Riview Buku | Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya

Buku Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan   Perkembangannya, encrypted-tbn0.gstatic.com


      A.    Pendahuluan
Judul buku      : Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan   Perkembangannya
Penerbit           : Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Jakarta
Terbit               : 2003

            Buku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama yang berjudul Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang pondok pesantren dan madrasah diniyah yang menjadi lembaga pendidikan keagamaan. Adapun tujuan diterbitkannya buku ini adalah untuk menambah khazanah kepustakaan pondok pesantren dan madrasah diniyah.
            Buku ini mempunyai delapan bab yang secara umumnya membincangkan mengenai isu-isu pondok pesantren dan madrasah diniyah. Dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dengan tujuan dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan pondok pesantren dan diniyah mempunyai kesatuan persepsi tentang apa dan bagaimana pondok pesantren dan madrasah diniyah itu sebenarnya.

      B.     Pembahasan
Dalam bab pertama, penulis mengajak pembaca melihat sejarah perkembangan pondok pesantren dan madrasah diniyah secara sepintas. Juga dijelaskan apa tujuan penyusunan buku dan ruang lingkup  tentang pertumbuhan dan perkembangan pondok pesantren. Tujuannya agar pembaca bisa memiliki gambaran apa saja yang akan menjadi topik pembahasan dalam buku ini. Sebenarnya pondok pesantren dan madrasah diniyah sudah ada sejak zaman penjajahan yang tumbuh dan berkembang sebagai lemaga pendidikan keagamaan. Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki kekhasan tersendiri dan berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Sebagai lembaga pendidikan yang sudah lama berkembang di Indonesia, pondok pesantren selain telah berhasil membina dan mengembangkan kehidupan beragama di Indonesia, juga berperan dalam menanamkan rasa kebangsaan ke dalam jiwa rakyat Indonesia, serta berperan aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa.
Selanjutnya dalam bab kedua buku ini menjelaskan lebih rinci mengenai sejarah perkembangan pondok pesantren dan madrasah diniyah. Mulai dari berdirinya yang tidak terlepas dari masuknya Islam ke Indonesia. Dan pendidikan Islam pun dijalankan dengan semakin banyaknya orang-orang yang masuk islam. Dalam perkembangannya, kesadaran untuk lebih memperdalam ilmu-ilmu agama mejadi dorongan untuk mendirikan pesantren yang menjadi tempat unutk melanjutkan belajar agama. Pondok pesantren di Indonesia baru diketahui keberadannya dan berkembang setelah abad ke-16. Dengan adanya karya-karya Jawa Klasik seperti serat cabolek dan serat centini mengungkapkan dijumpai lembaga-lembaga yang mengajarkan berbagai kitab Islam klasik.
Dalam perkembangannya pondok pesantren memiliki bentuk yang khas dan bervariasi. Dengan adanya persinggungan dengan sekolah-sekolah formal membuat semakin tingginya variasi bentuk pondok pesantren. Begitu juga madrasah diniyah yang tidak bisa dipisahkan dari pondok pesantren, namun kini dalam perkembangannya madrasah diniyah ada yang di dalam pondok juga di luar pondok.
Dalam bab ketiga, buku ini menguraikan mengenai penyelenggaraan pondok pesantren dan madrasah diniyah. Dalam penguraiannya, pondok pesantren merupakan sebuah sistem yang unik. Didalamnya memiliki lima unsur yang seakan menjadi syarat wajib untuk bisa disebut sebagai pesantren, yaitu kiyai sebagai pemimpin sekaligus guru, santri atau murid, pengajian yang merupakan metode pembelajaran keagamaan, asrama sebagai tempat tinggal santri yang mukim di pondok, dan masjid dengan segala aktivitas pendidikan keagamaan dan kemasyarakatan. Madrasah diniyah yang juga ada dalam pondok pesantren menjadi salah satu pembelajaran yang harus diikuti para santri. Dalam metode pembelajarannya, madrasah diniyah tidak memiliki kurikulum yang seragam sehingga tergantung penyelenggara atau kiayi bagiamana madrasah diniyah itu akan dijalankan.
Dalam bab keempat, yang bertajuk “pondok pesantren dan madrasah diniyah dalam system pendidikan nasional”, disanan terurai bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sitem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa. Pondok pesantren dan madrasah diniyah adalah bagian dari pendidikan keagamaan yang secara historis telah membuktikan peranannya dengan kongkrit dalam pembentukan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa. Namun, walaupun peranan penting yang telah diberikan pondok pesantren dan madrasah diniyah terhadap pelaksanaan pendidikan rakyat dan bangsa Indonesia, perhatian negara dan pemerintahan terhadap pondok pesantren dan madrasah diniyah masih tampak kecenderungan kurang. Rendahnya perhatian negara dan pemerintah terhadap pondok pesantren dan madrasah diniyah terlihat jelas dari ketidakjelasan kedudukan dan pengakuan terhadap lulusan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.
Bab kelima menguraikan “pelayanan direktorat kepada pendidikan kagamaan dan pondok pesantren”. Menjabarkan mengenai visi, misi, strategi dan program yang akan dijalankan direktorat kepada pendidikan keagamaan dan pondok pesantren. Diantara beberapa program yang dirancang ada program pemberdayaan pendidikan keagamaan, program wajib belajar pendidikan dasar pada pondok pesantren dan program kerjasama kelembagaan, pengembangan potensi pondok pesantren, program pemberdayaan santri dan program pelayanan pondok pesantren pada masyarakat.
Dalam bab keenam yang bertajuk “wajib belajar pendidikan dasar di pondok pesantren”. Ini merupakan salah satu program yang dirancang dalam bab lima diatas. Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendididkan dasar sebagai jenjang awal dari pendidikan di sekolah. Dengan adanya penyelenggaraan pondok pesantren salafiyah sebagai pola wajib belajar pendidikan dasar merupakan salah satu langkah monumental yang dilakukan pemerintah dan kalangan pondok pesantren dalam upaya menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar di Indonesia.
Wajib Pendidikan dasar dilatar belakangi oleh beberapa alasan yaitu, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia hanya berpendidikan SD, dari segi ekonomi Pendidikan dasar merupakan jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan semakin tinggi pendidikan seseorang maka peluang untuk berperan bagi masyarakat akan semakin besar, dan juga melihat dari negara-negara maju menunjukkan bahwa perekonomian yang cepat maju diiringi oleh meningkatnya pendidikan di negara-negara tersebut. Sehingga, diharapkan agar dengan adanya Undang-Undang wajib Pendidikan Dasar terutama di pondok pesantren merupakan tahapan awal penuntasan wajar dikdas (wajib belajar pendidikan dasar), meskipun masih ada hambatan pada beberapa program.
“Pondok pesantren dan dakwah Islamiyah” dibincangkan dalam bab ketujuh. Dalam bab ini, dijelaskan fungsi pondok pesantren sebagai pusat pengembangan dakwah. Meskipun berbagai fungsi telah diperankan oleh pondok pesantren, dalam kenyataanya, fungsi tafaqqahu fid-din (Ilmu pengetahuan agama) tetap menjadi fungsi utama pondok pesantren. Tafaqqahu fid-din disini bukan hanya memperdalam ilmu semata, tapi juga mengamalkan dan menyebarluaskan ajaran Islam kepada masyarakat. Peran ini tidak hanya dilakukan oleh tamatan pondok yang berhasil menjadi ulama atau kiyai, tapi juga semua lulusan pondok. Dan dakwah untuk menyebarluaskan ilmu yang telah diajarkan di pondok basa dengan dakwah bi al-lisan atau dakwah bi al-hal.
Dalam bab kedelapan, dibincangkan mengenai “pondok pesantren dalam pengembangan masyarakat”. Masyarakat dan bangsa kini dihadapkan dengan berbagai masalah dan persoalan yang mendesak. Masalah yang paling menonjol ialah tekanan masalah penduduk, krisis ekonomi, pengangguran dan lainnya. Watak otentik pondok pesantren yang cenderung bebas dan merdeka, juag posisinya ditengah-tengah masyarakat, pondok pesantren diharapkan sangat bias memainkan peranan pemberdayaan dan transformasi masyarakat secara efektif. Pondok pesantren sebagai instrumental dan fasilitator, karena selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren juga menjadi sarana pengembangan potensi atau pemberdayaan umat. Juga dengan adanya penyelenggaraan unit usaha dan pengembangan keterampilan di pondok pesantren sehingga bisa menambah keterampilan para santri. Karena tidak semua lulusan tamatan pondok harus menjadi ulama atau kiayi maka diperlukan keahlian-keahlian lain agar nantinya santri bisa turut mengembangkan masyarakat yang ada disekitarnya.


     C.     Komentar
Buku pondok pesantren dan madrasah diniyah pertembuhan dan perkembangannya telah digarap dengan cukup baik secara ilmiah. Buku ini dijangka dapat memberikan persepsi yang lebih mendalam mengenai pondok pesantren dan madrasah diniyah bagi masyarakat. Walaupun dalam penulisannya masih terdapat kalimat-kalimat atau pembahasan yang terkesan diulang-ulang pada setiap babnya. Selebihnya buku ini sudah disusun dengan lengkap dan rinci dalam menjelaskan apa dan bagaimana pondok pesantren dan madrasah diniyah itu sebenarnya. Buku ini cocok untuk dijadikan rujukan oleh para mahasiswa, dosen, santri, pengamat pondok pesantren dan masyarakat yang berkecimpung di bidang tersebut.


0 komentar:

Post a Comment