Hukum Takhlifi

Hukum Takhlifi, ayoksinau.com

BAB I

   A. Latar belakang
Setiap amal perbuatan manusia, tidak terlepas dari ketentuan hukum syari’at. Tentunya, mengikuti perkembangan zaman, jadi tidak harus hukum yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-sunnah, seperti ketentuan yang berasal dari pemikiran ulama’.
Dalam kajian Ushul fiqih dijelaskan bahwa, buah inti dari ilmu Ushul fiqih ialah hukum syara’, dimana didalam ushul fiqih terdapat tinjauan hukum syara’ dari segi metodologi beserta sumber-sumbernya.
Dan daripada itu, lewat makalah ini kami akan mencoba membahas tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan hukum taklifi dan hukum wadhi. Keduanya merupakan satu sub bab yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, oleh karena itu disini kami memfokuskan pembahasan kepada hukum taklifi yang menjadi tugas utama kami dalam perkuliahan ini.
Semoga makalah ini dapat membantu pembaca dalam memahami proses pembelajaran ushul fiqih, khususnya dalam pembahasan hukum Takhlifi.

  B.     Rumusan masalah
        1. Apa pengertian hukum takhlifi ?
        2. Apa saja macam-macam hukum takhlifi?

  C.    Tujuan Penulisan
        1. Agar pembaca dapat memahami hukum takhlifi
        2. Agar pembaca dapat mengetahui pembagian hukum takhlifi




BAB II
PEMBAHASAN
   A.   Pengertian
Hukum takhlifi adalah hukum yang berisi tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan atau melakukan sesuatu, atau memilih diantara keduanya.
   B. Pembagian
      1. Al-ijab (wajib)
Yaitu suatu tuntutan secara pasti dari syari’at untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, karena jika meninggalkan akan dikenai hukuman.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Para ulama ushul fiqh mengemukakan pembagian hukum wajib bisa dilihat dari beberapa segi, yaitu, dari segi waktu pelaksanaan, dari segi kandungan perintah, dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum, dan dari segi kuantitasnya.
Ø  Dari segi waktu pelaksanaan :
a)      Muaqqat( Terikat waktunya ) sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk dikerjakan dengan pasti pada waktu tertentu, contoh : sholat 5 waktu, yang mana shalat itu tidak wajib sebelum datang waktunya.
b)      Muthlaq (Tidak terikat waktu ) sesuatu yang dituntut oleh syar’i dengan pasti, namun tidak ditentukan waktu pelaksanaanya, contoh : Ibdah haji, yang manawajib bagi orang yang mampu, namun untuk melaksanakannya tidak dibatasi waktu tertentu.
Ø  Dari segi kandungan perintah:
 a) wajib mu’ayyan, yaitu kewajiban yang telah ditentukan perbuatanya, seperti membaca fatihah atau tahiyat dalam sholat.
 b) wajib mukhayyar, yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dengan alternatif yang ada. Seperti membayar kafarat.

Ø  Dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum, dibagi menjadi dua, yaitu:
a) wajib aini, yaitu kewajiban yang dibeban kepada semua orang yang sudah baligh tanpa terkecuali. Seperti shalat fardhu.
b) wajib kifayah, yaitu perbuatan yang dapat dilakukan secara kolektif, seperti menyelenggarakan sholat jenzah.
Ø  Dari segi kuantitasnya:
a)      wajib muhaddad, yaitu wajib yang ditentukan batas kadarnya (jumlahnya), seperti jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
b)      wajib qhairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas kadarnya, seperti membelanjakan harta dijalan Allah.

      2.  An-nadb (sunnah)
Yaitu tuntutan dari syari’at untuk melakukan suatu perbutan, namun tuntutan itu tidak secara pasti. Jika dikerjakan mendapat pahala, dan apa bila ditinggalkan tidak akan mendapat hukuman.
Contohnya : Qs. Al baqarah ayat 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...
Sunah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
a) sunah mu’akkadah, yaitu perbuatan yang tidak wajib yang sering dilakukan oleh Rosul. Seperti shalat sunah qobliyah dan ba’diyah yang mengiringi shalat fardhu lima waktu.
 b) sunah ghairu ma’akkadah, yaitu segala perbuatan yang tidak wajib kadang-kadang dikerjakan oleh rasul, kadang-kadang ditinggalkan. Seperti puasa senin kamis. 
c) sunah al-zawaid yaitu kebiasaan srhari-hari sebagai manusia. Seperti cara makan, cara tidur, dan cara berpakaian.

      3. Al- ibahah(mubah)
Yaitu pembebasan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalakan.
Contohnya : Qs. Al-Baqarah ayat 235
 وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran...
4.      Al-karahah (makruh)
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi apabila dikerjakan maka akan mendapat pahala.
 Contoh : Qs. Al-Maidah ayat 101
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu...
Macam-macam makruh, yaitu:
a) makruh tanzih, yaitu perbuatan yang terlarang bila ditinggalkan akan diberi pahala tetapi bila dilakukan tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa. Contoh : merokok, memakan makanan yang memiliki bau tidak sedap.
b) makruh tahrim, yaitu perbuatan yang dilakukan namun dasar hukumnya tidak pasti. Contoh : memakan daging ular.

   5. AT-Tahrim (haram)
Yaitu suatu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dan apabila dilanggar akan mendapa hukuman (dosa).
Contohnya, Qs Al Maidah ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi”.
Secara garis besar, haram dibagi kepada dua :
       1.  Haram karena perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya, seperti membunuh, mencuri, dll.
   2. Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain, seperti : puasa ramadhan yang aasalnya wajib menjadiharam dikarenakan dengan berpuasa itu akan menimbulkan sakit yang mengancam keselamatan jiwa.


BAB III
PENUTUP

   A. KESIMPULAN
Hukum taklifi adalah hukum yang berisi tentang perintah, larangan atau pilihan antara berbuat atau tidak berbuat. Hukum taklifi erat kaitannya dengan maqaashid syariah yang lima. Yaitu wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Masing-masing dari kelima tersebut memiliki pembagiannya yang ditinjau dari berbagai segi oleh para ulama.


   B.SARAN
Segala sesuatu yang kita ketahui hukumnya mestilah kita aplikasikan dalam kehidupan kita, jangan sudah mengetahui hukumnya tetapi tidak ada kesesuaian dalam amalan perbuatann sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA

Kelompok kajian guru PAI, Modul Hikmah Fiqih, Penerbit Akik Pustaka, 2016
http://salampathokan,blogspot.co.id/2012/10/hadits-tentang-shalat-sunah.html?m=1
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.zikrullah.cf/2016/04/makalah-hukum-taklifi.
http://ID&s=1&m=838&host=www.google.co.id&ts=1511710353&sig=ANTY_L2dmgVc-i1cLt6p-jOx_4xzVvT6Q

0 komentar:

Post a Comment