Penghantar Ilmu Hukum, togamas.com |
Seiring dengan
perkembangan zaman, kebudayaan manusia juga mengalami perkembangan. Termasuk
juga perkembangan dalam hukum. Peradaban yang semakin berkembang maju membuat
manusia semakin membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia
sendiri, karena banyak prilaku manusia yang semakin menyimpang.
Aturan atau
hukum terus mengalami perubahan, mengikuti perkembangan zaman yang semakin
maju. Hukum menyesuaikan dengan keadaan pada zaman tersebut. Karena itu, suatu negara
perlu mengadakan pembangunan hukum yang mengikuti keadaan zaman dan tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum yang lain. Masyarakat sebagai unsur dari
negara juga ikut andil dalam pembangunan suatu hukum negara.
Oleh karena
itu, dalam memudahkan untuk memahami hukum yang berlaku di suatu negara
patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum. Pemahaman dasar dari
suatu Ilmu Hukum dirasa perlu untuk diajarkan kepada masyarakat untuk
mengenalkan hukum sebagai kaidah sosial. Sehingga fungsi hukum sebagai pejamin
rasa aman bersama dapat terlaksana.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
2.
Pembagian
Hukum
3.
Unsur
dan Ciri-ciri Hukum
4.
Sifat
dan Tujuan Hukum
5.
Asas-asas
Hukum
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian hukum dan pengantar ilmu hukum
2.
Mengetahui
pembagian hukum
3.
Mengetahui
unsur dan ciri-ciri hukum
4.
Mengetahui
sifat dan tujuan hukum
5.
Mengetahui
asas-asas hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya
kekacauan. Sedangkan beberapa ahli mempunyai definis tersendiri mengenai hukum,
diantaranya :
1.
Prof.
Mr. E.M. Meyers
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.
Leon
Duguit
Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.
Immanuel
Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
4.
JT
Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum
itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
5.
MH.
Tirtaatmadja
Hukum
ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakandalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang itu akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dsb.
B.
Pengertian
Ilmu Hukum
Menurut
Satjipto Rahardjo Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah
hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum. Ilmu hukum obyeknya adalah hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah
yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk
mengatakan bahwa “batasan-batasannya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979:v).
Sedangkan
menurut J.B. Daliyo ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai
hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian,
fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
C.
Pengertian
Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu
Hukum (PIH) seringkali oleh studi dunia hukum dinamakan “Encyclopedia Hukum”,
yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar dalam mempelajari Ilmu Hukum.
Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut
dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama Ilmu Hukum.
Tujuannya
adalah untuk menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari
bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian
tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat
memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
D.
Pembagian
Hukum
Hukum memiliki
tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab
itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum
dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi untuk orang yang melanggarnya. Hukum dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
·
Hukum
berdasarkan bentuknya
1.
Hukum
tertulis, merupakan hukum yang sudah ditulis dan dicantumkan di dalam peraturan
negara. Hukum tertulis disebut juga dengan undang-undang atau peraturan
perundangan.
2.
Tidak
tertulis. merupakan hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat
yang sudah menjadi kebiasaan dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan. Hukum
ini disebut dengan hukum adat.
·
Hukum
berdasarkan wilayah berlakunya:
1.
Hukum
lokal, hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. Pemberlakuan, dalam
praktik sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang
terdesentralisasi.
2.
hukum
nasional, sekumpulan hukum yang terdiri atas prinsip-prinsip dan
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara.
3.
hukum
internasional, sekumpulan hukum yang terdiri dari asas-asas dan
peraturan-peraturan tingkah laku negara-negara yang terikat dengannya.
·
Hukum
berdasarkan fungsinya:
1.
Hukum
materiil, hukum yang mengatur beberapa kebutuhan serta hubungan-hubungan yang
berwujud perintah serta larangan.
2.
Hukum
formil, hukum yang mengatur beberapa cara menjaga serta melakukan hukum
materiil.
·
Hukum
berdasarkan waktunya:
1.
Ius
constitutum, hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang sudah ditetapkan
(hukum positif).
2.
Ius
constituendum, hukum yang dicita-citakan atau diinginkan dimasa mendatang.
3.
Lex
naturalis, hukum alam. Hukum yang berlaku di setiap tempat dan berlaku setiap
saat.
·
Hukum
berdasarkan isinya:
1.
Hukum
publik, hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum
publik dibagi menjadi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum
pidana dan hukum acara.
a.
Hukum
Tata Negara, seperangkat aturan hukum yang mengatur tatanan hidup manusia
secara bersama dalam suatu negara.
b.
Hukum
Administrasi Negara, seperangkat aturan hukum yang mengatur dan mengikat
tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi
Negara.
c.
Hukum
Pidana, peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan
termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
2.
Hukum
antar waktu, hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang
berlaku saat ini dan hukum yang berlaku di masa lalu.
3.
Hukum
private, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum privat
dibagi menjadi hukum perdata dan hukum dagang.
a.
Hukum
Perdata, ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam
masyarakat.
b.
Hukum
Dagang, hukum yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya
yang berkaitan dengan urusan dagang.
·
Hukum
berdasarkan wujudnya:
1.
Hukum
obyektif, hukum yang ditujukan bagi setiap orang yang berkepentingan dan yang
memberikan hak jaminan perlindungan.
2.
hukum
subyektif, hubungan yang diatur oleh hukum obyektif berdasarkan nama yang satu
mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu.
·
Hukum
berdasarkan sifatnya:
1.
Hukum
yang memaksa, ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas bila ketentuan
hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap
hukum tersebut.
2.
hukum
yang mengatur. Ketentuan hukum yang hanaya bersifat mengatur, biasanya tidak
ada sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar.
E.
Unsur
dan Ciri-ciri Hukum
Hukum memiliki
unsur dan ciri-ciri yang terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut, antara
lain sebagai berikut :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sedangkan
ciri-ciri yang melekat pada hukum tersebut, antara lain sebagai berikut :
1.
Adanya
perintah atau larangan
2.
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati semua orang
3.
Perintah
itu bersifat mengikat
F.
Sifat
dan Tujuan Hukum
Sifat dari
ketetntuan suatu hukum adalah mengatur dan memaksa, maksudnya adalah setiap
orang dipaksa mentaati suatu ketentuan hukum tersebut dan apabila ketentuan
hukum tersebut dilanggar akan ada sanksi yang tegas.
Sedangkan
tujuan dari ketetntuan hukum memiliki beberapa pendapat dari para ahli,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Prof.
Subekti, SH, mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
2.
Prof.
Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.
Aristoteles
dalam “Rhetorica”, Keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan
distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah jasanya
(pembagian menurut haknya masing-masing). Sedangkan keadilan komutatif adalah
keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak
mengingat jasa-jasa perseorangan.
4.
Prof.
Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Terdapat kaedah kesusilaan,
kesopanan yang semuanya ikut dala penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan
orang dalam masyarakat.
5.
Bentham
(teoti utilitis), “introductiont the orals and legislation”. Hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menjamin
adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
G.
Asas-Asas
Hukum
Asas Hukum
adalah aturan dasar prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumya
melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Ada beberapa pendapat
ahli mengenai definisi asas hukum, diantaranya:
1.
Bellefroid
Norma
dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak
dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Asas hukum itu
lebih kepada pengendapan hukum positif dari suatu masyarakat.
2.
Scholten
Kecendrungan-kecendrungan
yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum yang merupakan
sifat umum dengan segala keterbatansannya, sebagai pembawaan yang umum akan
tetap yang tidak boleh tidak, harus ada.
3.
Liang
Gie
Suatu
dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara
khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan
untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Asas-asas hukum di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu: 1) Asas
hukum umum dan 2)Asas hukum khusus.
a.
Asas
hukum umum
1.
Asas
lex postiori derogat legi priori
Peraturan
yang baru akan menghapus peraturan yang lama, misal Pasal 76 UU No. 20/2003
tentang Sisdiknas yang menggantikan UU No. 48/Prp./1960 tentang Pengawasan
Pendidikan dan Pengajaran Asing dan UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Asas
lex specialis derogat legi generalis
Peraturan
yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum,
misal KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH Perdata dalam hal perdagangan.
3.
Asas
lex superior derogat legi inferior
Peraturan
yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Misal
ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.
Ketetapan
Majelelis Permusyawaratan Rakyat
2.
Undang-undang/
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Peraturan
Pemerintah
4.
Peraturan
Presiden
5.
Peraturan
Daerah Provinsi
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
b.
Asas
hukum khusus
Asas yang
berlaku dalam lapangan hukum tertentu, semisal dalam hukum perdata berlaku asas
konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dll. Dalam hukum pidana ada asas
legalitas, persumption of innocent, dll.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Ilmu Hukum
adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan
membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan Pengantar Ilmu
Hukum adalah dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang
mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi
utama Ilmu Hukum.
Baca Juga: Hukum Yang Berlaku Bagi Masyarakat Muslim Zaman Negara Bangsa
0 komentar:
Post a Comment