Sistem Politik Secara Umum di Indonesia


Cartun Politik, kompasiana.com

Pengantar


             Puji syukur tetap hanya milik Allah semata, begitupun shalawat berbingkai salam tiada yang berhak menjadi hilir kecuali baginda Rasulullah SAW. Tanpa nikmat, hidayah, inayah serta iradah-Nya, mustahil penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini. Beberapa kalimat yang kami sumbangkan dari daya pikir yang lemah ini, terkumpullah kini menjadi satu makalah.
             Dalam hal apapun, makalah ini belum memenuhi kebenaran yang sempurna, bahkan nanti pembaca mungkin dengan mudah akan menemukan kesalahan. Itu semua murni karena ketidaktahuan serta keteledoran kami. Namun, dari segala kekurangan sudah kami saring menjadi seminimal mungkin, kamipun menaruh harapan yang begitu agung dalam penulisan makalah ini.
             Setidaknya, dalam penulisan makalah ini kami tidak mendasarkan pada pemikiran kami sendiri, ada banyak maraji’ yang kami petik, sehingga kami mengharap akan banyak manfaat yang dapat pembaca ambil dari makalah ini.
            Pada akhirnya, makalah ini kami persembahkan kepada orang tua kami yang telah merelakan darah juang kami dalam petualangan akademik, kepada khususnya Drs. Badrun M. SI selaku dosen pengampu mata kuliah Ilmu Politik yang memberi kami kesempatan untuk menyusun makalah ini, dan yang terakhir kepada teman-teman mahasiswa yang seperjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan agama. Semoga Allah memberkati makalah kami. Aamiin.



BAB. I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

            Setiap orang berbicara tentang cuaca, tetapi tak seorang pun yang bisa berbuat terhadapnya. Sampai pada zaman nya, orang dapat memengaruhi cuaca, meski hanya melalui pencemaran udara akibat aktiftas manusia. Dan sudah sejak lama sesungguhnya manusia telah mengendalikan akibat yang di munculkan cuaca, contoh nya mesir kuno melalui pembangunan sistem pengairannya. Dalam perkembangan nya, manusia saat ini telah mampu merekayasa cuaca, manusia mampu membuat awan hujan untuk pengairan wilayah tertentu. Selain itu manusia juga bisa mengolah tanah untuk mengurangi erosi, dan menggunakan energi matahari untuk mengubahnya menjadi listrik.
            Semua hal diatas bukan tidak ada sangkut-pautnya dengan politik. Hal-hal seperti itu secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik disuatu tempat. Contoh sistem pengairan dan pembuatan awan hujan, secara tidak langsung akan memengaruhi kualitas, kuantitas, dan harga bahan makanan hasil olahan kebun. Selanjutnya berawal dari ketentuan kebijakan kebutuhan pokok, hal ini juga memengaruhi akses pendidikan, jenis usaha yang bisa dipilih, pekerjaan yang tersedia, besar penghasilan yang bisa didapat, biaya perumahan, transportasi, pakaian, dll.
             Di seluruh negara di dunia, pemerintah merupakan lembaga politik yang resmi (terlepas dari negara republik atau kerajaan, dan yang lain). Hubungan pemerintahan dan politik di ibaratkan dimana ada asap disana ada api, dimana ada politik disitu ada kekuasaan/pemerintahan. Begitulah awal pemahaman kita tentang politik.[1] Dalam makalah ini kami selaku penyusun akan membahas lebih lanjut point dalam ilmu politik yaitu sistem politik, baik secara umum dan secara khusus yang ada di Indonesia.





B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana pengertian dan ciri-ciri sistem politik?
2. Bagaimana fungsi dan struktur sistem politik?
3. Bagaimana penjelasan sistem politik secara umum?
4. Bagaimana penjelasan sistem politik yang ada di Indonesia?

C. Tujuan

1. Mengetahui pengertian dan ciri-ciri sistem politik
2. Mengetahui fungsi dan struktur sistem politik
3. Mengetahui penjelasan sistem politik secara umum
4. Mengetahui penjelasan sistem politik di Indonesia



BAB. II
Isi

A. Pengertian dan CiriSistem Politik

1.    Pengertian Sistem Politik
          Terminologi sistem digunakan dalam berbagai cara yang luas sekali sehingga sulit untuk mendefinisikannya ke dalam suatu pernyataan yang dirangkum untuk menetukan maksud pengertian sistem. Hal ini dikarenakan bahwa pengertian sistem tergantung pada latar belakang cara pandang orang yang mendefinisikan. Menutut Hukum sistem dipandang sebagai sekumpulan aturan yang membatasi. Menurut Rekayasa sistem menjadi proses input yang ditransformasikan menjadi output. Menurut Awam sistem dipandang sebagai cara atau metode untuk mencapai suatu tujuan. Itulah berbagai cara pandang terhadap pengertian sistem. Maka dapat disimpukan bahwa sistem adalah sekumpulan objek yang saling berhubungan, saling bekerja sama dan saling mempengaruhi satu sama lain serta terkait pada rencana yang sama untuk mencapai satu tujuan dalam lingkungan yang kompleks.[2] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sistem diartikan sebagai perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
          Sedangkan pengertian politik adalah hal yang menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia politik diartikan sebagai segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan Negara. Dan jika pengertian sistem dan pengertian politik di pertemukan, maka menghasilkan definisi sistem politik adalah membahas hubungan interaksi antara lembaga-lembaga yang menjadi objek bahasannya dalam kegiatan atau usaha dalam kegiatan atau usaha lembaga-lembaga tersebut melaksanakan fungsi-fungsinya untuk menghasilkan output dari input agar dapat dicapai tujuan sistem itu.[3]
          Selain pengertian di atas, juga banyak ahli yang berpendapat tentang pengertian sistem politik, yaitu:
          Menurut Arifin Rahman, adalah suatu kumpulan pendapat-pendapat, prinsip-prinsip, dan lain-lain, yang membentuk suatu kesatuan yang saling berhubungan satu sama lain.
          Menurut Ludwig Von Bertallanffy, adalah sekumpulan unsur yang berbeda dalam keadaan berinteraksi.
          Menurut Pamudji, suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Dan suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
          Menurut Inu Kencana Syafie’ie, adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri.
          Menurut Sumantri, adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendaapat gangguan.[4]
          Setelah mengumpulkan pengertian-pengertian di atas dari banyak pendapat ahli, maka kami sebagai penyusun makalah menhyimpulkan satu pengertian tentang sistem politik, yaitu suatu kesatuan unsur-unsur yang bekerja bersama dalam politik suatu negara, yang saling mendukung dan mempunyai satu tujuan.
2.    Ciri Sistem Politik
          Untuk mempermudah memahami sistem politik, ada baiknya kita melihat apa sajakah ciri-ciri umum mengenai hal ini. Berikut adalah beberapa ciri-ciri sistem politik menurut Easton[5] dan Almond.[6]
a.    Memiliki kebudayaan politik
Dalam pengertian bahwa masyarakat yang paling sederhana pun mempunyai tipe struktur politik yang terdapat dalam masyarakat yang paling kompleks sekalipun. (Almond)
b.    Memiliki sistem campuran dalam hal kebudayaan
Dalam artian secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan yang semuanya modern dan semuanya tradisional, melainkan campuran antara unsur modern dan tradisional. (Almond)
c.    Memiliki unit-unit dan batasan-batasan suatu sistem politik
Dalam kerangka kerja suatu sistem politik, terdapat unit-unit (unit-unit ini adalah lembaga yang sifatnya otoritatif) yang satu sama lain saling berkaitan dan saling bekerja sama untuk menggerakkan roda kerja sistem politik. (Easton, 1965)
d.    Memiliki input dan output
Input merupakan masukan dari masyarakat ke dalam system politik berupa tuntutan, dukungan atau keduanya. Sedangkan Output adalah hasil kerja sistem politik yang berasal dari tuntutan dan dukungan masyarakat. (Easton, 1965)
e.    Memiliki diferensiasi dalam sistem
Sistem yang baik haruslah memiliki diferensiasi (pembedaan/pemisahan) kerja. Misalkan saja dalam pembuatan UU Pemilu Indonesia, tidak cukup KPU saja yang merancang kemudian mengesahkan DPR. Tetapi, KPU lembaga kepresidenan, sedangkan dalam perundang-undangan partai politik dan masyarakatlah yang berhak atas hal ini. (Easton, 1965). Serupa dengan Easton, Almond berpendapat semua struktur politik mempunyai spesialisasi khusus tugas.
f.     Memiliki integrasi dalam sistem
Meskipun memiliki diferensiasi, suatu sistem tetaplah harus memperhatikan aspek integrasi. Integrasi adalah keterpaduan kerja antar unit yang berbeda untuk mencapai tujuan bersama. (Easton, 1965). Senada dengan ungkapan Easton, Almond berpendapat bahwa system politik menjalankan fungsi-fungsi yang ssama walau tingkatannya berbeda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.

B. Fungsi dan Struktur Sistem Politik

          Sistem politik merupakan organisasi dimana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, sistem politik melaksanakan berbagai aktivitas yang ditunjukkan untuk meraih tujuan-tujuan bersama yang telah dirumuskan tersebut. Milsalnya, perang, perdamaian, pajak, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya. Untuk melaksanakan aktivitas yang kompleks itu maka sistem politik memerlukan badan-badan atau struktur-struktur yang akan bekerja dalam sistem politik seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik yang melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.
          Dalam konteks ini, kekuasaan kekuasaan pada pembicaraan system politik menurut Gabriel A. Almond dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Kekuasaan yang ditunjukan kepada Negara identik dengan infra struktur politik
            Infra struktur politik adalah struktur politik masyarakat, yang merupakan struktur, atau bangunan pranata yang tak tampak secara jelas, atau tidak terlihat wujudnya, namun keberadaannya dapat dirasakan karena ada fungsi-fungsi yang mengalir. Infra struktur politik bias diartikan sebagai anggota politik tidak resmi, contohnya dalah masyarakat penekan, media masa, pengamat politik, dam partai politik. Contoh:
a.      Partai Politik (Political Party)
b.     Kelompok Kepentingan (Interest Group)
c.      Kelompok Penekan (Presure Group)
d.     Political Communication Media
e.      Tokoh Politik
2.      Kekuasaan yang ada dalam Negara sama dengan supra struktur politik.
            Supra struktur politik adalah bangunan atau tata hubungan kekuasaan yang di pandang sebagai pembagian kekuasaan secara horizontal-fungsional yang ada dalam Negara yang bersangkutan, yaitu merupakan mesin politik resmi, atau mesin politik formal, yaitu bidang kekuasaan Negara atau pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legilatif, eksektif, dan yudikatif.[7] Contoh:
a.    MPR
b.    Anggota Dewan
c.    Presiden
d.    BPK
e.    MA
f.     DPR dan Presiden

C. Sistem Politik Secara Umum

1.    Sistem politik Amerika Serikat
          Amerika serikat adalah negara federal, sistem pemerintahan daerahnya adalah negara berbentuk negara-negara bagian, yang terpisah sama sekali dengan negara induknya (pemerintah federal) kecuali dalam hal keamanan bersama. Bahakan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Wakaupun demikian, semua negara bagian haruslah bercorak republic dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi pusat. Dibawah negara bagian kita temui pemerintahan kota yang dipimpin oleh seorang walikota. Sistem pemerintahan negara ini juga menggunakan pemisahan kekuasaan dengan tegas antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
          Kehendak bebas manusia ditentukan oleh apa yang jelas dapat ditentukan dan diputuskan. Tetapi dalam hal kehendak bebas untuk melaksanakan sesuatu kitab suci masih memberikan batas. Bagi negara sekuler seperti Amerika Serikat, agam hanya dipegang pada acara khusus seperti kelahiran, kematian, pernikahan dan sebagainya. Tetapi dalam menentukan perundang-undangan, sepanjang tidak mengganggu orang atau pihak lain sudah mereka tingalkan.[8]
2.    Sistem politik Perancis
          Berbeda dengan Amerika Serikat yang merupakan negara serikat, maka Perancis merupakan Republik kesatuan. Dengan memperkuat kedudukan Eksekutif (presiden) Perancis tetap menjaga agar partai-partai politik tradisional pun tetap hidup dan kuat.
          Kedudukan presiden dapat dikatakan kuat karena, walaupun dewan menteri memiliki perdana menteri, tetapi presidennya yang mengangkat perdana menteri. Dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet tersebut.[9]
3.    Sistem politik Tiongkok
          Tiongkok berdiri pada tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang kala itu berusia ratusan tahun. Namun baru pada tahun 1954 lah konstitusi Tiongkok (Dahulu China) ditetapkan dalam kongres Rakyat Nasional, yang menyebutkan antara lain bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh partai Komunis China sebagai inti kepemimpinan pemerintahan.
          Dalam Republik Rakyat Tiongkok badan eksekutif diduduki oleh ketua partai yang berkuasa yaitu ketua partai komunis, dan sekretaris jendral partai sebagai pelaksana pemerintahan. Badan legislatif Tiongkok adalah Kongres Rakyat Nasional (Setingkat DPR) yang tentunya juga di dominasi Partai Komunis. Yudikatif Tiongkok di pegang oleh Mahkamah Agung, sekalilagi karena Kongres Rakyat Nasional di dominasi partai Komunis, maka sangat sulit menegakkan demokrasi di Tiongkok, sekalipun di era globalisasi ini gencar diwacanakan reformasi besar-besaran.[10]
4.    Sistem politik Iran
          Sistem pemerintahan Iran adalah Republik Islam Iran yang ditandai oleh kejatuhan dinasti Syah Iran, yang bertindak sebagai kepala negara adalah Imam ke-12 yang selama masih gaib diwakili oleh Faqih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan).
          Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden, yang walaupun dipilih oleh rakyat tetapi diangkat, dilantik dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih (Penentuan seorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenal Al-quran).
          Ketua dewan Menteri-Menteri dipegang oleh Perdana Menteri yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, setelah mendapat persetujuan dari badan Legislatif (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Disamping itu dikenal pula Dewan Pelindung Konstitusi, dewan ini disebut juga Dewan Perwalian atau The Guardian Counsil of Constitution (Syura ne Gahdan) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewaan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Konstitusi Iran.[11]

D. Sistem Politik di Indonesia

          Sistem politik di Indonesia juga melibatkan rakyat dalam pelaksanaannya, rakyat sebagai masyarakat yang mempunyai kapasitas relatif rendah untuk bisa melayani segala perubahan. Masyarakat yang secara minimal memperoleh kesempatan untuk mengenal berbagai sistem politik di dunia dan mencoba mengurus diri sendiri dengan mempraktekkan salah satu atau kombinasi dari berbagai sistem politik yang dikenalnya; di dalam waktu yang singkat sekaligus dihadapkan kepada tanggung jawab untuk mengatasi segala keterbelakangannya.
          Demikian halnya dengan partai politik. Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masalah yang menyangkut partai serta kehidupannya sudah menjadi salah satu pembicaraan utama dikalangan para politisi Indonesia. Para perintis kemerdekaan sudah memikirkan sistem kepartaian apa yang mungkin kelak dikembangkan di Indonesia.
          Di Indonesia sebelum islam datang, sudah berkembang berbagai kepercayaan seperti animisme dan agama-agama hindu dan budha, bahkan masyarakat pada saat itu mencampur kepercayaan-kepercayaan tersebut. Hal ini mengandung pengertian bahwa bagian masyarakat tertentu mencampur adukkan unsur-unsur dari ajaran dan upacara-upacara dari kepercayaan dan agama-agama di atas. Besarnya peranan agama dalam kehidupan masyarakat, ternyata untuk melandasi kekuasaan raja-raja dimasa lalu. Perhatikan bagaimana raja syailendra membangun candi-candi seperti Borobudur, pawon, mendut, kalasan dll, dengan teknologi yang sederhana. Peninggalan-peninggalan sejarah memperlihatkan kita bagaimana keterkaitan agama dengan politik pada kala itu di Indonesia.
          Masuknya agama islam, tidak mengubah hubungan agama dengan kekuasaan. Seperti raja-raja terdahulu, kerajaan-kerajaan islam sesuai dengan ajaran agama islam mempergunakan agama sebagai landasan kekuasaan raja. Akan tetapi perkembangan islam menumbuhkan pengelompokan baru dikalangan masyarakat Indonesia yang lebih dikenal sebagai santri dan abangan –santri adalah masyarakat islam yang terpelajar dan kritis, abangan adalah masyarakat islam yang kurang terpelajar–.
          Belanda menguasai Indonesia selama lebih dari 300 tahun, pemerintahan hindia-belanda menerapkan sistem politik kekuasaan yang sekuler. Kolonial memisahkan agama dengan politik, sedangakan masyarakat Indonesia tetap berpegang teguh pada sistemnya yang semula. Namun secara umum pemerintahan kolonial lah yang mau tidak mau pasti diterapkan di Indonesia, karena melihat kondisi pada saat itu Indonesia berada dalam jajahan Belanda. Namun Indonesia kala itu tidak tinggal diam, hal ini melandasi banyaknya aliran-aliran atas nama organisasi sosial dan politik mulai menyeruak. Dan walaupun dalam tingkatan organisasi, namun perannya dalam kemerdekaan juga patut dicatat. Adapun contoh-contoh organisasi penggerak kemerdekaan pada saat itu ialah Syarikat Dagang Islam, Nahdatul Ulama, Dan Muhammadiyah. Selain organisasi politik dengan dasar keberagamaan ada juga organisasi atas dasar kesukuan yang juga memiliki peran, antara lain Paguyuban Pasundan (1914), Sarekat Sumatera (1920), Rukun Minahaasa dan Rukun Betawi (1923).
          Sampai jepang mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari pemerintahan Kolonial Belanda, oraganisasi kemerdekaan diatas masih tetap eksis, namun dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu kelompok kiri Nasionalis-Islam dan kelompok kanan Nasionalis-Moderat.[12]
          Sedangkan Indonesia sekarang menerapkan sistem pemerintahan presidensil, atau kekuasaan eksekutif di amanahkan kepada presiden. Sistem presidensil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.[13]
          Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang
          Badan legislatif adalah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
          Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi. (Seta Basri, 2009).


 

BAB. III
Penutup

Kesimpulan

              Sistem politik adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mengait satu sama lain. Di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing, namun tetap dalam aturan dan kaedah yang sama untuk mencapai tujuan yang sama. Yang berciri Memiliki kebudayaan politik, Memiliki sistem campuran dalam hal kebudayaan, Memiliki unit-unit dan batasan-batasan suatu sistem politik, Memiliki input dan output, Memiliki diferensiasi dalam system, Memiliki integrasi dalam sistem
                Sistem politik secara tidak langsung dipengaruhi oleh hal nonteknis semacam cuaca, yang membuat system dan kebijakan di dalamnya berbeda antara satu tempat dengan yang lainnya. Sistem politik juga di tentukan oleh latar belakang sejarah suatu bangsa, sistem politik bias di adopsi melalui apa yang mereka dapat dari Negara yang menjajahnya dan juga dibentuk dari cara mereka memberontak kepada Negara yang menjajahnya. Serta politik pun dipengaruhi oleh latar belakang agama, dimana agama menjadi sumber tata cara berpolitik.
            Di Indonesia, system politik telah mengalami pembentukan dalam sejarah Indonesia. Dari mulai saat animism muncul di Indonesia, dilanjutkan datang nya ajaran agama Hindu-Budha yang semakin mewarnai cara berpolitik pada kala itu. Saat ajaran islam datang, sistem politik tidak berubah, masih tetap agama menjadi dasar dalam berpolitik. Barulah saat Belanda sistem sekularisme agama dan politik diberlakukan, dan berlanjut pada masa penjajahan Jepang. Dan sekarang Indonesia memiliki sistem Presidensil dan memiksahkan kekuasaan atas 3 kekuatan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
               

Daftar Pustaka


Maksudi, Beddy Irawan, Sistem politik Indonesia. Jakarta: Rajawali pers, 2012
Piliang, Indra, Mengenal teori-teori politik. Bandung: Nuansa Cendekia, 2013
Rodee, C. Clymer, dkk., Pengantar ilmu politik. Jakarta: Rajawali pers, 2013
Sanit, Arbi, Sistem politik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1981
Syafiie, Inu Kencana, Ilmu politik. Jakarta: Rineka Cipta, 1997
sistempemerintahanindonesia.com




                [1] Rodee, C. Clymer, dkk., Pengantar ilmu politik (Jakarta: Rajawali pers, 2013), hlm. 1-2
            [2] Maksudi, Beddy Irawan, Sistem politik Indonesia (Jakarta: Rajawali pers, 2012), hlm. 7-8
            [3] Ibid, hlm. 17
            [4] Piliang, Indra, Mengenal teori-teori politik (Bandung: Nuansa Cendekia, 2013), hlm. 43-44
            [5] Maksudi, Sistem, 2012 hlm. 21-22
            [6] Piliang, Mengenal 2013, hlm. 46-47

            [7] Maksudi, Sistem 2012, hlm. 82
            [8] Syafiie, Inu Kencana, Ilmu politik (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm. 175
            [9] Ibid, hlm. 183
            [10] Ibid, hlm. 197
            [11] Ibid, hlm. 201
            [12] Sanit, Arbi, Sistem politik Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1981), hlm. 19
            [13] sistempemerintahanindonesia.com

0 komentar:

Post a Comment