Kaidah-kaidah Fiqih dan Manfaatnya


Fiqih, openulis.com

Latar Belakang
 Fiqih adalah ilmu hukum yang mengatur manusia agar berbuat sesuai dengan syariah agama islam. Manusia sangat membutuhkan fiqih, karena jika tidak ada fiqih maka manusia bisa semena-mena dalam menjalani hidup, terlalu bebas. Dan dengan fiqih ini membuat manusia yang bebas menjadi lebih tertata dan membuat kehidupan menjadi lebih baik.
Dalam mempelajari fikih, maka kita perlu mengetahui kaidah nya pula. kaidah adalah dasar hukum-hukum fikih atau pondasi-pondasi fiqih. Jika kita mempelajari suatu ilmu, maka kita perlu memahami dasar-dasar nya, dan di ilmu fiqih ini,  kaidah-kaidah adalah dasar nya.
Di Dalam makalah ini, kami akan mencoba menerangkan tentang aspek dari kaidah fiqih, termasuk pengertian, manfaat, dasar pengambilan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan. 

KAIDAH-KAIDAH FIKIH


Al-Quwaid bentuk jamak dari kata qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan  qaidah secara etimologis dan terminologis. Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun abstrak, seperti kata-kata qawaid al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawaid al-adin, artinya dasar-dasar agama, qawaid al-‘ilm, artinya kaidah-kaidah ilmu.[1] Dengan demikian kaidah-kaidah fikih secara etimologis yaitu  dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih.[2]
Para ulama dalam mendefinisikan kaidah fikih berbeda-beda, berikiut para ulama mendefinisikan kaidah fikih:

1.  Abu Zahra
Merurutnya kaidah fikih yaitu kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas/analogi yang mengumpulkan.

2.  Al – Jurjani
Menurutnya kaidah fikih yaitu ketetapan yang kulli (menyeluruh atau general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya.

3.  Imam Tajjuddin al-Subki
Kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi.

4. Ibnu Abidin
Kaidah yaitu sesuatu yang dikembalikan kepada hukum dan dirinci dari hukum.

5. Imam al-Suyuthi
Kaidah yaitu hukum kulli (menyeluruh, general) yang meliputi bagian-bagiannya.[3]



B. Manfaat Kaidah Fikih

Adapun manfaatnya adalah untuk memberi kemudahan didalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nahs-nya
1. Dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui asas-asas umum fikih. Sebab kaidah-kaidah fikih itu berkaitan dengan materi fikih yang banyak sekali jumlahnya. Dengan kaidah-kaidah fikih kita mengetahui benang merah yang mewarnai fikih dan menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih.
2. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menerapkan hukum bagi masalah yang dihadapi, yaitu dengan memasukkan masalah tadi atau menggolongkannya kepada salah satu kaidah fikih yang ada.
3. Dengan kaidah fikih akan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.
4. Dengan menguasai kaidah-kaidah fikih, bisa memberikan jalan keluar dari berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama, atau setidaknya menguatkan pendapat yang lebih mendekati kepada kaidah-kaidah fikih.
5. Orang-orang yang mengetahui kaidah-kaidah fikih akan mengetahui yang rahasia-rahasia dan semangat hukum-hukum islam (ruh al-hukm) yang tersimppul di dalam kaidah-kaidah fikih.
6. Orang yang menguasai kaidah-kaidah fikih di samping kaidah-kaidah ushul, akan memiliki keluasan ilmu, dan hasil ijtihadnya akan lebih mendekati kepada kebenaran, kebaikan, dan keindahan.[4]

C. Dasar Pengambilan Kaidah Fikih
1. Dasar formal
Kaidah fiqihiyyah adalah hukum-hukum furu’ yang dikumpulkan dalam satu kalimat yang sempurna dan pengertiannya dapat mencakup banyak satuan hukum furu’ yang sejenis, misalnya soal niat. Dalam ibadah niat menjadi kriteria sah tidaknya suatu perbuatan. Jadi yang dimaksud dasar formal yaitu hukum-hukum furu’ yang ada dalam untaian satu kaidah yang memuat satu masalah tertentu, ditetapkan atas dasar nash, baik dari Al-Quran maupun as- Sunnah. Dasar formal penyusunan kaidah fikih ialah dasar-dasar ulama yang digunakan dalam melakukan istinbath dan ijtihad.Misalnya dalam surat Al-Bayyinah: 5 dan Hadis nabi Riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Umar bin Khatob: “Innamal a’malu biniat”, diistinbathkan untuk berniat dalam melakukan setiap perbuatan ibadah.[5]
2. Dasar material
Adapun dasar material yaitu bahan-bahan yang dijadikan kata-kata kaidah, terkadang dari nash hadis. Kaidah dari hadis berlaku untuk semua lapangan hukum baik ibadah, muamalah, munakahat, jinayah. Disamping kaidah fiqiyyah yang dirumuskan dari lafadh hadis, maka dapat dipastikan bahwa kaidah fikih itu hasil rumusan ulama yang kebanyakan sulit ditemukan siapa perumusnya.[6]

D. Proses Pembentukan Kaidah Fiqih
Sulit diketahui siapa pembentuk pertama kaidah fikih, yang jelas dengan meneliti kitab-kitab kaidah-kaidah fikih dan masa hidup penyusunnya ternyata kaidah fikih tidak terbentuk sekaligus, tetapi berbentuk secara bertahap dalam proses sejarah hukum islam. Dalam pengambilan kaidah-kaidah fiqih tentu tidak sembarangan dan harus ada dasar-dasar dalam pengambilan suatu kaidah.adapun proses pembentukan kaidah fikih yaitu sebagai berikut:
1. Sumber hukum islam : Al-Qur’an dan hadis
2. Kemudian muncul ushul fiqh sebagai metodologi di dalam penarikan huku (istinbath al-ahkam). Dengan metodologi ushul fiqh yang menggunakan pola pikir deduktif menghasilkan fiqih.
3. Fikih ini terdapat banyak materi yang kemudian oleh para ulama-ulama yang di dalam ilmunya di bidang fiqih, diteliti persamaannya dengan menggunakan pola pikir induktif, kemudian dikelompokkan, dan tiap-tiap akhirnya disimpulkan menjadi kaidah-kaidah fikih
4. Kaidah-kaidah tadi dikritisi kembali dengan menggunakan ayat dan banyak Hadis, terutama untuk dinilai kesesuaiannya dengan substansi ayat-ayat Al-Quran dan Hadis nabi
5. Apabila sudah dianggap sesuai dengan ayat-ayat Al-Quran dan banyak hadis nabi, baru kaidah fikih tadi menjadi kaidah fikih yang mapan.
6. Apabila sudah menjadi kaidah yang mapan dan akurat, maka ulama-ulama fikih menggunakan kaidah tadi untuk menjawab tantangan perkembangan masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya, akhir-akhirnya memunculkan fikih baru
7.  Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila ulama memberi fatwa, terutama dalam hal-hal baru yang praktis selalu menggunakan kaidah-kaidah fikih,
8. Qanum yaitu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan masyarakat dari sisi individu maupun harta benda, seperti yang telah disinggung sebelumnya.[7]


Bagan Penjelasan Kaidah  Fiqih


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilan dasar kaidah fiqih yaitu:
1.  Menentukan Skala Prioritas
Dalam pengambilan kaidah-kaidah fiqih tentu harus mempertimbangkan suatu pilihan, karena pilihan yang diambil akan menentukan hasil untuk kedepannya. Jika salah dalam mengambil kaidah-kaidah fiqih maka akan berpengaruh untuk kedepannya. Maka dari itu harus membuat skala prioritas, harus bisa memposisikan mana yang harus diutamakan dan mana yang harus diakhirkan. Para ulama mengatakan “Jika mampu memilih secara tepat maka mampu pula menempatkan sesuatu pada tempatnya”.[8]
2.   Dhabith Al-Fiqh
Dhabith (jamaknyya al-dhawabith) adalah kumpulan yang serupa dari bab-bab fiqih yang khusus. Dari situ perbedaan antara kaidah fiqih dengan dhabith fiqh adalah kaidah fiqih yang mengumpulkan cabang-cabang (furu’) dai bab yang bermacam-macam. Sedangkan dhabith mengumpulkan banyak cabang dari satu bab fiqih. Proses pembentukannya sebenarnya sama perbedaannya hanya ruang lingkup cakupannya saja.[9]


E. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan kaidah fiqih yaitu:
1. Kehati-hatian dalam Penggunaannya
Dalam menggunakan kaidah fiqih harus hati-hati agar masalah dan kaidah yang digunakan untuk memecahkan masalah bisa secara tepat. Agar hasilnya tepat maka masalah harus diteliti terlebih dahulu, yaitu meliputi (1)ruang lingkup masalah, (2) apa masalah yang dihadapi, (3) mencari hubungan antara masalah dengan dengan prioritas yang harus dipilih, (4) ruang lingkup masalah dan menyangkut bab-bab tertentu dari bidang islam sehingga bisa diselesaikan dengan dhabith, (5) hubungan masalah dengan teori-teori fiqih.[10]
2.  Ketelitian dalam Mengamati Masalah-masalah diluar Kaidah yang digunakan
Hal ini penting karena setiap kaidah fiqih memiliki pengecualian (istitsnaiyat) yang tidak tercakup dalam kaidah tertentu. Dengan itu , kita bisa terhindar dari kesalahan memasukkan masalah yang akan dipecahkan kedalam kaidah, yang sesungguhnya masalah itu adalah pengecualian dari kaidah yang dipakai. Makin luas ruang lingkup suatu kaidah, maka semakin banyak pula masalah yang harus dipecahkan.[11]

Baca Juga : Maslahatul Mursalah

3.   Hubungan Antara Kaidah Satu dengan Kaidah lainnya
Dalam penerapan kaidah fiqih perlu diperhatikan hubungan antara kaidah yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan kaidah yang lainnya. Hal ini tidak mudah karna harus menguasai keseluruhan kaidah fiqih dari yang terkecil hingga terbesar dalam sistem suatu kaidah.[12]



Kesimpulan

Para ulama mengartikan  qaidah secara etimologis dan terminologis. Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun abstrak, seperti kata-kata qawaid al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawaid al-adin, artinya dasar-dasar agama, qawaid al-‘ilm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Dan dalam penerapan kaidah fiqih memiliki manfaat salah satunya  kita akan mengetahui asas-asas umum fikih, lebih mudah menerapkan hukum bagi masalah yang dihadapi, dan masih banyak lagi. Dan dalam pengambilan dasar kaidah fiqih ada dua dasar yaitu dasar formal dan material, dan dalam pengambilan dasar kaidah fiqih ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilannya yaitu: menentukan skala prioritas, Dhabith Al-Fiqh.  Dalam penerapan kaidah fiqih ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu: Kehati-hatian dalam Penggunaannya, Ketelitian dalam Mengamati Masalah-masalah diluar Kaidah yang digunakan, Hubungan Antara Kaidah Satu dengan Kaidah lainnya.



Daftar Pustaka
 Rahman, A. Rahman.1976. Qaidah-qaidah Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang.cet. I.
Djazuri, A.2006. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Muchtar, Kamal Dkk. 1995. Ushul Fiqih. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.



[1] A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 2.
[2] Asyumuni A. Rahman. Qaidah-qaidah Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang.1976.cet. I.
[3] A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 2-4.

[4] A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 26.

[5] Kamal Muchtar, Dkk. Ushul Fiqih. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf. 1995. hlm. 189-190.
[6] Kamal Muchtar, Dkk. Ushul Fiqih. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf. 1995. hlm. 191.
[7] A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 13-14.
[8]A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 163.
[9]A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 178.
[10]A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 183.
[11]A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 187.
[12]A. Djazuri. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2006. hlm. 190.

1 comment: