke nikmat Allah berupa hidayah liman  yasya’ahu.[2]
Sedangkan untuk ghairul ma’thufnya adalah dengan mencari hubungan ma’nawiyahnya melalui beberapa metode sebagai berikut :
a.       Metode tanzir melihat kata yang berdampingan serupa. Seperti surat
al-anfal: 4 dan 5.
b.      Metode mudhodah (perlawanan) dapat kita lihat dalam al-Baqarah (2): 5 dan 6.

2.3  Dasar pemikiran adanya Munasabah dalam Al-Quran
1.      Tartibut Taufiqiy, yakni informasi dan tartib ayat dalam satu surat merupakan keputusan Rasul berdasarkan petunjuk wahyu. Inilah yang diakui ‘ulama’ Salaf maupun khalaf. Ketauqifiyan tartib ayat ini terbukti kuat dengan adanya beberapa hadis-hadis yang menunjukkan fadilah beberapa ayat dari surat tertentu, baik yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim. Disamping itu, praktik Nabi dalam kesehariannya membaca sejumlah surat secara tartibil ayah dalam sholat, pengulangan dan pemeriksaan Jibril sekali setiap tahun pada bulan Ramadhan dan di akhir kehidupan beliau sebanyak dua kali, serta sikap dan komentar para sahabat yang menyikapi ayat Nasikh Manuskh, dan qiroatnya Nabi di hadapan sahabat. Adapun tartib surat dalam pandangan Ulama terdapat ikhtilaf sehingga terbagi menjadi dua; sebagian mengatakan taufiqi dan sebagian yang lain ijtihadi.
2.      I’jazul Qur’an, yakni al-Quran sebagai mu’jizat Ammah. I’jaz yang berarti ad-Do’fu, Itsbatul-‘ajzi anil ityan, dan amrun Khoriqun lil ‘adah. Merupakan mu’jizat Ruhiyatun Aqliyatun bagi Muhammad SAW. serta memiliki kandungan nilai dalam satu kesatuan yang saling terkait secara utuh dan integral hingga tidak terdapat paradoks dari segala aspek dalam konteks penguraian makna. ‘Ijazul Qur’an ini terbukti dari beberapa aspek kemukjizatan itu baik bil balaghah, bil badi’, bil mughayyibat, bitamwi’i ‘ilmi wal hikamah fih atu bish shirfah serta ketidak mampuan seluruh makhluk untuk membuatnya walau satu ayat.[3]

2.4  Kegunaan mempelajari Munasabah dalam memahami Al-Qur’an
Kalaulah asbabun nuzul memiliki influintik fi fahmi Qur’an sekaligus merupakan teori utama dalam konteks pemahaman, maka munasabah ini juga membantu dalam menginterpretasi dan menta’wilkan ayat dengan baik dan termat.[4]
Mengkaji munasabah al-Qur’an dapat dianggap penting, karena akan diperoleh faedah memperoleh pemahaman yang lebih sempurna dari teks al-Qur’an. Karena persoalan munasabah termasuk dalam kategori ijtihad, maka kaidah-kaidahnya pun bersifat ijtihadi. Namun secara umum mereka sepakat bahwa kaidah Ilmu Mantiq serta Ilmu Bahasa mutlak diperlukan. Dengan demikian analisis filosofis serta analisis bahasa menjadi penting dalam metodologi penelitian munasabah al-Qur’an. Munasabah al-Qur’an dengan demikian dapat pula menjadi salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an yang penting dan strategis. Ilmu Munasabah ini sekaligus menjadi sebuah perangkat yang melengkapi metodologi pemahaman al-Qur’an secara konprehensif.[5]


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
      Munasabah adalah sebuah teori dalam konteks penafsiran untuk menemukan sisi relevansi serta kemud’alakan yang merupakan satu kesatuan yang utuh baik antara ayat dengan ayat yang lainnya surat dengan surat yang lainnya dalam rangka mewujudkan keterpaduan pesan-pesan al-Qurannya  secara integral sehingga tidak lagi ditemukannya paradoks antar dan intermakna kalimat, ayat maupun surat. Dan munasabah ini juga membantu dalam menginterprestasi dan menta’wilkan ayat dengan baik dan cermat.
     



DAFTAR PUSTAKA

Fahreena. Tanpa Tahun. “Munasabah Dalam Al-Qur’an”. Dalam http://www.fahreena.wordpress.com. Di akses pada 30 Maret 2017.
Husni, Munawwir. 2016. Studi Keilmuan Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Diniyah
Pengetahuan Islam. 2016. “Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah”. Dalam http://www.ilmupengetahuanhukum.blogspot.co.id. Di akses pada 5 April 2017




[1] Munawir Husni. Studi Keilmuan Al-Quran. Yogyakarta: Pustaka Diniyah. 2016. hal 115-116.
[2]Fahreena. “ Munasabah Dalam Al-Qur’an”. Dalam http://www.fahreena.wordpress.com diakses pada tanggal 30 Maret 2017.
[3]Munawwir Husni. Studi Keilmuan Al-Quran. Yogyakarta: Pustaka Diniyah. 2016. hlm 116. 
[4] Munawir Husni. Studi Keilmuan Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Diniyah. 2016. hlm 120
[5]Pengetahuan Islam. “Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah”. Dalam http://www.ilmupengetahuanhukum.blogspot.co.id . Diakses pada 5 April 2017.

0 komentar:

Post a Comment