Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Bangsa | Anak Hukum, blogspot.com |
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, atas
limpahan taufik, rahmad dan inayah-Nya hingga pemakalah dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT”. Sholawat serta salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang
telah menunjukan kepada kita jalan yang lurus berupa agama islam yang sempurna
dan menjadi rahmat bagi alam semesta
Pemakalah sangat bersyukur telah menyelesaikan makalah
yang menjadi tugas dan serta pemakalah menyadari bahwa makalah ini dapat
terwujud karena adanya batuan bimbingan serta dorongan semua pihak, maka dalam
kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada yang terhormat bapak Maulidi.
Demikian yang dapat
disampaikan, semoga makalah ini bermanfaat khususnya untuk pemakalah umumnya
bagi pembaca.
Yogyakarta, 18 September
2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
dan Filsafat Pancasila
B. Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
C. Pengetahuan Sistem Fisafat, Perbandingan
Dengan Filsafat Lain Di Dunia
D. Prinsip-Prinsip Pancasila
E. Inti-Inti Sila
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
masyarakat dunia yang semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung
mengakibatkan perubahan besar pada berbagai bangsa dunia.Gelombang besar
kekuatan internasional dan transional melalui lobalisasi telah mengancam bahwa
menguasai eksistensi negara-negara kebangsaan,termasuk indonesia .Akibat yang
langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan
karena adanya perbenturan kepentingan
antara nasionalisme dan internasionalisme.
Permasalahan kebangasaan dan
kenegaraan di indonesia menjadi kompleks dan rumit ketika di satu sisi terdapat
ancaman internasional,sedangkan pada sisi lain muncul masalah internal,yaitu
maraknya tuntunan rakyat,yang secara objektif mengalami suatu kehidupan yang
jauh dari kesejahteraan dan keadilan
sosial.
Paradoks antara kekuasaan global
dengan kekuasaan nasional,ditambah konflik
internal,mengakibatkan terjadinya tarik-menarik kepentingan secara
langsung mengancam jati diri
bangsa.Nilai-nilai baru yang masuk,baik secara objektif maupun subjektif,serta
pergeseran nilai yang terjadi di masyarakat,pada akhirnya mengancam
prinsip-prinsip hidup berbaangsa indonesia.
Prinip-prinsip dasar yang telah
ditemukan oleh peletak dasar (the founding fathers) negara indonesia yang yang
kemudian diabraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah
yang disebut pancasila.Dengan pemahaman demikian, pancasila sebagai filsafat
hidup bangsa indonesia saat ini
mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran
nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari
bahwa suatu masyarakat atau bangsa,senantiasa memiliki suatu pandangan hidup
atau filsafat yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan hal inilah yang
disebut sebagai local genius(kecerdasan/kreativitas lokal) dan sekaligus
sebagai local wisdom(kearifan local) bangsa.Dengan demikian,bangsa indonesia
tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan
bangsa lain
Ketika para pendiri negara
indonesia menyiapkan berdirinya negara indonesia yang merdeka,mereka sadar
sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental,yaitu “Di atas
dasar apakah negara indonesia merdeka ini didirikan ?” jawaban pertanyaan ini
akan selalu menjadi dasar dan tolak ukur bangsa ini menjadi indonesia.dengan
kata lain,jati diri bangsa akan selalu bertolak ukur kepada nilai-nilai
pancasila sebagai filsafat negara.Pancasila yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan sistem filsafat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian filsafat dan filsafat pancasila ?
2.
Apa
yang di maksud pancasila sebagai suatu sistem filsafat?
3.
Apakah
yang dimaksud dengan pengetahuan sistem filsafat, perbandingan dengan sistem
filsafat lainnya di dunia ?
4.
prinsip-prinsip pancasila ?
5.
Bagaimana
memahami pancasila sebagai sistem fisafat dengan bahasan meliputi sila pertama,
sila kedua, sila ketiga, sila keempat, sila kelima ?
C.
Tujuan
1.
Memahami
pengertian filsafat dan filsafat pancasila
2.
Mengetahui
pancasila sebagai suatu sistem filsafat
3.
Memahami
dan mengetahui pengetahuan sistem filsafat, perbandingan dengan sistem filsafat
lainnya
4.
Mengetahui
prinsip-prinsip pancasila
5.
Memahami,
menjelaskan, dan menghayati Pancasila sebagai sistem filsafat, dengan bahasan
meliputi:
• Inti isi sila pertama
• Inti isi sila kedua
• Inti isi sila ketiga
• Inti isi sila keempat
• Inti isi sila kelima
BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Pengertian
Filsafat dan Filsafat Pancasila
Ø Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang berarti cinta dan “shopia” yang berarti
kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan
kebijaksanaan,atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Dengan demikian,filsafat
secara sederhana dapat di artikan sebagai keinginan yang sungguh- sungguh untuk
mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan menurut
J. Gredt dalam bukunya “elementa philosophiae” , filsafat sebagai “ilmu
pengetahuan yang timbul dari prinsip – prinsip mencari sebab musebabnya yang
terdalam”.
Ø Menurut Ruslan
Abdul Gani,bahwa pancasila merupakan Negara yang lahir collective idiologi
(cita–cita bersama ). Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai
filsafat,karena pancasila merupakan hasil
perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father
bangsa Indonesia, kemudian di tuangkan dalam suatu “ system “ yang tepat.
Adapun menurut Notonagoro, filsafat pancasila memberi pengetahuan dan
pengertian ilmiah, yaitu tentang hakekat pancasila.
B.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat
Pancasila
yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang
dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan
merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kesatuan
sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang
bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar
epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila Pancasila.
a. Dasar Ontologis
Dasar
Ontologis Pancasila pada hakekatnya adalah manusia yang memiliki hakekat
mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok Pancasila adalah manusia, hal ini
dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa
yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan,
serta yang berkeadilan social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23). Demikian
juga jikalau kita pahami dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok
Negara adalah rakyat, dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga
tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis
sila-sila pancasila adalah manusia.
Manusia
sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal
yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan
rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk
social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia
sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka
secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai
keempat sila-sila pancasila lainnya (notonegoro, 1975-53).
b. Dasar Epistemologis
Dasar
epistimologis Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya juga
merupakan suatu system pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila
merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas
alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta
sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup
dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu
system cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena
dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat telah menjelma
menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila
memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya
yaitu :
1. Logos, yaitu rasionalitas
atau penalarannya
2. Pathos, yaitu penghayatannya
3. Ethos, yaitu kesusilaannya
(Wibisono, 1996:3)
Sebagai
suatu system filsafat atau ideology maka pancasila harus memiliki unsur
rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu system pengetahuan
c. Dasar Aksiologis
Sila-sila
pancasila sebagai suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya,
sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga
merupakan satu kesatuan. Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya
nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan
manusia.
Nilai-nilai
pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang
mengakui nilai material dan vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila
tergolong nilai kerohanian, yang juga mengandung nilai-nilai lain secara
lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai
keindahan, atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian
yang secara keseluruhan bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama
sebagai basisnya sampai sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo).
C.
Pengetahuan
Sistem filsafat, Perbandingan dengan filsafat lainnya di dunia.
a.
Pengertian
sistem dan unsur-unsur sistem.
Ø Sistem adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang
saling berkaitan satu dengan yang lainnya, bekerja sama sesuai dengan aturan
yang diterapkan, sehingga membentuk suatu tujuan yang sama..
Ø Sistem Filsafat adalah kumpulan atau kesatuan
pemikiran/ajaran yang saling berhubungan dan mampu menjangkau seluruh realitas
yang ada, mencakup pemikiran teoritis tentang realitas adanya tuhan, alam, dan
manusia, untuk mencapai tujuan tertentu. Pancasila dikatakan sebagai Sistem
Filsafat, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai Ketuhanan (theologi), nilai
manusia (antropologi), nilai kesatuan (metafisika, yang berhubungan dengan
pengertian hakekat satu), kerakyatan (hakekat demokrasi) dan keadilan (hakekat keadilan).
Ø Unsur-Unsur Sistem
• Satu kesatuan dari berbagai unsur.
• Unsur-unsur tersebut mempunyai fungsi
sendiri-sendiri.
• Saling berhubungan dan saling
ketergantungan.
• Semuanya untuk mencapai tujuan bersama.
• Terjadi pada lingkup yang kompleks.
a.
Unsur-unsur
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat.
Terdapat unsur-unsur Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat. Berikut adalah unsur- unsur
Pancasila sebagai Sistem Filsafat:
1. Unsur Ketuhanan
Secara
ontologik ada manusia sebagai yang diciptakan menunjukkan adanya pencipta yaitu
Tuhan. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna, mempunyai sifat
sebagai individu sebagai makhluk sosial. Karena Tuhan adalah sempurna maka
manusia tidak sempurna. Namun diantara makhluk, manusia adalah yang paling
sempurna.
Berdasarkan
pengalaman sejarah sebelum datangnya agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen.
Bangsa Indonesia telah mempunyai kepercayaan. Karena keadaan alam sedemikian
rupa maka bangsa Indonesia berusaha mempertahankan dan mengembangkan hidupnya
untuk bisa mengatasi tantangan alam tersebut. Salah satu jawaban yang diberikan
berupa pandangan hidup atau kepercayaan bahwa alam ini ada yang menciptakan.
Karena pengalaman hidup mereka sehari-hari dan karena kemampuan yang mereka
miliki, maka bentuk kepercayaan yang menguasai alam, adanya kekuatan gaib yang
terdapat pada alam ini dan lain sebagainya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia pada waktu itupun sudah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setelah agama Hindu dan Budha datang di Indonesia, bangsa Indonesia banyak
memeluk agama-agama tersebut. Demikian pula agama islam yang telah dipeluk oleh
sebagian besar bangsa Indonesia dengan penuh keyakinan. Pada masa itu pengaruh
agama dalam kehidupan sehari-hari terbukti adanya pengaruh agama dalam
kehidupan sehari-hari terbukti adanya peninggalan, tulisan dan adat istiadat.
2. Unsur
Kemanusiaan
Sebagai
bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sendirinya bangsa kita mempunyai
rasa kemanusiaan yang luhur. Pada hakekatnya kemanusiaan adalah bawaan kodrat
manusia. Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai
kemanusiaan. Perikemanusiaan adalah yang bersumber pada kemanusiaan, jiwa yang
membedakan manusia dengan makhluk lain. Berdasarkan pengertian tersebut
sebenarnya semua bangsa mesti mempunyai kemanusiaan, begitu pula bangsa
Indonesia bahkan kemanusiaannya adalah adil dan beradab. Adil berarti
memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu apa haknya
sendiri. Beradab artinya mempunyai adab, mempunyai sopan santun, mempunyai
susila, artinya ada kesediaan menghormati bangsa lain, menghormati pandangan
pendirian dan sikap Bangsa lain. Sejak dahulu bangsa Indonesia selalu menerima
bangsa lain dengan ramah tamah, karena suatu bangsa tidak akan hidup sendirian
terlepas dari bangsa lain
3. Unsur
Persatuan
Bangsa
Indonesia dengan ciri-cirinya rukun, bersatu dan kekeluargaan, bertindak bukan
semata-mata atas perhitungan untung rugi dan pamrih serta kepentingan pribadi.
Oleh karena itu unsur persatuan sudah terdapat didalam kehidupan masyarakat
Indonesia bahkan sudah dilaksanakan oleh mereka.
4. Unsur Kerakyatan
Istilah
kerakyatan berarti bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa adalah rakyat. Dalam
bahasa lain Kerakyatan disebut Demokrasi berasal dari kata Yunani Demos yang
berarti Rakyat Kratos yang berarti Berdaulat. Demokrasi bukan hal yang baru
bagi bangsa Indonesia. Meskipun sebelum tanggal 17 Agustus 1945 di Indonesia
belum pernah ada pemerintahan yang bersifat Demokratik seperti sekarang ini
namun sebenarnya unsur-unsurnya sudah ada, yang selama itu tidak pernah
dimanfaatkan secara Nasional formal.
5. Unsur Keadilan
Istilah
adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang
menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada
orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi
mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi
berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang
berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk
menerangkan apa arti Keadilan Sosial.
b.
Perbandingan
dengan sistem filsafat lainnya di dunia
Secara
filosofis, Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar
ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan
sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme,
komunisme, idealisme dan lain-lain paham filsafat di dunia.
Sedangkan
jika dibandingkan dengan filsafat-filsafat lainya yaitu :
Ø Materialisme
Materialisme
adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan
benar-benar ada adalah materi. Dengan kata lain Materialisme merupakan paham
atau aliran yang menganggap bahwa dunia ini tidak ada selain materi atau nature
(alam) dan dunia fisik adalah satu.
Ø Liberalisme
Liberalisme
atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik
yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
Secara
umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Ø Pragmatisme
Pragmatisme
adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu
yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau
hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Dengan demikian, bukan kebenaran
objektif dari pengetahuan yang penting melainkan bagaimana kegunaan praktis
dari pengetahuan kepada individu-individu.
Ø Komunisme
Komunisme
merupakan sebuah ideologi. Berikut ini pembahasan mengenai komunisme.
1. Paham yang menganut ajaran Karl Marx yang
bercita-cita menghapus hak milik perseorangan dan mengganti hak milik secara
bersama (dikontrol pemerintah).
2. Religiusisme mempunyai pengertian sebagai
paham atau keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan
hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati dan
diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai
menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh kekuatan
gaib suci tersebut.
3. “Utilitarianisme” berasal dari kata
Latin, utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat tersebut harus menyangkut bukan
saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
4. Sosialisme adalah paham yang bertujuan
membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi
milik perseorangan.
5. Kata kapitalisme berasal dari capital
yang berarti modal, dengan yang dimaksud modal adalah alat produksiseperti
misal tanah, dan uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti
kapitalisme itu sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau
segala sesuatu dihargai dan diukur dengan uang.
Ø Idealisme
Idealisme
adalah suatu ajaran/faham atau aliran yang menganggap bahwa realitas ini
terdiri atas roh-roh (sukma) atau jiwa.
1. Adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta
isinya adalah suatu penjelmaan pikiran.
2. Untuk menyatakan eksistensi realitas,
tergantung pada suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.
3. Realitas dijelaskan berkenaan dengan
gejala-gejala pisikis seperti pikiran-pikiran, diri, roh, ide-ide, pikiran
mutlak, dan lain sebagainya dan bukan berkenaan dengan materi.
4. Seluruh realitas sangat bersifat mental
(spiritual, psikis). Materi dalam bentuk fisik tidak ada.
5. Hanya ada aktivitas berjenis pikiran dan
isi pikiran yang ada. dunia eksternal tidak bersifat fisik.
D.
Prinsip
– prinsip filsafat pancasila
Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø Kausal Materialis,maksudnya sebab yang berhubungan dengan
materi/bahan
Ø Kausal Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan
bentuknya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, pancasila yang ada pada
pembukaan UUD 45 memenuhi bsyarat formal (kebenaran formal;
Ø Kausal Efisiens, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI
idalam menyusun dan merumuskan pancasila menjadi dasar Negara Indonesia merdeka; serta
Ø Kausa finalis, maksudnya berhubngan dengan tujuannya
,yaitu tujuan diusu’kannya pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
E.
Memahami,
menjelaskan, dan menghayati Pancasila sebagai sistem filsafat
Secara
arti kata pancasila mengandung arti panca yang berarti lima dan sila yang
berarti dasar. Dengan demikian pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar.
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia serta falsafah bangsa dan
bernegara Republik Indonesia yang terdiri dari 5 sila, yaitu ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Setiap
sila yang terkandung pada pancasila memiliki perbedaan yang satu dengan yang
lainnya, namun semua itu tidak lain adalah satu kesatuan yang sistematis. Oleh
karena itu, meskipun dalam setiap uraiannya menjelaskan nilai-nilai yang
berbeda, namun semuanya itu tidak dapat dilepaskan karena antara sila yang satu
dan yang lain saling keterkaitan. Berikut ini merupakan inti dari sila-sila
dalam pancasila:
1. Inti isi sila pertama
Sila
pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebagai pondasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa ini dijadikan sila pertama? Karena
kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah merupakan suatu pedoman utama untuk
kita memahami dan meyakini ajaran Tuhan. Karena kita adalah umat yang beragama,
sudah seharusnya kita mengesahkan dan yakin kepada Tuhan kita.
Dengan yakinnya kita kepada tuhan, dan mampunya kita menjalankan lalu
mengamalkan ajaranNya kita akan dapat menjalankan sila-sila selanjutnya. Namun
ketika kita tidak bisa menjalankan sila pertama ini, kita tidak memiliki cukup
iman yang bisa memperkuat kita agar tetap dalam jalan yang benar. Banyak orang
yang telah mencapai kesuksesannya namun berpaling dari Tuhannya.
2. Inti isi sila kedua
Inti
sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka
konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat
Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para
penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan
hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat
yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan
mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek
penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia
Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral
pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu
manusia sebagai individu dan makhluk social.\
Oleh
karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat
sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka
bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya
menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan Negara klass yang hanya
menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia hanya berarti bila ia
dalam masyarakat secara keseluruhan . maka sifat dan hakikat Negara Indonesia
adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara
serasi, harmonis dan seimbang. Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia
bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya
menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua
sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan
seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus
sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri
dan makhluk tuhan.
3. Inti isi sila ketiga
Inti
sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan
sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan keadaan Negara
Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap
bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara merupakan suatu kesatuan
yang utuh , setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara
Indonesia ini merupakan suatu kesatuan yang mutlak tidak terbagi-bagi , merupakan
suatu Negara yang mempunyai eksistensi sendiri, yang mempunyai bentuk dan
susunan sendiri. Mempunyai suatu sifat-sifat dankeadaan sendiri. Kesuaian
Negara dengan hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan baik
yang bersifat jasmaniah maupun rohania, baik yang bersifat kebendaan maupun
kejiwaan. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu
kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia,
pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara
lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional indoneisa,satu nasib dalam sejarah,
satu jiwa atau satu asas kerokhanian pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara,
bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan bangsa indoneisa mempunyai
keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini
Dalam
kaitannya dengan sila persatuan Indonesia ini segala aspek penyelenggaraan
Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat satu. Oleh
karena itu dalamn realisasi penyelenggaraan negaranya, baik bentuk Negara,
penguasa Negara, lembaga Negara, tertib hukum, rakyat dan lain sebagainya harus
sesuai dengan hakikat satu serta konsekuensinya harus senantiasa merealisakan
kesatuan dan persatuan. Dalam pelaksanaannya realisasi persatuan dan kesatuan
ini bukan hanya sekedarberkaitan dengan hal persatuannya namun juga senantiasa
bersifat dinamis yaitu harus sebagaimana telah dipahami bahwa Negara pada
hakekatnya berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan zaman, waktu
dan keadaan.
4. Inti isi sila keempat
Menjiwai
4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa
Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk
individu dan makluk sosial.
Hakikat
Rakyat adalah sekolompok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu
yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah.
Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara. Negara asal adalah dari oleh dan
untuk rakyat.
Oleh
karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila
kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan
dalam hidup Negara adalah :
Ø Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung
jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Menjamin dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia.
Ø Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam
hidup bersama.
Ø Mengikuti atas perbedaan individu, suku, agama karena
perbedaan adalah bawaan kodrat manusia.
Ø Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap
individu.
Ø Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan
yang beradab.
Ø Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral
kemanusiaan yang beradab.
Ø Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama.
5. Inti isi sila kelima
Menjiwai
ke 4 sila lainnya. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut di
dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia
dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya.
Nilai yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah :
Ø Keadilan distributive
Suatu
hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan
,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara
hak dan kewajiban.
Ø Keadilan Legal
Keadilan
bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan negara dan
dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ø Keadilan Komunikatif
Keadilan
komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya
secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu
dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan
tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya
serta mencerdaskannya.
Demikian
pula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara
sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip
kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup
bersama.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Ø Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Ø Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu
dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan
yang mendasar.
Ø Unsur-unsur Pancasila sebagai suatu sistem filsafat.
1. Ketuhanan 4. Kerakyatan
2. Kemanusiaan 5. Keadilan
3. Persatuan
Ø Perbandingan filsafat Pancasila dengan sistem filsafat
lainnya di dunia.
Ø Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan
bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi.
Ø Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,
pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Ø Pragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa
yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan
melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis.
Ø Komunisme
Ø Idealisme adalah suatu ajaran/faham atau aliran yang
menganggap bahwa realitas ini terdiri atas roh-roh (sukma) atau jiwa.
Pancasila dipandang dari kausal aristoles terdiri dari:
1
Kausal Materialais 3.
Kausal Efisiens
2
Kausal formalais 4. Kausal Finalis
Memahami, menjelaskan, dan menghayati Pancasila sebagai
sistem filsafat, dengan bahasan meliputi:
• Inti isi
sila pertama
Segenap umat beragama bebas memeluk agama menurut
kepercayaannya karena kita semua satu bangsa dan satu negara.
• Inti isi
sila kedua
Wujud dari rasa cinta kasih sesama atas semua hal
lehidupan bangsa
• Inti isi
sila ketiga
Cermin dari pribadi luhur bangsa walau seribu pulau
memisah nusantara kita tetap satu bangsa, satu negara.
• Inti isi
sila keempat
Mencerminkan suara rakyat adalah suara kesatuan.
• Inti isi
sila kelima
Tujuan luhur bangsa untuk mencapai kesejahteraan bersama
negara yang adil, makmur sentosa.
B.
Saran
warga negara Indonesia harus lebih meyakini
atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan
segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan.
SUMBER
PUSAKA
Poespowardoyo, Soeryanto. 1989. Filsafat Pancasila.
Jakarta: Gramedia
Heri, Jumanta. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif
Berkewarnegaraan. Jakarta:Erlangga
Arifin. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Sumedang: STKIP
Sebelas April Press
Prof.Drs.H. Tama Sembiring, S.H,M.M. Maniur Pasaribu,
S.H. Drs.H.Chairul Arifin, M.M. 2012. Filsafat Dan Pendidikan Pancasila.
Jakarta-Indonesia.
http://dwiapriliyan.blogspot.com/2014/10/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
0 komentar:
Post a Comment