Penghantar Ilmu Hukum

Penghantar Ilmu Hukum, togamas.com


Seiring dengan perkembangan zaman, kebudayaan manusia juga mengalami perkembangan. Termasuk juga perkembangan dalam hukum. Peradaban yang semakin berkembang maju membuat manusia semakin membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri, karena banyak prilaku manusia yang semakin menyimpang.
Aturan atau hukum terus mengalami perubahan, mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Hukum menyesuaikan dengan keadaan pada zaman tersebut. Karena itu, suatu negara perlu mengadakan pembangunan hukum yang mengikuti keadaan zaman dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang lain. Masyarakat sebagai unsur dari negara juga ikut andil dalam pembangunan suatu hukum negara.
Oleh karena itu, dalam memudahkan untuk memahami hukum yang berlaku di suatu negara patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum. Pemahaman dasar dari suatu Ilmu Hukum dirasa perlu untuk diajarkan kepada masyarakat untuk mengenalkan hukum sebagai kaidah sosial. Sehingga fungsi hukum sebagai pejamin rasa aman bersama dapat terlaksana.
            B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
2.      Pembagian  Hukum
3.      Unsur dan Ciri-ciri Hukum
4.      Sifat dan Tujuan Hukum
5.      Asas-asas Hukum

            C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian hukum dan pengantar ilmu hukum
2.      Mengetahui pembagian hukum
3.      Mengetahui unsur dan ciri-ciri hukum
4.      Mengetahui sifat dan tujuan hukum
5.      Mengetahui asas-asas hukum

BAB II
PEMBAHASAN
            A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Sedangkan beberapa ahli mempunyai definis tersendiri mengenai hukum, diantaranya :
1.      Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.      Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
4.      JT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
5.      MH. Tirtaatmadja
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakandalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang itu akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dsb.

            B.     Pengertian Ilmu Hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum obyeknya adalah hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batasan-batasannya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979:v).
Sedangkan menurut J.B. Daliyo ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.

            C.    Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) seringkali oleh studi dunia hukum dinamakan “Encyclopedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar dalam mempelajari Ilmu Hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama Ilmu Hukum.
Tujuannya adalah untuk menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.

           D.    Pembagian Hukum
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggarnya. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan bentuknya
1.      Hukum tertulis, merupakan hukum yang sudah ditulis dan dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis disebut juga dengan undang-undang atau peraturan perundangan.
2.      Tidak tertulis. merupakan hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan. Hukum ini disebut dengan hukum adat.
·         Hukum berdasarkan wilayah berlakunya:
1.      Hukum lokal, hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. Pemberlakuan, dalam praktik sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi.
2.      hukum nasional, sekumpulan hukum yang terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara.
3.      hukum internasional, sekumpulan hukum yang terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku negara-negara yang terikat dengannya.
·         Hukum berdasarkan fungsinya:
1.      Hukum materiil, hukum yang mengatur beberapa kebutuhan serta hubungan-hubungan yang berwujud perintah serta larangan.
2.      Hukum formil, hukum yang mengatur beberapa cara menjaga serta melakukan hukum materiil.
·         Hukum berdasarkan waktunya:
1.      Ius constitutum, hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang sudah ditetapkan (hukum positif).
2.      Ius constituendum, hukum yang dicita-citakan atau diinginkan dimasa mendatang.
3.      Lex naturalis, hukum alam. Hukum yang berlaku di setiap tempat dan berlaku setiap saat.
·         Hukum berdasarkan isinya:
1.      Hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik dibagi menjadi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara.
a.       Hukum Tata Negara, seperangkat aturan hukum yang mengatur tatanan hidup manusia secara bersama dalam suatu negara.
b.      Hukum Administrasi Negara, seperangkat aturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara.
c.       Hukum Pidana, peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
2.      Hukum antar waktu, hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku di masa lalu.
3.      Hukum private, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum privat dibagi menjadi hukum perdata dan hukum dagang.
a.       Hukum Perdata, ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
b.      Hukum Dagang, hukum yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang berkaitan dengan urusan dagang.
·         Hukum berdasarkan wujudnya:
1.      Hukum obyektif, hukum yang ditujukan bagi setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan.
2.      hukum subyektif, hubungan yang diatur oleh hukum obyektif berdasarkan nama yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu.
·         Hukum berdasarkan sifatnya:
1.      Hukum yang memaksa, ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas bila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap hukum tersebut.
2.      hukum yang mengatur. Ketentuan hukum yang hanaya bersifat mengatur, biasanya tidak ada sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar.

          E.     Unsur dan Ciri-ciri Hukum
Hukum memiliki unsur dan ciri-ciri yang terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut, antara lain sebagai berikut :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sedangkan ciri-ciri yang melekat pada hukum tersebut, antara lain sebagai berikut :
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati semua orang
3.      Perintah itu bersifat mengikat

            F.     Sifat dan Tujuan Hukum
Sifat dari ketetntuan suatu hukum adalah mengatur dan memaksa, maksudnya adalah setiap orang dipaksa mentaati suatu ketentuan hukum tersebut dan apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar akan ada sanksi yang tegas.
Sedangkan tujuan dari ketetntuan hukum memiliki beberapa pendapat dari para ahli, diantaranya sebagai berikut:
1.      Prof. Subekti, SH, mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
2.      Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.      Aristoteles dalam “Rhetorica”, Keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Sedangkan keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
4.      Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Terdapat kaedah kesusilaan, kesopanan yang semuanya ikut dala penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat.
5.      Bentham (teoti utilitis), “introductiont the orals and legislation”. Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
   
            G.    Asas-Asas Hukum
Asas Hukum adalah aturan dasar prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Ada beberapa pendapat ahli mengenai definisi asas hukum, diantaranya:
1.      Bellefroid
Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Asas hukum itu lebih kepada pengendapan hukum positif dari suatu masyarakat.
2.      Scholten
Kecendrungan-kecendrungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum yang merupakan sifat umum dengan segala keterbatansannya, sebagai pembawaan yang umum akan tetap yang tidak boleh tidak, harus ada.
3.      Liang Gie
Suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Asas-asas hukum di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu: 1) Asas hukum umum dan   2)Asas hukum khusus.
a.       Asas hukum umum
1.      Asas lex postiori derogat legi priori
Peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama, misal Pasal 76 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang menggantikan UU No. 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing dan UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Asas lex specialis derogat legi generalis
Peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, misal KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH Perdata dalam hal perdagangan.
3.      Asas lex superior derogat legi inferior
Peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Misal ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.      Ketetapan Majelelis Permusyawaratan Rakyat
2.      Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah Provinsi
6.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
b.      Asas hukum khusus
Asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu, semisal dalam hukum perdata berlaku asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dll. Dalam hukum pidana ada asas legalitas, persumption of innocent, dll.

BAB III
PENUTUP
       A.    Kesimpulan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama Ilmu Hukum.


Baca Juga: Hukum Yang Berlaku Bagi Masyarakat Muslim Zaman Negara Bangsa

0 komentar:

Post a Comment