Buku Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya, encrypted-tbn0.gstatic.com |
A.
Pendahuluan
Judul buku : Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya
Penerbit :
Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Jakarta
Terbit : 2003
Buku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama yang berjudul Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan
dan Perkembangannya mendiskripsikan secara lengkap dan rinci tentang pondok
pesantren dan madrasah diniyah yang menjadi lembaga pendidikan keagamaan.
Adapun tujuan diterbitkannya buku ini adalah untuk menambah khazanah
kepustakaan pondok pesantren dan madrasah diniyah.
Buku ini mempunyai delapan bab yang
secara umumnya membincangkan mengenai isu-isu pondok pesantren dan madrasah
diniyah. Dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam Departemen Agama dengan tujuan dimaksudkan agar semua pihak yang terkait
dengan pondok pesantren dan diniyah mempunyai kesatuan persepsi tentang apa dan
bagaimana pondok pesantren dan madrasah diniyah itu sebenarnya.
B.
Pembahasan
Dalam
bab pertama, penulis mengajak pembaca melihat sejarah perkembangan pondok
pesantren dan madrasah diniyah secara sepintas. Juga dijelaskan apa tujuan
penyusunan buku dan ruang lingkup
tentang pertumbuhan dan perkembangan pondok pesantren. Tujuannya agar
pembaca bisa memiliki gambaran apa saja yang akan menjadi topik pembahasan
dalam buku ini. Sebenarnya pondok pesantren dan madrasah diniyah sudah ada
sejak zaman penjajahan yang tumbuh dan berkembang sebagai lemaga pendidikan
keagamaan. Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki kekhasan
tersendiri dan berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Sebagai lembaga
pendidikan yang sudah lama berkembang di Indonesia, pondok pesantren selain
telah berhasil membina dan mengembangkan kehidupan beragama di Indonesia, juga
berperan dalam menanamkan rasa kebangsaan ke dalam jiwa rakyat Indonesia, serta
berperan aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa.
Selanjutnya
dalam bab kedua buku ini menjelaskan lebih rinci mengenai sejarah perkembangan
pondok pesantren dan madrasah diniyah. Mulai dari berdirinya yang tidak
terlepas dari masuknya Islam ke Indonesia. Dan pendidikan Islam pun dijalankan
dengan semakin banyaknya orang-orang yang masuk islam. Dalam perkembangannya,
kesadaran untuk lebih memperdalam ilmu-ilmu agama mejadi dorongan untuk
mendirikan pesantren yang menjadi tempat unutk melanjutkan belajar agama.
Pondok pesantren di Indonesia baru diketahui keberadannya dan berkembang
setelah abad ke-16. Dengan adanya karya-karya Jawa Klasik seperti serat cabolek
dan serat centini mengungkapkan dijumpai lembaga-lembaga yang mengajarkan
berbagai kitab Islam klasik.
Dalam
perkembangannya pondok pesantren memiliki bentuk yang khas dan bervariasi.
Dengan adanya persinggungan dengan sekolah-sekolah formal membuat semakin
tingginya variasi bentuk pondok pesantren. Begitu juga madrasah diniyah yang
tidak bisa dipisahkan dari pondok pesantren, namun kini dalam perkembangannya
madrasah diniyah ada yang di dalam pondok juga di luar pondok.
Dalam
bab ketiga, buku ini menguraikan mengenai penyelenggaraan pondok pesantren dan
madrasah diniyah. Dalam penguraiannya, pondok pesantren merupakan sebuah sistem
yang unik. Didalamnya memiliki lima unsur yang seakan menjadi syarat wajib untuk
bisa disebut sebagai pesantren, yaitu kiyai sebagai pemimpin sekaligus guru,
santri atau murid, pengajian yang merupakan metode pembelajaran keagamaan,
asrama sebagai tempat tinggal santri yang mukim di pondok, dan masjid dengan
segala aktivitas pendidikan keagamaan dan kemasyarakatan. Madrasah diniyah yang
juga ada dalam pondok pesantren menjadi salah satu pembelajaran yang harus diikuti
para santri. Dalam metode pembelajarannya, madrasah diniyah tidak memiliki
kurikulum yang seragam sehingga tergantung penyelenggara atau kiayi bagiamana madrasah
diniyah itu akan dijalankan.
Dalam
bab keempat, yang bertajuk “pondok pesantren dan madrasah diniyah dalam system
pendidikan nasional”, disanan terurai bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sitem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa. Pondok pesantren dan madrasah
diniyah adalah bagian dari pendidikan keagamaan yang secara historis telah
membuktikan peranannya dengan kongkrit dalam pembentukan manusia Indonesia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa. Namun, walaupun peranan
penting yang telah diberikan pondok pesantren dan madrasah diniyah terhadap
pelaksanaan pendidikan rakyat dan bangsa Indonesia, perhatian negara dan
pemerintahan terhadap pondok pesantren dan madrasah diniyah masih tampak
kecenderungan kurang. Rendahnya perhatian negara dan pemerintah terhadap pondok
pesantren dan madrasah diniyah terlihat jelas dari ketidakjelasan kedudukan dan
pengakuan terhadap lulusan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.
Bab
kelima menguraikan “pelayanan direktorat kepada pendidikan kagamaan dan pondok
pesantren”. Menjabarkan mengenai visi, misi, strategi dan program yang akan
dijalankan direktorat kepada pendidikan keagamaan dan pondok pesantren. Diantara
beberapa program yang dirancang ada program pemberdayaan pendidikan keagamaan,
program wajib belajar pendidikan dasar pada pondok pesantren dan program
kerjasama kelembagaan, pengembangan potensi pondok pesantren, program
pemberdayaan santri dan program pelayanan pondok pesantren pada masyarakat.
Dalam
bab keenam yang bertajuk “wajib belajar pendidikan dasar di pondok pesantren”.
Ini merupakan salah satu program yang dirancang dalam bab lima diatas. Dalam
Undang-Undang disebutkan bahwa jenjang pendidikan yang termasuk jalur
pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi. Pendididkan dasar sebagai jenjang awal dari pendidikan di sekolah.
Dengan adanya penyelenggaraan pondok pesantren salafiyah sebagai pola wajib
belajar pendidikan dasar merupakan salah satu langkah monumental yang dilakukan
pemerintah dan kalangan pondok pesantren dalam upaya menuntaskan program wajib
belajar pendidikan dasar di Indonesia.
Wajib
Pendidikan dasar dilatar belakangi oleh beberapa alasan yaitu, sebagian besar
tenaga kerja di Indonesia hanya berpendidikan SD, dari segi ekonomi Pendidikan
dasar merupakan jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan
semakin tinggi pendidikan seseorang maka peluang untuk berperan bagi masyarakat
akan semakin besar, dan juga melihat dari negara-negara maju menunjukkan bahwa
perekonomian yang cepat maju diiringi oleh meningkatnya pendidikan di
negara-negara tersebut. Sehingga, diharapkan agar dengan adanya Undang-Undang
wajib Pendidikan Dasar terutama di pondok pesantren merupakan tahapan awal
penuntasan wajar dikdas (wajib belajar pendidikan dasar), meskipun masih ada
hambatan pada beberapa program.
“Pondok
pesantren dan dakwah Islamiyah” dibincangkan dalam bab ketujuh. Dalam bab ini,
dijelaskan fungsi pondok pesantren sebagai pusat pengembangan dakwah. Meskipun
berbagai fungsi telah diperankan oleh pondok pesantren, dalam kenyataanya,
fungsi tafaqqahu fid-din (Ilmu pengetahuan agama) tetap menjadi fungsi utama
pondok pesantren. Tafaqqahu fid-din disini bukan hanya memperdalam ilmu semata,
tapi juga mengamalkan dan menyebarluaskan ajaran Islam kepada masyarakat. Peran
ini tidak hanya dilakukan oleh tamatan pondok yang berhasil menjadi ulama atau
kiyai, tapi juga semua lulusan pondok. Dan dakwah untuk menyebarluaskan ilmu
yang telah diajarkan di pondok basa dengan dakwah bi al-lisan atau dakwah bi
al-hal.
Dalam
bab kedelapan, dibincangkan mengenai “pondok pesantren dalam pengembangan
masyarakat”. Masyarakat dan bangsa kini dihadapkan dengan berbagai masalah dan
persoalan yang mendesak. Masalah yang paling menonjol ialah tekanan masalah
penduduk, krisis ekonomi, pengangguran dan lainnya. Watak otentik pondok
pesantren yang cenderung bebas dan merdeka, juag posisinya ditengah-tengah
masyarakat, pondok pesantren diharapkan sangat bias memainkan peranan
pemberdayaan dan transformasi masyarakat secara efektif. Pondok pesantren
sebagai instrumental dan fasilitator, karena selain sebagai lembaga pendidikan
keagamaan, pondok pesantren juga menjadi sarana pengembangan potensi atau
pemberdayaan umat. Juga dengan adanya penyelenggaraan unit usaha dan
pengembangan keterampilan di pondok pesantren sehingga bisa menambah
keterampilan para santri. Karena tidak semua lulusan tamatan pondok harus menjadi
ulama atau kiayi maka diperlukan keahlian-keahlian lain agar nantinya santri
bisa turut mengembangkan masyarakat yang ada disekitarnya.
C.
Komentar
Buku
pondok pesantren dan madrasah diniyah pertembuhan dan perkembangannya telah
digarap dengan cukup baik secara ilmiah. Buku ini dijangka dapat memberikan
persepsi yang lebih mendalam mengenai pondok pesantren dan madrasah diniyah
bagi masyarakat. Walaupun dalam penulisannya masih terdapat kalimat-kalimat
atau pembahasan yang terkesan diulang-ulang pada setiap babnya. Selebihnya buku
ini sudah disusun dengan lengkap dan rinci dalam menjelaskan apa dan bagaimana
pondok pesantren dan madrasah diniyah itu sebenarnya. Buku ini cocok untuk
dijadikan rujukan oleh para mahasiswa, dosen, santri, pengamat pondok pesantren
dan masyarakat yang berkecimpung di bidang tersebut.
0 komentar:
Post a Comment