Perjanjian Dalam Hubungan Kemitraan, encrypted-tbn0.gstatic.com |
DAFTAR
ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 2
B.
Rumusan
Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . 2
C.
Tujuan
Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . .3
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjanjian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
B.
Asas-asas
Perjanjian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . .
C.
Syarat-syarat
Sah Perjanjian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . .
D.
Akibat
Perjanjian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . .
E.
Pengertian
Kemitraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . .
F.
Unsur-unsur
dan Prinsip Kemitraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
G.
Tujuan
Kemitraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . .
H.
Isi
Perjanjian Kemitraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . .
I.
Hak
dan Kewajiban pihak-pihak dalam Perjanjian Kemitraan . . . . . . .
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perjanjian atau
verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda
antara 2 (dua) atau lebih pihak yang memberi kekuatan hak pada 1 (satu) pihak
untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk
memberi prestasi.[1]
Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur, seperti hubungan hukum yang
mengangkut hukum kekayaan natara 2 (dua) pihak atau lebih. Pasal 1313 KUHPdt
memberikan definisi tentang perjanjian sebagai suatu perbuatan, diaman satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Kemitraan
sebagai suatu jalinan kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun
tidak langsung, yang melibatkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan
usaha besar tersebut disertai pembinaan dan pengembangan yang dilaksanakan atas
dasar prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan saling
menguntungkan. Prinsip ini sangat diperlukan melihat cakupan dari kemitraan ini
sendiri juga luas berupa proses alih keterampilan di bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Kemitraan
usaha juga merupakan satu instrumen kerjasama yang mengacu kepada terciptanya
suasana keseimbangan, keselarasan dan keterampilan yang didasari saling percaya
antara para pihak yang bermitra melalui perwujudan sinergi kemitraan dengan
diwujudkannya prinsip-prinsip di atas dan menjunjung etika 4 bisnis yang sehat.
Para pihak dalam melaksanakan kemitraan mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Setara dalam artian para pihak yang mengikat perjanjian kemitraan memiliki
kedudukan hukum yang sama dengan hak dan kewajiban yang patut dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam perjanjian.
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
perjanjian Kemitraan?
2.
Asas-asas
Perjanjian Kemitraan?
3.
Syarat-syarat
Perjanjian Kemitraan?
4.
Unsur
dan Prinsip Kemitraan?
5.
Tujuan
Kemitraan?
6.
Hak
dan Kewajiban Perjanjian Kemitraan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
Gambaran Tentang Perjanjian Kemitraan
2.
Mengetahui
Apek Hukum Tentang Perjanjian Kemitraan
3.
Mengetahui
Pedoman-pedoman Dalam Perjanjian Kemitraan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjanjian
Dalam pasal
1313 KUHPerdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
lainnya. Sedangkan menurut Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seseorang berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[2] Suatu
perjanjian terjadi dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan
perikatan bukan dengan janji pun terjadi, tidak ada persetujuan pihak-pihak
yang bersangkutan.[3]
Perjanjian-perjanjian
itu pada umumnya berbentuk bebas, artinya dapat diadakan secara lisan, dan
apabila itu diterapkan dalam suatu tulisan, yang sifatnya sebagai alat
pembuktian semata.[4]
Pihak yang terlibat dalam perjanjian saling mengikatkan diri untuk melaksanakan
suatu hal yang telah disetujui oleh dua pihak atau lebih. Dalam perjanjian
terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar
tujuan bersama tersebut dapat dicapai. Apabila diperinci, perjanjian mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Adanya
pihak-pihak, sedikitnya dua orang (subjek)
b.
Adanya
persetujuan antara pihak-pihak tersebut
c.
Adanya
hak dan kewajiban
d.
Adanya
tujuan bersama
e.
Adanya
bentuk tertentu, lisan atau tulisan
B.
Asas-asas
Perjanjian
Dalam
perjanjian terdapat beberapa asas-asas penting, yaitu asas kebebasan
berkontrak, asas pelengkap, asas konsensual, asas obligator, yang merupakan
dasar kehendak pihak-pihak tersebut dalam mencapai tujuan, yaitu :
a.
Asas
kebebasan berkontrak
Kehendak
para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan merupoakan dasar mengikatnya suatu
perjanjian, kehendak dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik lisan maupun
tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.[5]
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt yang berbunyi: “semua
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.”
b.
Asas
Pelengkap
Asas
ini mengandung arti bahwa ketentuan undang-undang boleh tidak diikuti apabila
pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang
dari ketentuan undang-undang, tetapi apabila dalam perjanjian yang mereka buat
tidak ditentukan lain, maka berlakulah ketentuan undang-undang. Asas ini hanya
megenai hak dan kewajiban pihak-pihak saja.
c.
Asas
Konsensual
Asas
konsensual merupakan kesepakatan para pihak untuk mengikat diri dalam suatu
perjanjian. Denga kata lain, suatu perjanjian telah dianggap sah dan mengikat
kedua belah pihak setelah adanya kata sepakat, tanpa adanya formalitas.
d.
Asas
Obligatoir
Perjanjian
yang dibuat oleh para pihak terkait, baru sebatas menimbulkan hak dan kewajiban
saja, belum memindahkan hak milik, hak milik baru berpindah apabila dilakukan
dengan perjanjian yang bersifat kebendaan.
C.
Syarat-syarat
Sah Perjanjian
Untuk
mengetahui apakah suatu perjanjian tersebut sah atau tidak, maka perjanjian
tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam
Pasal 1320 KUHPdt, yaiut :
a)
Adanya
kesepakatan kedua belah pihak
Syarat
yang pertama sahnya kontrak adalah adanya kesepakatan atau konsensus pada
pihak. Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt, yang dimaksud
dengan kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara satu orang atau lebih
denga pihak lainnya. Pada dasarnya, cara yang paling banayak dilakukan oleh
para pihak, yaitu dengan bahasa yang sempurna secara lisan dan secara tertulis.
Tujuan pembuatan perjanjian secara tertulis adalah agar memberikan kepastian
hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna, di kala timbul
sengketa dikemudian hari.[6]
b)
Kecakapan
Bertindak
Orang-orang
yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai
wewenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana ditentukan oleh
undang-undang. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat
hukum. Sedangkan orang yang tidak cakap dalam melakukan suatu perjanjian
menurut Pasal 1330 KUHPdt adalah anak di bawah umur, orang yang ditaruh dibawah
pengampuan, dan istri, akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan
perbuatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974.
c)
Adanya
Objek Perjanjian
Objek
perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi
kewajiban Debitur dan apa yang menjadi hak Kreditur. Prestasi terdiri dari
perbutaan prositif dan negatif. Prestasi terdiri dari suatu hal memberikan
sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPdt). Objek
perjanjian itu harus tertentu atau sekurang kurangnya dapat ditentukan. Barang
yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit sudah dapat diketahui
jenisnya, bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada di tangannya si berutang pada waktu perjanjian dibuat.
Kejelasan mengenai pokok perjanjian atau objek perjanjian ialah memungkinkan
pelaksanaan hak dan kejwajiban pihak-pihak. Contohnya, jual beli rumah, yang
menjadi prestasi/pokok perjanjian adalah menyerahkan hak milik atas rumah dan
menyerahkan uang harga dan pembelian rumah itu.[7]
d)
Adanya
causa yang halal
Maksudnya
adalah isi perjanjian yang dibuat pihak terkait harus dibenarkan dan tidak
bertentangan dengan undang-undang. Dijelaskan dalam Pasal 1337 KUHPdt, “suatu
sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan,
dan ketertiban umum.
D.
Akibat
Perjanjian
Dalam Pasal
1338 ayat (1) dijelaskan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah,
mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pasal ini
menegaskan, meskipun terdapat asas kebebasan berkontrak tetap saja kebebasan
tersebut dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa. Perjanjian tidak hanya
mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga
untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian tersebut. Suatu
perjanjian menurut Pasal 1338 ayat (2) KUHPdt tidak dapat ditarik kembali
selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasa yang oleh
undang-undang dinyatakan cukup untuk dibatalkan.
Dari Pasal 1338
ayat (2) juga dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang sudah disepakati oleh
para pihak yang berkait tidak boleh diubah oleh siapapun juga, kecuali jika hal
tersebut telah dikehendaki dan disepakati secara bersama oleh kedua belah
pihak. Salah satu dari pihak-pihak tersebut tidak dapat melepaskan diri dari
perjanjian sebelum tujuan yang disepakati telah tercapai.
E.
Pengertian
Kemitraan
Kemitraan
memiliki pengertian yang beragam sebagaimana dikemukakan oleh banyak ahli.
Menurut Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mitra memiliki arti
teman, kawan kerja, pasangan kerja, rekan, sedangkan “kemitraan adalah perihal
hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra”. Flecther mengemukakan “partnership
is the relation which subsist between persons carrying on a business in comon
with a view of profit.” Dari penejelasan diatas dapat ditekankan kemitraan
sebagai hubungan atau relasi antar beberapa pihak.
Menurut Kian
Wie kemitraan merupakan kerjasama usaha antara perusahaan besar atau menengah
yang bergerak di sektor produksi barang-barang maupun sektor jasa dengan
industri kecil berdasarkan asas-asas saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan.[8]
Muhammad Jafar Hafsah dalam bukunya mengatakan “kemitraan adalah suatu strategi
bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan bersama dengan prisnsip saling membutuhkan dan saling
membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan
sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam
menjalankan etika bisnis.”[9]
Dari dua
pendapat ahli di atas, definisi kemitraan difokuskan sebagai suatu strategi
atau cara melakukan bisnis dari pihak-pihak yang bermitra untuk mencapai tujuan
atau keuntungan bersama. Dua pendapat terakhir juga menekankan bahwa strategi
bisnis tersebut dilandasi prinsip saling membutuhkan dan membesarkan atau
memperkuat. Asas saling menguntungkan antar pihak yang bermitra juga ditekankan
dalam definisis diatas.
Pasal 1 ayat 13
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mengatakan : “kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak
langsung, atas dasar prisnsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan
menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
Usha Besar.”
Dari pendapat
di atas dapat disimpulkan bahwa kemitraan adalah kerja sama usaha atau strategi
bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang dilandasi asas saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dalam jangka waktu
tertentu. Kemitraan sebagai strategi bisnis diharapkan mampu mengembangkan
usaha atau bisnis para pihak yang bekerjasama sehingga usaha tersebut akan
menguat serta mendapatkan keuntungan. Unsur pembinaan dan pengembangan oleh
mitra besar ke mitra kecil sudah termaktub dalam asas saling memerlukan, saling
memeperkuat, dan saling menguntungkan.
F.
Unsur-unsur
dan Prinsip Kemitraan
Pengertian-pengertian
di atas juga dapat ditarik beberapa unsur dari kemitraan, yaitu:[10]
a.
Kerjasama
Usaha
Jalinan
bisnis dengan konsep kemitraan didasarkan pada hubungan kerjasama (sebagai
mitra/partner kerja) antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha
kecil. Hubungan kerjasama ini mempunyai arti bahwa antara pengusaha besar atau
menengah dengan pengusaha kecil memiliki kedudukan yang sama dan setara. Dengan
demikian mempunyai hak dan kewajiban yang bertimbal balik.
b.
Antara
usaha besar atau menengah dengan usaha kecil
Pola
kemitraan dilakukan oleh pengusaha besar yang telah mapan sekaligus mempunyai
tanggung jawab sosial untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi
pengusaha yang tangguh dan mandiri.
c.
Pembinaan
dan pengembangan
Kerjasama
usaha pola kemitraan disertai hubungan kerjasam dengan rasa tanggungjawab
sosial pengusaha besar untuk memberi pembinaan dan bimbingan kepada pengusaha
kecil agar diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sebagai komponen ekonomi yang
tangguh dan mandiri.
d.
Saling
memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan
Konsep
kemitraan yang saling memerlukan dapat menjamin eksistensi perusahaan terutama
untuk jangka panjang.
Beberapa unsur
dalam hubungan hukum perjanjian kemitraan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997 tentang Kemitraan dalam Pasal 3 yaitu :[11]
a)
Penyediaan
dan penyiapan lahan
b)
Penyediaan
sarana produksi
c)
Pemberian
bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi
d)
Perolehan,
penguasaan, dan penigkatan teknologi yang diperlukan
e)
Pembiayaan
f)
Pemberi
bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas
usaha.
Prinsip yang
perlu dipahami dan dimiliki oleh masing-masing anggota kemitraan, yaitu :[12]
a)
Prinsip
Kesetaraan (Equity)
Individu,
organisasi atau institusi yang telah bersedia menjalin kemitraan harus merasa
sama atau sejajar kedudukannya dengan yang lain dalam mencapai tujuan yang
disepakati.
b)
Prinsip
Keterbukaan
Keterbukaan
terhadap kekurangan atau kelemahan masing-masing anggota serta berbagai sumber
daya yang dimiliki. Dengan adanya keterbukaan sejak awal dijalaninya kemitraan
sampai berakhirnya kemitraan akan menimbulkan saling melengkapi antara sesama
mitra.
c)
Prinsip
Asas Manfaat Bersama (Mutual Benefit)
Individu,
organisasi atau institusi yang telah menjalin kemitraan memperoleh manfaat dari
kemitraan yang terjalin sesuai dengan kontribusi masoing-masing.
G.
Tujuan
Kemitraan
Tujuan
kemitraan adalah untuk meingkatkan pemberdayaan usaha kecil dibidang manajemen,
produk, pemasaran, dan teknis, disamping agar bisa mandiri demi kelangsungan
usahanya sehingga bisa melepaskan diri dari sifat ketergantungan.[13]
Adapun tujuan yang
ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan sebagai berikut:[14]
i.
Meningkatkan
pendapatan usaha kecil dan masyarakat
ii.
Meningkatkan
perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
iii.
Meningkatkan
pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil
iv.
Menigkatkan
pertumbuhan ekonomi perdesaan, wilayah dan nasional
v.
Memperluas
kesempatan kerja
vi.
Menigkatkan
ketahanan ekonomi nasional
H.
Isi
Perjanjian Kemitraan
Di dalam
perjanjian memuat isi perjanjian kemitraan yang akan dibuat antara usaha kecil
dengan usaha menengah atau usaha besar telah ditentukan dalam Pasal 34
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha mikro, kecil dan menengah,
yaitu perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak
dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan
penyelesaian perselisihan, tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar
kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan
ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan
ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah terhadap Usaha Besar.
Hal-hal yang
dimuat dalam perjanjian kemitraan adalah sebagai berikut :
1)
Judul kontrak
2)
Para
pihak dalam perjanjian
3)
Persyaratan
dan ketentuan
4)
Pengangkatan
5)
Masa
berlaku perjanjian kerjasama
6)
Hak
dan kewajiban
7)
Pembatalan
perjanjian
8)
Pelaksanaan
pembatalan perjanjian
9)
Perpanjangan
perjanjian kerjasama
Dalam
perjanjian kerjasama tersebut, pihak pertama harus melakukan kewajiban sesuai
dengan yang tertera dalam dokumen perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan
atas masa berlakunya perjanjian kemitraan tersebut. Perjanjian kemitraan
berakhir dikarenakan masa berlaku perjanjian telah berakhir, kecuali terdapat
ketentuan-ketentuan yang mengakibatkan salah satu pihak dapat membatalkan sepihak. Dengan berakhirnya
perjanjian kemitraan amaka hak dan kewajiban antara para pihak yang membuat
perjanjian berakhir juga.
I.
Hak
dan Kewajiban Pihak-pihak dalam Perjanjian Kemitraan
Pelaksanaan
perjanjian pada dasarnya selalu berupa pembayaran sejumlah uang, penyerahan
suatu benda, pelayanan, atau gabungan dari perbuatan-perbuatan tersebut.
Pembayaran sejumlah uang dan penyerahan benda dapt terjadi secara serentak dan
dapat pula secara tidak serentak, tetapi pelayanan ajasa selalu dilakukan lebih
dulu, baru kemudian pembayaran sejumlah uang.[15]
Kewajiban usaha
kecil dalam perjanjian kemitraan adalah menjalin hubungan kerja yang baik,
meningkatkan efisiensi kerja, mengikuti peraturan pihak ketiga, mencantumkan
nama perusahaan, berhak menerima informasi dari pihak kedua, mematuhi segala
ketentuan yang terdapat dalam ketentuan dan syarat-syarat umum perjanjian
kerjasama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perjanjian
kemitraan adalah suatu perbuatan dimana satu pihak atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap pihak lainnya dalam strategi bisnis untuk meraih keuntungan
bersama dalam jangka waktu tertentu. Dalam perjanjian kemitraan harus terdapat
unsur saling membutuhkan, saling menguntungkan dan saling menumbuhkan.
Perjanjian tersbut mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang ikut
terlibat di dalamnya.
Dalam
perjanjian kemitraan terdapat prisnsip-prinsip yang harus dipahami, seperti
prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan kemanfaatan bersama. Tujuan diadakannya
kemitraan adalah untuk membantu usaha kecil dan menengah agar menigkatkan
pendapatan dan pemerataan ekonomi masyarakat. Pembatalan perjanjian kemitraan
tidak bisa sebelum tujuan yang diharapkan terwujud atau terdapat
ketentuan-ketentuan yang mengharuskan pembatalan.
DAFTAR PUSTAKA
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, (Bandung :
Mandar Maju 2000).
Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta : Intermasa, 2005).
C.S.T Kansil, Modul Hukum Perdata, termasuk asas-asas hukum
perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004).
H.F.A Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1995).
Suharnoko, Hukum Perjanjian (Jakarta: Kencana, 2004).
Salim H.S, Hukum Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).
Thee Kian Wie, Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan
Kecil dalam Sektor Industri Pengelolahan (Jakarta : Gramedia, 1992).
Mohammad Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha (jakarta: Pustaka
Sinar Harapan, 2000).
B.N.Marbun, Manajemen Perusahaan Kecil (jakarta : PT.
Pustaka Binaman Pressindo, 1997).
digilib.unila.ac.id/3703/16/BAB%20II.pdf
M. Tohar, Membuka Usaha Kecil, (Yogyakarta : kanisius, 2000).
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2000).
Baca Juga: Penghantar Ilmu Hukum
[1] Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, (Bandung :
Mandar Maju 2000), hlm. 4.
[2] Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta : Intermasa, 2005), hal.1.
[3] C.S.T Kansil, Modul Hukum Perdata, termasuk asas-asas hukum perdata
(Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), hlm. 209.
[4] H.F.A Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1995), hlm. 128.
[5] Suharnoko, Hukum Perjanjian (Jakarta: Kencana, 2004),
hlm. 3.
[6] Salim H.S, Hukum Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hlm.
33.
[7] Ibid., hal 34.
[8] Thee Kian Wie, Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan
Kecil dalam Sektor Industri Pengelolahan (Jakarta : Gramedia, 1992), hal.
3.
[9] Mohammad Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha (jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 2000).
[10] B.N.Marbun, Manajemen Perusahaan Kecil (jakarta : PT. Pustaka
Binaman Pressindo, 1997), hal 35.
[11] http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/69/1374.bpkp
(diakses pada tanggal 9 desember 2018)
[12] digilib.unila.ac.id/3703/16/BAB%20II.pdf (diakses pada tanggal 9
desember 2018)
[13] M. Tohar, Membuka Usaha Kecil, (Yogyakarta : kanisius, 2000)
hal. 109.
[14] Opcit, muhammad jafar hafsah, hal. 63.
[15] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2000), hlm. 236-237.
0 komentar:
Post a Comment