Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


 
Pancasila, purwakarta.com/
Pancasila dalam kajian sistem filsafat, yang secara khusus Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa, di dalam dirinya bertolak atau berlandaskan pada hakikat kodrat manusia. Meskipun hal ini tidak dipikirkan oleh para tokoh pendiri negara, namun perenungannya begitu mendalam maka dengan sendirinya dijiwai oleh hakikat manusia dalam hidup bersama. Untuk menelaah Pancasila sebagai sistem filsafat, harus berangkat pada ciri-ciri yang melekat pada filsafat itu sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri filsafat :
1.      Sistem filsafat harus bersifat koheren, yaitu berhubungan satu dengan lainnya secara runtut, tidak mengandung pernyataan- pernyataan dan hal-hal yang saling bertentangan, Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian- bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda satu sama lain tetapi saling melengkapi dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
2.      Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, yaitu meliputi semua hal dan gejala yang termuat dalam permasalahannya sehingga tidak ada sesuatu yang berada di luar jangkauannya. Pancasila dapat mencakup semua permasalahan kenegaraan yang berlandaskan hakikat kodrat manusia. Dalam dirinya mencakup semua permasalahan yang pada prinsipnya digolongkan menjadi tiga kelompok. Yaitu : masalah hidup untuk menghadapi dirinya sendiri, masalah hidup untuk menghadapi sesamanya, dan masalah hidup untuk menghadapi sang pencipta (Tuhan).
3.      Sistem filsafat harus bersifat mendasar, yaitu Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan atas dasar inti mutlak yang melandasi tata kehidupan manusia untuk menghadapi kehidupan manusia untuk menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan menghadapi Tuhan serta untuk menghadapi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4.      Sistem filsafat bersifat spekulatif, yaitu merupakan buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal serta pangkal tolak pemikiran sesuatu hal.

Disamping bertolak dari ciri-ciri yang melekat pada diri filsafat, juga harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, harus ada kesatuan dari kelima unsur sila- silanya dan sila yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan, harus ada keteraturan dari sila- silanya, yaitu sila yang nilainya lebih esensial didahulukan, harus ada keterkaitan antara sila satu dengan sila ynag lain sebagai satu kesatuan yang utuh, kesatuan totalitas dan saling ketergantungan, harus ada kerjasama, terutama pendukung Pancasila yaitu bangsa Indonesia, dan harus ada tujuan bersama untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kedamaian, keamanan.
Konsekuensi dari sistm filsafat tersebut, Pancasila mempunyai susunan yang berbentuk hierarkis piramidal. Bentuk susunan hierarkis piramidal dari sila- sila Pancasila itu yang menjadi basisnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang puncak piramidanya adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan hal ini menjadi tujuan dari keempat sila lainnya.

Filsafat hidup Pancasila yang sebagai dasar filsafat negara yaitu sebagai moral negara dan sebagai ideologi negara, dalam hidup  bermasyarakat dan bernegara mempunyai fugsi sebagai  berikut :
1.      Sebagai dasar sudut padangan dalam usaha hidup kenegaraan dan dalam lapangan pemikiran keadaan negara.
2.      Sebagai dasar pendidikan etika sosial untuk memelihara hak- hak hidup manusiawi.
3.      Sebagai asas pemersatu dalam  kesatuan hidup bersama sebgai rakyat Indonesia yang memang mempunyai bawaan perbedaan dan persamaan.
4.      Sebagai dasar penyelesaikan persoalan-persoalan hidup bersama.

Dengan adanya empat fungsi diatas, maka Panasila sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap negara. Oleh karena itu Pancasila mempunyai kedudukan sebagai Dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Jadi merupakan fundamen moral dan fundamen politik negara. Sebagai fundamen moral adalah sila pertama dan kedua yang dipancarkan pada pokok pikiran keempat dalam Pembukaan UUD 1945, dan yang sebagai fundamen politik adalah sila ketiga, keempat, dan kelima, yang dipancarkan pada pokok pikiran pertama, pokok pikiran ketiga, dan pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945. Apabila fundamen negara ini goyah maka akan goyah pula negara Indonesia. Jadi negara Indonesia ini akan sentausa dan sejahtera jika rakyat yang menjadi warga negara betul-betul ber- Pancasila, dalam arti mengamalkan Pancasila, baik rakyat biasa maupun penguasa.
Selanjutnya, karena Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai moral negara yang keduanya merupakan dasar filsafat, tidak dapat lepas dari tata hidup bangsa maupun rakyat Indonesia, maka Pancasila sering disebit mempunyai kedudukan yang mutlak dalam negara Indonesia, yaitu
a.       Dari sudut formal tidak dapat brubah, karena Pancasila merupakan pusat dasarnya Pembukaan UUD 1945, sedang Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah denga jalan hukum, yang pertama kali dinyatakan dalam ketetapan MPRS no. XX/MPRS/1966 dan tetap berlaku sampai sekarang.
b.      Dari sudut material hidup dalam jiwa bangsa dan rakyat Indonesia, yang merupakan inti pokok kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia sebagai pedoman hidup ubtuk mencapai kebahagiaan dunia dan kebahagiaan sempurna.

           Baca Juga: Masyarakat Madani

0 komentar:

Post a Comment