Pancasila dalam kajian sistem filsafat, yang secara khusus Pancasila
sebagai filsafat hidup bangsa, di dalam dirinya bertolak atau berlandaskan pada
hakikat kodrat manusia. Meskipun hal ini tidak dipikirkan oleh para tokoh
pendiri negara, namun perenungannya begitu mendalam maka dengan sendirinya
dijiwai oleh hakikat manusia dalam hidup bersama. Untuk menelaah Pancasila
sebagai sistem filsafat, harus berangkat pada ciri-ciri yang melekat pada
filsafat itu sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri filsafat :
1. Sistem filsafat harus bersifat koheren, yaitu
berhubungan satu dengan lainnya secara runtut, tidak mengandung pernyataan-
pernyataan dan hal-hal yang saling bertentangan, Pancasila sebagai sistem
filsafat, bagian- bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda satu
sama lain tetapi saling melengkapi dan tiap bagian mempunyai fungsi dan
kedudukan tersendiri.
2. Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh,
yaitu meliputi semua hal dan gejala yang termuat dalam permasalahannya sehingga
tidak ada sesuatu yang berada di luar jangkauannya. Pancasila dapat mencakup
semua permasalahan kenegaraan yang berlandaskan hakikat kodrat manusia. Dalam
dirinya mencakup semua permasalahan yang pada prinsipnya digolongkan menjadi
tiga kelompok. Yaitu : masalah hidup untuk menghadapi dirinya sendiri, masalah
hidup untuk menghadapi sesamanya, dan masalah hidup untuk menghadapi sang
pencipta (Tuhan).
3. Sistem filsafat harus bersifat mendasar, yaitu
Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan atas dasar inti mutlak yang
melandasi tata kehidupan manusia untuk menghadapi kehidupan manusia untuk
menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan menghadapi Tuhan serta untuk
menghadapi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4. Sistem filsafat bersifat spekulatif, yaitu
merupakan buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik
awal serta pangkal tolak pemikiran sesuatu hal.
Disamping bertolak dari ciri-ciri yang melekat pada diri filsafat, juga
harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, harus ada kesatuan dari kelima unsur
sila- silanya dan sila yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan, harus
ada keteraturan dari sila- silanya, yaitu sila yang nilainya lebih esensial
didahulukan, harus ada keterkaitan antara sila satu dengan sila ynag lain
sebagai satu kesatuan yang utuh, kesatuan totalitas dan saling ketergantungan, harus
ada kerjasama, terutama pendukung Pancasila yaitu bangsa Indonesia, dan harus
ada tujuan bersama untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kedamaian,
keamanan.
Konsekuensi dari sistm filsafat tersebut, Pancasila mempunyai susunan yang
berbentuk hierarkis piramidal. Bentuk susunan hierarkis piramidal dari sila-
sila Pancasila itu yang menjadi basisnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang
puncak piramidanya adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
hal ini menjadi tujuan dari keempat sila lainnya.
Filsafat hidup Pancasila yang sebagai dasar filsafat negara yaitu sebagai
moral negara dan sebagai ideologi negara, dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mempunyai fugsi
sebagai berikut :
1. Sebagai dasar sudut padangan dalam usaha hidup
kenegaraan dan dalam lapangan pemikiran keadaan negara.
2. Sebagai dasar pendidikan etika sosial untuk
memelihara hak- hak hidup manusiawi.
3. Sebagai asas pemersatu dalam kesatuan hidup bersama sebgai rakyat
Indonesia yang memang mempunyai bawaan perbedaan dan persamaan.
4. Sebagai dasar penyelesaikan
persoalan-persoalan hidup bersama.
Dengan adanya empat fungsi diatas, maka Panasila sangat penting dan besar
pengaruhnya terhadap negara. Oleh karena itu Pancasila mempunyai kedudukan
sebagai Dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Jadi merupakan fundamen moral
dan fundamen politik negara. Sebagai fundamen moral adalah sila pertama dan
kedua yang dipancarkan pada pokok pikiran keempat dalam Pembukaan UUD 1945, dan
yang sebagai fundamen politik adalah sila ketiga, keempat, dan kelima, yang
dipancarkan pada pokok pikiran pertama, pokok pikiran ketiga, dan pokok pikiran
kedua dalam Pembukaan UUD 1945. Apabila fundamen negara ini goyah maka akan
goyah pula negara Indonesia. Jadi negara Indonesia ini akan sentausa dan
sejahtera jika rakyat yang menjadi warga negara betul-betul ber- Pancasila,
dalam arti mengamalkan Pancasila, baik rakyat biasa maupun penguasa.
Selanjutnya, karena Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai moral
negara yang keduanya merupakan dasar filsafat, tidak dapat lepas dari tata
hidup bangsa maupun rakyat Indonesia, maka Pancasila sering disebit mempunyai
kedudukan yang mutlak dalam negara Indonesia, yaitu
a. Dari sudut formal tidak dapat brubah, karena
Pancasila merupakan pusat dasarnya Pembukaan UUD 1945, sedang Pembukaan UUD
1945 tidak dapat dirubah denga jalan hukum, yang pertama kali dinyatakan dalam
ketetapan MPRS no. XX/MPRS/1966 dan tetap berlaku sampai sekarang.
b. Dari sudut material hidup dalam jiwa bangsa
dan rakyat Indonesia, yang merupakan inti pokok kehidupan bangsa dan rakyat
Indonesia sebagai pedoman hidup ubtuk mencapai kebahagiaan dunia dan
kebahagiaan sempurna.
Baca Juga: Masyarakat Madani
0 komentar:
Post a Comment