crs ugm |
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebagai
suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan
bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan
pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Kelompok pertama mempertanyakan segala
sesuatu yang ada, sedangkan kelompok dua membahasbagaimana manusia bersikap
terhadap apa yang ada tersebut. Jadi filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawaban tentang segala
sesuatu, misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu
keseluruhan, tentang pengetahuan, dan lain sebagainya.dalam hal ini filsafat
teoritis mempunyai maksud yang berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat
praktis, karena pemahaman yang dicari menggerakan kehidupannya. Etika termasuk kelompok
filsafat praktis dan dibagi menjadi
dua kelompok yaitu etika umum dan
etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah
suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia. Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika
khusus sendiri dibagi lagi menjadi dua, yakni etika individual dan etika
sosial. Etika individual yaitu membahas kewajiban manusia terhadap diri
sendiri, juga suara hati terhadap Tuhannya. Sedangkan etika sosial yakni
membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam kehidupan
bermasyarakat yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan masalah nilai karena
etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat
nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus, etika membicarakan sifat-sifat yang
menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak.
Kualitas-kualitas
ini dinamakan kebijakan yang diwakilkan dengan kejahatan yang berarti
sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang
tidak bersusila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
2. Pengertian Politik
Pengertian
“politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka
secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan
dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision
making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi
(allocation) (Budiardjo,1981:8,9)
3. Etika Politik
Secara
substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek
sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan
erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa
pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun
negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan
berbudaya.
Berdasarkan
suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah
keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai
oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang
demikian itu
maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik
menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika
politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia
sebagai manusia (Suseno, 1987: 15)
4. Hubungan Etika Politik dan Pancasila
Dalam
kaitannya, pancasila merupakan sumber etika politik itu sendiri. Etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas
(legitimasi hukum), secaraa demokratis (legimitasi demokratis), berdasarkan
prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut
publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral relegius
(sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip
legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu “keadilan”
dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila ke V.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang
dilakukan senantiasa untuk rakyat.
Prinsip-prinsip
dasar etika politik itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan
demikian, Pancasila adalah sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para
pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak
hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis
juga harus berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari
nilai-nilai serta dikongkretisasi oleh norma.
KESIMPULAN
Etika merupakan pemikiran kritis tentang ajaran ajaran
dan pandangan moral. Dimana etika dibedakan menjadi dua yang membahas tentang
manusia mempertanyakan segala sesuatu yang ada dan bagaimana manusia
bersikapterhadap apa yang ada tersebut.
SARAN
Kita sebagai warga Indonesia harus menerapkan etika yang berlaku. Karena
dengan beretika kita bisa memahami orang
lain yang pada dasarnya setiap oraang meliki hak dan kewajiban masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment